Dalam Islam, posisi istri dan ibu adalah peran utama perempuan di samping kewajiban-kewajiban lainnya yang harus tertunaikan. Lalu, kenapa kok dipermasalahkan? Ada apa?
Penulis: Najmah Saiidah
Muslimah News, FOKUS —Pegiat pemilu Titi Anggraini berharap DPR RI mewujudkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam lembaga penyelenggara pemilu, baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Menurutnya, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam lembaga penyelenggara pemilu ini merupakan amanat UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Titi mengemukakan hal itu ketika merespons hasil Timsel KPU/Bawaslu periode 2022—2027 yang telah menuntaskan seleksi tahap ketiga berupa wawancara dan tes kesehatan. Terdapat 48 calon yang mengikuti proses tersebut, meliputi 28 orang untuk KPU dan 20 Bawaslu.
Dari jumlah tersebut, tercatat 10 perempuan (35,71%) dari total calon anggota KPU RI dan 6 (30%) perempuan calon anggota Bawaslu Pusat. Timsel akan mengirimkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu kepada Presiden. Selanjutnya, mereka mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Menurut Titi, sangat penting bagi Timsel memastikan paling sedikit 30% perempuan calon anggota KPU dan Bawaslu dalam daftar nama yang akan mereka kirim kepada Presiden. Pasalnya, afirmasi keterwakilan perempuan telah dijamin oleh Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Dalam Pasal 92 ayat (11) menyebutkan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Sehubungan dengan itu, Maju Perempuan Indonesia (MPI) akan menyelenggarakan webinar bertajuk “Memastikan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu 2024” pada Selasa (4/1/2022) mulai pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB.[i]
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Beni Telaumbanua mengungkapkan bahwa kendala tertinggi yang menjadi tantangan bagi partisipasi perempuan dalam politik adalah konstruksi sosial dan tanggung jawab domestik. “Perempuan dihadapkan dengan kondisi berupa tantangan domestik, yakni tanggung jawabnya sebagai seorang istri atau seorang ibu,” ujarnya. Kesimpulan ini mendasarkan pada salah satu alasan ketakhadiran kaum perempuan yang sudah mendaftar menjadi anggota KPU dan Bawaslu dalam seleksi.
Oleh karena itu, Puskapol UI menyelenggarakan She Leads sebagai salah satu strategi mendorong dan memastikan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu, terutama untuk meningkatkan kapasitas perempuan dan memberi pendampingan guna mempersiapkan para perempuan untuk melewati proses seleksi dan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.[ii]
Jika kita perhatikan pernyataan dua tokoh ini, tampak mengarah pada upaya meningkatkan peran politik perempuan. Lebih spesifik lagi mengarah pada terpenuhinya 30% keterlibatan perempuan dalam politik, khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Yang menarik adalah pernyataan Peneliti Puskapol UI bahwa tanggung jawab domestik—dalam hal ini tanggung jawab perempuan sebagai istri/ibu—dianggap sebagai tantangan atau kendala bagi perempuan dalam berpolitik.
Inilah yang harus kita garis bawahi. Sebab, dalam Islam, posisi istri dan ibu adalah peran utama perempuan di samping kewajiban-kewajiban lainnya yang harus tertunaikan. Lalu, kenapa kok dipermasalahkan? Ada apa?
Kesetaraan Gender di Balik Upaya Keterlibatan Perempuan dalam Politik
Sesungguhnya tidak sulit “membaca” pernyataan yang kerap menyudutkan peran domestik perempuan dan sebaliknya mendukung perempuan keluar rumah, terlebih terjun dalam politik praktis. Ya, tidak lain dan tidak bukan, kesetaraan gender! Hal ini diperkuat dengan adanya pembagian peran perempuan dengan peran domestik dan politik—yang ini merupakan istilah dalam bahasan kesetaraan gender saja.
Para pengusung kesetaraan gender berpendapat bahwa permasalahan yang menimpa perempuan tidak kunjung selesai karena keterlibatan perempuan dalam politik—terutama politik praktis—sangat sedikit sehingga tidak bisa mewarnai kebijakan yang diambil oleh penguasa. Hal ini tampak jelas dari adanya upaya mengejar kuota 30% perempuan di berbagai bidang, termasuk di lembaga penyelenggaraan Pemilu. Akankah membawa kebaikan bagi perempuan dan umat?
