Produk Makanan Halal Vs. Haram, Sertifikasi Produk Tren Bisnis Sistem Kapitalistik?

Produk Makanan Halal Vs. Haram, Sertifikasi Produk Tren Bisnis Sistem Kapitalistik?

Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.

Muslimah News, OPINI — Alamak, ada rendang berbahan baku daging babi yang mengundang pembicaraan masyarakat. Penganan ini dijajakan oleh salah satu restoran yang berada di Jakarta. Polemik pun muncul. Pihak yang kontra terkait penamaan rendang babi mendapat sorotan tajam dari orang Minang.

Orang Minang mengaku budayanya dihina lantaran masakan padang yang diketahui halal bisa jadi dipandang menjadi haram dengan adanya rendang daging babi. Salah satu politisi mengatakan dalam akun Twitter-nya, “Kuliner khas Minang/Padang dikenal sebagai kuliner halal. Apalagi prinsip orang Minang ‘adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah.” (suara[dot]com, 10/06/2022).

Buntut panjang dari polemik rendang babi ini membuat Kementerian Agama mengimbau pengelola rumah masakan padang mengajukan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJH Kemenag Aqil Irham meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak hanya mendorong pengusaha masakan padang di berbagai daerah disertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minankabau (IKM), tetapi mendaftarkan sertifikasi halal juga di BPJH. (CNN Indonesia, 14/06/2022).

Bukan kali pertama sebenarnya publik merasa resah dengan berbagai produk makanan nonhalal yang beredar di tengah masyarakat. Mengingat, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Sementara makanan yang akan dikonsumsi masih banyak diragukan kehalalannya.

Ditambah lagi, membanjirnya produk makanan dari luar negeri yang notabene bukan dari negeri muslim. Wajar jika publik menduga adanya lahan bisnis atas nama sertifikasi halal. Sebab, prosedur mendaftarkannya pun merogoh uang yang tidak sedikit.

Produk Makanan Halal Vs. Haram

Susahnya hidup dalam sistem sekuler kapitalistik. Perkara isi perut (makanan) pun susah untuk dijaga dari produk-produk makanan nonhalal. Meski telah diupayakan adanya sertifikasi produk halah oleh pemerintah, tetapi tetap saja sebagian masyarakat masih meragukan berbagai makanan yang beredar di pasaran.

Tidak ada habisnya polemik terkait produk makanan halal versus haram. Setiap orang memiliki pendapat sendiri terkait makanan tersebut. Ada pihak yang mengatakan, “Sejak kapan rendang punya agama?” atau kalimat, “Penjual bebas menjual makanannya, konsumenlah yang harus teliti sebelum membeli, jangan salahkan penjualnya.”

Sebelum bergulir polemik rendang babi, sempat viral juga bakso berbahan daging tikus, dan mie ayam berbahan daging kucing. Masih banyak lagi jenis makanan ekstrem (kelelawar, kodok, ular) yang dijual bebas di tengah masyarakat. Hal ini menandakan kita berada dalam sistem sekuler yang tidak menyoal perkara halal atau haram.

Bagi penjual, yang penting produk makanannya laris dan masih dicari konsumen. Terkait halal atau haram dikembalikan kepada individu masing-masing yang menilainya. Sangat berbahaya sekali jika umat Islam masih bertahan dalam sistem seperti ini. Sebab, menjaga makanan yang dikonsumsi merupakan salah satu kewajiban bagi seorang muslim. Ganjaran bagi yang memakan makanan haram adalah dosa dan berakhir di neraka.

Sertifikasi Produk Menjadi Tren Bisnis

Pemerintah begitu luar biasa menggenjot para pelaku usaha produk makanan untuk mendaftarkan sertifikasi halal di BPJH. Mengingat, produk makanan halal (halal food) Indonesia masih berada di peringkat 2 dunia berdasarkan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2022 yang dirilis DinarStandard (31/04/2022).

Terkesan demi “prestasi” di kancah dunia, tetapi minim upaya penjagaan atas produk non halal di tengah masyarakat. Bukankah penjagaan terhadap makanan nonhalal disyariatkan dalam Islam? Semestinya penguasa dan jajarannya yang notabene beragama Islam memahami hal ini. Menjauhkan masyarakat dari segala produk haram.

