Tarif Listrik Orang Kaya Naik, Kebijakan “Nyentrik” di Tengah Liberalisasi Energi

Tarif Listrik Orang Kaya Naik, Kebijakan “Nyentrik” di Tengah Liberalisasi Energi

-Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.

Muslimah News, OPINI — Sepertinya masyarakat menengah ke atas atau yang disebut orang kaya tidak akan tenang setelah Presiden dan kabinet menyetujui untuk berbagi beban. Kelompok rumah tangga yang mampu (kaya) berlangganan listriknya di atas 3.000 VA mengalami kenaikan tarif listrik. Hal itu disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Mengapa pemerintah mengambil kebijakan menaikkan tarif  listrik orang kaya? Sri Mulyani menjelaskan bahwa tingginya harga energi dan komoditas menyebabkan beban subsidi serta kompensasi energi turut meningkat. Gejolak harga komoditas pada 2022 tercatat mencapai Rp443,6 triliun. (Bisnis, 19/5/2022).

Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi listrik senilai Rp56,5 triliun dengan asumsi harga Indonesia Crude Price (ICP) US$63 per barel. Setelah harga ICP meningkat ke US$100 per barel maka kebutuhan subsidi listrik menjadi Rp 59,6 triliun sehingga terdapat selisih Rp3,1 triliun. Namun, apakah menaikkan TDL kelompok rumah tangga mampu menyolusi masalah kelistrikan yang terjadi di negeri ini?

Sebab, menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah, kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan 3.000 VA ke atas akan menyebabkan inflasi ke depan. Menurutnya, masyarakat miskin akan menerima dampak tidak langsung dari kenaikan tarif listrik tersebut. (JPNN, 22/5/2022).

Kebijakan “Nyentrik” Tidak Berdampak Signifikan

Di tengah liberalisasi energi, langkah menaikkan tarif dasar listrik merupakan kebijakan “nyentrik” (aneh) yang tidak berdampak signifikan. Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Eksekutif  Energy Watch Mamit Setiawan yang menilai rencana pemerintah menaikkan TDL rumah tangga 3.000 VA ke atas tidak akan  berdampak signifikan menambal beban subsidi dan kompensasi. (Bisnis, 19/5/2022).

Menurutnya, beban subsidi dan kompensasi listrik akan tetap lebar di tengah fluktuasi harga energi tahun ini. Justru kenaikan ini hanya menambah sedikit pemasukan negara, tetapi tetap akan berdampak inflasi yang menyusahkan rakyat kelas bawah (miskin). Sebab, masalah kelistrikan bukan hanya perkara beban subsidi dan kompensasi semata.

Kenaikan TDL secara periodik (rutin) telah menjadi pilihan pemerintah sejak lama, bahkan sudah terjadi berkali-kali sejak zaman Soeharto hingga masa Jokowi saat ini. Hal ini disebabkan karut-marut permasalahan di tubuh PLN. Mulai dari perawatan alat-alat PLN, UU listrik, dan alat-alat untuk mendukung teknologi listrik yang masih impor dengan harga mahal yang menambah beban APBN.

Semua permasalahan itu bersumber dari liberalisasi energi. Menjadikan pemerintah berbagi beban dengan masyarakat hingga memberatkan masyarakat kelas menengah juga menyengsarakan kelas bawah. Seharusnya pemerintah bukan mengambil langkah menaikkan TDL melainkan mengubah paradigma sistem pengelolaan sumber daya energi. Liberalisasi energi berganti dengan penerapan sistem pengelolaan energi sesuai Islam.

Listrik Barang Ekonomi

Publik mengetahui bahwa PLN didirikan pemerintah sebagai strategi konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai Pembukaan UUD 1945. Namun, tampaknya itu tidak terwujud nyata dalam kehidupan masyarakat karena listrik menjadi barang ekonomi yang saat ini menambah beban masyarakat.

Pada awalnya masyarakat diminta untuk membayar kekurangan biaya operasional oleh negara dengan istilah iuran listrik. Namun, masyarakat sebenarnya membantu menanggung beban pemerintah dengan kenaikan tarif listrik. Masyarakat diperkenalkan dengan istilah subsidi setelah ada infiltrasi ideologi kapitalis/ liberal yang menggiring PLN menjadi PT PLN (Persero). Itulah sebab, listrik selanjutnya dikuasai “mafia listrik” yang kemudian membentuk oligarki di mana mereka berhasil menguasai 85 % aset PLN dan akhirnya akan menghapus subsidi listrik.

Liberalisasi energi khususnya kelistrikan merupakan desakan negara dan lembaga asing seperti Bank Dunia dan IMF. Menurut pengamat ekonomi Dr. Hendri Saparini, 90 persen energi RI sudah dikuasai oleh pihak asing. Akibatnya, sumber energi (minyak dan gas) menjadi sangat mahal, dan PLN jelas kena dampaknya.

Pasalnya, biaya pemakaian BBM untuk pembangkit-pembangkit PLN mencapai Rp 28,4 triliun per tahunnya, hampir seperempat dari seluruh biaya operasional PLN setiap tahunnya. Besarnya beban biaya operasional ini disebabkan kebijakan ekonomi pemerintah yang memaksa PLN membeli sumber energinya dengan harga yang dikehendaki oleh perusahaan-perusahaan asing yang memegang kendali dalam industri minyak, gas, dan batu bara.

Menkeu Sri Mulyani pun mengumumkan PLN mengalami kerugian imbas dari belum naiknya tarif listrik di tengah lonjakan harga komoditas batu bara. Kerugian PLN mencapai Rp7,1 triliun. Menaikkan TDL dalam rangka berbagi beban di tengah beban berat rakyat akibat lonjakan harga pangan sesungguhnya merupakan kebijakan zalim.

Pengelolaan Sumber Energi dalam Islam

Listrik harus dikelola oleh sebuah badan milik negara yang statusnya adalah institusi pelayanan, bukan sebagai institusi bisnis. Konsekuensinya, badan milik negara yang mengelola listrik memang harus terus disubsidi oleh negara. Keuangan negara bersumber dari pos-pos pendapatan negara.

Islam telah menetapkan negara (Khilafah) sebagai wakil umat untuk mengatur produksi dan distribusi energi (termasuk listrik) untuk kepentingan rakyat. Negara tidak boleh mengeruk keuntungan dari kepemilikan umum ini. Negara hanya boleh memungut tarif sebagai kompensasi biaya produksi dan distribusi barang-barang tersebut (Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla).

Tarif yang diambil dari rakyat juga dalam nilai yang wajar, tidak boleh melebih-lebihkan hingga membuat rakyat sulit untuk membayar tagihannya. Negara juga tidak boleh memadamkan listrik seenaknya tanpa mempertimbangkan kerugian yang akan dialami rakyat.

Negara pun haram menyerahkan kepemilikan umum atau penguasaannya kepada pihak swasta atau asing berdasarkan hadis Rasulullah saw., “Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: padang gembala, air dan api.” (HR Ibn Majah).

Pengelolaan sumber energi dalam Islam dilakukan secara profesional berdasarkan paradigma riayah (mengurusi) rakyat bukan paradigma jibayah (memalak).

Paradigma jibayah hanya terjadi dalam sistem kepemimpinan kapitalistik. Kita wajib berjuang menumbangkan sistem kapitalistik dan menggantinya dengan sistem Islam agar hidup lebih tenang, sejahtera, dan bahagia dalam naungan Khilafah. Wallahualam. [MNews/Has]

Foto sampul: Unsplash/Matthew Henry

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *