Penulis: Asy Syifa Ummu Sidiq
Muslimah News, OPINI — Masalah moderasi makin hari makin menjadi. Anggapan bahwa moderasi adalah ajaran yang dibawa Nabi terus digaungkan. Hingga saat ini, moderasi dianggap hal lama yang patut dilestarikan, bukan ditinggalkan. Lantas, benarkah moderasi ada pada zaman Nabi?
Piagam Madinah
Peristiwa hijrahnya Nabi dari Makkah ke Madinah sering dipakai Barat dan kaum moderat untuk menunjukkan bahwa Nabi mengajarkan moderasi. Mereka menganggap Piagam Madinah sebagai kesepakatan antara kaum muslim dengan nonmuslim di Madinah agar terbentuk perdamaian di kota itu
Menurut mereka, kesepakatan itu memberikan hak beribadah bagi setiap masyarakat, baik muslim maupun nonmuslim. Selain itu, hal tersebut juga menunjukkan bahwa Nabi mengakui semua agama. Buktinya, Nabi tidak memaksakan agama Islam kepada pemeluk agama lain. Inilah anggapan mereka tentang moderasi pada masa Nabi (antaranews, 12/03/22).
Praktik Moderasi
Menurut Dr. Biltiser Bachtiar, Lc., M.A., ada beberapa contoh peristiwa yang memperlihatkan bahwa Nabi adalah sosok yang moderat. Rasulullah memberikan contoh dengan tidak memusuhi dan selalu berdamai dengan orang nonmuslim.
Beberapa di antaranya adalah, Ibnu Ishaq menyebutkan, “Ketika rombongan kaum Nasrani Bani Najran datang kepada Rasulullah saw. di Madinah, mereka menemui beliau di dalam masjid selepas salat Asar. Mereka masuk masjid dan salat di sana. Orang-orang pun hendak melarang mereka, tetapi Nabi berkata, ‘Biarkan mereka.’ Lalu mereka pun salat dengan menghadap ke arah Timur.”
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Asma binti Abi Bakar bahwa ibunya yang musyrik pernah datang kepadanya. Lalu ia meminta fatwa kepada Rasulullah. Asma bertanya, “Ibuku datang kepadaku dan ia ingin agar aku berbuat baik kepadanya. Apakah aku harus berbuat baik kepadanya?” Rasulullah menjawab, “Ya, berbuat baiklah kepadanya.”
Contoh lainnya adalah suatu hari jenazah seorang Yahudi lewat di hadapan Nabi, lalu beliau berdiri. Para sahabat berkata, “Itu adalah jenazah Yahudi!” Beliau menjawab, “Bukankah ia juga manusia?”
Semua contoh di atas menurut kaum moderat menunjukkan jika Nabi Muhammad saw. adalah seorang moderat, sangat menghargai semua orang walaupun berbeda suku, ras, dan agama. Kata mereka, inilah yang perlu dilakukan saat ini.
Perlu Pandangan Menyeluruh
Perlu pandangan luas dalam menyikapi hal ini. Sebagai seorang mukmin, kita tidak boleh hanya berpikiran dangkal dalam memandang persoalan moderasi. Umat Islam perlu memiliki yang menyeluruh serta dapat melihat ada apa di balik sebuah peristiwa, termasuk Piagam Madinah.
Piagam Madinah sebenarnya bukan hanya tentang kesepakatan, tetapi ini adalah perjanjian. Sebuah perjanjian antara Rasulullah saw. sebagai pemimpin kaum muslim dan seluruh penduduk Madinah yang beraneka ragam.
Pada kenyataannya, Madinah dihuni tiga kelompok besar. Ada kaum muslim, Suku Aus dan Khahraj yang nonmuslim, dan Yahudi. Ketiganya menyetujui isi perjanjian Piagam Madinah, yakni mereka yang nonmuslim diperbolehkan untuk beribadah sesuai kepercayaannya serta tidak ada paksaan masuk Islam.
Namun, tidak sampai di situ, masyarakat Madinah nonmuslim (terutama Yahudi) harus diperhatikan. Dalam kitab Daulah Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dijelaskan beberapa poin penting perjanjian Piagam Madinah.
Pertama, tidak seorang pun orang Yahudi yang boleh keluar (Madinah) kecuali seizin Muhammad (saw.) Kedua, Kota Yatsrib harus dihormati pihak yang menerima perjanjian. Ketiga, kejadian dan perselisihan yang timbul di antara pihak-pihak (yang menyetujui) perjanjian ini, yang dikhawatirkan kerusakannya, maka dikembalikan kepada Allah dan Muhammad Rasulullah (saw.) Keempat, tidak boleh menjalin kerja sama dengan kafir Quraisy dan tidak boleh memberi pertolongan kepada mereka.
Bukan Perjanjian Biasa
Melihat isi Piagam Madinah itu, tampak jika negara bentukan Rasulullah saw. bukanlah negara kesepakatan. Bahkan, tidak ada penerimaan atau pengakuan atas agama Yahudi. Masalah mereka sebagai nonmuslim atau Yahudi yang berada di Madinah—yang dibebaskan memeluk keyakinannya dan beribadah sesuai kepercayaannya—adalah perintah syariat Islam.
Allah Swt. berfirman, “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, ia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 256)
Selain itu, Allah Swt. juga berfirman dalam ayat yang lain, “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS Al-Kafirun: 6)
Selain ayat tersebut, isi perjanjian Piagam Madinah juga menegaskan jikalau ada permasalahan pada masa mendatang, akan dikembalikan pada Islam. Artinya, seluruh penduduk Madinah, baik muslim maupun nonmuslim, sepakat bahwa di luar masalah akidah dan ibadah akan diatur dengan hukum Islam, bukan hukum kesepakatan nenek moyang atau founding father.
Banyak contoh peristiwa lainnya. Sikap Rasul terhadap umat nonmuslim yang berada di wilayah perlindungan Islam (negara Islam) adalah perintah syarak. Sedangkan bagi nonmuslim di luar negara Islam dan memusuhi Islam (kafir Quraisy), Nabi tetap bersikap tegas, bahkan Nabi melarang berhubungan baik dengan mereka.
Khatimah
Sebagai kesimpulan, anggapan bahwa Nabi mengajarkan moderasi Islam adalah kesalahan fatal. Istilah “moderasi” saja baru membumi sejak digaungkan para pengusungnya. Melihat fakta ini, masihkah ingin percaya pada moderasi yang digaungkan kepada kita setiap harinya? [MNews/Has]
Sumber foto: Istimewa