Namun, publik menyadari, bagaimana mungkin penggawa negara mampu menjaga masyarakat dari banjirnya produk makanan nonhalal? Sebab, sistem negara yang diadopsi masih diambil dari Barat, bernama demokrasi sekuler. Di dalam sistemnya diterapkan ekonomi liberal kapitalistik yang menimbang berbagai perkara termasuk sertifikasi halal dengan timbangan untung dan rugi.

Upaya sertifikasi halal pun menjadi tren bisnis. Lihat saja nominal biaya yang diberikan untuk permohonan sertifikat halal (reguler), usaha mikro dan kecil sebesar Rp300.000. Usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp12,5 juta. (Kompas, 16/03/2022). Jika seperti ini, kembali rakyat yang dirugikan, dijadikan ajang bisnis tanpa menjawab persoalan banyaknya beredar makanan nonhalal yang meresahkan umat.

Islam Melindungi Umat dari Produk Haram

Ada istilah Al-Bathnu ash ad-da’i (perut itu pangkal penyakit) maka mencegahnya adalah pangkal obat. Menjadi kewajiban bagi negara untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk dalam urusan perut. Makanan halal adalah salah satu bagian dari syariat Islam. Firman Allah Taala, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS Al-Baqarah: 168)

Para ulama membagi makanan halal dari dua aspek, pertama cara memperolehnya dan kedua dari zatnya. Bila cara memperolehnya dengan cara halal dan zatnya juga halal, status makanan tersebut adalah halal. Halal atau tidaknya makanan yang dikonsumsi seorang muslim sangat berpengaruh bagi seorang muslim. Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (HR Tirmidzi)

Oleh karena itu, Islam memiliki langkah-langkah melindungi umat dari produk haram. Pertama, membangun kesadaran umat Islam akan pentingnya memproduksi dan mengonsumsi produk halal. Sertifikasi halal tidak bermanfaat jika umat Islam sendiri tidak peduli dengan kehalalan produk yang dikonsumsi.

Kedua, dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi kehalalan berbagai produk yang beredar di masyarakat. Mendirikan lembaga pengkajian mutu, membantu pemerintah dan publik mengontrol mutu juga kehalalan berbagai produk. Hasil penelitian mereka bisa direkomendasikan kepada pemerintah untuk dijadikan acuan kehalalan suatu produk.

Ketiga, negara harus mengambil peran sentral dalam pengawasan mutu dan kehalalan barang. Negara harus memberikan sanksi kepada kalangan industri yang menggunakan cara dan zat haram serta memproduksi barang haram. Negara juga memberikan sanksi kepada para pedagang yang memperjualbelikan barang haram kepada kaum muslimin. Kaum muslimin yang mengonsumsi barang haram pun akan dikenai sanksi sesuai nas syariat.

Khatimah

Prosedur sertifikasi halal dalam sistem kapitalisme sangat menyulitkan pelaku usaha. Landasan pelayanan publik adalah komersialisasi. Produsen akhirnya tidak mau mengurus sertifikasi halal dan mengakibatkan konsumen menjadi korban.

Di tambah lagi, tren makanan masyarakat saat ini telah banyak bergeser pada menu-menu masakan asing dari negeri nonmuslim. Lengkaplah, banyak “jebakan” produk makanan nonhalal yang beredar di pasaran.

Andai saja penguasa negeri ini seperti sosok Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang pernah menuliskan surat kepada para wali di daerah. Khalifah memerintahkan agar mereka membunuh babi dan membayar harganya dengan mengurangi pembayaran jizyah dari nonmuslim. (Al-Amwal, Abu Ubaid, hlm. 265)

Hal itu dilakukan Khalifah dalam rangka melindungi umat dari mengonsumsi dan memperjualbelikan zat yang telah diharamkan. Tentu kita merindukan pengaturan Islam dalam kehidupan untuk menjaga kita dari berbagai keharaman. Berarti kita harus menempuh jalan untuk memperjuangkan kembali tegaknya sistem Islam (Khilafah) agar selamat dunia dan akhirat. Wallahualam. [MNews/Has]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *