Hukum Boneka Arwah

Hukum Boneka Arwah

Haram hukumnya bermain dengan spirit doll, baik yang bermain itu anak-anak maupun orang dewasa. Demikian juga haram hukumnya memperjualbelikan spirit doll, baik jual belinya itu menggunakan istilah “jual beli” maupun dengan istilah “adopsi”. Bagaimana penjelasannya?

Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi

Muslimah News, FIKIH – Apa itu Boneka Arwah (Spirit Doll)?

Spirit doll atau boneka arwah adalah boneka yang diyakini terdapat arwah (nyawa) manusia di dalamnya. Sebagian meyakini itu adalah arwah bayi yang mati karena aborsi atau ada yang meyakini arwah yang masuk itu karena didoakan lebih dulu oleh pemuka agama tertentu.

Oleh karena dianggap “bernyawa” itulah, maka spirit doll diperlakukan sebagaimana layaknya bayi yang hidup. Misalnya, diberi makan atau minum. Atau boneka itu diperlakukan secara hati-hati layaknya bayi manusia. Bahkan sebagian maskapai penerbangan menyediakan tempat dukuk dan layanan khusus untuk spirit doll ini di pesawat mereka.

Sprit doll diyakini oleh sebagian orang dapat mendatangkan keberuntungan, misalnya keuntungan atau kemajuan dalam bisnis. Spirit doll akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sebagian artis atau selebritas, dan diperjualbelikan oleh sebagian kolektor yang mengoleksi boneka-boneka seperti itu sejak lama.

Hukum Spirit Doll

Spirit doll haram hukumnya untuk digunakan sebagai mainan atau diperdagangkan, karena dua alasan pokok sebagai berikut:

Pertama, karena orang yang bermain spirit doll mempunyai keyakinan batil bahwa ada arwah (nyawa) manusia yang masuk ke dalam boneka tersebut. Padahal nyawa manusia yang sudah mati tidak mungkin bergentayangan lalu masuk ke dalam boneka. Hal ini tidak mungkin menurut akidah Islam, sebab nyawa manusia yg sudah mati itu berada di alam barzakh, yakni suatu alam yang tidak memungkinkan lagi bagi arwah manusia itu untuk berinteraksi dengan manusia yang masih hidup.

Dalil bahwa alam barzakh tidak memungkinkan arwah manusia yang mati bergentayangan di dunia, adalah firman Allah Swt.,

حَتّٰٓى اِذَا جَاۤءَ اَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ ۙ لَعَلِّيْٓ اَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ كَلَّاۗ اِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَاۤىِٕلُهَاۗ وَمِنْ وَّرَاۤىِٕهِمْ بَرْزَخٌ اِلٰى يَوْمِ يُبْعَثُوْنَ

“Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata, ‘Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia). agar aku dapat berbuat kebajikan yang telah aku tinggalkan.’ Sekali-kali tidak! Sesungguhnya itu adalah dalih yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada barzakh (dinding) sampai pada hari mereka dibangkitkan.” (QS al-Mukminun: 99-100)

Dalil bahwa antara manusia yang masih hidup dengan nyawa (arwah) manusia yang sudah meninggal tidak mungkin ada interaksi lagi dengan manusia hidup, adalah firman Allah Swt.,

بَيْنَهُمَا بَرْزَخٌ لَّا يَبْغِيٰنِۚ

“Di antara keduanya ada batas (barzakh) yang tidak dilampaui oleh masing-masing.” (QS ar-Rahman : 20)

Adapun fenomena yang disebut “menghadirkan arwah” (tahdhiir al arwaah) yakni mendatangkan arwah manusia yang sudah mati dengan cara-cara tertentu, seperti dalam permainan jelangkung dan yang semisalnya, maka sebenarnya yang hadir itu bukanlah arwah manusia yang sudah meninggal, melainkan jin qarin, yaitu jin yang selalu menyertai seorang manusia, karena hadirnya nyawa orang yang sudah meninggal itu tidaklah mungkin karena arwah itu sudah berada di alam barzakh.

Jadi, yang hadir itu bukanlah arwah manusia tertentu yang sudah meninggal, melainkan jin qarin, yaitu jin yang selalu menyertai seorang manusia dalam segala aktivitasnya, sehingga jin qarin itu mengetahui segala sesuatu yang telah dilakukan orang tersebut. Jin qarin misalnya tahu nama manusia yang selalu disertainya, nama keluarganya, juga mengetahui peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi dalam hidupnya, dan sebagainya.

