THR dan BLT hanya Tambal Sulam, Bukan Jaminan Sejahtera

THR dan BLT hanya Tambal Sulam, Bukan Jaminan Sejahtera

Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.

Muslimah News, OPINI — Pemerintah dengan bangga menyatakan akan menindak tegas perusahaan yang tidak membayarkan penuh tunjangan hari raya (THR) pekerjanya. Selain itu, pemerintah juga telah menggelontorkan dana untuk kebijakan BLT minyak goreng (migor).

Harapannya, agar daya beli masyarakat naik sehingga perputaran uang kembali normal dan pada gilirannya dapat memulihkan ekonomi secara nasional.

Namun, apakah THR dan BLT akan menjamin masyarakat sejahtera? Ataukah ini hanya solusi tambal sulam ala sistem ekonomi kapitalisme dalam menyelesaikan krisis? Bagaimana Islam memandang hal yang demikian?

Masyarakat Sangsi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mewajibkan perusahaan membayar THR Idulfitri 2022 secara penuh kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri (Permenaker) 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemerintah juga akan memberi sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakannya. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. (Tirto, 3/4/2022).

Namun demikian, banyak masyarakat menyangsikan pemerintah bisa tegas pada pengusaha yang tidak memenuhi hak rakyatnya. Ini karena pembayaran THR bukanlah kebijakan baru. Sedari dulu, persoalan tidak terpenuhinya hak pekerja, termasuk pembayaran THR, masih menjadi PR pemerintah yang tidak terselesaikan.

Selain itu, kesan pemerintah manut pada pengusaha bukan hanya rumor belaka. Lihatlah bagaimana UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan di tengah gelombang protes berbagai kalangan. Betapa tidak, isinya dinilai sangat pro terhadap korporasi dan menzalimi pekerja. Belum lagi kasus kelangkaan dan tingginya harga migor, ini menjadi indikasi bahwa pemerintah telah kalah dari para mafia migor.

Tidak Menyejahterakan

Kebijakan ini sepintas menjadi angin segar bagi masyarakat. Sementara, bagi pengusaha kecil yang baru pulih dari keterpurukan, tentu menjadi beban. Dalam teori, memang benar bahwa adanya suntikan dana semisal THR akan menaikkan daya beli masyarakat dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Namun, hal tersebut bersifat temporer, tidak sustainable (berkelanjutan). Ini karena hanya dalam sebulan saja mereka bisa sedikit melonggarkan ikat pinggangnya. Lantas, bagaimana dengan 11 bulan lainnya? Tentu dengan upah yang sangat minim mereka harus terus berhemat di tengah harga kebutuhan pokok yang terus melambung.

Itulah sebabnya masyarakat kelompok ekonomi menengah ke bawah masih cenderung akan berjaga-jaga, seperti menyimpan uang di perbankan ketimbang membelanjakannya. Hal ini terlihat dari data masyarakat kelas menengah ke bawah dengan simpanan Rp100 juta yang justru meningkat di bank. (Bisnis, 2021)

Perekonomian yang tidak stabil ditambah kebijakan yang kerap tidak memihak rakyat menjadikan mereka selalu waswas akan masa depannya. Oleh karena itu, kebijakan THR tidak bisa diandalkan dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi apalagi menciptakan kesejahteraan pada masyarakat. Terlebih, kebijakan ini pun bisa menzalimi pengusaha kecil yang kebanyakan mereka adalah pengusaha pribumi, bukan asing.

Polemik BLT dan BSU

Selain THR, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada April ini dalam rangka meringankan beban masyarakat. Bansos itu di antaranya bantuan langsung tunai (BLT) migor dan bantuan subsidi upah (BSU). BLT migor diberikan untuk merespons harga minyak yang melonjak beberapa waktu terakhir.

BLT migor bernilai Rp100.000 per bulan. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan selama tiga bulan yang akan dibayarkan sekaligus pada April, yakni sebesar Rp300.000. Syarat penerima adalah mereka yang telah terdaftar sebagai Penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan pedagang kaki lima (PKL). Caranya dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui PlayStore. (Kompas, 6/4/2022).

BLT migor ini menuai banyak kritikan. Pasalnya, pemerintah dianggap hanya sedang membedaki muka bopengnya saja karena kebijakan ini tidak dapat memberantas mafia migor yang menjadi musabab tingginya harga migor.

Pemerintah seharusnya memiliki kekuatan untuk mengendalikan pasokan dan memberantas mafia migor dengan membenahi sistem perdagangan migor. Namun, kenyataannya malah hanya membuat kebijakan BLT yang sarat kepentingan politik.

Selain itu, dana BLT dan BSU berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sedangkan sumber pembiayaan PEN dari utang. Jika sudah berbicara utang, tentu akan memperberat APBN yang kian hari makin defisit. Akhirnya, rakyat lagi yang harus bayar karena sumber pendapatan APBN terbesar berasal dari pajak.

Sedangkan BSU akan diberikan pada 8,8 juta pekerja yang berupah di bawah Rp3,5 juta. Para pekerja ini akan mendapatkan Rp1.000.000, detailnya masih akan dibahas oleh pemerintah.

Namun demikian, kebijakan ini juga terkesan serba nanggung dan terlihat pencitraan saja. Jika melihat data BPS per Agustus 2021, jumlah pekerja di Indonesia mencapai 131,05 juta, sedangkan UMP yang lebih dari Rp3,5 juta hanya DKI Jakarta dan Papua.

