[Kabar] “Proposal Khilafah”, Pengamat Hukum: Kewajiban Kaum Muslim dan Solusi bagi Negeri

[Kabar] “Proposal Khilafah”, Pengamat Hukum: Kewajiban Kaum Muslim dan Solusi bagi Negeri

Muslimah News, NASIONAL — Pengamat hukum Ahmad Khozinudin, S.H. menyatakan pengajuan “Proposal Khilafah” adalah bentuk kewajiban kaum muslim dalam menegakkan hukum Allah sekaligus meyakini bahwa sistem Islam—yakni Khilafah—adalah solusi bagi parahnya persoalan yang membelit negeri ini.

“Proposal Khilafah merupakan solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan negeri ini yang parah—seperti yang dilontarkan Menko Polhukam.  Juga, termasuk kewajiban kaum muslim karena meskipun negaranya makmur belum bisa dikatakan baldatun thoyyibatun wa robbun ghafur, jika belum menegakkan hukum Allah,” jelasnya dalam “Kepemimpinan Kuat, Hasil Kudeta atau Proposal Khilafah?” di kanal Peradaban Islam Id, Kamis (28/4/2022).

Selain itu, ia menerangkan, pengajuan ini juga merupakan tindak lajut dari pernyataan Menko Polhukam untuk mengajak berdialog siapa pun yang mendukung Khilafah. “Pengajuan proposal ini pun sudah dilakukan ke kementrian, legislatif, dan beberapa parpol,” katanya.

Hanya saja, ia menyayangkan belum dipenuhinya keinginan dialog itu dengan Menko Polhukam. “Justru dalam beberapa akun media sosialnya, Menko Polhukam mengatakan pertama, agar pihak yang mengajukan proposal Khilafah mendatangi DPR/MPR untuk mendiskusikan Khilafah, siapa tahu ada perubahan bangsa ini di sana. Kedua, mendatangi ormas-ormas Islam. Ketiga, kalau aspirasi itu tidak diterima oleh partai politik yang ada, diminta agar mendirikan partai politik sendiri,” paparnya.

Dialog

Padahal, ujar Khozinudin, yang diinginkan sederhana, yakni memenuhi ajakan dialog dan tabayun atas pernyataan Menko Polhukam tentang haram mendirikan negara seperti Nabi. “Juga ketika Menkopolhukam menyatakan ada masalah di negeri ini dan membutuhkan strong leader,” ungkapnya.

Ia menilai pernyataan Menko Polhukam bahwa di satu sisi mengatakan umat Islam wajib bernegara, tetapi di sisi lain haram mengambil teladan Nabi dalam bernegara dengan alasan Nabi telah meninggal dan tidak boleh menghadirkannya kembali adalah konklusi yang ngawur.

“Nabi memang sudah tidak ada, tetapi syariat yang diturunkan Allah sudah sempurna. Jadi, meniru bagaimana Nabi bernegara, bukanlah dengan mengangkat seorang nabi lagi. Melainkan mengambil Al-Qur’an dan Sunah peninggalan dan mukjizat Nabi Muhammad saw. sebagai kaidah dalam mengelola dan membangun negara. Bukan seperti sekarang, mengambil sekuler demokrasi,” urainya.

Apalagi, lanjutnya, yang ingin disampaikan ini adalah sesuatu yang relevan, yaitu menawarkan sistem kuat yang akan menghasilkan pemimpin yang kuat (strong leader). “Sistem yang kuat di sini maknanya sistem yang independen, mampu melindungi dirinya dari berbagai intervensi, dan hukumnya tidak bisa diubah-ubah oleh oligarki,” ucapnya.

Sistem yang ada sekarang dengan kedaulatan rakyat—yang senyatanya kedaulatan kaum kapitalis—, menurutnya, hukum-hukumnya diintervensi oleh kapitalis atau oligarki. “Yang halal jadi haram, yang haram jadi halal,” kritiknya.

Akan tetapi, imbuhnya, berbeda dengan sistem yang kuat tadi, yaitu sistem Islam atau Khilafah, maka kedaulatan ada di tangan Allah. “Khalifah tidak boleh membuat hukum, melainkan menginstinbat hukum berdasarkan dalil-dalil syarak yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunah, ijmak sahabat, dan qiyas. Berbekal hukum dari syariat inilah, seorang pemimpin atau khalifah akan menjadi kuat (strong leader). Perkara halal-haram tidak bisa diubah oleh oligarki,” kupasnya.

Jangan Fobia

Khozinudin juga menjelaskan ketika membawa solusi Khilafah pun tidak mengadopsi cara kudeta, people power, atau pemberontakan. “Syariat dan Khilafah disampaikan melalui jalan dakwah pemikiran dan politik, tanpa kekerasan. Jadi, jangan fobia dengan Khilafah,” cetusnya.

Namun, lanjutnya, jika pemimpin atau tokoh-tokohnya belum mau menerima Khilafah, maka terus saja berdakwah.  

“Menerapkan syariat Islam harus dengan penyadaran, bukan paksaan sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saat mendirikan Negara Islam di Madinah. Bukan pula mengambil sistem yang berlaku saat itu, seperti Rasulullah yang tidak melakukannya meskipun ditawarkan (petinggi Makkah) berbagi kekuasaan. Lalu, apa yang dilakukan Rasulullah? Fokus berdakwah hingga masyarakat tercerahkan, seperti yang terjadi pada masyarakat Madinah melalui juru dakwah Rasul, yaitu Mush’ab bin Umair,” ujarnya.

Ia menggambarkan ketika para tokoh dan petinggi militer di Madinah sadar dan rida dengan syariat yang dibawa Rasul, maka yang terjadi bukan kudeta, tetapi istilamul hukmi (menerima kekuasaan) dari para aktor kekuasaan tadi.

“Akhirnya, proses konversi menuju sistem Islam berjalan smooth dengan tegaknya Daulah Islam. Sejak saat itulah secara konsisten kaum muslim memiliki negara selama 13 abad dengan sistem warisan Nabi, yakni Khilafah,” bebernya.

Jadi, ia menggarisbawahi, masa depan Indonesia akan selamat dengan menerapkan sistem Islam. “Pilpres dan pemilu yang menghasilkan siapa pun yang memimpin, selama masih dalam sistem saat ini, maka persoalan bangsa tidak bisa selesai,” pungkasnya. [MNews/Ruh]

Sumber foto: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *