Riset Indonesia Butuh Visi Baru dan Ekosistem Sehat

Riset Indonesia Butuh Visi Baru dan Ekosistem Sehat

(Prinsip Politik Ristek Islam bagi Riset yang Mandiri, Berdaulat, dan Menyejahterakan)

Penulis: Dr. Rini Syafri

Muslimah News, FOKUS — Pentingnya penguatan ekosistem riset dan inovasi bagi riset Indonesia dinyatakan secara lugas oleh Pemerintah Indonesia pada preliminary Research and Innovation Initiative Gathering (RIIG) G20, Kamis (24/2/2022).[1]

Tentunya pernyataan ini tidak lepas dari lemahnya kondisi sumber daya riset Indonesia, terutama bila dibandingkan negara-negara G20 dari kelompok negara-negara Industri maju, seperti Amerika, Jepang, Inggris, dan Jerman.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah merasa harus memanfaatkan ajang G20 untuk memperkuat kolaborasi riset dan inovasi. Menurut Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, riset bersifat universal dan global sehingga tetap membutuhkan banyak pihak untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi riset di Indonesia.[2]

Hanya saja, penting kita catat, memang benar bahwa riset sebagai produk sains—dalam hal ini riset teknologi dan non-tsaqafah/budaya—bersifat universal dan global. Namun, dari aspek pengelolaan riset oleh negara, riset tidaklah netral, melainkan mengandung muatan ideologi.

Pada aspek ini, penting untuk membicarakan tentang kemandirian dan kedaulatan riset dan teknologi Indonesia yang membutuhkan visi baru, serta ekosistem riset yang sehat dan kuat.

Riset Indonesia Tidak Mandiri dan Tidak Berdaulat

Ketakmandirian dan tidak berdaulatnya riset dan teknologi (ristek) Indonesia setidaknya tampak nyata dalam tiga hal.

Pertama, sangat tingginya ketergantungan Indonesia pada impor untuk berbagai bahan kimia dan peralatan riset, khususnya riset sains (karena riset juga mencakup aspek tsaqafah), dalam hal ini riset kedokteran dan obat-obatan. Hal ini akan membuat riset Indonesia pasti tertinggal daripada negara-negara industri maju.

Riset obat-obatan dan vaksin untuk penanganan pandemi Covid-19, misalnya, Amerika, Rusia, dan Cina sudah mengeluarkan berbagai produk teknologi (bentuk terindra dan dapat digunakan secara praktis dari hasil riset), sedangkan Indonesia masih dalam proses riset.

Kedua, model ekosistem ristek berstandar global yang diadopsi pemerintah, yakni ekosistem riset kapitalisme berbasis n-helix yang intinya pada triple helix A-B-G (Academic-Business-Government). Standar global yang dimaksud jelas standar menurut sekularisme kapitalisme sebagai kekuatan politik dan ideologi yang menghegemoni dunia hari ini.

Ketiga, riset didedikasikan untuk pertumbuhan ekonomi sebagaimana tuntutan politik pasar bebas ekonomi kapitalisme Knowledge Based Economy (KBE) yang menjadikan riset sebatas faktor produksi untuk dibisniskan. Ketika poin ketiga ini dikaitkan dengan poin kedua, jelas kekuatan politik yang mendominasi dunia akan turut mendominasi riset melalui berbagai kolaborasi global, yakni terutama untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi mereka, bukan untuk kesejahteraan umat manusia.

Pada akhirnya, berbagai kemajuan ristek yang Indonesia raih hanyalah menghasilkan kemajuan palsu. Ketika berkelindan dengan sistem kehidupan sekuler, kemajuan palsu ini makin menjauhkan publik dari kesejahteraan sejati.

Selain itu, hal itu membuka ruang hegemoni yang lebih luas akibat tingginya ketergantungan negara pada impor berbagai produk teknologi, khususnya yang penting bagi pemenuhan hajat hidup publik dan berbagai fungsi politik negara lainnya. Di antaranya adalah pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari (pangan, sandang, dan papan) hingga teknologi obat-obatan dan peralatan perang.

