Penulis: Endiyah Puji Tristanti
Sambungan dari Bagian 1/2
Muslimah News, FOKUS — Setelah memahami pertentangan diametral konsep kedaulatan (as-siyadah) dalam sistem Islam dan demokrasi, mahasiswa penting memahami perbedaan konsep kekuasaan (as-sulthan) dalam kedua sistem tersebut. Hal ini agar mahasiswa tidak kehilangan objektivitas menuduh kekuasaan dalam sistem Islam adalah kekuasaan yang mendukung kediktatoran.
Kekacauan Konsep “Rakyat Sumber Kekuasaan“
Demokrasi menempatkan rakyat sebagai sumber kekuasaan dan merupakan sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Rakyat yang mengangkat penguasa, rakyat pula yang berhak memakzulkan penguasa yang sudah tidak mereka inginkannya.
Agar kekuasaan stabil, penguasa dan rakyat perlu membangun kontrak politik untuk menentukan apa saja tugas penguasa dalam menjalankan kedaulatan rakyat, serta membatasi masa jabatan penguasa dalam periode tertentu.
Negara yang berhasil menyelenggarakan pemilu akan dianggap negara demokratis. Ketika penguasa yang terpilih melalui jalan demokrasi dianggap berkhianat terhadap kontrak politik yang telah disepakati, rakyat sebagai sumber kekuasaan berhak mencabut mandat kekuasaan melalui cara-cara konstitusional. Namun, bila penguasa menilai upaya rakyat mencabut mandat kekuasaan tersebut adalah cara inkonstitusional, penguasa bisa mengerahkan militer untuk menghadapi rakyat karena rakyat dianggap melawan negara.
Pada akhirnya, tafsir konstitusi ada di tangan siapa yang kuat dan berpengaruh. Pada galibnya, demokrasi hanya melahirkan tirani konstitusi.
Inilah demokrasi yang selalu bermasalah dalam menjaga stabilitas hubungan rakyat terhadap penguasa, serta penguasa terhadap rakyat. Konsep rakyat sebagai sumber kekuasaan adalah kesalahan fatal. Demokrasi mengalami kekacauan konsep dalam memaknai kedaulatan dan kekuasaan sekaligus.
Berbeda dengan konsep kedaulatan dan kekuasaan dalam sistem Islam. Dalam Islam, kedaulatan di tangan syarak, sedangkan kekuasaan di tangan umat. Sebagai pemilik kekuasaan, umat mengangkat kepala negara dengan akad wakalah—mewakili umat—melalui baiat untuk mengurusi urusan umat dengan menerapkan hukum syariat yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah.
Umat tidak berwewenang memakzulkan kepala negara. Kepala negara hanya bisa dimakzulkan apabila menyalahi akad baiat, yakni tidak lagi menerapkan syariat Islam. Yang berhak memutuskan pemakzulan kepala negara adalah Mahkamah Mazhalim berdasarkan mandat dari Asy-Syari’ (pemilik kedaulatan), bukan umat.
Pada keadaan kepala negara menjadi terdakwa, ia kehilangan kewenangan untuk mencabut kewenangan Mahkamah Mazhalim dalam memutuskan kezaliman penguasa. Dengan demikian, mahkamah tidak dapat ditekan oleh intervensi kekuasaan.
Ringkasnya, dalam Islam, kedaulatan dan kekuasaan adalah dua perkara yang berbeda, terpisah, dan tidak bercampur-aduk. Tidak satu pun lembaga kekuasaan yang bersifat superbody. Penguasa dan rakyat, keduanya tunduk terhadap ketetapan Asy-Syari’, Allah Taala.
Inilah keunggulan konsep kedaulatan di tangan syarak dan kekuasaan di tangan umat yang hanya dimiliki Islam.
Pilar Sistem Pemerintahan Islam Bukan Trias Politika
Diskursus soal pilar-pilar sistem pemerintahan juga penting menjadi bahan telaah bagi mahasiswa. Dalam demokrasi, karena kedaulatan dan kekuasaan ada di tangan yang sama (rakyat), maka trias politika relevan sebagai pilar sistem pemerintahan demokrasi.
Kekuasaan dibagi menjadi tiga: legislatif (membuat konstitusi dan UU), eksekutif (menerapkannya), dan yudikatif (peradilan yang bertujuan mencegah abuse of power). Konsep check and balance dalam masyarakat yang matang dalam politik demokrasi juga diharapkan mewujudkan mekanisme kontrol yang ideal. Inilah angan-angan John Locke.
Suprasistem ekonomi kapitalisme yang eksploitatif yang hanya kompatibel dalam negara demokrasi memberikan “karpet merah” bagi para pemilik modal untuk mengendalikan kekuasaan. Pemodal mampu membeli independensi lembaga negara, baik legislatif, eksekutif, sekaligus yudikatif.
Para kapitalis mendapat privilese khusus sebagai imbal jasa modal naik kursi kekuasaan. Dengan demikian, selamanya sistem pemerintahan demokrasi akan di bawah kendali pemilik modal. Terlebih jika kursi kekuasaan diisi langsung oleh para pemodal, terbentuklah pemerintahan oligarki dan berevolusi menjadi politik kroni atau politik dinasti.
Berbeda dengan sistem Islam. Kedaulatan di tangan syarak, hak prerogatif dalam membuat hukum adalah milik Allah Taala. Manusia hanya berkewajiban menerapkan syariat. Syariat pula yang menetapkan bahwa umat hanya boleh menerapkan hukum melalui pengangkatan kepala negara1sebagai wakil umat—sebab kekuasaan di tangan umat.
Kepala negara berhak men-tabanni (menetapkan/mengadopsi) hukum syariat dalam mewujudkan kemaslahatan umat dan negara. Umat wajib melaksanakan ketaatan atas ketetapan ini selama kepala negara menerapkan Al-Qur’an dan Sunah, serta sebaliknya, tidak ada ketaatan terhadap manusia dalam kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Dalam kondisi ada perselisihan di antara rakyat, yakni perbedaan pandangan yang mengarah pada perpecahan, keputusan kepala negara berlaku untuk menghilangkan perselisihan dan umat wajib menerima keputusan secara lahir dan batin.
Pahala tersedia luas bagi siapa saja yang tunduk terhadap kedaulatan syariat. Dimensi ruhiyah ini justru kosong dalam pilar sistem pemerintahan demokrasi.
Alhasil, pilar sistem pemerintahan Islam ada empat, yakni kedaulatan di tangan syariat, kekuasaan di tangan umat, hak tabanni hukum dan UU ada pada kepala negara, dan perintah imam dapat menghilangkan perselisihan.
Dengan begini, celah kekurangan konsep pilar pemerintahan demokrasi berhasil tertutup rapat oleh keunggulan pilar sistem pemerintahan Islam.
Umat Wajib Berpolitik, Bukan Hanya Punya Hak Berpolitik
Jadi, Islam memang bukan demokrasi. Islam bukan sebatas sistem pemerintahan, melainkan sebuah ideologi. Islam datang sebagai sistem kehidupan yang meliputi tiga dimensi kehidupan: mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dan hubungan dengan sesama manusia.
Tiga dimensi kehidupan ini merupakan fitrah setiap manusia di sepanjang zaman. Suatu kebodohan apabila ada pemikiran yang memaksa manusia menanggalkan salah satu dimensi kehidupan mereka dan memisahkannya dengan ideologi mereka.
Alhasil, dapat kita pahami, tidak ada sistem yang menempatkan aktivitas politik bagi umat sebagai kewajiban, melainkan ada pada sistem Islam semata. Bahkan, demokrasi yang diklaim sebagai sistem modern hanya bisa memosisikan partisipasi politik umat sebatas hak warga negara. Sedangkan batasan hak bagi seseorang tidak jelas, hanya dibatasi hak orang lain.
Ketakjelasan ini menimbulkan gesekan sosial dan ketidakadilan. Kriminalisasi terhadap para ulama dan sejumlah aktivis yang kritis terhadap kebijakan rezim adalah bukti nyata kesalahan demokrasi menempatkan aktivitas politik umat hanya sebagai hak.
Pandangan Islam terhadap politik juga berbeda dengan demokrasi. Islam memandang politik sebagai pengurusan urusan umat di dalam dan luar negeri dengan menerapkan syariat kafah.
Politik adalah cara mengurus urusan umat dan agar menjalankan tanggung jawab kepengurusan tersebut secara benar. Konsekuensinya, umat wajib mengontrol politik kekuasaan agar tidak menyelisihi syariat walau hanya seujung rambut. Berpolitik bukan sebatas hak yang dijamin syariat.
Jadi, meski hak legislasi tidak diberikan kepada satu pun lembaga negara—karena kedaulatan di tangan syarak—, tetapi struktur pemerintahan Islam justru didesain untuk menjamin kewajiban politik umat tertunaikan dengan baik agar umat tidak menanggung dosa sekularisme.
Mengoreksi penguasa menjadi kewajiban politik terbesar bagi umat. Amar makruf nahi mungkar ataupun kritik lisan/tulisan terhadap penguasa itu “harga mati”. Mereka akan mendapatkan posisi penghulu para syuhada tanpa umat perlu mengangkat senjata di hadapan penguasa.
Dalam hal ini, ada tiga saluran politik umat dalam struktur pemerintahan Islam. Pertama, keberadaan Khalifah sebagai wakil umat dalam menunaikan kewajiban penerapan syariat berkonsekuensi bahwa umat boleh secara langsung bertemu kepala negara untuk mengoreksi kebijakan (muhasabah). Khalifah tidak boleh menjaga jarak dengan umat.
Kedua, keberadaan Muawin Tanfidz (pembantu khalifah di bidang administrasi) menjadi penghubung antara umat dan khalifah. Muawin Tanfidz akan menyampaikan aspirasi dan kritik umat kepada khalifah, dan sebaliknya, menyampaikan keputusan khalifah kepada umat.
Ketiga, keberadaan Majelis Umat sebagai representasi umat, dipilih umat untuk melakukan muhasabah dan menyampaikan aspirasi umat kepada khalifah.
Adapun bagi warga negara nonmuslim, mereka tidak diwajibkan berpolitik. Warga nonmuslim memiliki hak menyampaikan keluhan apabila ada kelalaian penguasa dalam pelayanan terhadap mereka melalui wakil yang mereka pilih untuk duduk di Majelis Umat. Ini karena warga negara nonmuslim adalah ahlu dzimmah yang darah dan harta mereka terjaga oleh syariat.
Di luar struktur pemerintahan Islam, masih ada satu saluran politik umat yang juga diwajibkan oleh syariat. Partai politik (parpol) Islam wajib ada dan umat diharamkan kosong dari keberadaannya. Syariat juga telah menetapkan tugas parpol Islam sebagaimana tertuang dalam QS Ali Imran: 104.
Parpol Islam wajib menyerukan Islam dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Tugas parpol adalah membantu negara memberikan pendidikan politik Islam kepada umat dan mengoreksi berbagai kebijakan negara.
Khatimah
Oleh sebab itu, dari sisi mana menilai sistem pemerintahan demokrasi lebih unggul dari sistem pemerintahan Islam? Hendaklah para mahasiswa terutama para aktivis dakwah Islam melakukan pengkajian secara cermat dan detail atas perkara sistem pemerintahan Islam, melebihi kecintaan mereka dalam mengkaji sistem pemerintahan demokrasi yang absurd. Wallahualam. [MNews/Gz]

Islam selalu unggul. Dari sisi manapun itu, termasuk sistem pemerintahannya