“Autocratic Legalism”, Inkonsistensi Penguasa Demokrasi

“Autocratic Legalism”, Inkonsistensi Penguasa Demokrasi

Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.

Muslimah News, OPINI — Tanggapan “pedas” disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. Trubus menyatakan Presiden Joko Widodo kembali menunjukkan sikap inkonsisten dalam pembuatan kebijakan publik.

Hal itu ia sampaikan ketika menanggapi sikap pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia mengatakan, “Hal ini menguatkan bahwa selama ini, (kebijakan) hanya testing the water. Kalau memang sudah menjadi polemik, ya sudah direvisi. Kalau memang ini enggak ada reaksi masyarakat, ya lanjut.” (kompas.com, 23/2/2022).

Publik mengetahui tidak sedikit setiap peraturan yang telah diputuskan oleh pemerintah justru berakhir dengan revisi dan revisi. Revisi terjadi karena mendapatkan protes masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa setiap peraturan tidak dikaji dengan matang dan penuh perencanaan.

Seharusnya pucuk pimpinan tertinggi yakni Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam proses pembuatan kebijakan publik. Melibatkan partisipasi atau konsultasi publik sebelum meneken peraturan yang ada. Sementara, dagelan dalam panggung demokrasi makin menunjukkan rapuhnya sistem demokrasi itu sendiri. Sebab, sistem ini ditopang dari nilai-nilai yang rusak serta bukan dari aturan Sang Pembuat Hukum, yaitu Allah Swt.

Ugal-ugalan Membuat Aturan

Mengapa pemerintah sering merevisi setiap peraturan yang telah diputuskan? Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi publik. Heran bin aneh. Sebab, pada akhirnya setiap peraturan yang memunculkan polemik di tengah masyarakat selalu direvisi.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Fery Amsari menilai, perundangan-undangan yang dikeluarkan di era Jokowi menuai polemik karena mengabaikan prosedur hukum yang kemudian menghasilkan peraturan perundangan-undangan yang bermasalah. (tirto.id, 23/7/2021).

Sejumlah aturan yang tidak luput dari revisi yakni UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diputuskan sebagai UU inkonstitusional tetapi tidak permanen hingga ditunggu masa waktu tertentu untuk direvisi. Lalu UU KPK, UU Minerba hingga UU Mahkamah Konstitusi. Tampak berbagai aturan yang direvisi menimbulkan tumpang tindih, inkonsisten, dan inkoheren.

Pembuatan aturan secara ugal-ugalan mengorbankan rakyat. Publik menilai undang-undang merupakan permainan politik yang berisi ketentuan-ketentuan untuk memperlancar kepentingan politik. Jelas sekali kepentingan politik ekonomi oligarki yang begitu dominan. Ini mengonfirmasi bahwa autocratic legalism terjadi dalam sistem demokrasi.

Autocratic legalism memiliki tiga ciri. Pertama, membuat aturan ugal-ugalan, tidak melibatkan publik, dan tidak peduli proses formal pembuatan aturan. Kedua, peraturan mencerminkan pada orientasi layanan kekuasaan elite atau mengabdi pada kekuasaan dominan dalam konteks Indonesia oligarki. Ketiga, penguasa berusaha mempertahankan kekuasaan (legality). Legalitas dibuat tetapi tidak ditegakkan oleh pemerintah.

Sebagai contoh, pemerintah membuat Omnibus Law, tetapi perampasan, penjarahan, dan eksploitasi hingga obral izin masih diberikan pada asing. Inilah gambaran kepemimpinan dalam demokrasi yang penguasanya mengidap penyakit inkonsisten. Mengubah aturan seenaknya tanpa didukung rakyat. Aksi kompromi hanya dilakukan untuk mengamankan jabatan dan melanggengkan kekuasaan. Publik pun akhirnya tidak akan mempercayai sistem demokrasi juga penguasanya.

Putuskan Rantai Kepercayaan

Apa yang bisa diharapkan dari pemerintahan demokrasi dan penguasanya? Hampir setiap kepemimpinan demokrasi menyebabkan luka rakyat. Publik tidak bisa tutup mata dengan represifnya pemerintah terhadap warga Wadas. Demo besar-besaran terkait JHT dan UU Cipta Kerja pun tidak digubris pemerintah.

Pemerintah kerap kali membuat berbagai peraturan dengan frasa yang samar untuk mengantisipasi resistensi dari masyarakat. Hal ini dinilai sebagai bentuk pembodohan terhadap rakyat. Seharusnya peraturan berisi frasa yang jelas dan transparan. Tidak ada “sayap-sayap” pada setiap pilihan kata-katanya.

Berbagai peraturan inkonsisten menunjukkan pula pada publik kegagapan pemerintah mencari solusi terhadap persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. Peraturan seringnya disusun kejar tayang. Walhasil kebijakan yang dilahirkan pun tidak tegas dan dipastikan penegakan hukum atau sanksi pun tidak akan konsisten.

Fakta yang tidak bisa kita ingkari, pengurusan penguasa inkonsisten dalam demokrasi terus menyakiti hati rakyat. Bukan dukungan yang harus diberikan publik pada pemerintahan yang seperti ini. Melainkan memutuskan rantai kepercayaan pada sistem serta penguasanya. Sebab, publik tentu tidak mau mengulang kembali penindasan, kesewenang-wenangan, serta ketidakadilan atas nama peraturan pemerintah atau Undang-Undang.

Khilafah, Konstitusi Penuh Rahmat

Khilafah yakni negara Islam akan menerapkan kebijakan berbasis syariat. Sebab, Allah Swt. menjamin akan menurunkan rahmat-Nya ketika syariat diterapkan secara kafah. Dalam Islam, hubungan pemerintah dengan rakyat adalah hubungan pengurusan dan tanggung jawab. Khilafah bertanggung jawab penuh memelihara urusan rakyat.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR Bukhari dan Muslim)

Kebijakan berbasis syariat diterapkan dalam bidang ekonomi, pendidikan, teknologi, dan politik. Sebab, keempat bidang ini merupakan hal penting yang umumnya dijadikan sebagai indikator kemajuan suatu negara.

Pertama, dalam bidang ekonomi, pemerintah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok kepada tiap individu rakyat (sandang, pangan, dan papan). Negara mendorong setiap orang untuk bertanggung jawab atas nafkah dan bekerja keras (kaum laki-laki). Negara pun akan mengelola kekayaan alam milik rakyat untuk kepentingan rakyat.

Kedua, dalam bidang pendidikan, terkait kurikulum, negara secara garis besar memiliki tiga komponen pokok; pembentukan kepribadian Islam, penguasaan tsaqafah Islam, dan penguasaan ilmu kehidupan (iptek dan keahlian/keterampilan). Khilafah menyediakan pendidikan bermutu secara gratis. Sumber dananya berasal dari pengelolaan harta milik umum.

Ketiga, dalam bidang teknologi, Khilafah mendirikan industri mesin, bahan bangunan, persenjataan, perkapalan, kimia, tekstil, kertas, kulit, pangan hingga pertambangan dan metalurgi. Sebagaimana yang digambarkan oleh Donald R. Hill dalam bukunya Islamic Technology: an Illustrated History (University of Cambridge, 1986).

Keempat, dalam bidang politik, Khalifah bersama struktur dan “kabinetnya” menjadi pelayan rakyat dan membebaskan rakyat dari segala bentuk penjajahan politik dan ekonomi. Arah politik luar negerinya adalah menjadi negara yang memimpin dunia dengan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru bumi.

Inilah gambaran kebijakan berbasis syariat yang diterapkan oleh Khilafah. Khilafah merupakan negara yang menjadi harapan dan masa depan umat manusia. Kepemimpinannya tidak pernah “ugal-ugalan” memutuskan peraturan dan mengurusi rakyat. Islam yang diterapkan Khilafah merupakan sistem pemerintahan yang akan membawa rahmat dan kesejahteraan bagi dunia. Wallahualam. [MNews/Has]

Share

One thought on ““Autocratic Legalism”, Inkonsistensi Penguasa Demokrasi”

  1. Ketidakkonsistenan dalam membuat UU atau peraturan pemerintah krn memang dasarnya demokrasi itu lemah..mudah goyah dan rapuh..

    Miris ktika msh ada yg percaya akan sistem fasad ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *