Penulis: Dr. Vidia Gati
Muslimah News, FOKUS — Kementerian Keuangan melaporkan, hingga akhir Februari 2022, posisi utang Pemerintah berada pada angka Rp7.014,58 triliun atau 40,17% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi utang Pemerintah per Januari 2022 yang berada pada angka Rp6.919,15 triliun atau 39,63% dari PDB. (Ekonomi Bisnis, 11/04/2022).
Meskipun mengalami pertambahan utang sebanyak Rp95,43 triliun dalam waktu sebulan, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan posisi tersebut aman lantaran jauh di bawah batas UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, yaitu 60%.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono juga menyampaikan bahwa utang luar negeri (ULN) Pemerintah tetap terkendali dan dikelola secara terukur dan berhati-hati. Pertumbuhan ULN Pemerintah pada akhir Februari 2022 terkontraksi 3,9%, lebih rendah dibandingkan kontraksi bulan sebelumnya (5,4%).
Perkembangan ULN tersebut akibat penarikan neto pinjaman luar negeri untuk mendukung pembiayaan program dan proyek. Antara lain, dukungan pembiayaan pembangunan dan peningkatan kapasitas infrastruktur; serta program peningkatan daya saing, modernisasi industri, dan akselerasi perdagangan dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan Asian Development Bank (ADB).
Erwin juga menambahkan, sentimen positif kepercayaan pelaku pasar global yang tetap terjaga telah mendorong investor asing kembali menempatkan investasi portofolio di pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik. (Republika, 15/04/2022)
—
Memang, sebagian besar pembiayaan ekonomi negeri-negeri muslim, termasuk Indonesia, berasal dari jerat utang dan menggantungkan diri pada investasi. Namun, apakah solusi utang untuk mengatasi kekurangan finansial ini tergolong wajar? Ataukah keberadaan utang dan investasi ini malah menjadi problem tidak berujung yang kian menyengsarakan rakyat? Tidak adakah cara lain untuk menyelesaikan masalah keuangan negara?
Problem, Bukan Solusi
Dalam skala individu, solusi utang dilakukan ketika seseorang butuh modal usaha atau membeli aset. Contohnya, ingin membuka usaha katering atau membeli aset untuk kos-kosan. Apabila return dari usaha sepadan dengan cicilan utang, dapat digunakan sebagai langkah rasional untuk membangun usaha atau memiliki aset dan memiliki penghasilan yang berkelanjutan. Misal, berutang untuk membangun kos-kosan, kemudian penghasilannya bisa untuk membayar utang. Setelah utang lunas, dapat menjadi penghasilan; dan seterusnya.
Skema utang juga dapat digantikan dengan investasi. Maknanya, seseorang berinvestasi kepada orang lain dengan berbagi hasil keuntungan dan risiko. Persoalannya, jika kelayakan proyeknya bermasalah atau ada faktor eksternal yang membuat proyek tidak lancar, misal pandemi, hasil investasi menjadi tidak sesuai harapan. Apalagi jika utang dan investasi yang ada masih berbasis riba dan ada syarat-syarat khusus yang memberatkan, alih-alih mendapatkan keuntungan, yang didapat malah kerugian besar.
Lalu, bagaimana jika utang dan investasi ini dilakukan oleh negara? Jika utang oleh individu dapat mengestimasi revenue secara hampir akurat, tidak demikian bagi negara alias tidak semudah menghitung pendapatan dari individu.
Pendapatan negara diestimasi dari suatu proyek yang terlalu makro dan dihitung dengan estimasi (perkiraan) PDB. Sebagaimana diketahui, PDB menggunakan indikator-indikator ekonomi yang perhitungannya sering kali berupa asumsi.
Faktanya, utang kerap menjadi jebakan ekonomi suatu negara bagi negara lain dan berujung pada efek tidak langsung, yaitu diperbudak investor. Ketika suatu negara berutang, pemerintahnya berharap akan ada pajak yang masuk untuk membayar utang (dicicil dan dilunasi).
Namun, yang perlu diperhatikan adalah besaran utang yang sehat, secara teori maksimal 30% dari PDB. Persoalannya, PDB menggunakan asumsi ekonomi makro sehingga sering kali menurut hitungan tercatat ada uang masuk, tetapi realitasnya tidak demikian.
Utang pun kian tidak terkendali manakala menghasilkan bunga berbunga sehingga cicilan hanya bisa ditutup dengan utang baru. Contoh studi kasus terkait utang adalah yang sedang terjadi pada Indonesia. Saat ini, utang Indonesia diperkirakan Rp7.000 triluin. Jika APBN mencapai Rp2.000 triliun dan cicilan utang adalah 30% dari APBN, Indonesia bisa membayar utang sebesar Rp700 triliun/tahun. Utang ini akan lunas dalam 10 tahun apabila tanpa riba dan tidak ada defisit (utang baru).
