Penulis: Ummu Nashir N.S.
Muslimah News, FOKUS — Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya pakar hukum tata negara Gugun El Guyanie yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk tukar guling politik.
Gugun menyatakan bahwa kebijakan tersebut melemahkan supremasi hukum dan menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tersandera oleh kepentingan politik. Abolisi dan amnesti sebaiknya diberikan untuk narapidana politik, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru terhadap tokoh-tokoh kritis yang dijerat hukum. (Kompas, 1/8/2025).
Melansir Republika, dalam kajian fikih dijelaskan bahwa grasi, amnesti, dan abolisi dikenal dengan istilah “syafaat”. Menurut Fakhruddin ar-Razi, ahli fikih Mazhab Maliki, hal ini diartikan sebagai suatu permohonan dari seseorang terhadap orang lain agar keinginannya dipenuhi. Di bidang peradilan, syafaat mempunyai arti khusus, sebagaimana dijelaskan Ali bin Muhammad as-Sayyid as-Sarif al-Jurjani, ahli ilmu kalam dan ahli hukum Mazhab Maliki. Menurutnya, syafaat adalah suatu permohonan untuk dibebaskan atau dikurangi dari menjalani hukuman terhadap suatu tindak pidana yang telah dilakukan. (Republika, 1/8/2025).
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam dan Pusat Dokumentasi Republika dijelaskan bahwa secara etimologis, “grasi” berarti anugerah, “amnesti”berarti pengampunan, dan “abolisi” berarti penghapusan. Dalam terminologi hukum, grasi diartikan sebagai keringanan hukuman yang diberikan kepala negara kepada terhukum setelah mendapat keputusan hakim atau pengampunan secara individual. Sedangkan amnesti adalah pengampunan secara umum atau menyeluruh yang dapat diberikan kepala negara kepada terhukum. Abolisi sebagai penghapusan suatu tuntutan pidana, termasuk pemberhentian penyidikan kasus yang sedang berjalan.
Ketiga istilah itu pada hakikatnya merupakan pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana oleh kepala negara. Jika pengampunan diberikan kepada seseorang secara individu, ia disebut grasi. Jika diberikan kepada sekelompok orang terpidana atau kepada keseluruhan mereka, ia disebut amnesti. Adapun pengampunan yang diberikan dengan cara menghapuskan tuntutan atau menghentikan penyidikan kasus oleh aparat penegak hukum, ia disebut abolisi.
Hanya saja, penetapan hukum dalam sistem sekuler sering kali menuai pro kontra, termasuk berkaitan dengan pengampunan atau pembatalan hukuman. Ini merupakan hal yang niscaya karena sistem ini lahir dari buatan manusia, sedangkan manusia serba lemah dan terbatas sehingga aturan yang lahir darinya tidak baku.
Berbeda dengan Islam yang datang dari Allah Swt. yang Maha Pencipta dan Pengatur, aturan yang lahir adalah sesuai fitrah manusia dan memuaskan akal. Syariat Islam telah mengatur dengan sedemikian terperinci terkait pengampunan dan pembatalan hukuman ini.
Sanksi dalam Islam
Sanksi dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-‘uqûbah (Indonesia: ukubat, ed.). Secara bahasa, al-‘uqûbah adalah bentuk jamak dari al-‘iqâb. Al-‘iqâb merupakan bentuk isim dari âqaba–yu’âqibu–‘iqâb wa mu’âqabatan.
Menurut Ibnu Manzhur dalam Lisân al-‘Arab, dikatakan man ‘âqabahu ‘iqâban aw mu’âqabatan bidzanbin wa ‘ala dzanbin, artinya akhadzahu bihi (menindak/menghukumnya karenanya) wa iqtashsha minhu (menuntut kisas darinya). Ar-Razi dalam Mukhtâr ash-Shihâh mengatakan al-‘âqibah adalah balasan kebaikan. Dalam Al-Qur’an, al-‘iqâb jamaknya al-‘uqûbah dan al-mu’âqabah dikhususkan untuk azab atau balasan atas keburukan, contohnya QS Al-Maidah ayat 98 dan QS An-Nahl ayat 126.
Secara istilah, para fukaha berbeda-beda dalam mendefinisikan al-‘uqûbah, Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkâm as-Sulthaniyah menyebut al-‘uqûbah dalam kitab hudud sebagai berbagai pencegah (zawâjir) yang ditetapkan oleh Allah Swt. untuk mencegah segala apa yang Allah larang dan mendorong apa yang Allah perintahkan.
Abdul Qadir Awdah dalam bukunya, Tasyrî’ al-Jinâ’i al-Islâmî (I/524), mendefinisikan al-‘uqûbah sebagai balasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan jemaah (masyarakat) terhadap orang yang menyalahi ketentuan Asy-Syâri’.
