Sanksi hudud bagi peminum khamar adalah dengan dijilid (dicambuk) 80 kali. Sanksi bagi pencurian adalah potong tangan di bagian pergelangan. Adapun hirabah ada dua bagian, yaitu al-bughat (pembangkangan) dan quththa’ uth thuruq (pengompas di jalan). Sedangkan uqubat bagi orang yang murtad, setelah ia diminta bertobat selama tiga hari dan diajak diskusi, adalah dibunuh.
Penulis: Muhammad Husain Abdullah
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – (sambungan dari bagian 1/2)
4. Had (sanksi hudud) bagi peminum khamar.
Khamar adalah setiap minuman yang memabukkan. Sabda Rasulullah ﷺ,
كُلُّ مُسَكِّرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.”
Sanksi bagi peminum khamar adalah dengan dijilid (dicambuk) 80 kali dan dilakukan di tempat umum. Syarat-syarat wajibnya had khamar adalah:
– Peminum khamar adalah muslim, berakal, balig, bisa menentukan pilihan (mukhtaran), mengetahui keharamannya, dan sehat/tidak sakit. Jika sakit, had dijatuhkan setelah sembuh. Adapun jika sedang mabuk, had dijatuhkan setelah sadar.
– Ada pembuktian (bayyinah) yang sesuai persyaratan syar’i atas peminum yaitu iqrar atau kesaksian dua orang yang adil.
5. Had pencurian.
Pencurian adalah perbuatan mengambil harta yang dipelihara (disimpan) yang telah sampai nisab, secara sembunyi-sembunyi. Sanksi bagi pencurian adalah potong tangan di bagian pergelangan. Allah berfirman,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا…
“Dan laki-laki yang mencuri serta perempuan yang mencuri maka potonglah tangan keduanya.” (QS al-Maidah[5]: 38)
Syarat-syarat dijatuhkan had bagi pencuri adalah
– pencuri tersebut balig, berakal, mukalaf, baik dia itu sebagai kafir zimi atau seorang muslim;
– bagi pencuri tidak ada syubhat (kesamaran) yang sebenar-benarnya pada harta yang dicuri, seperti misalnya harta bapaknya, anaknya, syarikah (partner kerja)-nya, ataukah baitulmal umat Islam;
– harta yang dicuri telah sampai nisabnya seperti sabda Rasul ﷺ,
لَا تُقْطَعُ الْيَدُّ إِلَّا فِي رُبْعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِدًا
“Tidak dipotong tangan kecuali sebesar ¼ dinar ke atas.”
Maksud dari dinar adalah dinar emas yang syar’i (legal) (1 dinar=4,25 gram emas). Harta yang dicuri tengah berada dalam penjagaan. Seperti di rumah, di toko, atau di dalam peti;
– jika harta yang dicuri adalah barang yang diharamkan secara syar’i untuk dimiliki, maka tidak dipotong. Seperti bila mencuri daging babi dan khamar jika dicuri dari umat Islam. Adapun jika dicuri dari kaum Nasrani, maka dipotong tangannya karena Asy-Syari’ (pembuat hukum, yakni Allah, penerj.) membolehkan mereka (Nasrani) untuk memilikinya;
– pencurian tersebut ditetapkan dengan pengakuan (iqrar) atau kesaksian dua orang adil;
– harta tersebut diambil secara sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, perampasan tidak bisa dikatakan sebagai pencurian. Sabda Rasul ﷺ,
لَيْسَ عَلَى خَائِنٍ وَلَا مُنْتَهِبٍ وَلَا مَخْتَلِسٍ قَطْعَ
“Tidak ada potong tangan atas pengkhianat (kha’in), perampas (muntahib), dan pencopet (mukhtalis).”
Akan tetapi, mereka akan diberi sanksi uqubat takzir yang kadang bisa sampai pada pemotongan tangan;
– tidak ada pemotongan tangan pada pencurian buah-buahan yang diambil untuk dimakan, meskipun jumlahnya sudah mencapai nisab pencurian.
6. Had hirabah.
Hirabah yaitu penyamunan di jalan dan melakukan perusakan di muka bumi. Dalam hal ini ada dua bagian, yaitu al-bughat/bugat (pembangkangan) dan quththa’ uth-thuruq (pengompas di jalan).
Cap bugat dilekatkan kepada mereka yang keluar dari Daulah Islamiah dan mereka memiliki kekuatan untuk melakukan hal tersebut (bersenjata), yaitu mereka yang melawan daulah dan menggunakan senjata serta menyatakan perang atas daulah.
Tata cara pemecahan urusan mereka yaitu khalifah mengutus seseorang untuk berunding dengan mereka. Jika mereka insaf, dibiarkan (diampuni dan dibebaskan, penerj.). Namun jika tidak, mereka diperangi untuk diberi pelajaran dan menaklukkan mereka sampai mereka tunduk.
Jika ada salah seorang di antara mereka yang membangkang, ia akan dipenjara. Mereka diperlakukan sebagai seorang yang berdosa, bukan sebagai tawanan. Allah Swt. berfirman,
وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللهِ
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berbunuhan, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari golongan itu menentang terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang menentang itu hingga dia kembali kepada perintah Allah.” (QS Al-Hujurat[49]: 9)
Adapun cap perompakan (quththa’ uth thuruq) disematkan kepada mereka yang merampas harta manusia di jalan-jalan umum dengan kekuatan senjata dan penyerangan. Sanksi (‘uqubat) quththa’ uth thuruq adalah sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Al-Maidah: 33,
اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ
“Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, bahwa mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan berselang-seling, atau dibuang dari bumi itu (diusir dari negerinya).” (QS Al-Maidah [5]: 33)
Adapun penjelasan sanksinya adalah
– dibunuh: sanksi ini dijatuhkan bila orang tersebut hanya membunuh, tetapi tidak merampas harta;
– dibunuh dan disalib: bila orang tersebut membunuh dan merampas harta;
– dipotong tangan kanan dan kaki kiri: bila orang tersebut merampas dan merampok, akan tetapi tidak membunuh;
– dibuang bila orang tersebut meresahkan manusia tanpa merampas dan membunuh.
7. Had orang yang murtad.
Murtad adalah keluarnya seorang muslim dari Islam dan beralih kepada kekufuran. Kafirnya seorang muslim disebabkan empat hal, yaitu:
– Dengan keyakinan (bi al-i’tiqad), misalnya keyakinan bahwa Al-Qur’an bukan kalam Allah.
– Dengan ragu-ragu (bi al-syak), misalnya ragu-ragu bahwa Allah adalah Esa.
– Dengan perkataan (bi al-qawl), misalnya berkata bahwa Isa adalah anak Allah.
– Dengan perbuatan (bi al-fi’l), misalnya sujud pada patung.
Uqubat bagi orang yang murtad adalah seperti sabda Rasul ﷺ,
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
“Barang siapa yang menukar agamanya, maka bunuhlah.”
Uqubat orang yang murtad, setelah ia diminta bertobat selama tiga hari dan diajak diskusi, adalah dibunuh.
Syarat-syarat dijatuhkannya had:
– Terjadinya kekafiran padanya lalu ia mengakui dan bersikukuh kepada kekafiran itu.
– Orang yang murtad tersebut muslim, balig, berakal, dan tidak dipaksa.
Aturan pasca pembunuhan adalah jika orang murtad dibunuh, ia tidak dimandikan, tidak disalatkan, tidak dikuburkan di pekuburan umat Islam, dan tidak mewariskan. Harta yang ditinggalkan adalah untuk kas negara (baitulmal). [MNews/Rgl]
Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam.

Betapa adilnya penerapan hukuman dalam islam
Masya Allah..begitu jelas, tegas & adilnya hukum yg diterapkan dlm Daulah Islam..