Masalahnya, tidak semudah membalikkan kedua telapak tangan. Utang berbasis riba akan senantiasa berujung pada utang baru, ditambah ada banyak proyek yang ingin direalisasikan dan membutuhkan finansial yang tidak sedikit. Proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), Ibu Kota Negara (IKN), dan banyak proyek lainnya diprediksi akan menghabiskan dana fantastis.
—
Demikian perhitungan terkait utang. Lantas, bagaimana dengan perhitungan investasi asing?
Ketika melakukan investasi ke sebuah negara, pastinya investor berharap balik modal ditambah margin keuntungan. Oleh karenanya, investor selalu menginginkan adanya jaminan hukum, semisal perundang-undangan yang “ramah” iklim investasi. Akibatnya, ada konsesi SDA kepada swasta, terutama jenis SDA yang menguntungkan.
Tidak hanya itu, aturan yang kurang menguntungkan swasta juga berakhir dengan terciptanya regulasi baru yang pro investor, misal Omnibus Law Cipta Kerja, UU KPK, UU Politik, dan KUHP.
Ending dari jebakan utang dan investasi adalah—lagi-lagi—rakyat yang harus menanggung bebannya. Kehidupan makin sulit karena pajak naik, kebutuhan pokok melambung tinggi, kerusakan alam menimpa negeri akibat eksploitasi SDA, hingga kemiskinan dan pengangguran menjadi penyakit turunan yang belum terselesaikan.
Khilafah, Mandiri Tanpa Jerat Utang dan Investasi
Politik ekonomi Khilafah adalah memenuhi semua kebutuhan dasar (primer) rakyatnya, orang per orang seluruhnya. Negara tidak berkewajiban memenuhi kebutuhan sekunder atau tersier mereka.
Untuk kebutuhan sekunder atau tersier, warga (swasta) diizinkan berkompetisi untuk mendapatkan harga paling ekonomis. Bahkan, terkait kewajiban negara memenuhi kebutuhan asasi rakyat tersebut, diambil yang paling asasi, tidak harus mengikuti “state of art” dunia, kecuali jelas manfaat, efektivitas, dan efek berlapisnya.
Contoh, jika ingin membangun infrastruktur, yang terpenting adalah fungsinya untuk memudahkan kehidupan masyarakat. Tidak perlu ornamen yang membuang-buang uang rakyat, apalagi sekadar membeli gorden 48 miliar sebagaimana Gedung DPR di Indonesia, misalnya.
Selain itu, negara akan menjalankan fungsinya seamanah mungkin sehingga muncul kepercayaan di tengah masyarakat. Kepercayaan pada diri rakyat terhadap penguasa akan berefek pada ketaatan rakyat terhadap pemimpin mereka. Imbasnya, hal ini juga dapat memaksimalkan potensi sedekah dan wakaf yang sangat didorong dalam Islam dan bisa menjadi salah satu pintu pemasukan Baitulmal Negara.
Di sisi lain, dakwah akan dijalankan oleh negara dan masyarakat agar semua memiliki fokus tujuan hidup sesuai syariat Islam. Hedonisme tidak berkembang dan biaya menjalankan negara tetap optimal dan minimal.
—
Dengan demikian, jika Indonesia ingin menjadi negara mandiri tanpa tergantung utang dan investasi, bisa memulainya dari hal-hal berikut:
(1) Melakukan perubahan paradigma materialistis—level masyarakat maupun elite kekuasaan—menjadi paradigma pelayanan pada umat dan ketaatan pada Allah Taala.
(2) APBN harus diubah total, baik dari sisi pengeluaran maupun penerimaannya agar sesuai syariat Islam.
(3) Pengeluaran harus dikurangi dengan fokus pada kebutuhan asasi umat dan efisiensi pelayanan publik dengan memaksimalkan penggunaan teknologi.
(4) Tidak ada pengeluaran untuk membayar riba.
(5) Mengarusutamakan riset untuk menguasai teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi.
(6) Meningkatkan penerimaan dengan optimasi SDA milik umat yang berkelanjutan dan peningkatan penerimaan dari wakaf.
(7) Menerapkan syariat Islam kafah di semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peran Intelektual
Intelektual (mahasiswa, dosen, peneliti, akademisi) seharusnya mempelajari berbagai hal, baik teknologi, sosiologi, maupun ideologi Islam untuk mengatur negeri ini agar menjadi negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Perlu ada aksi untuk membangun jejaring antarintelektual yang peduli negeri dan ingin memberi solusi Islam. Bisa berupa kajian akademis, simulasi sistem substitusi, roadmap dan transformasi teknologi. Aspek terpenting adalah berani menyerukan kebenaran sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat maupun kaum elite.
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.” (QS An-Nahl: 125)
Sudah sepatutnya intelektual aktif memberikan peringatan dan menyampaikan kebenaran. Selain itu, panjangnya gelar yang didapatkan tentu akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Membiayai negara tanpa utang dan investasi hanya bisa diwujudkan oleh khilafah islamiyah