Penulis: Nida Alkhair
Muslimah News, OPINI — Akhirnya, terkuak juga asal harta dua crazy rich yang tengah viral, yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya kini harus berurusan dengan kepolisian terkait bisnis investasi bodong yang mereka promosikan. Ancaman penjara selama 20 tahun telah menanti.
Kepolisian juga menyita harta sang crazy rich. Pasangan, keluarga, dan sederet orang yang terkait pun akan diusut.
Namun, penangkapan dua afiliator binary option ini tidak serta merta mengembalikan uang para korban. Berdasarkan data kepolisian, aset Indra Kenz yang sudah disita “hanya” sebesar Rp45,5 miliar. Sementara kerugian para korban lebih besar dari itu.
Dari 14 korban yang sudah melapor saja kerugiannya mencapai Rp25,6 miliar, padahal di dalam grup Telegram milik Indra Kenz, total anggota mencapai 127.380 orang. Jika dihitung semua kerugian korban, dana restitusi dari hasil penyitaan aset tidak akan cukup. Artinya, para korban hanya bisa gigit jari.
Kita tentu tidak ingin jatuh menjadi korban penipuan semisal kasus ini. Berikut langkah yang bisa kita lakukan.
Jangan Tergiur Kaya secara Instan
Segala sesuatu tentu ada prosesnya, termasuk untuk menjadi kaya. Berbisnis juga ada perhitungan realistisnya, bukan simsalabim mendadak kaya.
Jika kita mengulik perjalanan para pengusaha yang sebenarnya (bukan penipu), mereka tidak kaya secara tiba-tiba. Ada proses logis yang bisa khalayak amati sehingga wajar mereka menjadi kaya melalui bisnis ia jalani. Ada proses jatuh bangun dalam memulai, membangun, dan membesarkan bisnis sehingga bisa menjadi besar.
Sedangkan para crazy rich penipu itu tidak tampak perjuangannya dalam membangun bisnis. Mereka sibuk pamer harta dan kemewahan dalam akun media sosialnya yang ternyata aksi itu hanyalah trik untuk menggait dan menjebak investor. Kekayaan mereka palsu karena merupakan praktik pencucian uang.
Jangan Silau dengan Harta
Islam telah mengajarkan bahwa setiap harta yang kita miliki harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. terkait sumbernya dan pembelanjaannya, apakah di jalan yang halal ataukah haram.
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya tentang umurnya ke mana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya.” (HR Tirmidzi)
Posisi harta bagi seorang muslim adalah sebagai sarana takarub kepada Allah Swt. Yakni untuk ibadah, zakat, nafkah wajib, sedekah sunah, wakaf, membiayai safar untuk menuntut ilmu, jihad fi sabilillah, dan lain-lain yang mendatangkan rida Allah Taala.
Tidak heran, dahulu pada masa Rasulullah saw., para sahabat ringan sekali sedekah ribuan dinar untuk keperluan jihad. Pada masa Khilafah, para orang kaya juga ringan mewakafkan harta untuk pendidikan, rumah sakit, masjid, penelitian, dan berbagai urusan yang manfaatnya dirasakan oleh umat.
Jika kita ingin kaya, punya banyak harta, pastikan sumbernya halal dan peruntukannya untuk agama. Insyaallah akan menjadi harta yang berkah.
Kecerdasan Finansial yang Syar’i
Para pakar finansial mengeluhkan rendahnya kecerdasan finansial masyarakat Indonesia sehingga kasus penipuan sering terjadi dengan jumlah korban yang begitu banyak. Kasus penipuan berkedok bisnis sudah sering terjadi, berkali-kali diberitakan di media massa, sayangnya masyarakat tidak menjadi waspada.
Nafsu ingin cepat kaya dengan cara instan lebih mendominasi. Apalagi ditunjang dengan promosi masif melalui media sosial dengan menggandeng figur terkenal, membuat banyak orang kehilangan nalar sehat.
