Penulis: Novita Sari Gunawan
Muslimah News, OPINI — Tren mobil listrik sedang menuju momentumnya. Mobil listrik menjadi pilihan berkendara warga di berbagai negara. Ditandai dengan terus meningkatnya produksi dan penjualan EV (electrical vehicle). Peningkatan ini seiring pula dengan kesadaran masyarakat dunia terhadap isu global warming dan dampaknya bagi lingkungan akibat peningkatan emisi karbon kendaraan BBM.
Melansir dari carnewschina.com, di Cina sendiri, sebagai pasar dari separuh mobil listrik di dunia, menurut CPCA, penjualan tahunan kendaraan listrik di negeri Tirai Bambu ini akan melebihi 5 juta unit pada 2022, dan 7 sampai 10 juta unit pada 2025. Dengan begitu, kapasitas baterai terpasang di Cina akan menjadi yang terbesar di dunia dengan 600 GWh.
Bagaimana dengan Indonesia sebagai penghasil terbesar bahan baku baterai listrik? Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) bulan Januari—Oktober 2021, total penjualan mobil listrik mencapai 654 unit. Dari data tersebut, mobil listrik terlaris adalah Hyundai Kona EV dengan total penjualan mencapai 349 unit. (liputan6.com)
Berdasarkan proyeksi PLN, pada 2021 diperkirakan angkanya akan bertumbuh signifikan pada 2022 mencapai sekitar 4.000 unit dan terus bertumbuh sampai 16 ribuan unit pada 2025 dan 65 ribu unit pada 2030. (katadata.com). Dengan kata lain, proyeksi PLN hanya 0,08% dari proyeksi EV negeri Tirai Bambu.
Membangun Ekosistem
Gayung bersambut, produsen kendaraan bahan bakar fosil juga turut mengeluarkan berbagai merk mobil listrik versi mereka. Bahkan di antaranya, Hyundai, Toyota, dan Tesla berencana untuk berinvestasi membangun pabrik mobil listriknya di negeri ini karena melihat dari sisi potensi pasar dan bahan baku yang tersedia di Indonesia.
Hal inilah yang membuat pemerintah optimis menyatakan Indonesia akan menjadi episentrum mobil listrik dunia. Seperti yang dinyatakan dengan serius oleh presiden dan menteri investasi. Berbagai kebijakan dan strategi pun dimainkan untuk membangun ekosistem mobil listrik.
Indonesia tengah menyiapkan infrastruktur dan regulasinya. Mengintegrasi hulu sampai hilir supaya transformasi bisa berjalan. Mulai dari membangun smelter mineral bahan baku, konversi mobil bensin ke listrik, membangun pabrik, menyiapkan lembaga penelitiannya, dan sebagainya.
Pemerintah melalui Tim Percepatan Proyek Baterai Kendaraan Listrik berencana menciptakan industri baterai kendaraan listrik atau EV Battery dari hulu ke hilir. Ini dilakukan untuk mendorong ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) nasional.
Ketua Tim Percepatan Proyek Baterai Kendaraan Listrik Agus Tjahajana mengatakan, rencana pembangunan industri pembuatan hingga daur ulang baterai dengan kapasitas cell baterai sebesar 140 GWh, akan membutuhkan investasi sebesar 13,4 miliar dollar AS hingga 17,4 miliar dollar AS, atau setara Rp187,6 triliun hingga Rp 243,6 triliun (asumsi kurs Rp14.000 per dollar AS).
“Indonesia memilki potensi terbesar di antara negara ASEAN, untuk membangun ekosistem industri EV,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (1/2/2021). (kompas.com)
Takdir Indonesia
Posisi Indonesia di garis ekuator yang ditakdirkan kaya akan bahan baku baterai, tentu memiliki potensi yang sangat besar. Indonesia kaya akan bahan baku primer untuk baterai kendaraan listrik, khususnya nikel, kobalt, alumunium, tembaga dan mangan, serta pasar domestik mobil dan kendaraan bermotor yang cukup besar.