Pentingnya Kemandirian dan Kedaulatan Ristek

Kemandirian dan kedaulatan riset menjadi sebuah keharusan, ini karena faktanya, ristek merupakan sarana penting negara dalam menjalankan fungsi politiknya. Puncak dari fungsi politik tersebut adalah terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh alam yang untuk itu Rasulullah saw. diutus.

Oleh karenanya, kemajuan ristek harus diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Allah Swt. menegaskan dalam firman-Nya, “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS Al-Anbiya [21]: 107)

Abainya negara terhadap kemandirian dan kedaulatan ristek akan berakibat pada dominasi dan hegemoni negara kafir penjajah, dan hal itu diharamkan Islam.

Allah Swt. berfirman, “Allah sekali-kali tidak memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang beriman.” (QS An-Nisa [4]: 141)

Pengabaian kemajuan ristek juga mengakibatkan menjauhnya kesejahteraan, serta menimbulkan bahaya bagi kehidupan masyarakat. Bahaya itu sendiri terlarang dalam Islam.

Rasulullah saw. menegaskan, “Tidak boleh memudaratkan diri sendiri dan orang lain di dalam Islam.” (HR Ath-Thabarani).[3]

Walhasil, negara harus berada di garda terdepan dalam pencegahannya.

Politik Ristek Islam untuk Riset yang Mandiri dan Berdaulat

Politik ristek Islam adalah politik ristek negara Khilafah. Ini karena Islam adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan dari keberadaan Khilafah. Ditegaskan, “… Al-Islaamu diin minhu ad-daulah.”[4]

Definisinya, Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh alam.[5]

Setidaknya, ada tiga prinsip Islam bagi terwujudnya ristek yang mandiri dalam pemenuhan sumber daya riset, berdaulat terhadap penentuan arah dan peta riset, serta berdaya guna menyejahterakan kehidupan masyarakat.

—

Ketiga prinsip tersebut adalah pertama, melandaskan visi dan misi riset pada akidah Islam, yakni visinya adalah riset yang mandiri, berdaulat, dan menyejahterakan. Hal ini mencakup riset di bidang saintek, tsaqafah Islam, dan militer. Sedangkan misi ristek berupa rancangan kemajuan ristek yang didedikasikan bagi kebaikan Islam dan kaum muslim, yakni sarana untuk percepatan dan kemudahan negara dalam menjalankan peran dan fungsi politiknya mengurusi urusan umat (ri’ayah syu’un al-ummah), bidang politik dalam maupun luar negeri.

Hal ini sebagaimana fungsi ilmu dalam Islam ‘bagaikan air dalam kehidupan’. Rasulullah saw. menuturkan, “Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah Swt. mengutusku karenanya adalah seperti air hujan yang menyirami bumi….” (HR Bukhari)

Di dalam negeri, terwujud berupa kemudahan penerapan Islam kafah sebagai kunci terwujudnya kemaslahatan publik. Rasulullah saw. menegaskan, “Khalifah itu adalah pengurus urusan rakyat dan ia bertanggung jawab terhadap urusan mereka.” (HR Bukhari); “Sesungguhnya khalifah itu perisai, orang-orang berlindung dan bertakwa di belakangnya.” (HR Bukhari)

Di luar negeri adalah sarana dakwah dan jihad sebagai kunci rahasia eksistensi ideologi Islam di kancah politik internasional. Rasulullah saw. bersabda, “Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga ia mengucapkan, ‘Laa ilaaha ilallah muhammadarrasulullah.'”

Arti penting visi dan misi riset ini tidak saja sebagai penentu arah, tujuan, dan fungsi riset, melainkan sekaligus sumber spirit dan energi yang luar biasa agar arah, tujuan dan fungsi riset itu sendiri dapat terjaga.

—

Kedua, ekosistem riset berbasis pada tiga aspek, yakni fungsi negara yang sahih berupa (1) fungsi raa’in (pengurus urusan rakyat). Rasulullah saw. bersabda, “Khalifah itu adalah pengurus urusan rakyat dan ia bertanggung jawab terhadap urusan mereka.” (HR Bukhari)

(2) Fungsi junnah (perisai) dan pelindung umat (akidah, kehormatan, harta, jiwa, keturunan). Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya khalifah itu perisai, orang-orang berlindung dan bertakwa di belakangnya.” (HR Bukhari)

Aspek ini berkonsekuensi pada prinsip bahwa negara adalah pihak yang bertanggung jawab langsung dan penuh terhadap perumusan arah, peta, dan riset unggulan. Demikian juga dalam pengadaan sumber daya riset yang memadai dari segi jumlah dan kualitas. Berupa periset yang andal di berbagai bidang, infrastruktur riset yang penting bagi keberlangsungan riset, serta anggaran riset yang bersifat mutlak—berapa pun jumlahnya—berbasis baitulmal. Program riset unggulan menjawab secara praktis berbagai persoalan masyarakat melalui link and match lembaga riset pendidikan tinggi sebagai bagian dari mashalihunnaas di atas paradigma ri’ayah su’unil ummah.

Di sisi lain, jaminan pemenuhan kebutuhan dasar publik oleh negara merupakan sarana penting penyampai hasil ristek ke tengah publik. Misalnya, pelayanan kesehatan gratis berkualitas yang mudah diakses setiap individu publik, pelayanan pendidikan gratis, dan transportasi publik gratis atau murah yang aman dan nyaman.

Aspek berikutnya yang penting bagi ekosistem riset yang sehat adalah tujuan pendidikan tinggi. Politik pendidikan tinggi harus menghasilkan para peneliti yang cakap, baik secara teoritis maupun secara praktis sehingga mampu berinovasi memajukan sarana dan model dalam berbagai lapangan kehidupan.

Di antaranya, pertanian dan air, keamanan, serta berbagai kepentingan vital lainnya yang memungkinkan umat terus mengendalikan urusannya sesuai visinya dan tercukupi olehnya sendiri. Ini dilakukan agar terhindar jatuh di bawah pengaruh negara yang tidak dapat dipercaya.

Allah Swt. telah memperingatkan, “Allah sekali-kali tidak memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang beriman.” (QS An-Nisa [4]: 141)

Ada dua tipe utama pendidikan tinggi, salah satunya adalah belajar melalui riset (porsi riset lebih banyak daripada pengajaran). Para mahasiswa belajar berinovasi dalam riset ilmiah dan spesialisasi tsaqafah tertentu atau pilihan ilmiah. Penelitian yang tepat dan terspesialisasi dilakukan untuk menemukan ide atau inovasi yang belum ada sebelumnya. Mahasiswa yang mencapainya mendapat ijazah—sekarang dikenal dengan sebutan ‘master’. Setelah itu, ia dapat meraih ijazah—sekarang disebut ‘doktor’—di bidang tsaqafah atau ilmiah.

Negara juga akan membangun institusi sesuai capaian tujuan pendidikan tinggi, yaitu berupa Pusat Penelitian dan Pengembangan. Institusi ini akan menghasilkan dan spesialisasi riset bekerja dalam berbagai budaya dan bidang sains.

Pada bidang budaya, para peneliti berpartisipasi menghasilkan pemikiran mendalam tentang gambaran rencana jangka panjang (strategis), gaya untuk membawa dakwah melalui kedutaan, negosiasi; ataupun dalam fikih, ijtihad, ilmu bahasa, dll.

Dalam bidang sains, mereka bekerja untuk inovasi cara dan gaya baru di bidang implementasi ilmu nuklir, industri, ilmu ruang angkasa, dll. yang membutuhkan keahlian dan penelitian mendalam.

Beberapa pusat penelitian ini berada di bawah universitas, sementara yang lainnya independen dari universitas, tetapi berada di bawah departemen pendidikan. Para sarjana dan dosen universitas, serta beberapa siswa—yang studi akademisnya terkait penelitian, inovasi, dan kemampuan pengembangan—akan bekerja di pusat penelitian.

