Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.
Muslimah News, OPINI — Para aktivis perempuan telah menjadikan isu sentral perjuangan politik mereka terfokus pada tiga hal. Isu tersebut terkait seputar kepemimpinan perempuan dalam kekuasaan, tuntutan kuota perempuan dalam parlemen, serta tuntutan independensi hak suara perempuan dalam pemilu.
Oleh karena itu, menjadi penting bagi Indonesia untuk ikut serta menyukseskan Forum of Women Parliamentarians yang digelar di sela-sela 144th Inter-Parliamentary Union (IPU) Assembly & Related Meetings, di Bali International Convention Center (BICC) Nusa Dua, Bali, Minggu (20/3/2022).
Dalam forum tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato sambutannya. “Selama beberapa tahun terakhir ini, kita telah menyaksikan bagaimana perempuan berkiprah di dunia politik. Tahun 2021, dari 73 orang yang terpilih sebagai ketua parlemen di seluruh dunia, 18 orang di antaranya (24,7%) adalah perempuan. Proporsi global anggota parlemen perempuan meningkat menjadi 26,1%. Keterwakilan perempuan masih rendah karena defisit demokrasi.”
Terkait itu, Puan mendorong partisipasi aktif perempuan pada proses pengambilan keputusan, terutama di badan publik. Menurutnya, kesetaraan gender berkaitan dengan kekuasaan sehingga urgen untuk menciptakan kepemimpinan perempuan di berbagai bidang. Misal, mengatasi perubahan iklim, mengangani pandemi, dan menjaga perdamaian.
Namun, benarkah dengan aktifnya partisipasi perempuan pada akhirnya persoalan-persoalan krusial bisa segera teratasi? Bisakah menyelesaikan segala persoalan yang selama ini dihadapi perempuan? Atau secara otomatis pula masalah terkait perempuan terselesaikan?
IPU, Gelaran Seremonial
Berdasarkan laporan Women in Politic Map 2020, 25 tahun pasca-Deklarasi Beijing, dunia masih miskin perempuan pengambil keputusan. Hanya ada 10 kepala negara perempuan (6,6%) dan 12 kepala pemerintahan perempuan (6,2%). Kepemimpinan perempuan dan partisipasi setara merupakan elemen kunci demokrasi dan dianggap prasyarat capaian pembangunan berkelanjutan.
Namun, harapan hanya tinggal harapan. Faktanya, adanya perempuan dalam kursi kepemimpinan dan parlemen tidak menunjukkan keberpihakan pada agenda dan isu-isu perempuan. Tampak sekali IPU hanya gelaran seremonial semata. Bersuara untuk memperjuangkan kepentingan perempuan, tetapi perempuan tetap terus menjadi korban dalam demokrasi.
The Global Gender Gap Report 2020 menyebutkan, kesetaraan gender dalam politik baru akan tercapai dalam waktu 95 tahun. (unwomen[dor]org). Waktu yang panjang untuk mewujudkan cita-cita besar mereka mendudukkan perempuan dalam posisi strategis di bidang politik.
Nyatanya, perempuan sekadar menjadi sasaran empuk Barat agar berada dalam tampuk kekuasaan. Tujuannya, perempuan menjadi perpanjangan tangan kepentingan kapitalis. Perempuan hanya menjadi “gula-gula” politik dalam demokrasi.
“Gula-Gula” Politik
Ramai jargon “pemimpin perempuan lebih memahami perempuan dan persoalannya”. Namun, keberadaan perempuan menjadi pemimpin tidak serta-merta menyelesaikan berbagai persoalan kaumnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pernah melakukan penelitian yang menyebutkan bahwa calon perempuan tidak serta-merta menunjukkan keberpihakan pada agenda dan isu-isu perempuan. (BBC Indonesia).
Itu karena pemicu persoalan perempuan disebabkan berbagai faktor yang bermuara pada sistem kehidupan yang diterapkan saat ini, yakni demokrasi kapitalistik. Perempuan pemimpin hanya menjadi simbol liberalisme. Kalaupun perempuan berada dalam lingkar kekuasaan, hanya menjadi “gula-gula” (pemanis) dalam politik demokrasi.
