Penulis: Novita Sari Gunawan
Muslimah News, OPINI — Berharap hanya “April Mop”, nyatanya tidak. Rakyat kembali kecewa lantaran realitas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah resmi diberlakukan pada 1/4/2022 ini. Meskipun banyak penolakan, kebijakan yang diputuskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya disahkan.
Tidak heran jika kebijakan kontroversial ini pun mendapat penolakan dari masyarakat. Tidak terkecuali dari ekonom senior Faisal Basri. Alasan paling utama penolakannya adalah tidak ada unsur keadilan yang selama ini digembar-gemborkan Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya.
Keadilan yang dimaksud adalah ketika PPN naik menjadi 11% dari sebelumnya 10%, tetapi di saat yang sama, pajak penghasilan (PPh) badan diturunkan dari 25% menjadi 22%, bahkan sebelumnya sempat direncanakan sampai 20%. Sedangkan untuk rakyat kecil, pajaknya justru dinaikkan. (CNBC Indonesia, 1/4/2022)
Buah Tangan Penobatan Presidensi G20
Secara resmi, Indonesia menjadi bagian dari Presidensi G20 yang dimulai sejak 1/12/2021 hingga 30/10/2022. Persoalan pajak ini pun tidak lain menjadi momentum bahwa Presidensi G20 seolah perlu dioptimalkan agar posisi Indonesia dalam kerja sama perdagangan dan investasi bisa lebih memiliki daya tarik.
Dalam konteks pascapandemi Covid-19, negara-negara G20 ini bersepakat ingin melakukan perombakan ulang mekanisme fiskal dan moneter. Namun, Indonesia sebagai negara berkembang semestinya patut sadar diri agar efek normalisasi ini tidak merugikan rakyat.
Jika melihat perbandingan antara Indonesia dan negara tetangga maupun negara G20, tarif PPN Indonesia lebih rendah. Akan tetapi, semestinya juga melihat dari pendapatan masyarakatnya. Pendapatan masyarakat Indonesia belum cukup tinggi apabila dibandingkan dengan negara adidaya Amerika Serikat (AS) atau negara maju lainnya di G20. Bahkan, dibandingkan dengan Malaysia saja, Indonesia masih tertinggal.
Kebijakan Pascapandemi yang Mencekik
Hal terpenting adalah kebijakan ini ada saat di tengah masa sulit yang dihadapi oleh rakyat. Pemulihan ekonomi masih terlalu dini. Konsumsi masyarakat yang biasanya tumbuh 5% saja kini masih di angka 2%.
Masyarakat masih berupaya untuk bangkit, tetapi lagi-lagi tertekan akibat kenaikan harga pangan. Pangan memang kelompok yang tidak dikenakan PPN, tetapi kebutuhan sehari-hari lainnya, seperti sabun mandi, alat tulis, seragam sekolah, hingga mi instan akan terdampak.
Memang aneh, kebijakan perpajakan diambil dengan memberatkan masyarakat miskin, di sisi lain menguntungkan masyarakat kaya. Orang kaya justru mendapat tax amnesty (pengampunan pajak) dan kebijakan Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM), yakni adanya pengurangan pajak hingga sampai 0%.
Negeri ini memang sudah sangat kental dengan watak kapitalismenya. Sebagaimana pernah disinggung Ketua Umum Muhammadiyah periode 2015—2020 Haidar Nasir bahwa di negeri kapitalisme, haram pastinya jika kebijakan berpihak pada si miskin. Pada akhirnya, keadilan bagi rakyat yang digaungkan oleh Pancasila menjadi lip service semata.
Negeri Pemalak
Kebijakan pajak yang absurd dalam negara kapitalisme sama saja dengan memalak. Negara sebagai pelaku pemalakan dan rakyat sebagai korban yang senantiasa dipalak tiada henti. Tentu hal ini sangat memprihatinkan. Rakyat pun tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa pasrah menjalankan kebijakan yang telah dipaksakan atas mereka.
Memalak rakyat memang cara termudah untuk mendapatkan dana dengan alasan menyehatkan APBN yang lelah. Namun, tidakkah negara melihat atau bahkan peduli kondisi rakyat yang justru lebih lelah? Apalagi ternyata rakyat tidak menikmati sebagian besar alokasi penggunaan APBN—yang sebagian besar sumbernya dari pajak yang mereka setorkan.
Memang, saat ini negara memerlukan dana segar untuk membayar bunga utang Rp405,9 T, yang jatuh tempo tahun ini, atau 39,9% dari GDP (utang pemerintah dan BUMN telah mencapai Rp9.000 T. Oleh karenanya, dengan berbagai alasan, penetapan PPN menjadi 11% harus segera terealisasi.
Inilah tabiat negara penganut ekonomi kapitalisme. Menjadikan pajak—atau dengan kata lain memalak rakyat—sebagai instrumen terbesar pendapatan negara. Makin kapitalistik sebuah negara, makin tinggi dan bervariasi jenis pajaknya.
Negara kapitalisme juga menyerahkan sumber-sumber pendapatan dari sektor lain kepada asing dan aseng, contohnya kekayaan sumber daya alam (SDA). Padahal, andai penguasa negeri ini mau mengelola SDA dan potensi geoekonominya, tentu saja persoalan defisit anggaran atau pembangunan bisa terselesaikan.
Pajak Bukan Instrumen APBN Khilafah
Dalam sistem ekonomi Islam yang akan diterapkan dalam institusi Khilafah, pajak dan utang bukan dijadikan sebagai instrumen pembangunan. Ada banyak sumber pendapatan dalam APBN Khilafah.
Sumber pendapatan tetap negara yang menjadi hak kaum muslim dan masuk ke baitulmal adalah
(1) fai (anfal, ganimah, khumus);
(2) jizyah;
(3) kharaj;
(4) usyur;
(5) harta milik umum yang dilindungi negara;
(6) harta haram pejabat dan pegawai negara;
(7) khumus rikaz dan tambang;
(8) harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; dan
(9) harta orang murtad.
Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.
Pajak bersifat insidental, pajak hanya ditarik saat baitulmal kosong sedangkan ada kewajiban negara yang harus terpenuhi. Peruntukannya juga hanya untuk kalangan tertentu, yakni aghniya atau orang yang memiliki kelebihan harta.
Tidak semua rakyat dikenakan pajak. Pajak juga tidak diambil dari secara terus-menerus. Ketika kebutuhan negara telah terpenuhi, penarikan pajak pun akan dihentikan.
Selain itu, negara juga memaksimalkan pengelolaan kepemilikan umum untuk memenuhi kewajiban pelayanan negara terhadap umat. Individu apalagi asing tidak bisa memiliki kekayaan SDA. Kepemilikannya adalah milik seluruh rakyat dan dikelola oleh negara untuk menjadikan SDA ini bermanfaat penuh bagi rakyat. Negara juga mendukung kegiatan pembangunan, pengembangan, dan peruntukkan infrastruktur negara.
Khatimah
Apabila seluruh aspek perekonomian negara berjalan di atas fondasi sistem ekonomi Islam, mekanisme pajak tidaklah akan membebani rakyat seperti saat ini. Negara akan menjalankan fungsinya sebagai pelayan umat sehingga motif utama negara adalah mengupayakan agar hajat hidup umat terpenuhi.
Hal ini hanya dapat terlaksana melalui tegaknya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang akan menerapkan syariat Islam kafah. Wallahualam. [MNews/Has]
