Siapa saja yang memiliki kewarganegaraan Negara Islam, ia termasuk warga Negara Islam, baik beragama Islam maupun non-Islam. Ia mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan syariat.
Siapa saja yang memiliki kewarganegaraan Negara Islam, ia termasuk warga Negara Islam, baik beragama Islam maupun non-Islam. Ia mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan syariat.