Tidak dapat dimungkiri, ide kesetaraan gender ini cukup berpotensi menitikkan air liur kaum muslim yang haus akan perjuangan. Akan tetapi, faktanya, kesetaraan gender ini justru tidak memberikan kebaikan apa pun selain hanya menambah panjang daftar persoalan perempuan.
Ketika perempuan terdorong untuk bekerja dan meninggalkan peran domestiknya, ini justru membebani perempuan dengan sesuatu yang seharusnya bukan menjadi tugasnya. Ketika perempuan terdorong untuk mandiri, tidak membutuhkan siapa pun bahkan suaminya, ternyata ini melawan fitrah bahwa perempuan inginnya terlindungi, terjaga, bergantung pada laki-laki. Oleh karenanya, timbul pertanyaan, apakah kesetaraan gender dan kebebasan perempuan membawa kebahagiaan? Ternyata sama sekali tidak.
Islam Tidak Pernah Menghalangi Perempuan Terlibat dalam Politik
Islam memandang keberadaan perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan laki-laki. Keduanya Allah ciptakan dengan mengemban tanggung jawab yang sama dalam mengatur dan memelihara kehidupan ini sesuai kehendak Allah Swt. Al-Khaliq Al-Mudabbir.
Mengenai peran politik di tengah masyarakat, Islam memandang bahwa keberadaan perempuan sebagai bagian dari masyarakat menjadikan mereka juga sama-sama berkewajiban untuk mewujudkan kesadaran politik pada diri mereka dan masyarakat secara umum.
Hanya saja, harus diluruskan bahwa pengertian politik dalam konsep Islam tidak terbatas pada masalah kekuasaan dan legislasi, melainkan meliputi pemeliharaan seluruh urusan umat di dalam maupun luar negeri, baik menyangkut aspek negara maupun umat.
Dalam hal ini, negara bertindak langsung mengatur urusan umat, sedangkan umat bertindak sebagai pengawas dan pengoreksi pelaksanaan pengaturan tadi oleh negara.
Karena itu, dalam Islam tidak menjadi masalah apakah posisi seseorang sebagai penguasa atau rakyat biasa karena keduanya memiliki kewajiban yang sama dalam memajukan Islam dan umat Islam, serta memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyelesaikan problematik umat tanpa membedakan apakah problem itu menimpa laki-laki atau perempuan. Keseluruhannya dianggap sebagai problematik umat yang harus terselesaikan secara bersama-sama. Dengan demikian, ketika kaum muslim—termasuk kaum perempuan—berupaya memfungsikan segenap potensi insaniah-nya untuk menyelesaikan urusan umat, pada saat itulah tampak keterlibatannya dalam aktivitas politik.
Oleh karenanya, harus kita pahami bahwa esensi kiprah politik perempuan adalah sebagai bagian dari kewajiban yang datang dari Allah Taala. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang tidak memperhatikan kepentingan kaum muslim, maka ia bukanlah termasuk di antara mereka. Dan barang siapa bangun pada pagi hari tidak memperhatikan urusan kaum muslim, maka ia bukanlah golongan mereka.” (HR Ath-Thabari)
Dengan kata lain, ini adalah sebagai suatu bentuk tanggung jawabnya terhadap masyarakat yang terdiri atas perempuan dan laki-laki. Artinya, dalam aktivitas politik ini, perjuangan kaum perempuan tidak boleh terpisah atau memisahkan diri dari laki-laki. Sebab, Islam memandangnya sebagai permasalahan manusia yang harus diselesaikan oleh keduanya—laki-laki maupun perempuan—sebagai tanggung jawabnya terhadap masyarakat.
Di samping itu, sesungguhnya Islam tidak pernah mendikotomikan antara peran domestik dan politik. Ini karena peran yang dianggap domestik bisa bernilai politis. Lebih dari itu, seorang muslim harus menyadari bahwa Islam sangat menjaga kemuliaan dan ketinggian martabat perempuan. Semua itu semata-mata karena Allah Swt. sangat memahami apa saja yang terbaik bagi manusia, baik laki-laki dan perempuan.
Oleh karena itu, Allah telah menetapkan bahwa secara politis, peran utama dan strategis bagi perempuan adalah sebagai ummu wa rabbatul bait, sebagai pencetak generasi sehingga terlahir generasi yang berkualitas prima sebagai pejuang-pejuang Islam yang ikhlas. Islam juga memberikan batasan jelas dan tuntas terkait aktivitas perempuan, demikian pula dengan aktivitas politiknya.
Berkaca pada Shahabiyat
Sejarah mencatat bahwa kaum perempuan pada masa Rasulullah, yaitu para shahabiyat, melakukan aktivitas dan perjuangan politik bersama-sama Rasulullah saw. dan para sahabat lainnya tanpa memisahkan barisan mereka dari barisan Rasul dan para sahabat.
Begitu pun dengan peran istri-istri Rasulullah dalam perjuangan menegakkan Islam di muka bumi ini, serta dukungan mereka kepada perjuangan Rasul saw.. Ini semua sesungguhnya merupakan bukti nyata bahwa mereka melakukan aktivitas politik.
Sejak kemunculannya, Islam memang tidak pernah meminggirkan kaum perempuan dari aktivitas politik. Nama-nama seperti Khadijah binti Khuwalid ra. yang senantiasa mendampingi dan mengobarkan semangat perjuangan bagi Rasulullah saw., Sumayyah binti Khubath seorang syahidah pertama, Asma binti Abu Bakar yang memuluskan jalan bagi Rasulullah dan ayahnya untuk berhijrah ke Madinah, Asma binti Yazid sang orator ulung yang menjadi wakil para perempuan dalam majelis syura, Khaulah binti Malik bin Tsa’labah yang tidak segan-segan melakukan koreksi terhadap Amirulmukminin Umar bin Khaththab, adalah para perempuan yang mempunyai posisi strategis dalam peran politik.
Istimewanya, pada saat yang sama, mereka pun mampu melaksanakan peran utamanya sebagai ummu wa rabbatul bait (ibu dan pengelola rumah suaminya), berhasil mencetak generasi terbaik—mujahid dan mujtahid—yang mampu membangun peradaban Islam yang tinggi dan cemerlang.
Generasi demikian lahir dari ibu-ibu yang paham Islam yang mengajarkan Islam kafah kepada anak-anaknya, mengajarkan Islam sebagai ideologi yang lahir darinya berbagai aturan yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Tidak heran jika umat Islam pada rentang tersebut betul-betul bisa tampil sebagai khairu ummah.
Khatimah
Dari penjelasan syarak dan fakta perempuan pada masa sistem Islam tegak, sesungguhnya seorang muslimah memiliki peran politis yang luar biasa. Ia mendapat tanggung jawab utama sebagai ummun wa rabbatul bait, tetapi ia pun memiliki tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat.
Semua peran ini bisa berjalan secara bersamaan, tentu saja jika menjalankannya sesuai tuntunan syariat, bukan mengikuti aturan manusia. Oleh sebab itu, tidak akan salah kaprah sebagaimana terjadi dalam sistem sekuler kapitalisme yang menilai peran domestik perempuan menghambat partisipasi politik perempuan.
Sudah seharusnya umat kembali pada Islam yang telah menempatkan posisi perempuan pada posisi yang sangat mulia di seluruh perannya. Sudah saatnya kita sadar bahwa tidak ada satu alasan pun yang membuat kaum muslim harus ikut-ikutan mengadopsi, mempropagandakan, bahkan memperjuangkan ide kesetaraan gender.
Islam memiliki pandangan unik tentang peran laki-laki dan perempuan sekaligus mengenai hubungan keduanya, serta bentuk kehidupan masyarakat yang hendak terbangun di atas landasan akidah dan aturan-aturannya. Hanya dengan menerapkan syariat Islam kafah dalam bingkai Khilafah Islamiah perempuan akan bahagia dan sejahtera. Wallahualam. [MNews/Gz]
[i] antaranews.com/berita/2622453/pegiat-pemilu-berharap-dpr-wujudkan-keterwakilan-perempuan-30-persen
[ii] antaranews.com/berita/2623625/puskapol-ui-sebut-isu-domestik-kendala-tertinggi-perempuan-di-politik