Perempuan seolah menjadi alat untuk memuluskan kepentingan pemilik modal. Bagi demokrasi, gender bukan persoalan penting, lebih utama ialah memastikan kebijakan berada pada segelintir orang (para oligarki). Demokrasi yang menaungi kekuasaan di era kapitalisme akan selalu meniscayakan oligarki kekuasaan.
Pada akhirnya, kepentingan para oligarki yang dimenangkan bukan keberpihakan pada kepentingan perempuan. Nasib perempuan akan tetap terpinggirkan, bahkan legal atas nama UU, apalagi terbukti dengan sahnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Naiknya harga minyak goreng pun menjadi contoh saat ini bahwa mak-mak sebagai kaum yang membutuhkannya untuk kebutuhan dapur tidak diperhatikan. Adanya Ketua DPR dari kaum hawa justru tidak berbuat apa-apa untuk mengatasi masalah ini.
Politik Perempuan dalam Kacamata Demokrasi
Terkristalnya keyakinan bahwa persoalan perempuan akan terselesaikan manakala terjun langsung ke tataran kebijakan publik dan politis sangat terpengaruhi wacana pemikiran demokrasi kapitalistik yang kini mendominasi kultur masyarakat. Sistem ini dipercaya sebagai sistem politik paling ideal dan progresif.
Secara teoritis, jargon vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan) kemudian melahirkan prinsip “kedaulatan di tangan rakyat.” Sistem ini memberi peluang sebesar-besarnya bagi laki-laki maupun perempuan untuk berpartisipasi dan terlibat penuh dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut diri mereka.
Lembaga pemerintah sebagai implementasi dari kedaulatan rakyat merupakan institusi resmi yang akan melaksanakan volonte generale (keinginan rakyat). Mereka diangkat dengan kontrak oleh rakyat untuk melaksanakan apa pun kehendak rakyat.
Saat ini, demokrasi mengharuskan adanya sistem perwakilan, yakni menampung aspirasi individu-individu rakyat dalam masyarakat dan wakil-wakil mereka mempresentasikannya di parlemen.
Dari sini, tampak logika pemikiran demokrasi memiliki pemahaman politik melulu diartikan sebagai kekuasaan dan legislasi sehingga ide politik perempuan dalam kacamata demokrasi selalu diarahkan agar kaum perempuan mampu berkiprah di elite kekuasaan dan lembaga legislasi. Minimal memperjuangkan aspirasinya sendiri secara independen tanpa pengaruh maupun tekanan pihak mana pun.
Khatimah
Islam tegas melarang perempuan menjadi pemimpin dalam urusan kekuasaan dan pemerintahan. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada perempuan.” (HR Bukhari)
Haram bagi perempuan menduduki tampuk kekuasaan dan menerima jabatan pemerintahan. Namun, Islam tidak memandulkan peran politik perempuan. Islam justru memperbolehkan partisipasi politik dalam batas-batas yang ditetapkan syariat.
Perempuan boleh menjadi anggota partai politik dan melakukan muhasabah lil hukkam, serta memilih pemimpin. Perempuan juga diperkenankan menjadi anggota Majelis Umat yang merupakan lembaga perwakilan umat.
Tidak perlu kesetaraan gender, kesejahteraan perempuan pun dijamin oleh Islam. Syariat benar-benar telah memuliakan, melindungi, dan memberikan keadilan bagi perempuan selama periode yang panjang dalam kepemimpinan Islam.
Jika butuh bukti, bukan sekadar janji, mari bersama ikut dalam perjuangan mengembalikan kepemimpinan Islam (Khilafah) karena telah tercatat dalam sejarah kegemilangan Islam berbagai bukti penerapan syariat yang menjadikan perempuan terhormat. Bukan tipu-tipu seperti demokrasi, melainkan janji pasti Allah yang tidak pernah diingkari. Wallahualam. [MNews/Has]
Sumber foto: MNews/kolase ist.

