Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.
Muslimah News, OPINI — Pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon pada 1/4/2022 lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pungutan pajak baru ini dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. (Kontan, 24/2/2022)
Protes pun datang dari berbagai kalangan. Banyak pakar sangsi atas efektivitas beleid tersebut dalam mengurangi emisi karbon. Terlebih, negara-negara maju yang menghasilkan emisi karbon tertinggi seperti AS dan Cina pun seperti setengah hati berupaya mengurangi emisi karbon.
Basa-basi
Sejak 1850-an, ketika Revolusi Industri sedang besar-besarnya, dunia mengalami perubahan yang cukup signifikan. Peralihan tenaga hewan dan manusia menuju mesin-mesin industri berbasis manufaktur terjadi secara masif. Dampaknya pun cukup besar terhadap lingkungan karena makin banyak pabrik makin banyak pula limbah industri yang mencemari lingkungan.
Kebutuhan terhadap energi yang besar menyebabkan eksploitasi terhadap alam yang juga besar-besaran. Dilansir dari Mongabay, pada 2018, kebutuhan terhadap industri tekstil, pengembangan teknik pembuatan besi, dan peningkatan penggunaan batu bara menyebabkan emisi karbon makin tinggi. Pada saat itulah terjadi efek rumah kaca yang menjadi penyebab terjadinya pemanasan global.
Oleh karenanya, butuh penurunan emisi global agar dampak buruk dari pemanasan global ini bisa terbatasi. Melalui berbagai forum, dunia telah berusaha menangani permasalahan ini.
Diawali pada 1972, PBB mengadakan konferensi tentang lingkungan hidup manusia. Pada 1992, lahirlah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang bertujuan menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer.
Pada 1997, negara industri dan masyarakat Eropa dituntut untuk mengurangi emisi GRL yang tertuang dalam Protocol Kyoto. Pada 2015, sebanyak 195 negara berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK atau Perjanjian Paris (Paris Agreement).
Namun, upaya dunia dalam menyelesaikan permasalahan pemanasan global belum berhasil. Pada kenyataannya, industri penghasil emisi karbon makin besar sehingga efek rumah kaca makin terasa dampaknya bagi kehidupan. meski negara-negara maju penghasil emisi tertinggi, seperti Cina dan AS, mengeklaim telah mengurangi emisi karbon mereka, tetapi kenyataannya hampir setengah dari emisi global berasal dari mereka.
Alhasil, berbagai kesepakatan internasional mengenai pengurangan emisi karbon seolah basa-basi politik negara maju untuk menekan industri negara berkembang. Indonesia sendiri—sebagai salah satu negara penghasil batu bara terbesar di dunia—pada 2021 menghasilkan emisi karbon 2% bagi dunia. (databoks.katadata).
Pajak dan Pasar Karbon di Indonesia
Dalam Paris Agreement, Indonesia berkomitmen menerapkan Nationally Determined Contribution (NDC). Pajak karbon dianggap sejalan dengan upaya pemerintah mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin mengatakan kebijakan yang dapat menanggulangi emisi karbon tersebut adalah carbon pricing atau nilai ekonomi karbon (NEK). (nasional.kontan, 2021).
Penanganan emisi karbon akan dilaksanakan melalui cap and trade dan cap and tax. Kedua skema tersebut diatur dalam Perpres 98/2021 tentang NEK. Skema tersebut menjadikan pajak hanya akan dikenakan pada emisi di atas cap (batas emisi) masing-masing sektor. Hal ini mendorong pengusaha untuk senantiasa melakukan pengurangan emisi di bawah cap.
Selain kebijakan pajak karbon, dalam upaya mengurangi emisi karbon, Indonesia pun akan dilengkapi mekanisme perdagangan karbon yang rencananya akan terlaksana pada 2025. Dengan demikian, selisih tingkat emisi GRK dapat diperjualbelikan di bursa perdagangan karbon. Harapannya, hal ini dapat mendorong para pengusaha untuk makin memperhatikan emisi karbon yang dihasilkan.
Penerapan praktik polluters pay principle menjadikan pihak yang melakukan pencemaran akan menanggung harga polusi sesuai yang dikeluarkannya. Hal ini diharapkan dapat memberikan sinyal negatif pada sektor yang menghasilkan banyak emisi GRK dan memberikan insentif bagi sektor yang ramah lingkungan. Pada gilirannya, semua ini diklaim dapat memacu terjadinya pertumbuhan pembangunan yang berkelanjutan.
Tidak Efektif dan Merugikan Masyarakat
Namun demikian, para pakar menyangsikan pajak karbon sebagai solusi persoalan lingkungan. Selain sangsi karena efektivitasnya dalam mengurangi emisi GRK, pajak karbon pun berpotensi menaikkan biaya produksi pengusaha hingga mendorong terjadinya kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Walhasil, beban masyarakat makin bertambah di tengah perjuangan menghadapi pandemi.
Selain itu, tidak efektif karena bisa terjadi fenomena carbon leakage, yaitu kondisi emisi GRK sebenarnya tidak berkurang, tetapi hanya pindah ke tempat lain yang tidak ada pajak karbonnya. Investor sangat mungkin berpindah ke negara yang belum menerapkan pajak karbon. Pengusaha batu bara akan berbondong-bondong mengekspor batu bara dengan adanya pajak karbon ini sehingga emisi karbon hanya mengalami perpindahan tempat. Inilah fenomena carbon leakage.
Selain tidak efektif, pajak karbon makin menambah beban masyarakat. Misalnya, pajak karbon yang tahun ini akan ditetapkan pada PLTU batu bara tentu akan meningkatkan biaya produksi PLTU dan pada akhirnya kenaikan TDL tidak bisa terhindarkan. Akhirnya, pajak karbon ini terlihat seperti sedang melimpahkan “tanggung jawab” pada masyarakat untuk membayar emisi karbon yang dihasilkan oleh industri.
Misalnya lagi, dampak bagi pengusaha keramik yang membutuhkan batu bara dalam proses produksinya. Adanya pajak karbon akan menurunkan daya saing mereka di tengah serbuan impor keramik dari Cina dan India. Begitu pun pengusaha semen yang terkena dampak dengan kenaikan produksinya.
Apatah lagi jika berbicara pajak sebagai sumber utama pemasukan APBN, makin membuka lebar potensi instrumen tersebut kehilangan tujuan utamanya (mengurangi emisi karbon). Bukan tidak mungkin juga, pajak karbon malah berfokus pada mengumpulkan pundi-pundi rupiah dan melupakan misinya memperbaiki bumi.
Khatimah
Kita patut duga, emisi karbon yang kian hari kian besar adalah dampak keserakahan industri negara-negara maju. Mereka dengan egoisnya terus menghasilkan emisi karbon dan meminta negara berkembang menurunkan emisi karbonnya yang tidak sebanding dengan mereka.
Adanya pajak karbon membuktikan mereka sedang membakar api dan membayar negara berkembang untuk memadamkannya. Inilah risiko ketika dunia dipimpin oleh peradaban Barat penerap kapitalisme. Jangankan kerusakan bumi, nyawa manusia pun seperti legal dikorbankan demi kedigdayaan korporasi.
Sungguh, pajak karbon adalah upaya tambal sulam sistem kapitalisme untuk menutupi kerusakan yang telah dibuatnya. Upaya tersebut jelas tidak bisa menyolusi permasalahan lingkungan dengan tuntas. Bahkan, keberadaannya malah makin membebani rakyat karena pada akhirnya rakyatlah yang harus menanggungnya.
Oleh karenanya, pembangunan berkelanjutan mustahil bisa terwujud selama sistem ekonomi kapitalisme masih menjadi platform dalam menyelesaikan urusan manusia. Dunia membutuhkan kepemimpinan Islam dalam menyelesaikan permasalahan ini sebab kerusakan di bumi adalah ulah tangan manusia yang tidak mengenal aturan Sang Pencipta.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41)
Inilah satu dari sekian nestapa ketika kehidupan tidak lagi dipimpin sistem Islam, Khilafah. Keberkahan bumi tempat manusia hidup menjadi hilang akibat keserakahan negara-negara kafir adidaya.
Berdasarkan itu semua, agar kerusakan bumi terhenti dan manusia kembali hidup dalam keberlimpahan rahmat-Nya, dunia butuh peradaban Islam. Khilafah dengan kekuatannya akan mampu menjadi negara adidaya yang mengajak seluruh dunia tunduk pada aturan Sang Pencipta, insyaallah. [MNews/Gz]

Hanya satu solusinya yaitu kembali kpd islam kaffah dlm naungan khilafah
Back to Islam kaffah