RUU PPRT Mangkrak, PRT Menuntut Hak

RUU PPRT Mangkrak, PRT Menuntut Hak

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah tertunda selama 18 tahun. Hal ini mendapat sorotan dari para pemimpin lintas agama, aktivis, dan pekerja rumah tangga (PRT). Namun, sekalipun disahkan, akankah RUU ini membawa perubahan?

Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.


Muslimah News, OPINI — Alkisah di suatu negeri yang begitu produktif melahirkan undang-undang hingga ada satu undang-undang yang berisi ribuan pasal lalu direvisi menjadi ratusan pasal dan UU itu pun akhirnya diputuskan MK sebagai inkonstitusional (bersyarat). Namun, ternyata ada juga RUU yang mangkrak alias terbengkalai sudah belasan tahun.

Publik mengira hanya proyek infrastruktur saja yang mangkrak, tetapi RUU pun bisa mengalami hal yang sama. Mengapa demikian? Biasanya anggota dewan begitu antusias untuk mengetuk palu dan sesegera mungkin memutuskan berlakunya suatu UU. Patut diduga, apakah RUU yang mangkrak tersebut tidak memberi keuntungan bagi pemilik modal dan penguasa?

Mangkraknya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah berlangsung selama 18 tahun. Hal ini mendapat sorotan dari para pemimpin lintas agama, aktivis, dan pekerja rumah tangga (PRT). Mereka melakukan aksi mengetuk panci sebagai bentuk dorongan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU PPRT. Gerakan ketuk panci digelar secara virtual dengan diikuti 190 orang yang hadir dalam ruang virtual pada Minggu (9/10). Mereka mengetuk panci sebanyak 18 kali setiap orangnya. (cnnindonesia.com, 9/1/2022).

Menurut Eva K. Sundari dari Institut Sarinah, tujuan dari gerakan ketuk panci ialah agar presiden memberikan endorsemen kepada RUU PPRT yang selama 18 tahun “digantung” di meja pimpinan DPR. RUU ini dianggap penting segera disahkan agar PRT mendapat hak pengakuan, dan perlindungan.

Ramai-Ramai Minta Perlindungan

Tidak ayal lagi, perlindungan menjadi hal langka untuk didapatkan rakyat dalam sistem demokrasi kapitalistik. Setiap elemen masyarakat mencari perlindungan dan terpenuhinya hak-hak mereka dengan mengajukan aturan yang diharapkan disahkan menjadi UU. Alih-alih mendapatkan perlindungan dan terpenuhi hak-hak mereka, meski telah disahkan sebagai UU, kondisi rakyat tetap sama buruknya.

Lembaga-lembaga yang menginisiasi perlindungan bagi rakyat pun bermunculan. Anak-anak butuh dilindungi maka lahirlah komisi perlindungan anak. Perempuan merasakan kekerasan dan ketidakadilan maka lahirlah komisi perlindungan perempuan. Lalu PRT pun mengharapkan hal yang sama, minta dilindungi dan dipenuhi segala hak mereka.

PRT menuntut disahkannya RUU PPRT. Mereka mengeluhkan terkait upah kerja yang minim, diberhentikan tanpa pesangon, mengalami kekerasan dalam pekerjaan, dll. Ya, mereka turut ramai meminta perlindungan pada penguasa dalam sistem demokrasi. Hal ini mengonfirmasikan pada publik, nyaris tidak ada satu pun perlindungan yang benar-benar diberikan oleh penguasa dalam demokrasi. Sebaliknya, makin kencang rakyat bersuara menuntut perlindungan, penguasa minim aksi hanya “jual” janji.

 Apakah masyarakat masih meyakini penguasa dalam sistem demokrasi akan menepati segala janji? Fakta yang terjadi, demokrasi selalu memberi harapan palsu. Setiap janji dari penguasanya mayoritas diingkari. Kalau PRT 18 tahun memperjuangkan perlindungan untuk mereka, rakyat negeri ini malah sejak berpuluh tahun mengharapkan perlindungan, terjaminnya kesejahteraan dan keadilan. Namun, sayangnya semua tinggal harapan yang mustahil diwujudkan oleh sistem demokrasi kapitalistik.

Campakkan Demokrasi Bukan Ketuk Panci

Begitu sederhana sekali cara yang dilakukan sejumlah orang untuk mendapatkan perlindungan dan dipenuhi hak-hak mereka dengan gerakan ketuk panci. Jika persoalan pekerja rumah tangga yang hingga saat ini jauh dari kata sejahtera dan adil, semestinya mereka berjuang untuk segera mengakhiri sistem demokrasi.