Kemudian, politik industri negara berbasis industri berat. Negara wajib mendirikan dua macam industri, yakni industri berat dan industri yang berhubungan dengan harta milik umum.

Industri berat memproduksi mesin atau alat-alat produksi dan persenjataan, termasuk industri obat-obatan, senjata kimia, dan senjata biologi. Sedangkan industri yang berhubungan dengan harta milik umum adalah seperti industri penghasil listrik ataupun minyak bumi dengan berbagai produk yang publik butuhkan (bensin, solar, avtur, dll.).

—

Ketiga, metode pelaksanaan dua ide (prinsip) di atas adalah negara Khilafah. Karakter dan kapasitasnya sebagai negara adidaya dengan berbagai unsur pembentuknya didesain Allah Swt. untuk mengemban amanah yang sangat penting lagi mulia, yakni sebagai pembebas dan penyejahtera, sekaligus sebagai visi dan misi risalah Islam itu sendiri.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Katakanlah, ‘Hai manusia, sesungguhnya aku (Muhammad) adalah utusan Allah untuk kalian semua.'” (QS Al-A’raf [7]: 158)

Unsur-unsur pembentuknya ialah akidah Islam sebagai asas; pemikiran, hukum, konsep, dan standar yang terpancar dari akidah Islam; serta struktur, konstitusi, dan UU yang dilegislasi, selain bentuk negara Khilafah itu sendiri.[6]

Penerapan sistem kehidupan Islam, khususnya sistem pendidikan Islam yang didukung sistem ekonomi Islam dan sistem politik Islam meniscayakan negara mampu menjamin ketersediaan periset yang dengan kriteria—yang disebutkan di atas.

Penerapan sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam, dan pengelolaan kekayaan berbasis baitulmal, meniscayakan negara berkemampuan finansial yang memadai.

Allah Swt. telah mendesain baitulmal dengan konsep pengelolaan kekayaan negara sesuai ketentuan syariat agar negara berkemampuan finansial untuk itu. Jika ada kondisi khusus, bisa melakukan langkah berikutnya, misal berupa pemungutan pajak sementara atau bahkan berutang.

Ketahuilah, ini bukan sekadar kebutuhan. Kembali pada pangkuan Khilafah adalah kewajiban, juga merupakan janji yang pasti dari Zat Yang Mahabenar janji-Nya, yakni Allah ‘Azza wa Jalla.

“Dan Allah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan beramal saleh bahwa Dia sunggiuh-sungguh akan menjadi mereka berkuasa di muka bumi.” (QS An Nuur [24]: 55)

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila Dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu.” (QS Al-Anfal: 24) Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Sumber foto sampul: Pixabay


[1] https://www.brin.go.id/kerja-sama-riset-dan-inovasi-antar-negara-g20-dorong-terwujudnya-green-and-blue-economy/; “Kita perlu membangun ekosistem penelitian dan inovasi yang kuat serta menciptakan kolaborasi yang lebih solid antar pemangku kepentingan yang didukung oleh kebijakan yang relevan di negara-negara anggota G20…”

[2] https://www.brin.go.id/presidensi-g20-indonesia-momentum-brin-perkuat-kolaborasi-riset-dengan-negara-maju/

[3] An Nabhani, T. As Syakhshiyyah Islamiyah. Qaa ‘idatu dharar; Qaa ‘idatu kulliyah. Al Juz III. .Darul Ummah. Beirut. 2003. Hal: 444-452.

[4] An Nabhani, T. An Nizaamul Islam. Nizamul Islaam. Hal 74. Hizbut Tahrir. Cetakan keenam. 2001

[5] An Nabhani, T. Syakhshiyyah Al- Islamiyyah. Al Juz Al tsani. Hizbut Tahrir. 2003.

[6] Hizbut Tahrir. Ajhizatu Daulatu Al Khilafah. Hizbut Tahrir. Hal 12-13.

Share

One thought on “Riset Indonesia Butuh Visi Baru dan Ekosistem Sehat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *