Khalifah Utsman menunjukkan kelemahlembutan dalam menghadapi ulama. Ia tidak semena-mena atau langsung memarahi ulama hanya karena berbeda pendapat dalam memahami ayat dengan walinya. Khalifah Utsman mendengarkan penjelasan, kemudian meminta sang ulama untuk taat dan tinggal di dekatnya. Sungguh sikap kepemimpinan yang wajib ditiru.
Penulis: Nabila Ummu Anas
Muslimah News, TARIKH KHULAFA — Adanya perbedaan pendapat terkait hukum di dalam kehidupan masyarakat Islam adalah hal yang wajar. Termasuk perbedaan memahami nas antara penguasa dan ulama (mujtahid).
Hal ini pernah terjadi pada masa Khalifah Utsman bin Affan ra. Ketika Abu Dzar al Ghifari memahami Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 34, yang berbeda dengan pemahaman walinya yaitu Muawiyah bin Abi Sufyan. Khalifah Utsman harus bersikap adil dalam menghadapi persoalan ini, tidak menzalimi ulama juga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat karena adanya perbedaan memahami syariat Islam tersebut.
Perbedaan dalam Memahami Nas
Abu Dzar ketika itu tinggal di Syam. Wali Syam pada saat itu adalah Muawiyah bin Abi Sufyan. Suatu hari terjadi perselisihan antara Muawaiyah dengan Abu Dzar soal firman Allah, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS At-Taubah: 34)
Menurut Muawiyah, ayat tersebut turun berkenaan dengan ahli kitab, sedangkan Abu Dzar berpendapat bahwa ayat itu diturunkan kepada umat Islam dan ahli kitab.
Akhirnya Muawiyah mengirim surat kepada Khalifah Utsman bin Affan ra. Ia mengadukan Abu Dzar. Ia meminta agar Abu Dzar dipanggil ke Madinah karena khawatir timbulnya kekacauan dan fitnah. Perbuatan Abu Dzar dengan menyampaikan pendapatnya yang berbeda bisa menimbulkan protes dari masyarakat kepada para wali dan ambil, serta anggota masyarakat yang menyimpan emas dan perak akan ketakutan.
An Nawawi menjelaskan bahwa pernyataan Abu Dzar , ”Sampaikan kepada para penimbun harta,” menunjukkan bahwa Abu Dzar memahami tentang harta simpanan (kanzun) adalah segala sesuatu yang melebihi kebutuhan manusia baik muslim maupun ahli kitab, mereka akan disiksa dengan api neraka.
Imam Bukhari membahasnya dalam bab khusus dan berpendapat bahwa harta yang telah ditunaikan zakatnya maka bukanlah termasuk kanzun (harta simpanan). Hadis dari Ibnu Umardari Khalid bin Aslam yang berkata, “Kami pergi bersama Abdullah bin Umar ra., lalu bertemu dengan seorang Arab Badui yang meminta penjelasan tentang Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 34.”
Ibnu Umar ra. menjawab, “Barangsiapa menyimpan harta dan tidak menunaikan zakatnya maka neraka baginya. Ayat ini berlaku bagi yang belum ditunaikan zakatnya. Jika sudah maka Allah menjadikan zakat tersebut penyuci harta benda.”
Ibnu Katsir mengatakan bahwa pendapat Abu Dzar adalah mengharamkan menyimpan harta yang lebih dari kebutuhan nafkah keluarga. Dia memfatwakan, menganjurkan, dan memerintahkan untuk mengamalkan ajaran tersebut. Dia menyalahkan orang yang berseberangan dengan pendapatnya. Itulah mengapa Muawiyah melarangnya, namun dia tidak menghiraukan. Muawiyah khawatir perkara ini dapat membahayakan masyarakat maka dia menulis surat mengadukan Abu Dzar kepada Khalifah Utsman bin Affan ra.
Sikap Khalifah Utsman kepada Abu Dzar
Setelah membaca surat dari Wali Syam Muawiyah, Khalifah Utsman mengirim surat kepada Abu Dzar untuk memintanya datang ke Madinah.
Bukhari meriwayatkan dari sanad Hushain dari Zaid bin Wahab yang menuturkan ketika bertemu Abu Dzar. Abu Dzar menyampaikan kepadanya, “….Utsman mengirimi aku surat agar aku datang ke Madinah. Aku pun datang ke Madinah. Di sana orang-orang menatapku seakan-akan belum pernah melihatku. Aku lantas menceritakan kejadiannya kepada Utsman. Utsman pun berkata, ‘Kalau engkau mau diam, engkau akan dekat denganku.’ Itulah yang menyebabkan aku berada di tempat ini. Seandainya mereka mengangkat seorang budak dari Ethiopia sebagai pemimpin, aku akan mendengarkan dan mematuhinya.”
Abu Dzar meminta izin untuk tinggal di Rabadzah dan Khalifah Utsman bin affan ra. mengabulkan permintaannya.
Menurut Ibnu Hajar, memang Khalifah Utsman memerintahkan Abu Dzar untuk pindah dari Madinah guna menghindari keresahan masyarakat yang dikhawatirkan mengganggu yang lain akibat dari ajaran tersebut. Abu Dzar pun akhirnya memilih Rabadzah.
Dalam Thabaqat Ibnu Sa’ad disebutkan bahwa penduduk Kufah berkata kepada Abu Dzar, “Dia (Utsman bin Affan) telah menganiayamu. Apakah kau mengizinkan kami untuk memeranginya?” Abu Dzar menjawab, “Walaupun Utsman mengutusku ke Barat, aku akan tetap mendengarkan dan menjalankan perintahnya.”
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana kelembutan Khalifah Utsman dalam menghadapi ulama. Setelah Muawiyah menyerahkan persoalan Abu Dzar kepada Khalifah Utsman, Khalifah tidak semena-mena atau langsung memarahi Abu Dzar karena berbeda pendapat dalam memahami ayat dengan walinya.
Khalifah Utsman mendengarkan penjelasan Abu Dzar. Kemudian memintanya untuk taat dan tinggal di dekat Khalifah. Abu Dzar pun memilih berdiam di Rabadzah, perbukitan di luar kota Madinah. Wallahualam. [MNews/Has]
Sumber: Prof. Dr. Ibrahim al Quraibi. Tarikh Khulafa. Qisthi Press.

Karena Ulama adalah pewaris Nabi