Penulis: Novita Sari Gunawan
Muslimah News, OPINI — Sekitar 17 ribu calon haji Indonesia diduga memiliki masalah administrasi dalam proses registrasi pemberangkatan ke Arab Saudi. Terdapat tiga syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan Pemerintah Arab Saudi, yaitu vaksinasi Covid-19 minimal vaksin lengkap, PCR 72 jam sebelum keberangkatan, dan maksimal usia di bawah 65 tahun.
“Kemungkinan ada masalah registrasi itu sekitar 17 ribu calon haji. Itu yang akan kami tuntaskan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis (19/5/2022). (Okezone)
Jika berbicara seputar problem ibadah haji, tentu ini bukanlah kali pertama. Kita pun masih ingat terkait kasus pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun lalu. Bahkan, dalam sejarah pelaksanaan haji, pernah terjadi beberapa kali pembatalan haji yang disebabkan oleh beberapa faktor.
Mengutip data The Saudi King Abdul Aziz Foundation for Research and Archives, pembatalan haji pernah terjadi setidaknya 40 kali dalam sejarah peradaban manusia. Beberapa penyebab pembatalan haji pada masa tersebut adalah karena adanya wabah penyakit, konflik, serta pertimbangan keamanan dari aksi kejahatan.
Tidak Relevan
Ibadah di dalam pandangan Islam adalah perkara wajib untuk ditunaikan. Namun, saat ini, mayoritas negara muslim justru menerapkan kapitalisme berbasis sekuler sebagai paradigma berpikir dan asas dalam membuat seluruh sistem dan hal kebijakan, sedangkan ideologi ini tidak relevan dengan motif haji dalam pandangan Islam. Berbagai kebijakan penyelenggaraan haji justru terkesan menyulitkan bagi kaum muslim.
Semangat para calon haji (calhaj) sering kali tidak terakomodasi dengan baik. Itu tecermin pada daftar tunggu jemaah haji Indonesia yang kian tahun kian membengkak. Bahkan, waktu tunggu keberangkatan mencapai puluhan tahun. Hal itu makin diperparah dengan adanya pembatasan kuota jemaah haji.
Dalam pandangan kapitalisme, dorongan terbesar melakukan sebuah perbuatan adalah untuk mendapatkan manfaat berupa materi. Itulah sebab, bukan hal aneh ketika untung dan rugi menjadi pertimbangan dasar dalam menyusun berbagai sistem dan kebijakan, termasuk haji.
Motif penyelenggaraan haji oleh negara telah bergeser dari dorongan akidah dan keimanan menjadi kepentingan bisnis antara negara dengan rakyatnya. Hanya masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke atas yang sanggup untuk berhaji.
Tanggung Jawab Negara
Pelaksanaan ibadah haji membutuhkan sistem pendukung yang relevan dengan kedudukan haji sebagai bagian dari rukun Islam. Penyelenggaraan haji ini semestinya berpijak pada asas haji sebagai perintah Allah. Melalui asas ini pula akan lahir kebijakan seputar haji dengan segala kemudahan dalam birokrasinya.
Penyelenggaraan haji seperti ini hanya dapat terwujud dengan adanya peran negara yang bertanggung jawab dan memiliki kesadaran bahwa warganya dapat melaksanakan rukun Islam ini. Negara seharusnya bersih dari motif bisnis atas penyelenggaraan haji. Jemaah seharusnya menjalankan ibadah haji hanya berdasarkan cara pandang ideologi Islam yang sahih.
Negara berkontribusi besar dalam mewujudkan kemudahan penyelenggaraan haji bagi rakyatnya. Bahkan, ini menjadi kewajiban yang harus ditunaikan negara terhadap rakyatnya.
Inilah gambaran bahwa negara yang menerapkan ideologi Islam akan memberikan perhatian yang sangat besar pada persoalan ibadah, khususnya haji. Negara Islam akan membuat kebijakan dalam memudahkan kaum muslim menunaikan kewajiban mereka dengan fasilitas dan pelayanan terbaik.
Haji dalam Perspektif dan Aplikasi Islam
Allah Swt. menetapkan haji sebagai kewajiban bagi kaum muslim yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Allah Swt. menyatakan dalam Al-Qur’an, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS Ali ‘Imran: 97).
Nabi saw. pun bersabda, “Wahai manusia, Allah Swt. telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” (HR Muslim dari Abu Hurairah).
Khilafah sebagai representasi dari sebuah negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh dan menaungi lebih dari 50 negeri kaum muslim memiliki berbagai kebijakan dalam rangka mendudukkan relevansi haji dengan ayat Allah Swt. dan hadis Rasulullah saw. tersebut.