Kecerdasan finansial itu penting, tetapi lebih penting lagi kecerdasan finansial syar’i. Yakni adanya pemahaman pada diri seorang muslim tentang kehalalan aktivitas ekonomi dan keuangan yang ia lakukan. Kita perlu tahu tentang fikih muamalah sehingga tidak terjebak pada bisnis yang haram.
Aktivitas money game dengan skema Ponzi, sebagaimana trading binary option yang kini tengah viral, telah jelas keharamannya. Mengutip dari penjelasan ahli fikih muamalah KH. M. Shiddiq Al Jawi, money game adalah penipuan atau kecurangan (al-ghisy; fraudulent), karena perusahaan money game mengeklaim mereka melakukan bisnis riil (jual beli produk berupa barang atau jasa), padahal faktanya tidak.
Ini termasuk kategori penipuan/kecurangan (al-ghisy) yang diharamkan Islam, berdasarkan riwayat Abu Hurairah ra., Rasulullah bersabda, “Barang siapa berbuat curang, maka ia bukan golongan kami.” (HR Muslim)
Perusahaan money game juga melakukan transaksi ribawi. Ketika perusahaan money game meminta anggota melakukan investasi ke perusahaan, sebenarnya perusahaan itu hanyalah meminjam uang (qardh) dari anggotanya, bukan benar-benar memutar uang itu dalam bisnis riil. Perusahaan lalu mengembalikan uang itu disertai tambahan yang disebut bonus atau komisi atau bagi hasil.
Jelas ini adalah riba yang diharamkan Islam. Allah Swt. berfirman, ”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275)
Dengan memahami keharaman money game dan tidak melakukannya, kita akan terhindar dari penipuan sejenis dan tentu saja terhindar dari dosa.
Butuh Perlindungan Negara
Membentengi diri dengan kecerdasan finansial syar’i merupakan aktivitas individual agar tidak menjadi korban investasi bodong. Namun, upaya ini tidak cukup karena kecerdasan masing-masing orang tentu berbeda. Perlindungan akan benar-benar efektif ketika regulasi negara menutup rapat peluang munculnya penipuan berkedok bisnis ini.
Sayangnya, selama ini pemerintah baru bertindak ketika ada laporan dari para korban. Sedangkan para korban biasanya baru melapor setelah kerugian sudah mencapai nominal yang amat besar. Penipuan sering kali baru terungkap ketika jumlah korban sudah banyak, akhirnya kasus sudah terlanjur membesar dan sulit bagi semua korban untuk mendapatkan ganti rugi.
Pemerintah juga hanya melarang bisnis haram yang ilegal, sedangkan bisnis haram yang legal seperti trading saham diizinkan. Seharusnya, semua aktivitas bisnis yang haram dilarang dan dicap ilegal.
Masyarakat butuh edukasi dan sosialisasi dari pemerintah sejak dini sehingga masyarakat bisa waspada. Ketika sang affiliator mulai membujuk para investor melalui media sosial, saat itu pula alarm kewaspadaan harus sudah dinyalakan oleh pemerintah. Bukan justru masyarakat larut dalam gaya hedonis sang penipu sehingga dia leluasa menipu makin banyak investor.
Aktivitas patroli digital perlu dilakukan oleh pemerintah agar mencegah terjadinya tindakan kriminal melalui dunia maya. Jika pada masa lalu Khalifah Umar bin Khaththab patroli di dunia nyata, sekarang masyarakat butuh juga patroli pemerintah di dunia digital.
Untuk itu perlu penerapan aturan dan hukum yang sesuai syariat Islam. Dengan penerapan syariat Islam kafah, secara akidah akan terwujud sikap zuhud dalam masyarakat yang mencegah mereka terprovokasi sang penipu. Sementara, secara syariat akan terwujud perlindungan dari aktivitas ekonomi dan bisnis yang haram dan membahayakan.
Semoga kita semua terhindar dari keharaman dan penipuan. Amin. Wallahualam. [MNews/Has]
