Penetapan hukum dalam sistem sekuler sering kali menuai pro kontra, termasuk berkaitan dengan pengampunan atau pembatalan hukuman. Bagaimana dalam sistem Islam?
Tag: hudud
[Fikrul Islam] Hudud (Bagian 2/2)
Sanksi hudud bagi peminum khamar adalah dengan dijilid (dicambuk) 80 kali. Sanksi bagi pencurian adalah potong tangan di bagian pergelangan. Adapun hirabah ada dua bagian, yaitu al-bughat (pembangkangan) dan quththa’ uth thuruq (pengompas di jalan). Sedangkan uqubat bagi orang yang murtad, setelah ia diminta bertobat selama tiga hari dan diajak diskusi, adalah dibunuh.
[Fikrul Islam] Hudud (Bagian 1/2)
Tindak kejahatan yang mengharuskan dijatuhkannya had (hudud) ada tujuh rupa, yakni zina, homoseksual (liwath), menuduh berzina (qadzf), meminum khamar, murtad, hirabah, dan mencuri.
