[Fikrul Islam] Sistem Sanksi dalam Islam (Bagian 2/2)

[Fikrul Islam] Sistem Sanksi dalam Islam (Bagian 2/2)

Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Dalam tulisan sebelumnya telah dijelaskan bentuk sistem sanksi yang disebut hudud. Selanjutnya, akan dijelaskan bentuk-bentuk sistem sanksi lainnya.

Kedua, jinayah. Menurut bahasa, jinayah adalah kejahatan, sedangkan menurut istilah syarak, jinayah adalah tindakan melanggar anggota tubuh yang menjadi bagian organ yang wajib dikisas dalam bentuk hukuman badan atau harta kekayaan. Kejahatan yang masuk dalam wilayah jinayah ini adalah pembunuhan dan tindakan melukai atau mencederai anggota tubuh.

Pembunuhan sendiri, ada yang dilakukan dengan sengaja (‘amd), menyerupai sengaja (syibh al-’amd), dan ada yang dilakukan karena khilaf (khatha’). Orang yang membunuh dengan sengaja (‘amd) adalah orang yang membunuh dengan menggunakan senjata pembunuh, seperti pisau, parang, pistol, dan sejenisnya. Orang seperti ini akan dijatuhi hukuman mati, jika keluarga korban tidak mau memaafkan dan menerima diat. Namun, orang tua yang sengaja membunuh anaknya, wajib dijatuhi hukuman, tetapi tidak sampai dihukum mati.

Orang yang membunuh menyerupai pembunuhan yang disengaja (syibh al-’amd) adalah tidak sengaja membunuh. Seperti memukul orang dengan kayu, melempar dengan batu kecil, atau alat yang secara umum tidak digunakan untuk melakukan pembunuhan, tetapi orang tersebut meninggal.

Orang seperti ini dikenakan hukuman diat mughâladhah (ganti rugi yang berlipat ganda), yaitu memberikan terbusan 100 ekor unta, 40 di antaranya adalah unta yang tengah bunting yang diserahkan kepada keluarga korban. Jika dia tidak mampu, dia wajib membayar kafarat dengan memerdekakan budak perempuan mukminah, atau puasa dua bulan berturut-turut.

Orang yang membunuh karena salah adalah orang yang melakukan sesuatu yang tidak dimaksud untuk membunuh, seperti menembak burung, tetapi pelurunya mengenai orang. Adapun hukumannya adalah di atas mukhaffafah, yaitu memberikan 100 ekor unta kepada keluarga korban, atau memerdekakan hamba perempuan mukminah.

Sedangkan cara pembuktian kasus pembunuhan tersebut adalah dengan menghadirkan dua saksi laki-laki atau satu saksi laki-laki dan dua saksi perempuan yang adil di pengadilan. Jika tidak ada, harus ada pengakuan dari pelaku pembunuhan. Jika keduanya tidak ada, maka hukuman tersebut tidak bisa dijatuhkan.

Sementara tindakan melukai atau mencederai anggota tubuh, harus diteliti. Jika seseorang menghilangkan organ tubuh tunggal, seperti lidah, orang tersebut harus dikenakan diat 100% seperti pembunuhan. Jika menghilangkan organ tubuh ganda, seperti tangan atau telinga, maka jika yang dihilangkan adalah salah satu organ saja, dia harus dikenakan diat 50%, dan jika kedua-duanya sekaligus, dia harus dikenakan diat 100%.

Sedangkan jika organ tubuh yang dihilangkan berupa pelupuk mata, maka dia harus dikenakan diat 25% atau jika jari-jari tangan yang dihilangkan maka tiap satu jari dikenakan diat 10%. Sementara untuk gigi, diatnya berbeda; jika menghilangkan satu gigi, akan dikenakan 5 ekor unta.

Ketiga, takzir. Menurut bahasa, takziradalah pencegahan, sedangkan menurut istilah syarak, takziradalah hukuman yang disyariatkan atas pelaku maksiat yang tidak ditentukan hudud dan kafaratnya.

Mengenai ketentuan takzir diserahkan kepada khalifah, tetapi hakim dibenarkan untuk menetapkan ketentuannya berdasarkan ijtihadnya. Sedangkan, kejahatan yang dikenakan takzir adalah kejahatan atau pelanggaran syar’i yang tidak ditentukan hukuman hudud atau kafaratnya seperti berbuka puasa pada siang hari Ramadan tanpa ada uzur syar’i, mengumpat orang lain, dan menipu.

Bentuknya, antara lain (1) dibunuh, contohnya, mata-mata provokator yang memecah belah persatuan kaum muslimin akan dibunuh, (2) cambukan sebanyak 10 kali, (3) penjara, yang ketentuan lamanya diserahkan kepada hakim, (4) pembuangan, yaitu dibuang dari daerah, (5) denda, yaitu hukuman atas pelaku kriminal dengan membayar denda karena kesalahannya, (6)perampasan harta, terutama harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal, (7) embargo atas pelaku kriminal, (8) ancaman, seperti, “Apabila melakukan begini dan begini, maka akan dihukum begini.”, (9) pencabutan nafkah atau pekerjaan, dan (10) dipermalukan.

Keempat, Mukhâlafât. Mukhâlafât adalah penyelewengan terhadap perintah atau larangan yang dikeluarkan oleh negara. Penyelewengan tersebut memang tidak mempunyai bentuk tertentu, kecuali secara umum adalah seluruh tindakan yang menyimpang dari undang-undang.

Mukhâlafât ini berbeda dengan takzir. Sebab, mukhâlafât merupakan sanksi atas penyelewengan terhadap perintah dan larangan penguasa. Sedangkan takzir adalah pelanggaran atas perintah dan larangan Allah.

Meskipun, dari satu sisi, antara takzirdengan mukhâlafât, mempunyai persamaan; sama-sama ketentuan hukumannya diserahkan kepada khalifah atau hakim sebagai wakil khalifah. Di samping itu, mukhâlafât tidak memerlukan pengadilan sebab pelakunya langsung bisa dijatuhi hukuman di tempat.

Jika hukuman tersebut dilaksanakan dengan bentuk dan cara seperti di atas, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan menyesal dan akhirnya tidak akan mengulangi kemaksiatan yang pernah dilakukannya. Begitu juga dengan orang lain yang akan melakukan kemaksiatan akan fobia.

Dengan demikian, pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi terhadap syariat Islam, baik yang berkaitan dengan akidah, seperti murtad, ataupun merusak pemikiran Islam dengan menyebarkan ideologi kufur, atau yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hukum syarak akan bisa dihindari. Akhirnya, syariat Islam akan tetap utuh, agung, dan tetap eksis sebagai sebuah agama dan mabda. [MNews/Rgl]

Sumber: Hafidz Abdurrahman, Islam Politik dan Spiritual

Sumber foto: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *