Metode Rekontekstualisasi-Reinterpretasi Al-Qur’an (Bagian 2/2)

Metode Rekontekstualisasi-Reinterpretasi Al-Qur’an (Bagian 2/2)

Berbagai jenis tafsir yang kaum moderat kemukakan hakikatnya bermuara pada metode tafsir yang sama, yakni hermeneutika. Mereka sengaja mengganti dengan berbagai nama yang menurut mereka akan lebih mudah umat terima daripada istilah “hermeneutika” yang selama ini banyak digunakan oleh kaum liberal.

Penulis: Ustazah Rahmah


Sambungan dari Bagian 1/2

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Allah menjamin penerapan aturan Allah saja yang mampu menyelesaikan tuntas segala permasalahan. Penerapan hukum-hukum Islam secara keseluruhan/ kafah akan membawa berkah, serta menyejahterakan di dunia dan akhirat.

Allah Swt. Berfirman dalam QS Al-Anbiya’: 107, “Dan tiadalah kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”

QS Al-Isra’: 82, “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi obat (solusi) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.”

Syekh Taqiyuddin menjelaskan dua ayat tersebut, “Maka adanya rasul adalah rahmat, adanya Al-Qur’an adalah obat dan rahmat, semuanya itu menunjukkan bahwa sesungguhnya syariat mendatangkan rahmat (maslahat).”[i]

Penerapan hukum Allah telah terbukti menyejahterakan selama berabad-abad. Oleh sebab itu, masih adakah yang lancang mengatakan penerapan hukum-hukum Allah itu sudah tidak relevan?

Renungkan firman Allah Swt. dalam QS Al-Maidah: 50 berikut ini,

أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمٗا لِّقَوۡمٖ يُوقِنُونَ ٥٠

“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”

Menggugat Tafsir Al-Qur’an dengan Hermeneutika

Berbagai jenis tafsir yang kaum moderat kemukakan hakikatnya bermuara pada metode tafsir yang sama, yakni hermeneutika. Mereka sengaja mengganti dengan berbagai nama yang menurut mereka akan lebih mudah umat terima daripada istilah “hermeneutika” yang selama ini banyak digunakan oleh kaum liberal.

Tujuan pengubahan metode tafsir ini adalah untuk menyesuaikan dengan hukum Barat. Ini karena tanpa mengubah metode penafsiran, Barat tidak akan bisa mengubah hukum Islam yang ada selama ini.

Sebenarnya, metode hermeneutika dan tafsir Al-Qur’an adalah dua metode penafsiran yang sangat berbeda. Metode hermeneutika adalah metode penafsiran untuk Bibel, sementara Al-Qur’an adalah kitab yang terjaga keasliannya—berbeda dengan Bibel yang baru disusun tertulis 300 tahun setelah Yesus dianggap wafat.

Firman Allah dalam QS Al-Hijr: 9,

 إِنَّا نَحۡنُ نَزَّلۡنَا ٱلذِّكۡرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَٰفِظُونَ ٩

“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”

Dengan demikian, sungguh salah menyamakan Al-Qur’an dengan Bibel, begitu juga metode penafsirannya. Menurut Syed M. Naquib al-Atas, penafsiran Al-Qur’an sangat berbeda dengan hermeneutika atau ilmu penafsiran kitab-kitab Kristen atau tradisi agama lain.[ii]

Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, tafsir merupakan bagian terpenting dari tsaqafah Islam (ilmu-ilmu Islam), yaitu pengetahuan-pengetahuan yang berasaskan dan menjadikan akidah Islam sebagai dasar pembahasannya. Oleh karenanya, semua pembahasan ilmu tafsir dan ilmu-ilmu Islam merujuk pada Al-Qur’an dan Hadis.[iii]

Dengan demikian, metode hermeneutika bukan metode penafsiran Al-Qur’an dan tidak bersumber pada akidah Islam. Tidak bisa dipakai sebagai metode penafsiran. Tentu saja hasilnya pun tidak sah kalau diklaim sebagai hukum Islam.

Mengenai perbedaan metode penafsiran Al-Qur’an dengan metode hermeneutika, Prof. M. Naquib al-Atas memaparkan bahwa “Ulum al-Tafsir” atau penafsiran Al-Qur’an sangat berbeda dengan hermeneutika atau ilmu penafsiran kitab-kitab Kristen atau tradisi agama lain. Perbedaan yang mendasar terletak pada konsepsi mengenai sifat dan otoritas teks, keautentikan, dan kepermanenan bahasa.[iv]

Menafsirkan Al-Qur’an dengan hermeneutika akan mengubah hukum yang ada dalam Al-Qur’an secara diametral. Misalnya, hukum wajib menerapkan hukum Islam, menjadi tidak wajib. Di samping itu, penggunaan hermeneutika terhadap Al-Qur’an ini akan merelatifkan kebenaran Al-Qur’an, menggugat teks Al-Qur’an, menggugat penafsiran ulama-ulama salaf, bahkan menggugat syariat Islam.

Metode Tafsir dalam Islam

Untuk menafsirkan Al-Qur’an, butuh ilmu tafsir atau metode penafsiran Al-Qur’an dan harus bersumber dari akidah Islam. Artinya, harus bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, serta sesuai Al-Qur’an dan Hadis.

Metode menafsirkan Al-Qur’an yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis meliputi pertama, tafsir bi al-riwayah atautafsirma’tsur, yaitu penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, atau dengan sabda Rasulullah, atau dengan perkataan Sahabat, sebagai penjelasan apa-apa yang dikehendaki Allah dalam Al-Qur’an.[v]

Kedua, tafsir bi al-dirayah atau tafsir bi ar-ra’yi, yaitu tafsir yang disusun dengan menyandarkan pada bahasa Arab dan berdasarkan pendapat/ijtihad. Maksud dari pendapat di sini adalah ijtihad yang mendasarkan pada kaidah penafsiran yang sahih, yaitu upaya sungguh-sungguh dalam menafsirkan Al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan bahasa dan bersandarkan pada Al-Qur’an, bukan menjadikan penafsiran berdasarkan pendapatnya yang menyandarkan pada akal ataupun hawa nafsu.

Dengan mengkaji secara mendalam metode penafsiran dalam rekontekstualisasi-reinterpretasi Al-Qur’an, seperti tafsir moderat, tafsir maqashidi, tafsir kontekstual, dan tafsir ma’na cum maghza, terdapat beberapa konsep penafsiran yang tidak sesuai dengan metode penafsiran Al-Qur’an yang berdasarkan akidah Islam.

Ketaksesuaian ini terdapat pada beberapa hal:

1) Dasar penafsiran bukan akidah Islam, tetapi moderasi Islam;

2) Tafsir moderat, tafsir maqashidi, tafsir kontekstual, dan tafsir ma’na cum maghza tidak bisa dimasukkan dalam tafsir bi al riwayah atau tafsir ma’tsur karena tafsir maqashidi dan tafsir kontekstual tidak menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an atau sabda Rasulullah atau perkataan Sahabat. Di samping itu, tafsir maqashidi dan tafsir kontekstual juga tidak termasuk tafsir bi al dirayah/bi ra’yi karena tafsir maqashidi dan tafsir kontekstual tidak disusun dengan menyandarkan pada bahasa Arab dan berdasarkan pendapat/ijtihad, yaitu upaya sungguh- sungguh menafsirkan Al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan bahasa dan bersandarkan pada Al-Qur’an.

Dengan demikian, metode tafsir ala moderat ini seharusnya umat tolak karena hukum yang dihasilkan darinya bukanlah hukum Islam. Metode penafsiran harus dikembalikan pada metode tafsir yang benar sebagaimana dirumuskan para ulama yang memiliki kriteria keulamaan yang sahih, bukan ulama kontemporer yang sudah tersihir cara berpikir Barat. Wallahualam. [MNews/Gz]


[i] An-Nabhani, Taqiyuddin. 2005. Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah. Juz III. hlm. 365. Beirut, Lebanon. Darul Ummah

[ii] Wan Mohd. Nor Wan Daud. 2003. Filsafat dan Praktek Pendidikan Islam—Syed M. Naquib al-Atas. Bandung: Mizan

[iii] An-Nabhani, Taqiyuddin al. 1994. Asy-Syakhshiyah al Islamiyah. Juz I. Bab “Tsaqafah Islamiah”. Beirut, Lebanon: Dar al-Ummah

[iv] Daud. Filsafat dan Praktik Pendidikan Islam—Syed M. Naquib al-Atas

[v] Syekh Muhamad Ali ash-Shabuni. Al-Tibyan fi Ulumi al-Qur’an. hlm. 67—70

Share

3 thoughts on “Metode Rekontekstualisasi-Reinterpretasi Al-Qur’an (Bagian 2/2)”

  1. Metode penafsiran harus dikembalikan pada metode tafsir yang benar sebagaimana dirumuskan para ulama yang memiliki kriteria keulamaan yang sahih, bukan ulama kontemporer yang sudah tersihir cara berpikir Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *