Terjadinya aksi pembunuhan sadis sesungguhnya menggambarkan rusaknya pemikiran pada diri pelaku sebagai buah dari penerapan sekularisme. Akibat sekularisme pula, hukum syariat yang bisa menjamin perlindungan bagi perempuan, jadi tidak bisa diterapkan, baik di ranah domestik maupun publik.