Dari paparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa ukubatmerupakan balasan atas keburukan, yaitu sanksi atas kemaksiatan atau kejahatan (jarimah). Ukubat merupakan implikasi dari jarimah yang dilakukan. Jarimah adalah perbuatan tercela, yaitu apa saja yang dicela oleh syariat. Tidak bisa dinilai sebagai jarimah, kecuali jika dinyatakan oleh syariat sebagai perbuatan tercela; tanpa memandang besar atau kecilnya. Ini karena syariat telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa yang layak dijatuhi sanksi. (Nizham al-‘Uqubah, Abdurrahman al-Maliki).
Ukubat haruslah syar’i. Bentuk dan kadarnya harus dibenarkan oleh syariat, tidak boleh bertentangan dengan syariat. Syariat telah menentukan bentuk dan kadar ukubat, baik yang telah ditetapkan secara pasti untuk suatu kejahatan, ataupun yang diserahkan kepada imam (khalifah) dan yang mewakili khalifah—kadi atau hisbah—untuk memilih bentuknya dari bentuk-bentuk yang dibenarkan syariat dan menentukan kadarnya.
Ukubat yang syar’i haruslah dijatuhkan oleh negara, yakni oleh imam atau orang yang mewakili imam, baik kadi ataupun hisbah. Ini karena yang diberi wewenang oleh syariat untuk menerapkan ukubat adalah imam (khalifah). Ukubat juga harus dijatuhkan melalui vonis dalam proses pengadilan yang syar’i.
Jenis hukuman dalam Islam ada empat, yaitu hudud, jinayah, takzir, dan mukhalafat. Menurut syarak, hudud bermakna ‘sanksi atas kemaksiatan yang telah ditetapkan (kadarnya) oleh syariat dan ketentuan tersebut menjadi hak Allah’. Sebutan “hudud” dikhususkan bagi sanksi kejahatan yang di dalamnya terdapat hak Allah. Contohnya, sanksi rajam bagi pezina yang sudah pernah menikah, dan 100 kali dera bagi pezina yang belum pernah menikah.
Jinayah adalah penganiayaan atau penyerangan ke atas badan yang mewajibkan adanya kisas(balasan setimpal) atau diat (denda). Penganiayaan di sini mencakup penganiayaan terhadap jiwa dan anggota tubuh. Jenis-jenisnya adalah penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan, dan yang berakhir tanpa pembunuhan.
Pelaksanaan kisas dilakukan jika tindakan penganiayaan dilakukan dengan sengaja, sedangkan denda dilaksanakan jika penganiayaan tidak dengan sengaja atau jika tindakan itu dimaafkan korban/keluarga korban. Kisasataupun diat tidak dilakukan jika korban membebaskan pelakunya dengan rela tanpa menuntut sembarang hukuman.
Takzir adalah hukuman edukatif (ta‘dib) dengan maksud menakut-nakuti (tankif). Sedangkan menurut syarak, takzir bermakna ‘sanksi yang yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan kafarat’. Dalilnya adalah perbuatan Rasul ﷺ. Khalifah atau yang mewakilinya, yaitu kadi(hakim), diberi hak oleh syariat untuk memilih bentuk-bentuk sanksi yang dicontohkan Rasulullah. Ia tidak boleh menjatuhkan sanksi di luar itu.
Sedangkan mukhalafat adalah pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan negara. Syariat telah memberikan hak kepada khalifah untuk memerintah dan melarang warganya.
Fungsi Ukubat dalam Islam
Ukubat memiliki hikmah sebagai zawâjir dan jawâbir, yakni sebagai pencegah dan penebus. Zawâjir artinya ukubat disyariatkan untuk menghalangi manusia dari tindak kejahatan (lihat QS Al-Baqarah ayat 179). Ukubat duniawi itu dilakukan oleh imam atau yang wakilnya, yakni dilakukan oleh negara dengan menjalankan hudud, hukum-hukum jinayah,takzir, dan mukhâlafât.
Ukubat di dunia atas pelaku dosa akan menjadi penebus dosa bagi pelakunya di akhirat, yakni menggugurkan ukubat akhirat. Di sinilah ukubat itu menjadi jawâbir. Ubadah bin ash-Shamit menuturkan bahwa Rasul ﷺ pernah bersabda, “Maukah kalian membaiat aku untuk tidak menyekutukan Allah dengan apa pun, tidak berzina dan tidak mencuri?” Beliau ﷺ membaca suatu ayat dalam QS An-Nisa’ secara keseluruhan. “Siapa saja dari kalian yang memenuhinya, maka ganjarannya tanggungan Allah. Siapa saja yang melakukan sesuatu dari hal itu, lalu dihukum di dunia, maka itu merupakan kafarat (penebus dosa) untuk dirinya. Siapa saja yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu Allah menutupinya, maka itu kembali kepada Allah. Jika Dia berkehendak, Dia mengazab pelakunya. Jika Dia berkehendak, Dia mengampuni pelakunya.” (HR Al-Bukhari).
Hadis ini menegaskan bahwa ukubat syar’i di dunia atas dosa tertentu yang dijatuhkan oleh negara terhadap pelakunya akan menggugurkan azab atasnya di akhirat kelak. Hal itulah yang mendorong Maiz al-Aslami, Al-Ghamidiyah, dan pelaku lainnya pada masa Rasul ﷺ mau mengakui jarimah yang mereka lakukan ke hadapan Rasul ﷺ. Mereka meminta agar dijatuhi ukubat. Mereka lebih memilih pedihnya ukubat di dunia karena lebih ringan dibandingkan dengan azab Allah Swt. di akhirat kelak.
Inilah di antara keistimewaan ukubat dalam Islam. Ukubat dalam Islam memberikan kemaslahatan bagi pelaku jarimah sebab menjadi jawâbir (penebus dosa) yang membebaskan dirinya dari azab di akhirat. Hal itu mendorong pelakunya untuk datang mengakui kejahatannya dan meminta disucikan dengan dijatuhi ukubat, satu hal yang tidak dijumpai dalam sistem sanksi selain Islam. Di sisi lain, ukubat juga akan menjadi zawâjir, melindungi masyarakat dari tindak kejahatan sebab ukubat menghalangi manusia dari tindak kejahatan.
Begitulah, metode penerapan seluruh perintah dan larangan Allah Swt. telah ditetapkan, yakni dengan menerapkan ukubat oleh negara atas tidak terlaksananya ketentuan Allah. Para pelanggar syariat itu dikenai ukubat (sanksi) tertentu yang ditetapkan oleh syariat atau dikenai sanksi yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada penguasa sesuai syariat.
Pengampunan Hukuman, Adakah dalam Islam?
Berkaitan dengan pengampunan atau abolisi, dijelaskan dengan terperinci dalam kitab Nizham al-Uqubah karya Abdurrahman al-Maliki bahwa pengampunan itu berbeda-beda tergantung perbuatannya. Jika kejahatan tersebut termasuk dalam perkara hudud, tidak ada komentar lagi tentang tidak boleh adanya pengampunan dalam perkara hudud secara mutlak. Ini didasarkan pada banyaknya hadis yang berbicara tentang masalah ini. Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda, “Satu buah had (hudud) yang diterapkan dalam dunia ini, lebih baik daripada diturunkannya hujan selama 40 hari (subuh).”
Abu Daud meriwayatkan dari Umar, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa yang menyelesaikan (perkara) dengan pengampunan tanpa menjalankan hukum had dari hudud Allah, ia berarti melawan perintah Allah.”
Diriwayatkan dari Imam Muslim dari Shafwan bin Umayyah berkata, “Aku sedang tidur di dalam masjid, sementara aku membawa kain. Tiba-tiba kain itu dicuri. Kami pun menangkap pencurinya lalu diserahkan kepada Rasulullah ﷺ. Beliau memerintahkan hukum potong tangan, aku berkata, “Ya Rasulullah, apakah hukum potong tangan itu untuk kain yang seharga 30 dirham? Lebih baik aku hibahkan saja kepadanya.” Maka beliau ﷺ menjawab, “Jika demikian, mengapa tidak engkau lakukan sebelum datang kepadaku?”
Hadis ini sangat jelas menunjukkan tentang larangan memberikan pengampunan kepada hudud secara mutlak. Tidak bagi khalifah maupun shahibul haq setelah perkaranya sampai ke tangan penguasa.
Sedangkan dalam perkara jinayah, anak Adam berhak memberikan pengampunan sebelum ia melaporkannya kepada kadi maupun setelah ia melaporkan. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abi Syuraih al-Khaza’i ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Barang siapa ditumpahkan darahnya dan dilukai, ia berhak memilih salah satu di antara tiga ini, yaitu meminta kisas, mengambil diat, atau memberi maaf.’”
Hadis ini dengan jelas menyatakan bolehnya seorang anak Adam memberi pengampunan. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ yang bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki memberi pengampunan dari sebuah kezaliman, kecuali Allah akan menambahkan kepadanya satu kemuliaan.”
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Darda yang berkata bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki yang tertimpa sesuatu di badannya kemudian ia bersabar, kecuali Allah akan mengangkat derajatnya dan mencabut dosa-dosanya.”
Pengampunan dalam masalah jinayah dijelaskan dalam QS Al-Baqarah: 178. Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa anak Adam berhak memberikan pengampunan dalam masalah jinayah. Tersebab topik pembahasannya adalah jinayah, maka pengampunan hanya berlaku khusus pada topik yang disebutkan oleh nas.
Jadi, pengampunan dalam perkara jinayah hanya dibolehkan dari pihak shahibul haq. Sedangkan posisi negara dalam jinayah, jika shahibul haq mengampuni, sanksinya menjadi gugur dan negara tidak berhak menjatuhkan sanksi. Oleh karena itu, negara bukanlah pihak yang memberikan pengampunan.
Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 179,
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Dan dalam kisas ada jaminan kehidupan bagimu, wahai orang-orang berakal agar kamu bertakwa.”
Ayat ini menjelaskan bahwa keberadaan kisas dapat menjaga kehidupan dan tidak adanya kisas menyebabkan tidak adanya kehidupan. Artinya, penjagaan negara terhadap kehidupan merupakan sebuah kewajiban. Pengampunan dari negara akan menyebabkan ditinggalkannya kewajiban. Hal ini tidak diperbolehkan karena Allah telah mengharamkan pengampunan dalam perkara hudud dengan larangan yang sangat jelas sebab hudud adalah hak Allah Taala.
Dalam perkara jinayah, negara tidak berhak untuk menggugurkannya dan memberikan pengampunan terhadapnya. Itu sebabnya, penguasa tidak boleh memberikan maaf. Ia wajib menjatuhkan sanksi yang telah ditetapkan oleh Asy-Syaari’ demi hak-Nya.
Sedangkan takzir, penetapan sanksinya diserahkan kepada khalifah dan kadi sebagai wakil dari khalifah. Khalifah berhak meringankan sanksi atau memberikan pengampunan dan tidak wajib menjatuhkan sanksi. Dalilnya adalah riwayat Imam Ahmad dari Muadz bin Jabal ra., ia berkata bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi ﷺ dan berkata, “Ya Rasulullah, apa pendapat Anda tentang seorang laki-laki yang mendatangi seorang wanita yang dikenalnya, tetapi ia tidak mendatangi istrinya, kecuali setelah ia mendatangi wanita tersebut; tetapi ia tidak menyetubuhi wanita tersebut?”Allah Swt. kemudian menurunkan QS Hud ayat 114. Kemudian beliau ﷺ bersabda, “Berwudulah, kemudian salatlah!”
Laki-laki tersebut telah melakukan perbuatan haram dan mengaku di depan Rasulullah ﷺ. Akan tetapi, Rasulullah ﷺ tidak menjatuhkan sanksi kepadanya dan memerintahkannya untuk berwudu dan salat.
Rasulullah ﷺ juga pernah meringankan sanksi bagi pelaku kejahatan dan menetapkan sanksi pada tingkatan yang paling ringan. Dari ‘Aisyah ra. bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda, “Maafkanlah orang yang berperilaku baik, kecuali hudud.”
Demikian sempurnanya Islam mengatur tentang peradilan, hingga mengatur pula tentang mekanisme pengampunan hukuman dengan sedemikian detail.
Khatimah
Dari seluruh pembahasan di atas, dapat kita pahami bahwa dalam fikih peradilan hukum Islam, ketika seorang kadi telah menetapkan keputusan hukuman terhadap terdakwa, hukuman tersebut bersifat mengikat dan tidak bisa dibatalkan oleh siapa pun, termasuk oleh penguasa.
Oleh karenanya, jika dinisbahkan kepada takzir dan mukhalafat, kadi tidak boleh menganulirnya, meringankannya, dan melakukan apa pun secara mutlak selama keputusan tersebut mengandung hudud syar’i. Terkecuali dalam masalah jinayah, itu pun jika shahibul haq memberikan maaf. Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, yaitu tindak kejahatan suap korupsi, jelas dalam kasus ini tidak boleh ada pengampunan ataupun keringanan.
Mekanisme peradilan yang baku dan sangat terperinci ini membuat hukum dan aturan Islam berjalan secara efisien dan menutup celah permainan hukum. Terlebih lagi mekanisme ini dibarengi dengan proses pembuktian serta ketentuan hukum yang jelas yang telah ditetapkan syarak. Alhasil, kadi memutuskan perkara bukan berdasar hawa nafsunya, melainkan berdasarkan tuntunan hukum Allah. Wallahualam. [MNews/GZ]

Maa syaa Alloh, luar biasa Islam mengatur terkait hukum