[Fikrul Islam] Makna Qada dan Kadar

[Fikrul Islam] Makna Qada dan Kadar

Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman


Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Dalam Al-Qur’an, kedua lafaz Qadhâ’ dan Qadar (Qada dan Kadar) tersebut bisa ditemukan secara terpisah. Lafaz Qadhâ’ dalam Al-Qur’an juga tidak ada satu pun yang mempunyai konotasi yang sama dengan yang dibahas dalam pembahasan Qadhâ’ dan Qadar versi Ahli Kalam. Lafaz Qadhâ’ telah dinyatakan dalam Al-Qur’an, antara lain:

وَإِذَا قَضَى أَمْرًا

Bermakna: “Apabila Dia telah menetapkan suatu perkara…” (QS Al-Baqarah: 117).

هُوَ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ طِينٍ ثُمّ قَضَى أَجَلً وَأَجَلٌ مُسَمّى

Bermakna: “Dialah Yang telah Menjadikan masa bagi makhluk-Nya yang diciptakan dari tanah, antara ada dan kematiannya.” (QS Al-An’âm: 2).

وَقَضَى رَبّكَ أَلّ تَعْبُدُوا إِلّ إِيّاهُ

Bermakna: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan perkara agar kamu tidak menyembah, kecuali kepada-Nya.” (QS Al-Isrâ’: 23).

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى الُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا

Bermakna: “Dan tidak layak bagi seorang mukmin dan mukminah apabila Allah dan Rasul-Nya telah memerintahkan dan memutuskan suatu perkara,…” (QS Al-Ahzâb: 36).

فَقَضَاهُنّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ فِي يَوْمَيْنِ

Bermakna: “Maka Dia membuat langit dengan menetapkan keadaannya dengan sempurna dalam tujuh langit.” (QS Fushilât: 12).

لِيَقْضِيَ الُ أَمْرًا كَانَ مَفْعُولً

Bermakna: “Supaya Dia menetapkan perkara yang memang wajib Dia lakukan.” (Q.S. Al-Anfâl: 42).

وَقُضِيَ اْلَمْرُ

Bermakna: “Dan Dia menyempurnakan urusan tersebut.” (QS Al-Baqarah: 210).

قَالَ كَذَلِكِ قَالَ رَبّكـِ هُوَ عَلَيّ هَيّنـٌ وَلِنَجْعَلَهـُ ءَايَةً لِلنّاسـِ وَرَحْمَةً مِنّاـ وَكَانَ أَمْرًا

مَقْضِيّا

Bermakna: “Dan itu merupakan perkara yang ditentukan oleh Allah serta keputusan yang telah ditetapkan adanya secara nyata yang menimpa kamu dengan paksa, sebab hal itu merupakan qada Allah.” (QS Maryam: 21).

Setelah menganalisis ayat-ayat di atas, terlihat bahwa lafaz Qadhâ’ merupakan lafaz musytarak (yang mempunyai banyak makna), antara lain: Membuat sesuatu dengan sempurna, membuat sesuatu, memerintahkan sesuatu, menyempurnakan sesuatu, mengakhiri wujud sesuatu, menetapkan sesuatu, berakhirnya sesuatu, memutuskan hukum sesuatu dan memerintahkan perintah yang tegas.

Dengan demikian, istilah Qadhâ’ dan Qadar sebagaimana yang dibahas oleh Muktazilah, Jabariah dan Ahlusunah tersebut tidak ada dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Lafaz Qadhâ’ sendiri tidak satu pun yang mempunyai konotasi “perbuatan manusia” atau “khâshiyât benda”, tetapi mempunyai konotasi makna sebagaimana yang dikemukakan di atas. Demikian halnya lafadz Qadar, tidak ada satu pun yang mempunyai konotasi “perbuatan manusia” dan “khâshiyât benda”.

Jika demikian, masalah “perbuatan manusia” dan “khâshiyât benda” yang dibahas oleh Ahli Kalam tersebut tidak bisa dibahas dengan menggunakan dalil naqli, karena realitasnya sebenarnya tidak pernah dibahas oleh nas. Sebaliknya, realitas “perbuatan manusia” dan “khâshiyât benda” tersebut bisa dibahas dengan dalil aqli, karena memang bisa diindra oleh pancaindra manusia, antara lain, sebagai berikut:

1. Perbuatan yang dikuasai oleh manusia: Perbuatan yang bisa dilakukan oleh manusia dengan suka rela, tanpa dipaksa oleh siapapun. Contoh, orang berjalan, makan, minum dan bepergian. Semuanya bisa dilakukan oleh orang tersebut tanpa dipaksa oleh siapapun. Dalam melakukan perbuatan tersebut, manusia kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. di akhirat.

2. Perbuatan yang menguasai manusia: Perbuatan yang dilakukan di luar kekuasaan manusia, baik yang dihasilkan oleh manusia atau menimpanya. Dalam melakukan aktivitas tersebut, kadang-kadang seseorang terikat dengan nidhâm al-wujûd (hukum alam), seperti jatuh dari atas ke bawah secara tidak sengaja, termasuk rupa, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya. Dan kadang-kadang tidak terikat dengan nidhâm al-wujûd, seperti pesawat atau kereta api tiba-tiba berhenti karena mesinnya rusak, yang menyebabkan kematian atau kecelakaan.

Aktivitas yang terjadi, baik dari perbuatan manusia maupun yang menimpanya secara terpaksa, yang tidak bisa dihindari oleh manusia itulah yang disebut dengan Qadhâ’. Sebab, Allahlah satu-satunya Zat Yang Maha Kuasa menetapkannya. Karena itu, manusia tidak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. atas perbuatan tersebut; apakah baik, buruk, manfaat atau mudarat, disukai atau tidak.

Sedangkan masalah “khâshiyât benda” sebagai konotasi Qadar dalam konteks Qadhâ’ dan Qadar sebenarnya merupakan pembahasan yang harus dipisahkan dengan perbuatan manusia sebagai konotasi Qadhâ’. Sebab, “khâshiyât benda” tersebut hakikatnya bukan “perbuatan manusia” itu sendiri. “Perbuatan manusia” dengan “khâshiyât benda” tersebut merupakan dua realitas yang berbeda. Contoh, panas tidak mungkin ada, jika tidak ada aktivitas menyalakan api, dimana panas merupakan khâshiyât api yang dinyalakan oleh aktivitas seseorang. Meskipun antara “panas api” dengan “menyalakan api” adalah dua hal yang selalu terkait, tetapi masing-masing adalah dua hal yang berbeda.

Demikian juga istilah Qadar yang digunakan oleh Ahli Kalam dengan konotasi “perbuatan manusia”, baik yang dilakukan secara terpaksa maupun tidak, juga tidak tepat, baik dilihat dalam konteks kebahasaan maupun syara’. Sebab, meskipun lafadz tersebut merupakan isim musytarak, tetapi tidak satu pun makna yang ada di dalamnya mempunyai konotasi yang sama dengan apa yang mereka bahas.

Karena realitas pembahasan Qadar tersebut merupakan pembahasan tentang tawallud al-af’âl, seperti panas api akibat aktivitas menyalakan api yang dilakukan oleh seseorang, atau rasa sakit akibat pukulan kayu yang dilakukan oleh seseorang, dimana panas adalah khâsiyât api dan rasa sakit adalah khâshiyât yang ditimbulkan oleh kayu yang keras, maka sebenarnya yang dimaksud oleh Ahli Kalam tersebut adalah khâshiyât al-asyyâ’ (keistimewaan benda). Di samping itu, lafadz Qadar dalam nas Al-Qur’an juga bisa berkonotasi khâshiyât al-asyyâ’’ (keistimewaan benda). Maka, bisa disimpulkan, bahwa Qadar adalah khâshiyât yang diberikan Allah Swt. pada setiap benda yang tidak ada kaitannya dengan perbuatan manusia. Inilah yang dimaksud oleh Qadar yang dibahas oleh Ahli Kalam. Allah berfirman:

الّذِي خَلَقَ فَسَوّىوَالّذِي قَدّرَ فَهَدَىوَالّذِي أَخْرَجَ الْمَرْعَى

“Dialah Zat Yang Maha menciptakan, lalu menyempurnakan ciptaan-Nya dan Yang Maha Menentukan kadar (masing-masing) lalu memberinya petunjuk.” (QS Al-A’lâ: 2–4).

Khâshiyât ini tidak bisa diubah oleh manusia, tetapi bisa manfaatkan, baik untuk kebaikan atau keburukan. Dan manusia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap pemanfaatan khâshiyât tersebut.

Mata, misalnya, mempunyai khâshiyât untuk melihat; jika khâshiyât melihat tersebut dimanfaatkan untuk keburukan, seperti melihat aurat wanita, mengintip orang mandi atau yang lain, maka seseorang akan dimintai pertanggungjawaban atas pemanfaatan khâshiyât tersebut. Akal, pikiran dan hati, misalnya, mempunyai khâshiyât untuk berpikir; jika khâshiyât berpikir tersebut digunakan untuk memikirkan perkara yang diharamkan, atau yang dimubahkan sampai mengalahkan berpikir atas perkara yang diwajibkan, maka orang tersebut juga akan dimintai pertanggungjawaban atas pemanfaatan khâshiyât tersebut. Semua yang bisa dimanfaatkan oleh seseorang untuk melakukan perbuatan pasti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Sebab, manusia dapat memilihnya, baik memanfaatkannya untuk kebaikan maupun keburukan. Karena itulah, Allah Swt. berfirman:

إِنّ السّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولً

“Sesungguhnya penglihatan, pendengaran, dan hati (akal pikiran) semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS Al-Isrâ’: 36).

الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Hari ini, Karni kunci mulut-mulut mereka, lalu tangan-tangan mereka akan memberikan pengakuan serta kaki-kaki mereka akan memberikan kesaksian atas apa yang mereka lakukan.” (QS Yâsin: 65).

Sumber: Islam Politik dan Spiritual, Hafidz Abdurrahman. [MNews/Rgl]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *