[Fikrul Islam] Hudud (Bagian 2/2)

Sanksi hudud bagi peminum khamar adalah dengan dijilid (dicambuk) 80 kali. Sanksi bagi pencurian adalah potong tangan di bagian pergelangan. Adapun hirabah ada dua bagian, yaitu al-bughat (pembangkangan) dan quththa’ uth thuruq (pengompas di jalan). Sedangkan uqubat bagi orang yang murtad, setelah ia diminta bertobat selama tiga hari dan diajak diskusi, adalah dibunuh.

Selengkapnya

Share