Menurut data Mineral Commodity Summaries 2019 dari United State of Geological Survei (USGS) tahun 2019, Indonesia mempunyai cadangan nikel terbesar di dunia yaitu sebesar 21 juta ton nikel ekivalen pada 2018 dan tingkat produksi tambang pada tahun tersebut sebesar 560.000 ton nikel ekivalen.
Baterai merupakan komponen kunci untuk kendaraan listrik dan berkontribusi sekitar 35-40% dari harga mobil listrik pada saat ini. Komponen biaya terbesar untuk pembuatan baterai mobil listrik adalah biaya materialnya yang mencapai kurang lebih 60% dari total biaya pembuatan baterai. (www.itb.ac.id)
Di Indonesia, telah ditandatangani Peraturan Presiden 55/2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Indonesia digadang-gadang dapat memainkan peran strategis pada industri kendaraan listrik karena ketersediaan bahan baku dan juga pasar domestik untuk mobil dan sepeda motor.
Jangan Terburu-buru Takjub
Namun, cita-cita agar Indonesia dapat memiliki peran yang strategis tentu harus kembali dipertanyakan, apabila melihat sistem dan regulasi terkait tata kelola sumber daya alam di negeri ini. Realitasnya, Indonesia hanya bisa memasok hasil tambang dalam bentuk mentah serta tidak mampu menciptakan nilai tambah dari hasil tambangnya.
Mirisnya, kekayaan hasil tambang kita, misalnya saja batu bara dan sumber daya alam lainnya, justru diekspor besar-besaran yang pada akhirnya hanya untuk mendukung industrialisasi negara lain. Sehingga, negara lainlah yang melakukan aktivitas produksi. Lebih memprihatinkan lagi, mereka kembali mengekspor dalam bentuk barang jadi ke Indonesia. Lalu dengan sukacita masyarakat Indonesia membelinya kembali dengan harga yang tidak murah.
Ini sungguh menyalahi komitmen para petinggi negara untuk memanfaatkan SDA yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, bukan tidak mungkin hal tersebut pun akan terjadi pada mobil listrik. Jangan dulu rakyat takjub dengan buaian status Indonesia sebagai episentrum mobil listrik kalau pada faktanya Indonesia hanya dimanfaatkan melalui kekayaan sumber daya alamnya terutama bahan baku baterai mobil listrik ini, tanpa memiliki peran yang strategis.
Terjajah secara Politik dan Ekonomi
Hal ini pun dapat terbaca dari bagaimana skema investasi yang dilakukan terkait mobil listrik ini. Demi, mewujudkan ambisi Indonesia sebagai pusat ekosistem mobil listrik, aliran modal yang dibutuhkan mencapai 8,7 miliar dolar AS atau setara Rp123,97 triliun (kurs Rp14.250). Investasi ini merupakan gabungan penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang telah direalisasikan pada Desember 2021 sampai dengan awal 2022.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, investasi itu untuk mobil listrik dan komponen penunjangnya, baik dalam bentuk baterai cell, precursor, maupun katoda. Nilai ini belum termasuk investasi Konsorsium Hyundai-LG dan Indonesia Battery Corporation (IBC).
Mengkritisi salah satu konsep investasi dalam ekonomi kapitalisme yang sangat kontradiktif dengan sistem ekonomi Islam adalah kaburnya batasan sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh dimasuki oleh investor swasta. Aturannya bisa berubah-ubah sesuai kebutuhan, baik dengan alasan nasionalisme yang membatasi investasi ataupun yang membukanya secara luas mengikuti prinsip pasar bebas.
Inilah kesalahan dari konsep liberalisme ekonomi, termasuk dalam aspek kebebasan memiliki dan pasar bebas (free market). Kebebasan memiliki dalam kapitalisme berarti tiap individu bebas untuk menguasai atau menjual komoditas apa saja yang dianggap sebagai barang ekonomi.
Sebagai konsekuensi, potensi bahan baku primer untuk mobil listrik ini, terutama nikel, belum dimanfaatkan oleh negeri ini sebagai jalan untuk mendapatkan bargaining politik dan ekonomi. Indikator yang tampak ialah negara ini masih terjajah secara politik dan ekonomi oleh asing dan para kapitalis yang terus-menerus mengeruk keuntungan dari sumber daya alam di Indonesia sehingga potensi kekayaan sumber daya alam ini tidak berkorelasi terhadap kesejahteraan rakyat.
Melihat bagaimana asing begitu getol untuk berinvestasi terkait mobil listrik ini, ditengarai sumber energi yang akan diperebutkan ke depannya bukan lagi minyak tetapi nikel karena kita mulai memasuki era listrik. Itulah mengapa, masyarakat perlu menilai motif di balik status Indonesia sebagai episentrum mobil listrik, apakah benar menjadi cita-cita Indonesia sendiri demi kesejahteraan negeri ini? Atau menjadi cita-cita bagi kapitalis yang bahkan telah mengeksploitasi minyak dan bahan tambang lainnya di Indonesia sejak dahulu?
Transfer Skill dan Knowledge
Menjadi catatan bagi rakyat Indonesia, proyek-proyek besar yang dibangun selama ini, mayoritas tidak ditemukan adanya proses transfer skill dan knowledge dari mitra proyek tersebut, yang sebenarnya bertujuan agar negara Indonesia menjadi besar karena potensi, kemampuan daya saing dan SDM yang dimilikinya sendiri.
Hal ini bisa kita lihat di mana pemerintah tidak jujur dengan kontribusi komponen lokal dalam proyek-proyek tersebut. Pemerintah bahkan terkesan kejar setoran baik untuk kepentingan citra politik ataupun investasi asing dan aseng semata.
Di satu sisi, kemampuan industrialisasi UKM dalam negeri faktanya masih rendah untuk turut menopang komponen proyek-proyek besar. Sebagai shortcut-nya, pemerintah tentu lebih memilih partner dan supplier komponen dari luar negeri asing dan aseng yang telah siap standar dan stoknya untuk mempercepat terealisasinya proyek-proyek tersebut.
Mewujudkan Bargaining Politik dengan Khilafah
Hal di atas menunjukkan persoalan tersebut berdasarkan sebab negara yang tidak punya visi ideologi. Negara ini memang memiliki kekayaan fisik tetapi tidak dibarengi dengan kekuatan visi untuk menjadi negara yang memiliki kedaulatan dan peran serta posisi yang strategis di mata dunia.
Indonesia sebenarnya berpeluang memiliki bargaining politik yang akan berkelindan dengan terciptanya kedaulatan ekonomi apabila Indonesia menerapkan syariat Islam dalam bingkai Khilafah Islamiah. Sebab, Khilafah yang akan mewujudkan kewibawaan di hadapan rakyat dan negara lain, melalui ideologi dan sumber daya yang dimilikinya.
Barang-barang tambang seperti minyak bumi beserta turunannya seperti bensin, gas, dan lain-lain, termasuk juga listrik, hutan, air, padang rumput, api, jalan umum, sungai dan laut; semuanya telah ditetapkan oleh syariah sebagai kepemilikan umum. Negara mengatur produksi dan distribusi aset-aset tersebut untuk rakyat.
Secara adminstrasi, pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang masuk kategori milik umum, dalam sistem ekonomi Islam menggunakan sistem sentralisasi. Artinya, SDA yang ada di sebuah negeri bukan hanya milik negeri tersebut, tetapi milik seluruh kaum muslim. Setelah negeri tersebut terpenuhi kebutuhannya, SDA tersebut akan dialokasikan ke negeri-negeri lain yang membutuhkan sehingga akan terjadi pemerataan pemanfaatan SDA.
Oleh karena itu, ketika mobil listrik akan diproduksi di negara Khilafah, asas dan motif yang dibangun hanya untuk pelayanan terhadap rakyat. Agar rakyat mendapatkan fasilitas pelayanan terbaik yang dapat meningkatkan kualitas kehidupannya.
Dengan demikian, regulasi akan memudahkan setiap individu agar dapat menikmati atau mengaksesnya. Rakyat akan mendapat kemudahan untuk membeli mobil listrik tersebut dengan harga yang terjangkau karena bersih dari motif kapitalistik. Wallahualam. [MNews/Has]

Semoga bermanfaat untuk rakyat Indonesia.
Barakallahu fiik.