Berikut uraian kebijakan Khilafah, mengutip dari tulisan Ustaz Hafidz Abdurrahman dalam situs Kuliah Pemikiran Islam:
1. Membentuk departemen khusus yang mengurus urusan haji dan umrah, dari pusat hingga ke daerah.
Sebab hal ini terkait dengan masalah administrasi, maka urusan tersebut bisa didesentralisasikan. Ini memudahkan calon jemaah haji dan umrah. Penyelenggaraan haji pun akan ditangani lembaga profesional sehingga urusan haji bisa dilayani dengan cepat dan baik.
Departemen khusus ini mengurusi urusan haji, terkait persiapan, bimbingan, pelaksanaan, hingga pemulangan ke daerah asal. Departemen ini juga bisa bekerja sama dengan departemen kesehatan dalam mengurus kesehatan jemaah, termasuk departemen perhubungan dalam urusan transportasi massal.
2. Mengatur ONH.
Jika negara harus menetapkan ONH (ongkos naik haji) maka besar dan kecilnya tentu akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jemaah berdasarkan jarak wilayahnya dengan Tanah Haram (Makkah—Madinah), serta akomodasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dari tanah suci.
Dalam penentuan ONH ini, paradigma negara Khilafah adalah ri’ayatu syu’un al-hujjaj wa al-‘ummar (mengurus urusan jemaah haji dan umrah). Bukan paradigma bisnis, untung dan rugi, apalagi menggunakan dana calon jemaah haji untuk bisnis, investasi, dan sebagainya. Khilafah juga bisa membuka opsi: rute darat, laut, dan udara. Masing-masing dengan konsekuensi biaya yang berbeda.
Pada zaman Sultan ‘Abdul Hamid II, Khilafah saat itu membangun sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus hingga Madinah untuk mengangkut jemaah haji. Jauh sebelum Khilafah Utsmaniyah, Khalifah ‘Abbasiyah, Harun ar-Rasyid, membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah-Madinah). Di masing-masing titik dibangun pos layanan umum yang menyediakan logistik, termasuk dana zakat bagi yang kehabisan bekal.
3. Menghapus visa haji dan umrah.
Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari hukum syarak tentang kesatuan wilayah yang berada dalam satu negara. Seluruh jemaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia Islam bisa bebas keluar masuk Makkah-Madinah tanpa visa. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitas, bisa KTP atau Paspor. Visa hanya berlaku untuk kaum muslim yang menjadi warga negara kafir, baik kafir harbi hukman maupun fi’lan.
4. Mengatur kuota haji dan umrah.
Khalifah berhak untuk mengatur masalah ini sehingga keterbatasan tempat tidak menjadi kendala bagi para calon jemaah haji dan umrah. Dalam hal ini, Khalifah harus memperhatikan: Pertama, kewajiban haji dan umrah hanya berlaku sekali seumur hidup. Kedua, kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan berkemampuan.
Bagi calon jemaah yang belum pernah haji dan umrah, sedangkan sudah memenuhi syarat dan berkemampuan, mereka akan diprioritaskan. Pengaturan ini akan bisa berjalan dengan baik jika negara Khilafah mempunyai basis data seluruh rakyat di wilayahnya sehingga pengaturan ini bisa terlaksana baik dan mudah.
5. Membangun infrastruktur Makkah—Madinah.
Pembangunan ini telah dilakukan terus-menerus sejak zaman Khilafah Islam. Mulai dari perluasan Masjidilharam, Masjid Nabawi, hingga pembangunan transportasi massal dan penyediaan logistik bagi jemaah haji dan umrah. Hal yang sama akan terus-menerus dilakukan Khilafah pada masa mendatang.
Namun, harus dicatat, perluasan dan pembangunan ini tidak akan menghilangkan situs-situs bersejarah karena situs-situs tersebut justru bisa membangkitkan kembali memori jemaah haji tentang perjalanan hidup Nabi dalam membangun peradaban Islam sehingga bisa memotivasi mereka.
Khatimah
Telah jelas perbedaan paradigma, motif, dan aplikasi penyelenggaraan haji menurut kapitalisme dan Islam. Kala ibadah haji tidak lagi tersandera birokrasi dan kepentingan bisnis kaum kapitalis, maka kedudukan ibadah haji sebagai bagian kewajiban atas kaum muslim akan terlaksana optimal.
Melalui cara pandang ini pula, negara akan mengerahkan seluruh potensinya untuk memfasilitasi kemudahan berhaji bagi setiap muslim. Wallahualam. [MNews/Has]
Foto sampul: Unsplash/Adli Wahid