Di antara dalil yang menunjukkan adanya jin qarin, adalah firman Allah Swt.,

قَالَ قَرِينُهُ رَبَّنَا مَا أَطْغَيْتُهُ وَلَكِنْ كَانَ فِي ضَلالٍ بَعِيدٍ

“Yang menyertai manusia berkata : “Ya Tuhan kami, aku tidak menyesatkannya tetapi dialah yang berada dalam kesesatan yang jauh.” (QS Qaf: 27)

Dalam tafsir Ibn Katsir dinyatakan bahwasanya Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, dan beberapa ulama lainnya mengatakan, “Yang menyertai manusia adalah setan yang ditugasi untuk menyertai manusia.” (Tafsir Ibnu Katsir, VII/403)

Dalam hadis dari Abdullah bin Mas’ud ra., Rasulullah saw. juga menyebutkan perihal qarin. Hadisnya sebagai berikut,

عن ابن مسعود رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال  :ما منكم من أحد إلا وقد وُكِّل به قَرِينُه من الجن وقرينُه من الملائكة قالوا: وإيَّاك؟ قال: وإيَّايَ إلا أن الله أعانني عليه فأسلم فلا يأمرني إلا بخير

Dari Ibnu Ma’ud ra., dia berkata, Nabi saw. bersabda, “Tidak seorang pun di antara kamu kecuali telah ditetapkan bersamanya qarin (pendamping manusia dari makhluk jenis jin atau setan).” Para sahabat lalu bertanya, “Apakah termasuk Anda juga wahai Rasulullah?” Rasulullah saw. menjawab, “Aku pun demikian, hanya saja Allah melimpahkan rahmat-Nya kepadaku sehingga aku selamat atau (dengan terjemahan yang lain : sehingga dia memeluk Islam), sehingga dia tidaklah memerintahkan sesuatu kepadaku, kecuali kebaikan.” (HR Muslim, no. 2814)

Kedua, orang yang bermain spirit doll meyakini ada keberuntungan yang diperoleh setelah mengadopsi boneka tersebut. Keyakinan seperti itu jelas batil karena bertentangan dengan akidah islamiah yang menegaskan bahwa hanya Allah yang menimbulkan manfaat atau mudarat bagi manusia, bukan yang lain.

Dalilnya antara lain firman Allah Swt.,

قُل لاَّ أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعاً وَلاَ ضَرّاً إِلاَّ مَا شَاء اللّهُ وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَاْ إِلاَّ نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

“Katakanlah, ‘Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudaratan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.’” (QS al-A’raf [7]: 188)

Allah Swt. berfirman,

قُلْ لَّآ اَمْلِكُ لِنَفْسِيْ ضَرًّا وَّلَا نَفْعًا اِلَّا مَا شَاۤءَ اللّٰهُ ۗ لِكُلِّ اُمَّةٍ اَجَلٌ ۚاِذَا جَاۤءَ اَجَلُهُمْ فَلَا يَسْتَأْخِرُوْنَ سَاعَةً وَّلَا يَسْتَقْدِمُوْنَ

“Katakanlah, ‘Aku tidak berkuasa mendatangkan kemudaratan dan tidak (pula) kemanfaatan kepada diriku, melainkan apa yang dikehendaki Allah.’ Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak (pula) mendahulukan(nya).” (QS Yunus: 49)

Ayat-ayat di atas dan yang semisalnya, menunjukkan makna yang tegas, bahwa hanya Allah yang menimbulkan manfaat atau mudarat bagi manusia, bukan yang lain. Maka dari itu jika ada keyakinan bahwa spirit doll itu dapat membawa keberuntungan, jelas keyakinan itu merupakan keyakinan batil yang bertentangan dengan akidah islamiah.

Berdasarkan dua alasan pokok di atas, jelaslah bahwa spirit doll merupakan boneka yang didasarkan pada keyakinan-keyakinan yang batil menurut akidah Islam.

Maka dari itu, haram hukumnya bermain dengan spirit doll, baik yang bermain itu anak-anak maupun orang dewasa. Demikian juga haram hukumnya memperjualbelikan spirit doll, baik jual belinya itu menggunakan istilah “jual beli” maupun dengan istilah “adopsi”. Semua aktivitas itu, baik bermain bonekanya, maupun memperjualbelinya, hukumnya haram karena telah menjadi sarana atau perantaraan (wasilah) kepada yang haram, yaitu dianutnya dan tersebarnya keyakinan-keyakinan yang batil dan bertentangan dengan akidah Islam. Wallahu a’lamlam. [MNews/Rgl]

Sumber: http://fissilmi-kaffah.com/index/tanyajawab_view/453

Share

One thought on “Hukum Boneka Arwah”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *