Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Perlukah RUU TP-KS Dilanjutkan?

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Perlukah RUU TP-KS Dilanjutkan?

Apakah dengan sahnya RUU TP-KS menjadi UU lantas menjadi solusi dari segala masalah kekerasan dan kejahatan seksual yang terus meningkat setiap tahunnya?

Penulis: Ummu Naira Asfa


Muslimah News, OPINI — Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TP-KS) kembali menjadi perbincangan. Presiden Jokowi menginstruksikan Menkumham Yasonna Laoly serta Menteri PPPA Bintang Puspayoga supaya segera berkoordinasi dengan DPR untuk membahas RUU TP-KS.

Presiden juga telah meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TP-KS segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU ini. (Kompas, 5/1/2022). Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa DPR siap mengupayakan agar RUU TP-KS segera sah menjadi UU. (Kompas, 30/12/2021).

Alot

Pembahasan RUU TP-KS ini memang alot. Sejak RUU ini diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2012, hingga sekarang RUU ini belum berhasil disahkan menjadi UU. Ini karena banyaknya perdebatan tentang definisi kekerasan seksual itu sendiri (adanya unsur pemaksaan atau tidak) dan banyak pihak menganggap RUU TP-KS justru bisa melegalkan perzinaan.

Dalam draf awal, RUU TP-KS berisi 11 bab dan 40 pasal. Bab I berisi Ketentuan Umum dan Bab II mengatur soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terdapat empat bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TP-KS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual. (Republika, 27/11/2021). Usulan terbaru ini juga menuai kritik karena dinilai masih ada ketimpangan hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual (CNN Indonesia, 10/9/2021).

Darurat Kekerasan Seksual

Beberapa pihak, seperti Komnas Perempuan, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU), dan Perhimpunan Pelajar Indonesia se-Dunia (PPI Dunia) ingin ada tindak lanjut segera terhadap RUU TP-KS karena jumlah kasus kekerasan dan kejahatan seksual di Indonesia meningkat setiap tahunnya. 

Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 menunjukkan bahwa 1 dari 11 perempuan mengalami kekerasan fisik ataupun seksual dari pasangan ataupun selain pasangan. Tidak hanya perempuan, anak perempuan dan laki-laki berusia 3—17 tahun juga mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk.

Kementerian PPPA bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) juga melakukan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021. Hasilnya, 3 dari 10 anak perempuan; dan 2 dari 10 anak laki-laki mengalami satu jenis kekerasan atau lebih. (Kompas, 5/1/2022).

Akan tetapi, apakah dengan sahnya RUU TP-KS menjadi UU lantas menjadi solusi dari segala masalah kekerasan dan kejahatan seksual ini?

RUU TP-KS Mengandung Sexual Consent?

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Draf RUU TP-KS menjadi usulan inisiatif DPR dalam rapat pleno Baleg DPR, Rabu, 8/12/2021. Menurut PKS, RUU ini dapat melegalkan perzinaan karena mengandung sexual consent (persetujuan seksual) dan berpotensi menghasilkan seks bebas.

Anggota Baleg Fraksi PKS Al-Muzzammil Yusuf menyatakan jika RUU TP-KS berdiri sendiri tanpa aturan hukum Indonesia yang melarang perzinaan, yaitu perluasan Pasal 28 KUHP; serta larangan L98T, yaitu perluasan Pasal 29 (2) KUHP; muatan RUU TP-KS berisi norma sexual consent, yakni sejauh tidak ada kekerasan, hubungan seksual dibolehkan. (detikcom, 8/12/2021).

Padahal, kita tahu, sexual consent tidaklah menjamin perbuatan terlarang itu aman atau tanpa kekerasan. Consent dalam konteks seksual hanya berupa ungkapan menyetujui atau tidak menyetujui untuk berhubungan seksual. Siapa yang bisa menjamin di sana tidak ada kekerasan?

Guru Besar IPB Prof. Euis Sunarti juga pernah menyatakan bahwa yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah pemaksaannya atau ketiadaan persetujuannya tersebut. (Detik, 14/2/2019). Contohnya tentang pelacuran, yang dipermasalahkan adalah kekerasan dalam praktik tersebut, bukan pelacurannya. Sama halnya dengan aborsi, yang dipersoalkan adalah kekerasannya, bukan aborsinya

Adanya kecenderungan RUU ini mengandung sexual consent membuktikan bahwa spirit dari RUU TP-KS adalah liberalisme yang mengagungkan kebebasan manusia berperilaku tanpa aturan agama, bahkan memisahkan kehidupan beragama dari kehidupan sehari-hari (sekuler). Jadi, RUU ini menegasikan falsafah dan nilai agama dalam kehidupan.

Benar bahwa RUU ini mengatur masalah kekerasan seksual, tetapi tidak soal penyimpangan dan kejahatan seksual. Tidak ada aturan tentang penyimpangan seksual semacam L68T, padahal perilaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan kasusnya makin banyak.

Jadi, tindakan seksual dengan dasar suka sama suka, baik itu perzinaan, perselingkuhan, L68T, dan sebagainya tanpa menyinyalir ada kekerasan di dalamnya, akan terus berkembang. Na’udzubillah!

Islam Terdepan Menolak Kekerasan dan Kejahatan Seksual

Sejak 1.400 tahun lalu, Islam datang menyelamatkan peradaban manusia. Islam melindungi hak-hak kemanusiaan, baik terhadap perempuan maupun laki-laki. Islamlah yang terdepan menyelamatkan perempuan dari ketertindasan.

Kita tentu masih ingat betapa peradaban kuno Yunani, Roma, India, Cina, Persia, bahkan Arab Jahiliah sangat menindas perempuan dan mengeksploitasi seksualitas perempuan. Islam justru hadir membawa perubahan dan harapan baru bagi kehidupan perempuan.

Islam mengatasi kejahatan dan kekerasan seksual sekaligus. Zina dan L68T menurut Islam adalah bentuk kejahatan seksual, baik dengan kekerasan ataupun tidak. Oleh karenanya, spirit sesungguhnya dari RUU TP-KS ini tidak membawa solusi bagi permasalahan (yang notabene menurut Komnas Perempuan untuk kepentingan perempuan dan anak).

Justru yang akan terjadi adalah keresahan dan kehancuran keluarga bahkan generasi karena liberalisasi akan makin merajalela jika RUU ini sah menjadi UU. Pelakunya bebas melenggang karena ada payung hukum bagi mereka. Dengan demikian, semua pihak harus jeli melihat nuansa sekuler liberal yang menjiwai draf RUU TP-KS.

Mekanisme Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

Islam punya solusi untuk kasus kejahatan seksual, baik penanggulangannya (kuratif) maupun pencegahannya (preventif) dengan tiga mekanisme.

Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, baik ranah sosial maupun privat. Dasarnya adalah akidah Islam. Sistem Islam akan menutup celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Kejahatan seksual bisa terpicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’).

Islam juga membatasi interaksi laki-laki dan perempuan selain di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar), dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dan sebagainya).

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar, saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dengan cara yang baik.

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zina, yaitu rajam (dilempari batu) hingga mati jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan jilid (cambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah).

Hukuman tegas ini akan memberikan efek jera (zawajir) kepada si pelaku sekaligus penghapus dosa (jawabir) ketika sampai waktunya pada Yaumil Hisab nanti.

Hanya saja, ketiga mekanisme Islam yang apik ini akan terlaksana dengan baik jika ada institusi yang melaksanakan syariat Islam kafah, yaitu Khilafah Islamiah, bukan institusi sekuler liberal. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *