Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.
Muslimah News, OPINI — Memasuki Juni 2022, harga berbagai komoditas pangan terpantau naik, salah satunya telur. Ketua Dewan Pimpinan Pusat IKAPPI Abdullah Mansuri mengatakan bahwa kenaikan harga telur terjadi akibat biaya pakan yang naik dan persoalan distribusi di lapangan.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga telur di DKI Jakarta dijual dengan harga Rp28.850/kg, Aceh Rp29.300/kg, NTT Rp29.800/kg, dan Kalimantan Tengah Rp30.050/kg. Sedangkan untuk wilayah Kalimantan Utara Rp30.450/kg, Gorontalo Rp30.650/kg, Maluku Utara Rp33.700/kg, Papua Barat Rp34.000/kg, Papua Rp38.900/kg, dan Maluku Rp39.350/kg. (Tirto, 4/6/2022).
Produksi dan Konsumsi Telur Nasional
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, pada 2021, produksi telur ayam mencapai 5,16 juta ton, menandai peningkatan 0,28% dari setahun sebelumnya. Jawa Timur menjadi produsen telur ayam terbesar di Indonesia, yakni mencapai 1,67 juta ton produksi telur ayam petelur pada 2021 dan menyumbang 32,47% ke total produksi nasional. Produksi telur ayam Jawa Timur sejalan dengan populasi ayam ras petelurnya yang juga terbesar se-Indonesia, yaitu 119,56 juta ekor pada 2021.
Masih menurut BPS (2021), terdapat 20 jenis makanan yang banyak dikonsumsi di tiap provinsi di Indonesia. Hal ini berarti jenis makanan tersebut adalah komoditas pangan strategis. Komoditas makanan tersebut adalah beras, tepung terigu, ketela pohon/singkong, ikan dan udang segar/diawetkan, daging sapi, daging ayam ras/kampung, susu kental manis, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, tahu, tempe, minyak kelapa/goreng, kelapa, gula pasir, dan telur ayam ras/kampung.
Selanjutnya, jika dilihat dari nilai rata-rata pengeluaran, telur ayam ras/kampung menjadi komoditas tertinggi keempat yang paling banyak dikonsumsi per orang selama sebulan, yakni Rp15.690,00 atau setara 9—10 butir telur.
Merugi
Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Alvino Antonio menyatakan, kenaikan harga telur saat ini memang menguntungkan peternak ayam petelur. Namun, jika diakumulasi dengan kerugian dua tahun lalu, sebenarnya peternak masih “babak belur” (rugi). Di sisi lain, peternak rakyat sudah banyak yang gulung tikar. (Detik, 4/6/2022).
Alvino juga menyebutkan adanya kebijakan pemusnahan telur tetas infertil atau yang familier dengan cutting hatched egg (HE). Ia menyatakan kebijakan pemusnahan telur tetas infertil atau HE selama ini menjadi salah satu cara untuk menjaga stabilitas harga unggas di pasaran. Masalahnya, sejak April 2022 tidak ada cutting HE, tetapi harga telur malah makin tinggi. Ini tentu janggal.
BPS mencatat pada Mei 2022 telur ayam adalah salah satu penyumbang inflasi. Dalam hal ini, telur ayam memberikan andil 0,05% terhadap indeks harga perdagangan besar (HPB) yang totalnya melonjak 0,33% pada Mei. Penyebabnya adalah tingginya biaya produksi sebagai respons dari meningkatnya harga pakan ternak sehingga membuat beberapa peternak mengurangi populasi ayamnya.
Polemik Pakan Ternak
Perihal pakan ternak, Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan mengatakan kenaikan harga pakan ini terjadi pada Januari, Februari, hingga Maret 2022, sehingga berdampak pada beban produksi ayam petelur.
Harga pakan untuk ayam petelur berbeda dengan pakan ayam potong. Harga pakan ayam petelur sudah mengalami kenaikan yang variatif. Ada yang naik Rp1.000, Rp2.000, bahkan sampai Rp2.500. Faktor ini pula yang membuat harga telur terdongkrak naik.
Perlu diketahui, selama ini, peternak rakyat hanya bisa membeli pakan jadi yang merupakan produk dari pabrikan besar. Masalahnya, pabrikan besar itu selain bergerak di bidang produksi pakan ayam, mereka juga memproduksi telur, maupun produk peternakan lainnya. Tidak heran, perusahaan tersebut pun mampu menjadi pemain besar di pasaran. Dampaknya, yang diuntungkan dengan adanya kenaikan harga telur, tentu saja adalah perusahaan besar itu.
Tata Niaga dan Desain Pangan
Tidak dapat dimungkiri, pemerintah memang harus memperbaiki tata niaga dan membuat desain pangan agar permintaan konsumsi telur beserta segala kendalanya dapat diketahui dan diatasi.
Untuk desain pangan, dalam hal ini memerlukan adanya data riil jumlah kebutuhan konsumsi telur nasional sehingga produksi dapat seimbang dengan kebutuhan konsumsi. Desain pangan juga akan memudahkan peternak ayam petelur untuk meningkatkan hasil produksi telurnya.
Terlepas dari semua itu, tentu saja tetap perlu adanya kebijakan yang tegas dan mampu melindungi peternak dan pedagang sehingga pasar telur dan ayam petelur tidak dikuasai oleh korporasi. Di samping itu, agar kenaikan harga yang fluktuatif ekstrem tidak terjadi.
Memang, harga adalah alat pengendali dalam sistem kapitalisme. Pada titik inilah kapitalisme sangat leluasa bermain sehingga mereka dapat meraih profit yang sebesar-besarnya dalam wujud kebijakan apa pun.
Tidak heran, para pemodal dalam kapitalisme akan menciptakan mekanisme harga atau struktur harga komoditas di pasaran karena menurut mereka harga akan mempengaruhi keseimbangan ekonomi secara otomatis.
Kebijakan yang Mengayomi
Kebijakan yang sifatnya mengayomi nyatanya hanya terwujud ketika penguasa mengamalkan sabda Rasulullah saw., “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)
Mandat pengayoman oleh penguasa pada komoditas telur akan mewujudkan perlindungan berupa pengendalian stok dalam rangka pengendalian harga. Peternak ayam petelur tidak akan khawatir karena penguasa menjamin perlindungan di sektor hulu peternakan yang menunjang produksi stok telur.
Hal ini di antaranya ketersediaan benih ayam petelur, pakan ayam murah dan mudah didapat, riset mengenai kualitas telur dan ayam petelur, fasilitas peternakan dan kandang yang memadai, obat-obatan, dll. Di samping itu, perlu adanya petugas pendistribusian yang amanah, termasuk jaminan serapan telur untuk produksi pangan di sektor hilir, dll.
Hal ini juga sejalan dengan kebijakan harga barang berdasarkan sistem ekonomi Islam. Dalam Islam, Allah Swt. telah memberikan hak kepada setiap orang untuk membeli dengan harga yang ia sukai. Ini sebagaimana hadis, “Sesungguhnya jual beli itu (sah karena) sama-sama suka.” (HR Ibnu Majah)
Allah Swt. mengharamkan negara mematok harga untuk umum. Allah melarang tindakan pemberlakuan harga barang dagangan tertentu untuk memaksa masyarakat agar melakukan transaksi jual beli sesuai harga patokan tersebut.
“Harga pada masa Rasulullah saw. pernah membumbung. Lalu mereka melapor, ‘Ya Rasulullah, seandainya saja harga ini engkau patok (tentu tidak membumbung seperti ini).’ Beliau saw. menjawab, ‘Sesungguhnya Allahlah Maha Pencipta, Maha Penggenggam, Maha Melapangkan, Maha Pemberi Rezeki, dan Maha Menentukan Harga. Sesungguhnya aku sangat ingin menghadap ke hadirat Allah sementara tidak ada seorang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya dalam masalah harta dan darah.’.” (HR Ahmad)
Kondisi melambungnya harga barang memang suatu realitas yang kadang tidak bisa kita hindari. Hal ini misalnya terjadi pada masa peperangan, krisis politik, dsb. yang memang merupakan akibat tidak tercukupinya barang di pasaran karena adanya penimbunan barang atau karena barangnya memang sedang langka.
Namun, solusi masalah ini bukan dengan mematok harga. Penguasa harus berusaha mencukupi stok suatu komoditas di pasaran dengan mengusahakan ketersediaannya dari kantong-kantong logistik barang yang bersangkutan sehingga stok barang terjaga, tidak menjadi langka. Dengan demikian, melambungnya harga dapat dihindari.
Semua ini jelas memerlukan langkah tegas agar berbagai lini produksi di sektor peternakan ayam petelur tidak dikuasai korporasi. Selama penguasa melalaikan amanah pengayoman ini dan malah memberikan kesempatan luas bagi swasta besar untuk bermain, fluktuasi harga telur yang sulit terkendali akan terus berulang.
Khatimah
Demikianlah ketika kapitalisme memegang kendali sektor hulu hingga hilir suatu komoditas pangan, apalagi yang strategis. Dari sisi profit, tentu sangat menjanjikan karena komoditas pangan strategis adalah komoditas pangan yang pasti dibutuhkan masyarakat, dalam hal ini telur.
Namun, akan menjadi sangat berbahaya ketika swasta/kapitalis besar menguasai sektor pangan strategis ini, terlebih jika dijamin oleh UU. Mereka akan seenaknya bermain di mekanisme pasar tanpa peduli langkahnya akan menghancurkan pedagang kecil, bahkan merugikan masyarakat luas karena harus membeli telur dengan harga mahal. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]
Foto sampul: Unsplash/@foodiesfeed

Pengatura tataniaga dgn menggunakan paradiqma kapitalis yg profit oriented dan hak pengusaha untuk menentukan harga menjadikan harga kebutuhan pokok selalu bergejolak labil ,dan lebih sering merugikan pembeli