Sanksi dalam Islam dijatuhkan kepada orang yang berdosa tanpa membedakan antara hakim (penguasa), rakyat (al-mahkum), atau antara orang yang kaya dan miskin, juga antara laki-laki dan perempuan.
Sanksi dalam Islam dijatuhkan kepada orang yang berdosa tanpa membedakan antara hakim (penguasa), rakyat (al-mahkum), atau antara orang yang kaya dan miskin, juga antara laki-laki dan perempuan.