Al-Qur’an maupun hadis tidak pernah menggunakan istilah qada dan kadar menjadi satu kesatuan, yaitu “qadha (dan) qadar”, meskipun hanya sekali. Namun, yang digunakan oleh Al-Qur’an maupun hadis adalah qada ataupun kadar saja, dan digunakan secara terpisah.
Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Kelima masalah akidah, yaitu keimanan kepada Allah Swt., malaikat, kitab, rasul, dan hari kiamat, merupakan rukun iman yang wajib diyakini oleh seorang muslim. Sedangkan masalah qada dan kadar (qadar) yang dibahas oleh ahli kalam maupun yang tertuang dalam hadis Nabi bisa dijelaskan sebagai berikut.
Masalah qada dan kadar yang dibahas oleh ahli kalam sebenarnya bukan merupakan rukun iman. Sebab, tema pembahasan yang dibahas di dalamnya merupakan pembahasan yang berbeda dengan tema pembahasan qada atau kadar dalam Al-Qur’an.
Al-Qur’an maupun hadis tidak pernah menggunakan istilah tersebut menjadi satu kesatuan, yaitu “qadha dan qadar” meskipun hanya sekali. Namun, yang digunakan oleh Al-Qur’an maupun hadis adalah qada ataupun kadar saja, dan digunakan secara terpisah.
Tema pembahasan qada dan kadar yang dibahas oleh ahli kalam adalah tema pembahasan tentang ‘keputusan yang menyeluruh secara global’ saja, atau ‘yang menyeluruh secara global dan terperinci’, dan begitu seterusnya. Tema pembahasan yang sebelumnya telah dikenal sebagai pembahasan filsuf Yunani.
Jadi, istilah qada dan kadar merupakan istilah baru karena sebelum lahirnya ilmu kalam, istilah tersebut belum pernah digunakan. Tidak pernah terdengar bahwa istilah tersebut telah digunakan oleh para sahabat. Istilah ini populer justru setelah abad pertama Hijriah, yakni setelah masuknya pengaruh filsafat Yunani ke dunia Islam, serta penaklukan wilayah Syam dari tangan orang-orang Nasrani.
Sedangkan hadis yang menerangkan kadar, yaitu hadis yang diriwayatkan dari Umar bin Khaththab,
«اْلِيْمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِالِ وَمَلَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ اْلخِرِ وَبِالْقَدْرِ خَيْرِهِ وَشَرّهِ»
“Iman adalah keyakinan kamu kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari akhir, serta keimanan kamu kepada kadar, buruknya (dari Allah).” (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Tirmizi dari Umar bin Khaththab)
Dalam riwayat lain,
اْلِيْمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِالِ وَمَلَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَتُؤْمِنَ بِالْجَنّةِ وَالنّارِ وَالْمِيْزَانِ، وَتُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ»
«بَعْدَ الْمَوْتِ وَبِالْقَدْرِ خَيْرِهِ وَشَرّهِ
“Iman adalah keyakinan kamu kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, serta keimanan kamu kepada surga, neraka, timbangan amal, keimanan kamu kepada hari kebangkitan setelah mati, serta keimanan kamu kepada kadar, baik dan buruknya (dari Allah).” (HR al-Bukhari dari Umar bin Khaththab)
Semua riwayat hadis di atas bersumber dari Umar bin al-Khaththab seorang, sehingga status hadis tersebut merupakan hadis ahad. Yang dalam istilah hadis disebut hadis gharib. Sebab sumbernya hanya dari satu orang, yaitu Umar bin Khaththab.
Meskipun kedudukan hadis tersebut adalah sahih, namun karena hadis ahad, maka tidak bisa dijadikan sebagai sumber akidah, sehingga apa yang dinyatakan oleh hadis tersebut tidak bisa dijadikan sebagai rukun akidah. Karena rukun akidah harus qath’i, atau 100% yakin. Sedangkan apa yang dinyatakan oleh dalil zhanni tidak bisa membentuk keyakinan 100%.
Di samping itu, makna kadar yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah ilmu Allah. Bukan kadar sebagaimana yang dibahas oleh kebanyakan ahli kalam. Mengenai ilmu Allah, ia wajib diyakini, bukan karena dinyatakan oleh hadis di atas, melainkan oleh nas yang qath’i. Hanya pembahasan ini tidak termasuk dalam pembahasan qada dan kadar, melainkan masuk dalam pembahasan Zat dan Sifat Allah, atau termasuk dalam pembahasan rukun iman yang pertama.
Di samping itu, realitas qada dan kadar yang dibahas oleh ahli kalam tetap wajib diyakini, meskipun pemahamannya harus diluruskan. Sebab realitas yang dibahasnya memang benar-benar ada, yang meliputi: (1) Perbuatan yang tidak bisa dipilih oleh manusia, atau yang dipaksakan terhadapnya (2) Khashiyat yang diberikan oleh Allah Swt. pada benda.
Karena itu, siapa saja yang mengaku sebagai orang Islam, harus mengimani kelima rukun iman di atas, ditambah dengan keimanan kepada qada dan kadar. Jika salah satu dari keenamnya ditolak, orang tersebut tidak layak dinyatakan sebagai seorang muslim. [MNews/Rgl]
Sumber: Hafidz Abdurrahman, Islam Politik & Spiritual.

masya Allah sangat terang
Sinkron ilmunya Ustadz..barokalloh
bukannya kalau salah satu rukun iman rusak, maka yang batil maupun fasad itu imannya ya? Jadi harusnya “tidak layak dinyatakan sebagai orang beriman’ karena yang fasad rukun iman bukan rukun islam, apa benar begitu?