Sejumlah UU yang dihasilkan sistem tidak ada satu pun yang menjamin kesejahteraan rakyat. Hal ini bisa dibuktikan dengan kondisi rakyat yang masih berada dalam kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan pada Maret 2021, angka kemiskinan sebesar 10,14% atau sebanyak 27,54 juta penduduk Indonesia berstatus miskin. Tingkat kemiskinan yang sulit untuk diturunkan, malah lebih tinggi dibandingkan kondisi sebelum pandemi pada September 2019.

Menurut Komnas Perempuan Andy Yetriyani, berdasarkan catatan tahunan yang dihimpun pihaknya, terdapat lebih dari 2.300 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2005 sampai 2022. Berbagai kekerasan, ketidakadilan, tidak adanya perlindungan terhadap rakyat, perkara yang tidak akan selesai dengan disahkannya UU.  Bukankah bertambahnya  jumlah PRT karena tidak ada jaminan pemenuhan kebutuhan hidup mereka? Kegagalan sistem demokrasi menyejahterakan rakyat menjadikan perempuan dituntut keluar rumah demi memenuhi kebutuhan hidup.

Penting bagi publik memahami bahwa peraturan perundangan di negara mana pun selalu dibuat manusia dengan suatu mindset (pemikiran mendasar) di dalam benaknya. Pemikiran mendasar ini dipengaruhi oleh banyak faktor seperti keyakinan (ideologi/agama), pengalaman, pengetahuan, literatur, dan bisa juga kepentingan. Kepentingan ini pun bisa bermacam-macam: kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau partai, rakyat luar, atau kepentingan asing.

Fokus Perjuangkan Islam, Islam Menjamin Perlindungan

Saat ini energi sejumlah kelompok dan PRT telah habis tercurah, fokus memperjuangkan RUU PPRT. Tampaknya memang mereka belum memahami bahwa sumber dari permasalahan yang dialami PRT berasal dari penerapan demokrasi. Seharusnya mereka fokus memperjuangkan Islam agar diterapkan sebagai solusi dari segala permasalahan.

Hanya Islam satu-satunya sistem kehidupan yang telah terbukti menjamin perlindungan setiap individu masyarakat. Segala hak rakyat pun terpenuhi, bahkan kesejahteraan menjadi salah satu pencapaian yang terwujud dalam sistem Islam. Jika upah yang minim menjadi salah satu masalah dalam pekerjaan, Islam pun telah menyolusinya.

Dalam Islam upah ditetapkan berdasarkan manfaat yang diberikan pekerja pada pemberi kerja. Baik manfaat itu lebih besar daripada kebutuhan hidup atau lebih rendah daripada kebutuhan hidup pekerja. Lalu, adanya kesepakatan antara pihak pekerja dan pemberi kerja sesuai pendapat ahli ketenagakerjaan mengenai jumlah yang sesuai dengan harga pasar tenaga kerja.

Di samping itu, negara Islam (Khilafah) menjamin seluruh kebutuhan dasar rakyat. Pangan, sandang, perumahan dan lainnya merupakan tanggung jawab negara. PRT dalam Khilafah bukan semata-mata untuk mendapatkan materi melainkan menolong saudaranya yang membutuhkan bantuan, meringankan pekerjaan rumah tangga. Setiap muslim yang mempekerjakan seseorang atau banyak orang pun menyadari hadis qudsi.

Allah Swt berfirman, “Ada tiga golongan pada Hari Kiamat nanti yang akan menjadi musuh-Ku. Siapa yang menjadi musuh-Ku, Aku akan memusuhi dia. Pertama, seorang yang berjanji setia kepada-Ku, namun mengkhianatinya. Kedua, seorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya. Ketiga, seorang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu setelah pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang tersebut tidak memberi dia upahnya.” (HR Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah).

Khatimah

Kita harus memahami bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan sistem demokrasi berakhir pada penderitaan dan kekecewaan yang terus berulang. Sebab, memang manusia tidak layak membuat aturan hidup. Allah jualah yang berhak membuat aturan bagi kehidupan manusia. Allah Swt berfirman, “Menetapkan hukum hanyalah hak Allah.” (QS Al-An’am: 57).

Menggantungkan harapan pada RUU PPRT dan sistem demokrasi tidak akan mengakhiri masalah PRT. Sebab, demokrasi sudah lumrah memberi harapan palsu. Jika 2021 telah berlalu hendaknya memasuki 2022 kita mengambil langkah baru. Langkah menuju penerapan Islam kafah dalam naungan Khilafah. Wallahualam. [MNews/Has]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *