Penulis: Najmah Saiidah
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Beberapa hari belakangan ini, kita dikagetkan dengan beredarnya video dan foto-foto dugaan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Sebagian menilai yang dilakukan aparat telah melukai hati masyarakat. Aparat harusnya menjadi pelindung, malah menyakiti warga. Akan tetapi, sebagian yang lain juga ada yang menyalahkan rakyat karena dinilai tidak mendukung program Pemerintah terkait pembangunan bendungan Bener. (eramuslim.com, 11/2/2022)
Pro kontra ini terus bergulir di tengah-tengah masyarakat. Polri sendiri menyatakan bahwa tidak ada warga yang ditahan atau disidik, hanya mengamankan kegiatan pengukuran tanah di Desa Wadas.
Namun, video yang beredar menampakkan adanya ketegangan antara aparat dan warga. Lalu, sebenarnya apa yang terjadi dan bagaimana pandangan Islam terhadap masalah ini?
Apa yang Sebenarnya terjadi?
Eramuslim.com melansir pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J. Mahesa bahwa Desa Wadas bukan wilayah proyek strategis nasional Bendungan Bener. Desa ini akan menjadi lokasi penambangan quarry batuan andesit. Batu Andesit ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener sehingga penolakan dari masyarakat terkait penambangan bisa dilakukan.
“Secara hukum, kalau wilayah bendungan maka masyarakat bisa menerima. Di sisi yang luar wilayah bendungan, masyarakat untuk sementara ini bisa menolak karena tidak melanggar aturan apa-apa,” ujar Desmon.
Jika kita telusuri, sesungguhnya penduduk Wadas tidak pernah menolak pembangunan waduk atau Bendungan Bener yang terletak 10 km dari Wadas sebagaimana yang dituduhkan atau terekspos. Akan tetapi, penduduk Wadas menolak penambangan andesit yang akan dilakukan di desanya. Ini karena mereka khawatir jika penambangan ini dilakukan besar-besaran akan berpengaruh terhadap lingkungan, seperti kerusakan alam, ketersediaan udara bersih, kemampuan tanah mengikat air, dan yang lebih bahaya lagi longsor akibat proses eksplorasi dengan peledakan.
Penolakan ini wajar, sebab mata pencaharian penduduk Wadas adalah bertani dengan pertanian yang sudah mapan dan banyak hasil pertanian andalan dari desa ini yang selama ini telah menghidupi penduduknya dengan layak.
Salah satu andalannya adalah durian kualitas nomor satu. Di samping itu ada sengon, petai, kelapa, kemukus, vanili, lada, manggis, dan sebagainya. Akumulasi nilai ekonomi per tahun dari panen petai diperkirakan mencapai Rp241 juta, kayu sengon Rp2 miliar, kemukus Rp1,35 miliar, vanili Rp266 juta, dan durian Rp1,24 miliar. Belum lagi hasil dari pohon aren yang bisa dipanen setiap hari dan sebagainya. (suarajawatengah.id).
Marsono, salah seorang petani menyatakan bahwa pengerukan dan eksploitasi bukit hanya akan meninggalkan kerusakan alam. Padahal, itu lahan berkebun dan bertani warga. “Kalau ini diteruskan, warga Wadas tidak tambah kaya, tetapi miskin. Satu-satunya pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidup warga adalah bertani. Dalam setahun, paling sedikit bisa mendapat uang Rp25–40 juta dari sekitar 50 pohon,” katanya. Ada sekitar 200-an petani punya kebun durian seperti ini. (mongabay.co.id).
Selain itu, perlu diketahui bahwa peristiwa yang berujung kericuhan ini sebenarnya berkaitan dengan pengukuran lahan penduduk yang sudah diizinkan oleh pemiliknya untuk dieksploitasi sebagai daerah penambangan andesit. Yang membuat heran adalah mengapa untuk mengukur saja harus mengerahkan TNI dan Polri sebanyak itu? Bukankah justru malah membuat takut rakyat?
Mendudukkan Permasalahan dan Pandangan Islam terhadapnya
Telah makin jelas bahwa permasalahannya bukan pembangunan Bendungan Bener karena memang jaraknya cukup jauh, yaitu 10 km dengan lokasi. Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah terkait eksplorasi atau penambangan andesit.
Sebagai langkah awal, Pemerintah melakukan pengukuran terhadap tanah tersebut. Akan tetapi mayoritas penduduk di sana tidak menyetujuinya karena akan berdampak sangat buruk pada lingkungan dan pertanian—sedangkan mereka bisa hidup mapan dan berkecukupan dari pertanian ini. Lalu, bagaimana Islam memandang masalah ini?
Islam memiliki pandangan khas tentang tambang. Dalam pandangan Islam, barang tambang pada dasarnya merupakan harta milik umum, tidak boleh dimiliki oleh individu.
Ibnu al-Mutawakkil bin Abdi al-Madan berkata, dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia pernah datang menemui Rasulullah saw. dan meminta diberi tambang garam. Lalu Rasul saw. memberikan tambang itu kepada Abyadh. Ketika Abyadh pergi, salah seorang laki-laki dari majelis berkata, “Apakah Anda tahu apa yang Anda berikan kepadanya? Tidak lain Anda memberi al-mâ‘u al-‘iddu (air yang terus mengalir).” Ibnu al-Mutawakkil berkata, lalu Rasulullah menarik kembali tambang itu dari Abyadh. (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani)
Dalam hadis ini, semula Rasul saw. memberikan tambang garam di Ma’rib itu kepada Abyadh bin Hamal. Namun, setelah diberitahu bahwa itu seperti al-mâ‘u al-‘iddu (mata air yang terus mengalir, Rasul saw. pun menarik kembali tambang garam itu. Ini menunjukkan bahwa tambang yang sifatnya seperti al-mâ‘u al-‘iddu tidak boleh diberikan pada individu, yakni tidak boleh dikuasai dan dimiliki oleh individu. Hal itu memberikan pemahaman bahwa sifat seperti al-mâ‘u al-‘iddu itu menjadi sebab (‘illat) penarikan kembali pemberian itu.
Jadi, status kepemilikan tambang dikaitkan dengan sifat al-mâ‘u al-‘iddu. Sifat ini bisa dipahami menjadi ilat pelarangan suatu tambang dimiliki oleh individu. Adapun al-mâ‘u al-‘iddu, di Al-Qâmûs al-Muhîth maknanya adalah air yang memiliki deposit yang tidak terputus seperti mata air.
Menurut Al-Asma’iy, al-mâ‘u al-‘iddu, yakni yang terus-menerus yang tidak terputus, semisal air mata air dan air sumur.
Menurut Al-Hafizh as-Suyuthi di dalam Qût al-Mughtadzâ ‘alâ Jâmi’ at-Tirmidzî dan Abu Thayyib al-Abadi di dalam ‘Awn al-Ma’bûd, al-mâ‘u al-‘iddu adalah yang zatnya terus-menerus tidak terputus.
Menurut Ibnu al-Atsir di dalam Jâmi’ al-Ushûl, al-mâ‘u al-‘iddu adalah air yang mengalir terus yang zatnya tidak terputus karena banyak dan melimpah.
Dengan demikian tambang yang depositnya besar, berdasarkan hadis Abyadh bin Hamal itu, tidak boleh dimiliki oleh individu. Penyamaannya dengan al-mâ‘u al-‘iddu menjadi sebab penarikan Rasul saw. atas pemberiannya kepada Abyadh juga mengisyaratkan bahwa status kepemilikannya seperti air yang terus mengalir, yakni seperti halnya mata air.
Artinya, status tambang yang depositnya besar itu adalah milik umum, yakni semua rakyat berserikat di dalamnya. Selanjutnya, negaralah yang menentukan batasan jumlah deposit suatu bahan tambang yang sudah dinilai memenuhi sifat al-mâ‘u al-‘iddu yang karenanya tidak boleh dimiliki oleh individu atau swasta, melainkan statusnya adalah milik umum seluruh rakyat. Lalu, bagaimana dengan kasus penambangan andesit ini?
Islam Punya Solusi
Batu andesit merupakan bahan tambang yang dibutuhkan untuk konstruksi bangunan, semisal bendungan, jembatan, jalan, dan sebagainya. Oleh karenanya, memang sedianya batu andesit ini nantinya akan digunakan untuk membangun Bendungan Bener.
Berdasarkan ketentuan syarak, jika bahan tambang dalam jumlah banyak atau depositnya banyak, ia terkategori milik umum, milik kaum muslim, dan negaralah yang harus mengelolanya dan tidak boleh menyerahkannya kepada individu. Sebaliknya, jika jumlahnya sedikit, boleh dimiliki dan dikelola oleh individu.
Tambang andesit di Desa Wadas diperkirakan ada 114 hektare. Tentu ini bukan jumlah yang sedikit. Hanya saja, penambangan ini terletak di perbukitan yang merupakan lahan milik rakyat dengan hasil bumi yang melimpah.
Islam mengajarkan, jika merupakan tambang yang strategis, negara yang harus mengelolanya. Terlebih jika tambang ini memang sangat dibutuhkan negara untuk proyek strategis, maka negara akan mengelola dengan sebaik-baiknya sehingga tidak akan merusak lingkungan, juga tidak akan memaksakan kehendak kepada rakyat, apalagi mengancam atau merampasnya dari yang berhak. Ini karena Allah telah melarangnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
“Barang siapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari)
“Seseorang yang mengambil tanah dengan cara zalim, kelak Allah akan memaksanya menggali tanah tujuh lapis tanah, kemudian mengalungkan kepadanya sampai selesai pengadilan di antara manusia.” (HR Ahmad, Thabrani, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)
Dengan demikian, untuk menyelesaikan masalah ini, negara akan memberikan penjelasan bahwa barang tambang yang ada di perut bumi ini merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki individu dan memberi penjelasan terkait kepentingannya.
Selain itu, sudah seharusnya penguasa berdialog dengan rakyatnya, tidak dengan kekerasan dan mencelakakan rakyat, kemudian membuat kesepakatan dengan rakyat.
Jika sudah ada keridaan dari rakyat, dilakukan penggantian yang bisa menjamin kehidupan rakyat selanjutnya dan tidak akan merugikan rakyat. Jika masih ada yang belum setuju, tidak boleh dipaksakan, tetapi penguasa dapat terus mengupayakan dengan cara yang baik, sebab dalam Islam penguasa adalah penggembala rakyatnya.
الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam itu adalah laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya).” (HR Imam Bukhari dan Imam Ahmad)
Teladan pada Masa Kekhalifahan
Khalifah Umar bin Khaththab pernah menangani permasalahan yang menimpa warganya kala ada walinya yang menggusur rumah warga yang miskin. Ketika menjadi Wali Mesir, Amr bin ‘Ash berkeinginan untuk mendirikan masjid untuk kepentingan rakyatnya dan memperindah pandangan. Akan tetapi, cita-cita tersebut terhalang lahan salah satu warganya, orang Yahudi.
Dengan segala upaya, aparat negara bernegosiasi agar si Yahudi tersebut mau menjual tanahnya untuk pendirian masjid. Akan tetapi, ia bersikeras tidak akan menjual tanahnya walaupun cuma sejengkal, termasuk kepada Amr bin ‘Ash.
Walaupun Amr bersitegang dengan si Yahudi, upaya melobi kepadanya tetap berlanjut. Amr menawarkan ganti rugi dengan harga tinggi, bahkan hingga lima kali lipat harga normalnya jika si Yahudi mau menjualnya. Namun, perundingan itu selalu mengalami kegagalan. Melihat keteguhan orang tersebut, Amr bin ‘Ash sebagai wali mengambil keputusan untuk menggusur tanah dan rumah si Yahudi.
Sebab tidak rela dengan perlakuan semena-mena Amr bin ‘Ash, si Yahudi pun mencari keadilan kepada Khalifah Umar. Ia berharap bisa bertemu dengan Sang Khalifah untuk mengadukan masalahnya. Sejurus kemudian, ia pun bertemu dengan Khalifah Umar dan bercerita tentang kejadian yang telah ia alami.
Laporan orang yang teraniaya oleh perilaku bawahannya tersebut membuat Khalifah Umar marah. Setelah beberapa saat, Umar meminta si Yahudi untuk mencari tulang belikat unta, kemudian ia menyerahkannya kepada Umar.
Kemudian, dengan pedangnya, Umar menggores tulang itu garis tegak lurus dari atas ke bawah seperti huruf alif. Di tengah goresan itu dibubuhi goresan melintang menggunakan ujung pedang dan meminta orang tersebut kembali dan memberikannya kepada ‘Amr bin ‘Ash.
Sesampainya di Mesir, di Yahudi menyerahkan tulang tadi kepada Amr bin ‘Ash. Setelah menerima tulang itu tubuh Amr bin ‘Ash menggigil dan wajahnya pucat. Saat itu juga Amr bin ‘Ash mengumpulkan rakyatnya dan memerintahkan untuk membongkar masjid yang sedang dibangun dan meminta agar rakyatnya membangun kembali rumah untuk si Yahudi tadi.
Si Yahudi pun bingung dengan perbuatan sang Wali. Amr kemudian menjelaskan pada si Yahudi bahwa tulang yang dikirim oleh Umar adalah peringatan keras baginya. Tulang itu memiliki isyarat ancaman dan peringatan Khalifah kepadanya bahwa huruf alif yang tegak lurus menunjukkan perintah untuk berlaku adil kepada siapa saja, baik masyarakat bawah ataupun atas. Sebab kalau tidak bertindak adil seperti goresan tulang itu, maka batang lehernya akan ditebas.
Si Yahudi itu tertegun dan menunduk terharu mendengar penjelasan Amr bin ‘Ash. Ia terkesan dengan keadilan dalam Islam yang telah diterapkan sang Khalifah. Akhirnya si Yahudi yang juga seorang nenek itu mengikhlaskan tanahnya untuk pembangunan masjid dan ia sendiri memeluk Islam.
Sungguh kejadian yang luar biasa tentang ketundukan seorang wali kepada hukum Islam, tidak malu mengakui kesalahan di depan rakyatnya dan segera menyadari kekeliruannya dan bertobat kepada Allah.
Khatimah
Demikianlah Islam telah memberikan penyelesaian tuntas atas setiap permasalahan rakyatnya dengan aturan-aturannya yang sempurna dan lengkap. Islam mengatur pengelolaan barang tambang dengan sangat bijak.
Jika pengelolaan barang tambang yang berjumlah banyak diserahkan pada negara dan tidak boleh dimiliki oleh individu, tidak akan terjadi salah kelola dan berdampak buruk kepada rakyat dan lingkungan. Negara adalah pengayom dan pelindung rakyatnya, maka pengelolaannya adalah untuk kepentingan rakyat.
Khalifah dan aparatnya bertindak adil ketika sistem Islam diterapkan secara sempurna, tidak ada satu pihak pun yang merugi. Penguasa tidak akan bertindak sewenang-wenang, ketika pun terjadi kekeliruan, ia akan segera bertobat. Wallahualam. [MNews]

Islam mengatur dengan jelas tentang kepemilikan…dan Islam tdk akan berlalundzolim terhadap seluruh umat..meski pd seorang non muslim
Begitu sering rakyat dizalimi oleh pejabat negri ya sendiri ..inilah gambaran negri penghamba kapitalis oligarki …dia akan mementingkan tuannya para kapitalis meski harus menghabisi rakyatnya …smoga tragedi ini menyadarkan kita bahwa tak layak bagi kita berharap keadilan pada sistem rusak kapitalis demokrasi saat ini dan beralih kepada sistem khilafah warisan Rasulullah Saw yang terbukti memberikan perlindungan thp hak dan keselamatan warganya
beginilah keadilan negara Islam, hingga membuat warga yahudi terkesima dan tertarik masuk Islam
Sudah semestinya negara berada di pihak rakyat