Sanksi dalam Islam dijatuhkan kepada orang yang berdosa tanpa membedakan antara hakim (penguasa), rakyat (al-mahkum), atau antara orang yang kaya dan miskin, juga antara laki-laki dan perempuan.
Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Uqubat tidak dilakukan kecuali terhadap orang-orang yang sudah jelas kejahatannya berdasarkan sebuah pembuktian secara syar’i (al-bayyinat al-syar’iyyah), seperti pengakuan (iqrar), kesaksian orang-orang yang adil, tanpa disertai rasa kasihan dari kadi sebagaimana yang ada pada undang-undang buatan manusia.
Hudud tidak dilakukan apabila ada syubhat (kesamaran). Jika terdapat syubhat bahwa pihak tertuduh tidak melakukan kejahatan, ia tidak dijatuhi sanksi.
Sabda Rasul ﷺ,
إِدْرَؤُوْا الْحُدُوْدَ عَنِ الْمُسْلِمِيْنَ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنْ كَانَ لَهُ مَخْرَجٌ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهِ، فَإِنَّ الْإِمَامَ أَنْ يُخْطِيءَ فِي الْعَفْوِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُخْطِيءَ فِي الْعُقُوْبَةِ
“Hindarkanlah hudud pada umat Islam sebisa kalian, jika ia memiliki jalan keluar, lapangkanlah jalannya, sesungguhnya imam yang keliru dalam pengampunan lebih baik daripada salah dalam menghukum.”
Tidak dijatuhkan hukuman atas orang-orang yang terpaksa. Rasul ﷺ bersabda,
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنَّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِ هُوْا عَلَيْهِ
“Terangkat (dosa) dari umatku yang melakukan sesuatu dengan tidak sengaja, lupa, dan terpaksa (istikrah).”
Keterpaksaan (al ikrah) adalah ancaman terhadap seseorang jika ia tidak melakukan kejahatan tersebut, ia, misalnya, akan dibunuh.
Sanksi dalam Islam dijatuhkan kepada orang yang berdosa tanpa membedakan antara hakim (penguasa), rakyat (al mahkum), atau antara orang yang kaya dan miskin, juga antara laki-laki dan perempuan. Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ إِنَّهُ إِذَا سَرَقَ فِيْهِمْ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيْهِمْ الضَّعِيْفُ قَطَّعُوْهُ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةٌ بِنْتِ مُحَمَّدٍ لَقَطَّعْتُهَا
“Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah tatkala ada orang yang terhormat mencuri, mereka membiarkannya, dan jika orang yang lemah yang mencuri mereka potong tangannya. Demi Zat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, seandainya Fatimah anak Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya.”
Sanksi di dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir), yakni tertahannya manusia dari tindakan kriminal (kejahatan).
Pada saat yang sama, sanksi tersebut akan menebus dan menggugurkan sanksi di akhirat bagi si pendosa yang merupakan sanksi yang berat di neraka. Itulah sebabnya, kita jumpai Ghamidiyah, seorang wanita yang telah berzina pada zaman Rasul ﷺ, mendatangi beliau ﷺ. seraya mengatakan, “Sesungguhnya aku telah berzina, maka sucikanlah aku!”
Hudud dan jinayah dalam Islam bersifat tetap (muhaddadah) dan tertentu (mu’ayyanah). Tidak ada seorang pun yang boleh menambah, mengurangi, ataupun mengubahnya.
Sanksi di dalam Islam dijatuhkan kepada al-jarimah (pelaku pelanggaran) walau ada saling keridaan. Sedangkan pada ketetapan undang-undang buatan manusia telah menganggap bahwa tindakan saling meridai (dalam hal kejahatan) tidak dianggap sebagai pelanggaran.
Sanksi dalam Islam diterapkan berdasarkan hukum syarak. Tidak boleh ada keberatan (i’tiradh), naik banding (al-isti’naf), dan kasasi (al-tamyiz).
Syubhat (Kesamaran) yang Muncul Seputar Sanksi dalam Islam
Orang-orang yang dengki telah menganggap bahwa sanksi dalam Islam bersifat keras, kejam, dan tidak berperadaban. Tidak relevan dengan spirit perkembangan zaman serta peradaban manusia saat ini, seperti potong tangan pencuri dan rajam bagi pezina muhshan.
Mereka memandang bahwa sanksi bagi perzinaan dan homoseksual—jika kedua pelaku saling rela— adalah tindakan pelanggaran atas kebebasan dan privasi orang lain. Mereka memandang bahwa sanksi bagi orang murtad dalam Islam adalah pengekangan terhadap kebebasan berakidah.
Tanggapan (penolakan) atas syubhat di atas adalah bahwa Allah Swt. yang telah mensyariatkan sanksi semacam ini. Dialah yang menciptakan manusia sehingga Dialah pula yang paling mengetahui tentang apa yang membawa kepada kemaslahatan ataupun sebaliknya untuk manusia.
Sesungguhnya, kekerasan dan kekejaman sanksi adalah sebagai pencegah yang praktis bagi perbuatan kejahatan. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) yakni mencegah manusia dari berbuat jahat karena adanya rasa takut terhadap uqubat (yang akan dijatuhkan kepadanya jika berbuat kejahatan, penerj.). Dengan demikian penjahat tercegah untuk kembali berbuat jahat, misalnya dengan memotong tangan pencuri.
Sesungguhnya, Islam tidak memberikan kepada manusia kebebasan dalam beraktivitas untuk melakukan apa yang dikehendakinya. Namun, manusia terikat dengan hukum syarak dalam semua bentuk interaksinya. Tidak dapat dikatakan bahwa had zina, liwat, ataupun minum khamar merupakan penganiayaan terhadap kebebasan individu. Karena sesungguhnya zina, liwat, dan minum khamar adalah larangan Allah yang bersifat pasti.
Islam telah menetapkan adanya sanksi pencegah. Dengan demikian, keturunan manusia dan akalnya akan terpelihara.
Islam mengatur hukum-hukum untuk memuaskan gharizat al-nau’ (naluri melanjutkan keturunan) dengan jalan pernikahan, membolehkan makan dan minum yang baik, serta mengharamkan keburukan yang memudaratkan akal dan jasmani manusia.
Mengenai uqubat bagi orang yang murtad dari Islam, maka penjelasannya sebagai berikut. Bahwa sesungguhnya Allah telah mensyariatkan untuk memelihara agama Islam dan akidah Islam yang memuaskan akal dan sesuai dengan fitrah manusia.
Orang yang murtad atau kafir sesungguhnya telah berpaling dari akalnya dan mengeluarkannya dari fitrah kemanusiaan. Oleh karena itu, ia diminta untuk bertobat dan diajak berdiskusi selama tiga hari untuk meluruskannya kembali sedikit demi sedikit. Jika tetap menolak, ia dibunuh karena pada saat itu ia tidak lagi menjadi seorang manusia yang normal, baik dari segi akal maupun fitrahnya.
Sesungguhnya, sejarah Daulah Islamiah dan sejarah masyarakat Islam adalah masa-masa ketika Islam diterapkan. Islam menjelaskan bahwa uqubat dapat menghalangi terulangnya kejahatan.
Banyaknya kejahatan (yang tampak saat ini, penerj.) dengan berbagai jenisnya adalah karena diterapkannya hukum buatan manusia yang malah menimbulkan ketakutan dan ketaktenangan jiwa dan kekhawatiran terhadap harta.
Seorang pencuri akan mengulangi perbuatan jahatnya setelah keluar dari penjara. Begitu pula pezina dan pemabuk. Sebab yang diterapkan kepada mereka hanyalah hukum buatan manusia. [MMews/Rgl]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam

Maa syaa Allah.
Hukum Islam sangat menjaga kesucian seorang hamba yang beriman