Skema pembiayaan IKN yang menyedot APBN memunculkan polemik. Bagaimanakah nasib APBN setelah dibebani biaya pemindahan IKN yang sangat besar? Sejauh mana bahaya dan dampaknya bagi rakyat
Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, OPINI — DPR sudah mengesahkan UU Ibu Kota Negara (IKN). Proyek yang bergulir sejak Presiden Jokowi menjabat pemerintahan periode kedua ini memang banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama dalam hal pembiayaan.
Pembangunan infrastruktur IKN yang ditaksir mencapai Rp466 triliun, terprediksi akan membengkak tiga kali lipat. Politis PKB Luqman Hakim menyebut ongkos proyek pemindahan akan membengkak drastis dan menduga proyek ini akan memakan biaya hingga Rp700 triliun.
Pada 2019, Jokowi pernah menyampaikan bahwa proyek pemindahan IKN tidak akan memberatkan APBN. Kala itu, ia menyebut skema pembiayaan IKN diambil dari APBN sebesar 19%. Namun, melalui Kementerian Keuangan, Pemerintah mengumumkan skema pembiayaan pembangunan IKN hingga 2024 mendatang lebih banyak terbebankan pada APBN, bahkan lebih dari setengahnya (53,3%). Sisanya, dana didapat dari Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46,7%. (jawapos.com, 22/1/2022)
Namun, Menkeu menampik tanggapan tersebut lantaran pembiayaan IKN masih dalam proses penghitungan. Hanya saja, hal itu terkesan sebagai pembelaan Pemerintah karena derasnya kritik publik terhadap proyek ini.
Kecurigaan publik perihal pemakaian APBN untuk IKN makin menguat setelah Menkeu Sri Mulyani mengatakan pengelolaan APBN ke depan harus memasukkan kebutuhan pembangunan IKN di bawah anggaran pembangunan infrastruktur.
Tidak pelak, skema pembiayaan IKN yang menyedot APBN memunculkan polemik. Bagaimanakah nasib APBN setelah dibebani biaya pemindahan IKN yang sangat besar? Sejauh mana bahaya dan dampaknya bagi rakyat?
Menilik Postur APBN 2022
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengungkapkan APBN 2022 akan fokus pada enam kebijakan utama: (1) sektor kesehatan, yaitu pengendalian Covid-19; (2) program perlindungan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu dan rentan; (3) peningkatan SDM unggul; (4) pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi; (5) penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah; (6) reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting agar belanja lebih efisien.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa postur APBN 2022 mengedepankan percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Tahun ini, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditetapkan sebesar Rp455,62 triliun. Ia menjelaskan hanya ada tiga klaster program PEN pada tahun ini, yaitu klaster kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan ekonomi.
Untuk klaster kesehatan, pemerintah menganggarkan sebesar Rp122,5 triliun. Alokasi anggaran klaster perlindungan sosial sebesar Rp154,8 triliun. Lalu pada klaster penguatan ekonomi, sebesar Rp178,3 triliun dialokasikan untuk program-program, seperti dukungan UMKM, insentif usaha, dan sejumlah program prioritas pemerintah. Salah satu alokasi yang direncanakan masuk PEN tahun ini adalah pembangunan awal IKN baru di Kalimantan Timur. (bisnis.com, 19/1/2022)
Proyek pembangunan IKN yang konon tidak akan mengusik APBN, nyatanya terjadi juga. Apalagi proyek ini mengambil dana PEN yang notabene diperuntukkan untuk pemulihan ekonomi rakyat akibat pandemi berkepanjangan.
Apakah proyek IKN begitu mendesak sehingga harus mengambil jatah anggaran untuk rakyat? Bukankah masih banyak PR yang harus pemerintah tuntaskan dalam memulihkan perekonomian nasional? Misalnya saja bantuan sosial yang belum merata, insentif UMKM, insentif nakes, pembayaran utang ke berbagai RS penanganan Covid-19, dsb.
Begitu banyak biaya yang harus pemerintah bereskan, mengapa ngotot dan memaksakan diri meneruskan proyek IKN yang menuai kontra di berbagai elemen masyarakat? Belum lagi pembayaran dan pelunasan utang Indonesia yang kian membengkak. Proyek IKN justru akan membuat anggaran negara berat dan berat di ongkos pembiayaan.
Potensi Bahaya
Mencermati sikap pemerintah yang seakan membuang muka dan menutup telinga dari kritik dan masukan masyarakat, proyek ambisius ini tersinyalir akan mengabaikan hak rakyat bila menganggarkan skema pembiayaannya dari APBN. Apa saja bahayanya?
Pertama, merampas hak publik, yakni mendapatkan penanganan dan layanan optimal, semisal akses kesehatan, bantuan sosial, dan pemulihan ekonomi rakyat. Melansir dari BBC Indonesia (19/1/2022), pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo, menilai penggunaan APBN untuk pembangunan IKN berpotensi mengorbankan program masyarakat akibat keterbatasan dana.
Kedua, mengkhianati amanat rakyat. Dulu, pemerintah mengatakan tidak akan menggunakan APBN untuk membiayai proyek IKN. Namun, faktanya, pemerintah justru mengalihkan anggaran PEN untuk membiayai pembangunan infrastruktur IKN.
Sikap inkonsistensi ini bukan sekali dua kali rezim lakukan dalam meredam amarah dan kekecewaan publik. Inkonsistensi bisa saja terjadi lagi sewaktu-waktu pada kemudian hari. Bikin kebijakan sesuka dan sekehendak hati mereka. Siapa yang menjamin sikap inkonsistensi tidak akan terulang pada masa mendatang? Ibarat pepatah Jawa, “Isuk dhele sore tempe, ngomonge mencla-mencle.” Ini ungkapan yang mengacu pada karakter manusia yang inkonsisten antara ucapan dan perbuatan pada saat yang lalu atau saat ini dengan beberapa waktu kemudian.
Ketiga, lahirnya kepemimpinan otoriter. Bukankah penguasa yang tidak mau tahu pendapat dan kehendak rakyat layak disebut otoriter? Apa maunya rakyat tidak dengar, sedangkan jika penguasa ada maunya, ia minta didengar.
Sebagian besar masyarakat tidak menghendaki proyek IKN berlanjut. Namun, penguasa bergeming. Pengesahan UU IKN yang terkesan ngebut dan terburu-buru adalah indikasi kuat proyek ini hanya untuk memberi karpet merah bagi para oligarki dan bancakan untuk kaum kapitalis.
Keempat, jerat utang yang terus membayangi. Per November 2021, utang Indonesia sudah mencapai Rp6.713,24 triliun. Saat ini, rasio utang terhadap PDB sepanjang 2021 berada di kisaran 41%. Pemerintah mengklaim utang tersebut masih dalam batas aman. Mereka menganggap utang tersebut diperuntukkan bagi percepatan pembangunan. Kelak, infrastruktur memadai akan memberikan kemudahan transportasi yang berimbas pula pada kemudahan distribusi barang dan jasa.
Kemenkeu bahkan menyebut utang adalah pilihan kebijakan rasional dalam menyelesaikan pembangunan yang tidak bisa ditunda lagi. Benarkah demikian?
Faktanya, rakyatlah yang paling tertanggung atas utang tersebut. Negara menambah penerimaan dengan menarik berbagai pajak kepada rakyat. Ya, sudah menjadi rahasia umum, momentum kenaikan harga sejumlah komoditas belakangan ini turut mengerek penerimaan negara jauh melebihi target, terutama penerimaan yang bersumber dari pajak. Kondisi ini pun mengerek total pendapatan negara mencapai Rp2.003 triliun atau setara dengan 114,9% dari target yang tertuang di dalam APBN 2021 yakni Rp1.743 triliun.
Kelima, peluang investasi asing tinggi. Hati-hati atas pengalihan aset negara ke individu/swasta. Opsi investasi asing memang selalu menjadi pilihan terbaik untuk menutupi kekurangan pembiayaan IKN. Dari sinilah, menggaet pihak ketiga menjadi hal mutlak bagi negara jika tidak ingin membebani APBN.
Tidak ayal, pada setiap kebijakannya, penguasa akan memberi kemudahan bagi para investor agar mereka berminat berinvestasi di Indonesia, terutama dalam proyek IKN. Ada berapa banyak peluang investasi dalam proyek tersebut? Sangat banyak. Mulai dari pembangunan gedung, telekomunikasi, saluran air, daya listrik, sarana publik, dan lain-lain.
Ketika sebuah negara bergantung pada investasi dalam pembangunan infrastrukturnya, biasanya beriringan dengan pelepasan aset negara untuk menutupi defisit pembangunan. Kita sudah saksikan banyaknya tol terjual untuk menutupi utang. Berapa banyak pula kebermanfaatan infrastruktur yang dibiayai dari investasi dan utang untuk rakyat? Rakyat malah tidak dapat menikmatinya karena tidak gratis.
Butuh Sistem Kepemimpinan Amanah
Kepemimpinan yang terkendali ideologi kapitalisme tidak akan pernah mengenal kepentingan rakyat. Kalaupun ada, itu hanyalah narasi kosong di atas kertas, realisasinya nihil.
Pada faktanya, rezim hanya bekerja untuk memuaskan kepentingan para oligarki kekuasaan. Fungsi negara menjadi mandul. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator dalam mengakomodasi kepentingan segelintir elite kekuasaan.
Dalam kapitalisme, kekuasaan sangat rentan disalahgunakan. Merasa berkuasa, merasa punya kesempatan berharga membuat UU yang menguntungkan kapitalis. Contohnya, UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Pajak, UU Minerba, dan sejumlah UU lainnya yang sangat kapitalistik, termasuk UU IKN ini. Apa yang bisa kita harapkan dari model kepemimpinan seperti ini?
Padahal, para penguasa dan wakil rakyat itu terpilih langsung oleh rakyat, tetapi nyatanya tidak bekerja untuk kepentingan rakyat. Semua ini akibat penerapan ideologi kapitalisme liberal. Penguasa dan pengusaha kongkalikong untuk melegitimasi kepentingan mereka atas nama rakyat.
Khatimah
Setiap kebijakan yang tidak berdasarkan kesadaran untuk beriman dan bertakwa, tidak akan membawa pada kepemimpinan amanah. Sebab, amanah selalu beriringan dengan ketaatan dan ketakwaan seorang hamba. Setiap hal yang tidak berdasarkan ketaatan, pasti membawa kemudaratan.
Oleh karena itu, kita mestinya tidak berharap perubahan pada sistem kapitalisme. Sebab, karakter bawaan kapitalisme adalah imperialisme, yaitu penjajahan di segala bidang, serta keserakahan yang tidak berujung. Keserakahan dan ketamakan atas penguasaan hajat dan kepentingan rakyat selalu berujung pada penderitaan rakyat berkepanjangan.
Tidak ada jalan lain selain mencampakkan sistem ini dengan menggantinya dengan sistem baru yang lebih berkah, manusiawi, dan berpihak pada kepentingan rakyat secara keseluruhan, yaitu sistem Islam kafah.
Sistem Islam bersandar pada aturan dan hukum Allah sebagai solusi atas problematik kehidupan manusia. Sistem ini benar-benar bebas dari kepentingan pribadi, kelompok, maupun keserakahan kekuasaan karena aturan Allah bersifat baku, tetap, dan adil untuk semuanya. Wallahualam. [MNews/Has]
