Anti-Corruption Working Group G20, Pemberantasan Korupsi Sekadar Formalitas?

Anti-Corruption Working Group G20, Pemberantasan Korupsi Sekadar Formalitas?

Penulis: Chusnatul Jannah

Muslimah News, OPINI — Siapa pun sepakat jika korupsi adalah musuh bersama yang harus dibasmi secara tuntas. Negara mana pun di dunia pasti ingin negerinya terbebas dari korupsi.

Itulah yang diharapkan dalam pertemuan putaran kedua Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 pada 5—8 Juli 2022 di Nusa Dua, Bali. Sebanyak 20 delegasi negara peserta berharap ACWG G20 membuahkan hasil berupa kesimpulan konstruktif bagi upaya perbaikan pemberantasan korupsi global.

Posisi Indonesia

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK selaku Chair ACWG Mochamad Hadiyana menyampaikan empat bahasan isu prioritas menyangkut peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi, partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi, kerangka regulasi dan supervisi peran profesi hukum pada pencucian uang hasil korupsi, serta pemberantasan korupsi pada sektor energi terbarukan. (Katadata, 03/07/2022).

Sebelumnya, putaran pertama ACWG terselenggara pada 28—31 Maret 2022 di Jakarta. Putaran pertama menghasilkan pemberdayaan badan audit sektor publik dan swasta untuk melawan korupsi secara efektif; penguatan peran dan kapasitas badan pemeriksa dan auditor internal sektor publik untuk mengidentifikasi, mencegah, dan (jika perlu), menyelidiki korupsi; mendorong profesi audit swasta untuk berperan aktif dalam mengidentifikasi, mencegah, dan melaporkan korupsi; serta pengembangan kerangka kerja yang kuat untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan temuan audit terkait korupsi. (Media Indonesia, 28/03/2022)

Spirit Indonesia dan G20 dalam memberantas korupsi patut kita apresiasi. Hanya saja, pembahasan antikorupsi tidak akan bermakna apa-apa jika belum merumuskan akar masalah korupsi, baik tingkat lokal hingga global. Jika akar masalahnya belum terurai, bagaimana mau menghasilkan solusi tepat? Mengingat daya tawar Indonesia—dalam hal ini KPK—lemah dan bermasalah dari aspek pemberantasan korupsi, ACWG G20 ibarat formalitas di atas kertas.

Mengurai Akar Korupsi

Korupsi bagai penyakit yang menggerogoti negara sebab perilaku korup sangat memengaruhi perekonomian suatu negara. Di negara dengan tingkat korupsi tertinggi, masalah kemiskinan, pengangguran, kekerasan, dan kriminalitas turut melingkupi kehidupan negara tersebut.

Pada Januari 2022, Transparency International merilis daftar negara dengan tingkat korupsi tertinggi di dunia berdasarkan indeks persepsi korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI). Berdasarkan data tersebut, Sudan Selatan menduduki peringkat teratas sebagai negara terkorup di dunia, disusul Suriah, Somalia, Venezuela, dan Yaman.

Meski daftar peringkat negara teratas korupsi kebanyakan terjadi pada negara berkembang, bukan berarti negara maju bebas korupsi. Sebagai contoh, Irlandia dan Jepang mungkin terkategori memiliki skor indeks persepsi korupsi yang rendah. Akan tetapi, perilaku korup pejabat negara tersebut ternyata juga terjadi. Di Irlandia, anggota dewan terkadang meminta imbalan pembayaran tunai atas layanan mereka kepada rakyat.

Korupsi bisa terjadi di mana saja. Ini karena korupsi berkelindan bersama sistem pemerintahan demokrasi yang berbiaya besar. Setiap pejabat negara yang menginginkan kemenangan, ada harga yang harus dibayar. Untuk balik modal pemilu, cara tercepat adalah dengan korupsi. Meski Indonesia tidak terdaftar dalam 20 negara dengan tingkat korupsi paling tinggi, toh korupsi di Indonesia tidak kalah mencengangkan.

Dalam setiap pertemuan internasional, isu yang dibahas sering tidak menyentuh akar persoalan. Salah satu sebab korupsi adalah karena ada peluang dan kesempatan. Jika individu yang melakukan, mungkin saja human error. Namun, apabila korupsi hampir menggejala dari pejabat desa hingga pemerintah pusat, ini bukan lagi human error, melainkan system error, yakni sistem demokrasi kapitalisme.

Sistem Paripurna

Sebelum pertemuan ACWG G20 membahas upaya pemberantasan korupsi, sejatinya Islam lebih dulu memiliki konsep paripurna dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

Di antaranya pertama, partisipasi publik dan pendidikan berbasis akidah Islam.

Dalam hal partisipasi publik, negara akan mengondisikan dan membiasakan perilaku amar makruf nahi mungkar. Masyarakat bertindak sebagai pengawas dan pengontrol perilaku maksiat dan kriminal. Dengan ketakwaan komunal, setiap pejabat negara akan memiliki kesadaran bahwa ia wajib jujur dan bertanggung jawab atas amanah jabatannya.

Kedua, mengaudit setiap kekayaan pejabat negara sebelum dan sesudah menjabat.

Jika terdapat jumlah kekayaan yang tidak wajar, ia wajib membuktikan bahwa hasil kekayaan tersebut didapat dengan cara halal. Jika tidak bisa membuktikan, negara bisa mengambilnya.

Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), negara memiliki badan pengawas/pemeriksa keuangan guna mengawasi kekayaan pejabat negara agar tidak ada penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Ketiga, penindakan hukuman tegas bagi para pelaku korupsi.

Sanksi bagi pelaku korupsi adalah hukuman takzir yang wewenangnya berada di tangan Khalifah. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan, publikasi, penyitaan harta, pengasingan, penjara, hingga hukuman mati.

Keempat, negara memberikan gaji memadai untuk memenuhi kebutuhan primer hingga tersier mereka.

Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah; jika belum beristri, hendaknya menikah; jika tidak mempunyai pembantu, hendaknya ia mengambil pelayan; jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan), hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin).” (HR Abu Dawud)

Pertemuan G20 antikorupsi sejatinya menguatkan persepsi bahwa ideologi kapitalisme demokrasi mengalami kebingungan dalam menyolusi masalah korupsi, baik tingkat lokal hingga global.

Bagaimana mau memberi solusi jika biang korupsi adalah demokrasi yang diagung-agungkan? Bagaimana bisa mengatasi korupsi apabila kebebasan kepemilikan berpotensi memunculkan bibit pejabat curang? Sejarawan AS Gertrude Himmelfarb mengungkapkan, “Kebebasan pun dapat menimbulkan korupsi.”

Khatimah

Meski di banyak negara maju hukuman korupsi sangat berat, bukan berarti tidak ada kasus korupsi. Artinya, negara penganut demokrasi sebenarnya gagal dalam mencegah perilaku korupsi.

Masihkah kita berharap pada solusi semu yang ditawarkan kapitalisme demokrasi? Hanya Islam satu-satunya harapan menata pemerintahan antikorupsi. Menolak korupsi seharusnya menolak pula sistem yang menyuburkannya, yaitu kapitalisme demokrasi. Korupsi menggurita, mari berantas dengan Islam kafah! [MNews/Gz]

Share

One thought on “Anti-Corruption Working Group G20, Pemberantasan Korupsi Sekadar Formalitas?”

  1. Sejatinya demokrasi telah gagal mengatasi korupsi, karena pada dasarnya kapitalisme demokrasi sistem rusak/ batil dan merusak. Hanya kepada sistem Islam lah kita berharap, semoga khilafah segera tegak Aamiin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *