Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.
Muslimah News, OPINI — Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dikeluarkan pada 2001 telah memberikan otoritas kepada Pemerintah Daerah Papua untuk mengelola Papua disertai pemberian dana.
UU 21/2001 tentang Otsus Papua itu telah berlaku selama 20 tahun, berakhir pada 2021 lalu. Di tingkat DPR, muncul wacana bahwa UU ini sudah saatnya diperbarui sehingga RUU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Dana Otsus
Belakangan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritisi dana otsus Papua yang mencapai angka lebih dari Rp1.000 triliun, terhitung dikeluarkan pemerintah pusat sejak 2001. Sayangnya, dana sefantastis itu ternyata tidak terserap rakyat Papua, bahkan sebagiannya dikorupsi sehingga tidak membawa perubahan signifikan pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Menanggapi Mahfud MD, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memaparkan lebih detail soal dana otsus Papua tersebut. Prastowo menyatakan, dukungan fiskal untuk Papua dan Papua Barat cukup besar. Menurutnya, besarnya alokasi dana itu menunjukkan perhatian yang besar dari pemerintah pusat pada Papua.
Adapun Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) per kapita Papua dan Papua Barat, kata Prastowo, juga lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah. Papua dan Papua Barat menerima transfer Rp14,7 juta per penduduk dan Rp10,2 juta per penduduk. Jumlahnya lebih besar dari Kalimantan Timur sebesar Rp4,9 juta, Aceh sebesar Rp6,4 juta, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp4,2 juta.
Hanya saja, sosialisasi UU Otsus kepada masyarakat Papua sejak awal tidak cukup lengkap. Kebanyakan masyarakat Papua, bahkan para pemimpin daerahnya, hanya memahami bahwa otsus adalah berupa anggaran atau dana semata. Mereka tidak mengetahui bahwa dana-dana tersebut diperuntukkan untuk mencapai semua sektor prioritas, seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan infrastruktur. Ironisnya, evaluasi UU Otsus selama ini dilakukan secara parsial. Pemerintah pusat (dalam hal ini Kemendagri) dan pemerintah Papua tidak melakukan evaluasi bersama-sama.
Anggota Pansus Otsus Papua MY Esti Wijayanti mengungkapkan, pelaksanaan UU Otsus Papua sendiri selama ini masih memiliki persoalan dalam tata kelola keuangan yang belum baik sehingga dalam implementasinya peningkatan kesejahteraan berbagai bidang (termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang selama ini menjadi fokus di Papua dan Papua Barat) belum terwujud secara nyata.
Tetap Miskin
Realitas pahit ketika menyadari bahwa besaran dana otsus masih belum mampu menyejahterakan penduduk Papua. Diketahui, pada Maret 2022, Papua dan Papua Barat masih tercatat menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Tidak hanya itu, dari 62 daerah tertinggal di Indonesia berdasarkan Perpres 63/2020, sebanyak 30 di antaranya masih berada Papua dan Papua Barat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Papua tercatat mencapai 26,56%. Sementara itu, Provinsi Papua Barat berada di posisi kedua dengan persentase penduduk miskin sebanyak 21,33%. Jumlah penduduk di Provinsi Papua yang hidup di bawah garis kemiskinan ada 944,49 ribu jiwa (per September 2021). Jumlah tersebut mencapai 27,38% dari total populasi. Persentase tersebut merupakan yang tertinggi di Indonesia.
Mayoritas penduduk miskin Papua hidup di perdesaan. Menurut daerah tempat tinggal, terdapat 895,26 ribu jiwa penduduk di perdesaan Papua hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah tersebut mencapai 36,5% dari total populasi. Angka tersebut menunjukkan lebih dari sepertiga penduduk di perdesaan Papua hidup miskin.
Sementara itu, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan Papua yang hidup miskin hanya 49,23 ribu jiwa atau 4,94% dari total populasi. Data ini menunjukkan disparitas penduduk miskin di perdesaan dan perkotaan Papua sangat lebar.
Kategori miskin penduduk Papua juga berdasarkan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan hidup pokoknya, yakni di bawah Rp600,79 ribu per kapita per bulan atau Rp2,99 juta per rumah tangga miskin per bulan (per September 2021). Untuk daerah perdesaan, garis kemiskinan sebesar Rp582,16 ribu per kapita per bulan. Sedangkan garis kemiskinan untuk daerah perkotaan sebesar Rp643,07 ribu per kapita per bulan.
SDA Papua
Di balik semua itu, potensi alam di Papua melimpah ruah, baik potensi tambang dan energi, bahan galian, potensi hasil hutan, lahan untuk pengembangan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, maupun potensi pariwisata. Kawasan pegunungan di Papua juga masih menyimpan banyak misteri kekayaan alam dan keindahan yang sangat mengagumkan.
Ada delapan potensi mineral logam yang tersebar di seluruh Papua. Potensi mineral logam tersebut adalah besi laterit, emas (plaser dan primer), kobalt, nikel, pasir besi, perak, seng, dan tembaga. Total keseluruhan potensi mencapai 97 titik potensi mineral.
Hasil pemetaan potensi mineral di Papua mengelompok pada tiga titik, meliputi lokasi sekitar Freeport, kemudian di Raja Ampat yang di dalamnya ada nikel, dan di sekitar Jayapura. Titik potensi logam mineral pertama tersebar di sekitar tambang emas PT Freeport Indonesia. Titik tersebut tersebar di Kabupaten Paniai, Intan Jaya, dan Puncak. Potensi mineral logam tersebut antara lain emas murni, perak, dan tembaga.
Sebagai contoh, cadangan emas di blok Intan Jaya saja diperkirakan sebesar lebih dari 116 juta ton bijih mineral berkandungan emas dan perak. Setiap ton bijih itu rata-rata mengandung 2,16 gram emas dan 1,76 gram perak, dengan cut off grade sekitar 1 gram per ton. Total emas yang dapat dihasilkan diperkirakan mencapai 8,1 juta ons emas.
Menyadari semua ini, tentu sangat menyedihkan. Pasalnya, sudahlah jumlah penduduk Papua sedikit dan mayoritasnya miskin, alih-alih sejahtera, sejatinya tidak sebanding dengan kekayaan alam pulau tersebut. Tidak pelak, masyarakat Papua tetap saja bagai pungguk merindukan bulan terhadap keberadaan dana otsus.
Korupsi Pejabat
Permasalahan di Papua makin kompleks ketika terjadi korupsi pejabat di sana. Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. KPK pun menyinggung penyalahgunaan dana otsus.
Lebih menyedihkan lagi, menurut KPK, kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan TPPU ini menindaklanjuti informasi bahwa Lukas bermain judi setidaknya di tiga negara, yaitu Malaysia, Filipina, dan Singapura, sebagaimana temuan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Selain itu, informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.
Sebagai informasi, dana otsus yang mengalir pada era pemerintahan Lukas Enembe mencapai Rp500 triliun lebih. Aliran itu merupakan dana resmi yang tercatat dalam dokumen negara di bawah Kementerian Keuangan.
Pada titik ini, dana otsus jelas tidak bisa dinikmati masyarakat Papua secara luas. Namun ketika ada penyelewengan dana tersebut, pemerintah pusat juga mendiamkan meski mengetahui kesalahan yang terjadi.
Tentu ini struktur pemerintahan yang sakit. Ini baru potret satu pejabat. Pejabat yang belum terungkap tindak korupsinya bisa jadi masih banyak.
Pengelolaan Dana Daerah dalam Islam
Tidak maksimalnya pengelolaan dana otsus Papua tidak terlepas dari sistem yang berlaku saat ini, yakni demokrasi kapitalisme. Sistem tersebut menjadi wadah bagi tumbuh suburnya sekularisme yang mengondisikan orang-orang yang hidup di dalamnya tidak takut berbuat dosa, terlebih para pejabatnya. Sungguh, sistem ini nyata rusak dan merusak.
Berkaca dari semua itu, ada baiknya kita merefleksi aktivitas Rasulullah saw. saat memilih para staf pemerintahannya. Ketika mengangkat para pejabatnya, beliau saw. memilih mereka yang paling dapat berbuat terbaik dalam kedudukan yang akan disandangnya, selain hati yang telah dipenuhi dengan keimanan.
Dalam sistem Islam (Khilafah) orang yang berwenang untuk mengelola pemasukan dan pembelanjaan negara adalah Khalifah. Baitulmal sebagai pos pemasukan dan pengeluaran uang negara demi kemaslahatan kaum muslim adalah institusi mandiri yang terpusat dan berada langsung di bawah koordinasi Khalifah atau orang yang ditunjuk Khalifah. Dengan kondisi ini, Khalifah mampu mengontrol semua aliran dana di seluruh penjuru negeri, baik dari aspek pemasukan maupun pengeluaran, sehingga meminimalkan tindak korupsi pejabat.
Di samping itu, pejabat-pejabat daerah di dalam Khilafah adalah orang-orang yang bertakwa. Mereka orang-orang yang amanah. Hal ini membuat mereka takut terhadap dosa akibat suap, apalagi sampai mencuri atau mengorupsi uang negara.
Pejabat Khilafah adalah orang-orang yang paham dan yakin bahwa menjabat adalah mengurusi urusan masyarakat, bukan aji mumpung mengumpulkan harta, apalagi memperkaya diri.
Dari sahabat Abdurrahman bin Auf ra. kita bisa belajar bahwa harta bukanlah segalanya. Beliau adalah salah satu sahabat Nabi yang kaya raya. Beliau selalu gagal miskin. Dengan kekayaan yang dimiliki, beliau justru menangis karena khawatir akan memasuki surga paling terakhir.
Utsman bin Affan ra. juga pernah menyampaikan bahwa harta Abdurrahman bin Auf halal digunakan dan terdapat berkah di dalamnya, padahal Utsman adalah sahabat yang tidak kalah kaya.
Abdurrahman bin Auf juga dikenal sebagai sahabat senior. Pada saat Khalifah Umar bin Khattab ra. tertikam dan hendak wafat, Abdurrahman bin Auf adalah salah satu kandidat Khalifah calon pengganti Umar, meski akhirnya beliau mengundurkan diri dari bursa pencalonan. Artinya, meski memiliki jabatan tinggi di dalam Khilafah, Ibnu Auf adalah orang yang terjaga dari ketamakan terhadap harta. Tidak heran, beliau adalah salah satu sahabat yang dijamin masuk surga.
Begitu pula kisah Umair bin Saad, amil di Himsh pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab. Suatu ketika, Umair bin Saad berkata di atas mimbar, “Islam akan tetap kukuh selama penguasa itu bersikap keras. Sikap keras penguasa itu bukan berupa pembunuhan dengan pedang atau pukulan dengan cemeti, tetapi memutuskan perkara secara benar dan mengambil secara adil.”
Khalifah Umar berkata tentang hal itu, “Aku merasa senang, seandainya aku mempunyai lelaki semisal Umair bin Saad, pasti aku akan meminta tolong kepadanya untuk mengurusi aktivitas-aktivitas kaum muslim.”
Dari semua ini, sangat tidak pantas dana otsus Papua yang sedemikian fantastis ternyata minim sekali dirasakan oleh masyarakatnya. Alih-alih menikmati, dana tersebut malah dianggap uang yang seolah-olah menganggur sehingga sangat mudah membuat para pejabat tergiur untuk menggunakannya sebagai kepentingan pribadi. Astagfirullah wa naudzubillah.
Khatimah
Demikianlah, tiada problematik besar bagi negeri-negeri muslim selain perjuangan penegakan Khilafah kembali. Ketatnya kontrol dana dari pusat ke daerah di dalam sistem Khilafah sungguh bukan wujud sulitnya pendanaan negara kepada daerah-daerah pelosok. Justru karena hisab akhirat perihal harta adalah perkara yang teramat penting dan berat, manusia tidak boleh seenaknya mengelola harta, apalagi jika itu harta negara dan masyarakat luas.
Terbukti, tegaknya Khilafah sepanjang 13 abad menunjukkan sistem tersebut kukuh dan jauh dari rapuh, sebagaimana negeri-negeri sekuler yang subur dengan korupsi dan gratifikasi. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Sistem islam sangat paripurna