Jawa Barat yang paling banyak tenaga kerjanya, sedangkan UMP-nya hanya Rp1,8 juta, jauh sekali dari Rp3,5 juta. Walaupun di Jabar ada beberapa kabupaten yang mematok UMK lebih dari Rp4 juta (seperti Bekasi, Karawang, dan Purwakarta), namun kabupaten yang mematok UMK di bawah Rp3,5 juta juga jauh lebih banyak. (Katadata, 20/1/2022).

Artinya, hanya secuil pekerja berupah di bawah Rp3,5 juta yang akan mendapatkan BSU. Itu pun belum berbicara salah data dan korupsi yang selalu mengitari implementasi kebijakan bansos.

Inilah sederet polemik BLT dan BSU yang tampak sebagai polesan semata atas ketakmampuan pemerintah menyejahterakan rakyatnya.

Akar Masalahnya

Persoalan mendasar dari polemik THR, BLT, dan BSU sebenarnya bisa kita runut dari kebijakan pemerintah yang berdiri di atas pijakan sistem ekonomi kapitalisme. Dari sinilah akan terbuka lebar lahirnya para mafia migor dan penguasa komprador yang menjadi perpanjangan tangan para pengusaha. Hal ini bisa terlihat dari ketakberdayaan pemerintah menindak tegas mafia migor. Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pun selalu saja pro korporasi.

Selian itu, sistem ekonomi kapitalisme yang berasaskan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) hanya memosisikan manusia sebagai faktor produksi. Menurut sistem ini, manusia tidak lebih berharga dari faktor produksi lain, seperti tanah, modal, dan SDA. Agar satu perusahaan bisa menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya, biaya produksi harus diminimalkan.

Biaya produksi yang sangat mudah untuk ditekan adalah upah. Lahirlah konsep upah besi dalam sistem kapitalisme sebagai perhitungan terbaiknya. “Terbaik” di sini, tentu bukan terbaik bagi pekerja, melainkan bagi produksi. Walhasil, upah akan selalu bertengger pada batas minimum (UMP). Jika upah terlalu tinggi, dapat menurunkan keuntungan. Begitu pun jika upah terlalu rendah, akan menurunkan produktivitas sebab buruh tidak optimal bekerja.

Sistem ekonomi kapitalisme juga memosisikan penguasa sebagai regulator saja. Negara tidak memiliki fungsi menjamin kesejahteraan masyarakat. Seluruh kebutuhan masyarakat diserahkan pada swasta. Jika sudah diurus swasta, orientasinya pastilah profit. Inilah yang menyebabkan ketimpangan makin tinggi.

Jika kebutuhan publik dikuasai swasta, yang terpenuhi kebutuhannya hanyalah mereka yang mampu membeli. Sedangkan masyarakat kecil harus mengurut dada karena semua itu tidak mengalir pada mereka.

Wajar jika kekayaan orang-orang kaya akan terus bertambah karena mereka mampu membeli sejumlah fasilitas yang dapat menunjang hidup dan bisnisnya. Sebaliknya, rakyat miskin akan makin miskin dan terpuruk.

Oleh karenanya, THR, BLT, atau BSU hanyalah solusi tambal sulam sistem kapitalisme dalam menyelesaikan masalah yang sebenarnya dibuat sendiri olehnya. Dengan demikian, menyelesaikan masalah kesejahteraan tidak bisa menggunakan sistem ekonomi kapitalisme. Negara harus membuangnya karena telah terbukti kuat sebagai biang kerok permasalahan negeri ini.

Jaminan Kesejahteraan dalam Islam

Jika ingin selamat, negara harus menggantinya dengan sistem ekonomi Islam dalam bingkai Khilafah yang telah terbukti mampu menyejahterakan warga selama berada-abad lamanya.

Dalam pemerintahan Islam, negara berfungsi sebagai pihak sentral dalam mengurus seluruh urusan umat sehingga negara dengan kekuatan baitulmalnya akan mampu menjamin kesejahteraan warga.

Kisah Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah masyhur diketahui banyak orang bahwa beliau mampu menyejahterakan seluruh rakyatnya hingga tidak didapati seorang pun yang berhak menerima zakat. Semua itu karena sistem penerapan Islam yang utuh oleh negara dan juga sistem ekonomi yang berfokus pada umat.

Selain itu, sistem pemerintahan Islam akan menindak tegas para pengusaha yang mangkir dari kewajibannya memenuhi hak pekerja. Pemerintah pun tidak akan kalah oleh mafia dagang dan memastikan pekerja diupah sepadan, yaitu upah setara dengan manfaat yang diberikan pekerja pada majikannya. Jika upah masih juga belum menutupi kebutuhan hidup seseorang, semua itu adalah tanggung jawab penguasa.

Ada lagi kisah Khalifah Umar bin Khaththab ketika beliau memanggul sendiri sekarung gandum untuk diberikan kepada seorang ibu dan kedua anaknya yang sedang kelaparan. Semua ini semata adalah wujud tanggung jawab penguasa dan juga kasih sayangnya pada rakyatnya.

Dengan demikian, kesejahteraan hanya akan bisa kita raih jika menerapkan Islam secara utuh dalam bingkai Khilafah Islamiah. Wallahualam. [MNews/Has]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *