Penulis: Nabila Ummu Anas
Muslimah News, TARIKH KHULAFA—Sebelum meletus Perang Shiffin, Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. sudah berusaha menjalin kontak dengan Mu’awiyah dan penduduk Syam. Khalifah Ali mengajak mereka kembali ke pangkuan pemerintahan pusat dan tetap dalam kesatuan kaum muslim.
Namun, Mu’awiyah selaku wali Syam dan pendukungnya tetap menuntut penegakan hukum kisas atas terbunuhnya Utsman bin Affan ra.
Perang Shiffin
Setelah melihat sudah tidak ada cara lagi membujuk mereka, Khalifah Ali pun memobilisasi pasukan dan menyiapkan beberapa batalion. Khalifah berkata kepada pasukannya, “Kalian jangan memulai kontak senjata sampai mereka memulainya. Apabila kalian bertempur melawan mereka, kalahkanlah mereka. Jangan membunuh orang yang melarikan diri dan yang terluka, serta jangan mengambil harta mereka.”
Kedua pasukan lalu bertemu di Shiffin, daerah yang terletak dekat sungai Eufrat sebelah timur Syam. Mereka pun terlibat pertempuran sengit.
Korban terbunuh dari kedua kelompok mencapai 70.000 jiwa, dari pasukan Ali bin Abi Thalib ra. sekitar 25.000 orang dan dari pasukan Mu’awiyah sekitar 45.000 orang. Di antara korban yang terbunuh dari pasukan Ali ra. adalah Ammar bin Yasir ra., seorang sahabat terkemuka.
Perang Shiffin berlangsung selama tujuh bulan. Dalam rentang waktu itu, terjadi 90 kali kontak senjata. Pada 10 Safar 37 H, tanda-tanda kemenangan terlihat berada di pihak Ali. Pasukan Syam kemudian mengangkat mushaf Al-Qur’an di ujung tobak-tombak mereka, sambil mengatakan, “Antara kami dan kalian ada Kitabullah.”
Peristiwa Tahkim
Pertempuran kemudian dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat melakukan gencatan senjata. Hal itu terjadi pada Rabu, 13 hari sebelum bulan Safar berakhir, tahun 37 H. Mereka sepakat mengirimkan mediator untuk bertemu di Daumatul Jandal pada Ramadan. Kedua pasukan pun kembali ke wilayah masing-masing.
Ibnu Hajar menjelaskan, peristiwa Tahkim terjadi ketika pasukan Mu’awiyah hampir dikalahkan oleh pasukan Ali bin Abi Thalib ra.. Amru bin Ash sebagai penasihat militer Mu’awiyah memerintahkan pasukannya untuk mengangkat mushaf dan mengajak pasukan Ali mengamalkan kandungannya.
Siasat ini digunakan Amru bin Ash untuk mengulur waktu agar pasukannya dapat terlepas dari jepitan situasi yang mereka alami. Ternyata prediksi Amru bin Ash tepat. Ketika pasukan Syam mengangkat Mushaf, pasukan Ali yang didominasi para ahli agama menjadi bimbang.
Terjadilah perdebatan kecil di antara mereka. Akhirnya Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. menerima ajakan Mu’awiyah untuk melakukan Tahkim dengan keyakinan penuh bahwa kebenaran dalam genggamannya.
Ibnu Jarir dan para sejarawan lainnya juga mengungkapkan hal yang sama. Adalah Amru bin Ash yang mengusulkan siasat Tahkim dengan menyuruh pasukannya mengangkat mushaf.
Hal itu dilakukan setelah ia melihat pasukan Irak berhasil mendesak pasukan Mu’awiyah. Ia bermaksud mengulur waktu agar pasukannya bisa menarik nafas dan tidak menderita kekalahan dalam perang ini. Sebab, masing-masing kubu bertempur sangat gigih dan mengerahkan seluruh kekuatan untuk bisa mengalahkan lawan.
Ibnu Hajar juga menjelaskan, sebagian besar pasukan Irak adalah al-Qurra (para penghafal Al-Qur’an) yang memiliki pandangan keagamaan ekstrem. Karena itulah mereka menjadi Khawarij dengan menentang Khalifah Ali dan pengikutnya yang menerima ajakan Tahkim.
Ali bin Abi Thalib ra. mendasarkan keputusannya pada kisah Hudaibiyah, tatkala Nabi Muhammad saw. menyetujui ajakan damai suku Quraisy, padahal kemenangan sudah di depan mata dan sebagian sahabat memilih diam hingga mereka tahu bahwa perintah Nabi Muhammad saw. untuk berdamai itu benar.
Ibnu Sa’ad menuturkan bahwa pihak pasukan Syam mengangkat mushaf dan meminta penyelesaian masalah dengan merujuk kepada Al-Qur’an. Kedua kubu pun menghentikan perang dan saling menyerukan perdamaian.
Mereka menyerahkan perundingan kepada dua orang hakam (mediator) yang ditunjuk menjadi juru bicara. Ali bin Abi Thalib ra. menunjuk Abu Musa al Asy’ari sedangkan juru bicara Mu’awiyah adalah Amru bin Ash.
Kedua mediator bertindak sesuai dengan ajaran Islam yang memerintahkan untuk mendamaikan orang yang bersengketa, saling mengasihi, serta kembali kepada Al-Qur’an dan hadis Nabi saw. ketika terjadi perselisihan.
“Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunahnya).” (QS An-Nisa: 59). Wallahualam. [MNews/Has]
Sumber: Prof. Dr. Ibrahim al Quraibi. Tarikh Khulafa. Qisthi Press.


Kekhilafahan adalah basyariah..tdk.lepas dr khilaf dan dosa..jg tdk terlepas dr perbedaan pendapat satu sama lain