Muslimah News, NASIONAL — Masih tingginya harga minyak mentah dunia menyebabkan pemerintah merasa berat menahan harga bahan bakar minyak (BBM) agar tidak naik. “Kita tahan terus, tetapi subsidi ini kan membesar, membesar. Sampai kapan kita bisa menahan ini?” jelas Presiden Jokowi.
Merespons hal tersebut, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H., mengingatkan bahwa BBM adalah kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan dan perekonomian. “Perbuatan melawan hukum jika harga BBM dinaikkan,” katanya melalui kanal pribadinya, Jumat (27/5/2022).
Menurutnya, ada lima pendapat hukum yang mesti diperhatikan. “Pertama, jika harga BBM naik, maka berpotensi melanggar aspek-aspek hukum yang ada dalam aturan Undang-Undang, yaitu pasal 28 ayat 2 UU Minyak dan Gas yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi tentang Penentuan Harga Migas Dunia; sehingga alasan pemerintah untuk menaikkan BBM karena kenaikan minyak dan gas dunia dianggap tidak benar,” jelasnya.
Begitu pula, ungkapnya, dalam pasal 28 C UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia.
“Dengan adanya kenaikan BBM, dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar setiap orang,” jelasnya.
Kedua, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi RI melalui putusannya pada 2004 menegaskan kegiatan perdagangan BBM yang dimaksudkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak adalah sesuai amanat pasal 33 UUD 1945.
“Karena itu, campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk melindungi rakyat. Tidak bisa harga BBM ini dijual kepada rakyat dan disamakan dengan komoditas lain, terlebih lagi jika berorientasi untung rugi,” cetusnya.
Melanggar Hukum
Pendapat hukum ketiga, urai Chandra, pemerintah dapat dianggap melakukan tindakan pelanggaran hukum apabila tidak konsisten melaksanakan peraturan terkait dengan harga jual BBM, yaitu Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang terbit pada 2014-2020.
“Perpres dimaksud adalah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Perpres 191/2014) dan Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres 191/2014. Sementara, Kepmen turunannya antara lain Kepmen ESDM Nomor 62.K/MEM/2020 mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual BBM Umum Jenis Bensin dan Solar Yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau SPBN,” paparnya.
Namun, ia melanjutkan, apabila merujuk pada Kepmen ESDM No. 62.K/MEM/2020, harga BBM mestinya ikut mengalami penurunan harga ketika harga minyak mentah dunia anjlok, tetapi terkadang hal ini tidak terjadi.
“Keempat, merujuk Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 14, dijelaskan bahwa Harga Dasar dan Harga Eceran BBM, dalam hal ini meliputi BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, dan BBM Umum/Non Subsidi, ditetapkan oleh Menteri ESDM. Karena itu, apabila penetapan harga dilakukan oleh badan usaha maka dapat berpotensi pelanggaran,” tegasnya.
Kelima, merujuk Putusan MK Perkara No. 002/PUU-I/2003 telah ditetapkan bahwa ketentuan Harga BBM yang diserahkan kepada mekanisme pasar (persaingan usaha yang sehat dan wajar) dalam pasal 28 ayat (2) dan (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
“Jadi apa yang terjadi pada saat ini, yaitu mengikuti mekanisme pasar, selain bertentangan dengan Perpres No. 191 Tahun 2014, juga bertentangan dengan Putusan MK yang menyatakan bahwa praktik penyerahan harga BBM kepada pasar tidak sesuai dengan UUD 1945,” tandasnya. [MNews/Ruh]
Foto sampul: Unsplash/Dawn McDonald
