Bagaimana agar kasus penistaan sejenis bisa terhenti? Tentu tidak akan bisa jika sistemnya masih menggunakan sistem sekuler demokrasi. Sistem dan pemikiran sekuler demokrasi harus diganti dengan sistem Islam kafah karena hanya sistem ini yang sejatinya mampu memanusiakan manusia.
Penulis: Ummu Naira Asfa
Muslimah News, OPINI — Ketua DPP KNPI Haris Pertama melaporkan FH ke Bareskrim Polri karena twit FH dianggap membuat kegaduhan dan berpotensi memecah-belah masyarakat. FH kemudian berkilah dan melakukan klarifikasi bahwa twitnya tidak menyasar kelompok atau agama tertentu. Namun demikian, warganet terus mendesak polisi untuk segera menyeret FH ke jalur hukum. (Tribun News, 5/1/22022).
Buntut twit mantan politisi Partai Demokrat tersebut, FH ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA dan ditahan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan. FH dipersangkakan dengan Pasal 45 (a) jo Pasal 28 ayat (2) UU 11/2009 tentang ITE, yaitu menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Selain itu, ia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1 /1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyebarkan berita atau pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. FH terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kuasa hukum FH, Zaky Rasidik, menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena FH sedang sakit syaraf. FH mengaku mualaf sejak 2017 dan akan melaporkan balik pihak yang melaporkannya ke kepolisian. Meskipun demikian, FH meminta maaf karena twitnya telah membuat kegaduhan (iNews, 10/1/2022).
Pada sisi lain, Menteri Agama Yaqut mendadak membela FH. Warga diminta tabayun dan tidak melontarkan cacian. Menurut Menag, sangat mungkin karena FH mualaf dan belum memahami agama Islam secara mendalam, termasuk dalam hal akidah. (wartaekonomi, 9/1/2022).
Sistem Sekuler Membuat Agama sebagai Permainan
Berulang kali kasus penistaan agama terjadi di negeri ini dan Islam menjadi bahan cemoohan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Saat pelaku penistaan agama tidak bisa berkilah atau sudah kalah dalam persidangan, biasanya pelaku meminta maaf atau membuat pernyataan tidak terduga. Pada kasus FH ini, ia mengaku telah menjadi mualaf, bahkan Menag juga melakukan pembelaan agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih besar.
Kita memang tidak bisa menyebut FH telah mempermainkan agama Islam dengan pernyataannya telah menjadi mualaf. Namun, kita bisa melihat dengan kasat mata bahwa sistem sekuler demokrasi ini telah banyak memosisikan Islam sebagai bahan canda, permainan, hingga hinaan. Pelaku penistaan terhadap Islam pun cenderung terlindungi.
Bagaimana agar kasus penistaan sejenis bisa terhenti? Tentu tidak akan bisa jika sistemnya masih menggunakan sistem sekuler demokrasi. Sistem dan pemikiran sekuler demokrasi harus diganti dengan sistem Islam kafah karena hanya sistem ini yang sejatinya mampu memanusiakan manusia.
Sistem Islam kafah sangat menghargai pemeluk agama lain, bahkan mengajarkan toleransi dalam arti tidak mengganggu umat agama lain beribadah sesuai keyakinan mereka. Islam melarang pemeluknya menghina agama lain. Islam yang dipraktikkan secara politik (sistemis) akan menghalangi terus berkembangnya konflik sosial dipicu agama.
Implementasi Sistem Islam Kafah Mencegah Penistaan Agama
Islam kafah akan menghalangi warga negaranya, baik muslim maupun nonmuslim, untuk mengolok-olok dan menista agama. Bagaimana implementasinya?
Pertama, Islam mengajarkan seorang muslim untuk memiliki kepribadian islami (syakhshiyyah Islamiyyah) yang mencakup pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah). Dari sisi pola pikir, seorang muslim harus memiliki keimanan yang sempurna kepada Allah Swt. tanpa keraguan sedikit pun.
Seorang muslim wajib percaya (tsiqah) kepada agamanya 100% bahwa Islam menjadi pandangan hidup di atas segala kepentingan yang lain. Dari sisi pola sikap, seorang muslim harus memiliki akhlak dan moralitas yang baik terhadap manusia lain (muslim dan nonmuslim) maupun makhluk Allah Swt. yang lain.
Kedua, seperti disinggung di atas bahwa Islam mengajarkan toleransi kepada pemeluk agama lain dan tidak menghina agama/kepercayaan lain termasuk penganutnya. Islam mengajarkan kita untuk tidak memaksakan ajaran agama kita kepada orang lain. Di dalam QS Al-Kafirun ayat 6 Allah Swt. berfirman,
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku.”
Ketiga, secara sistemis negara Islam akan menciptakan suasana kondusif bagi kerukunan umat beragama di dalam wilayahnya. Negara tetap mendakwahi umat agama lain, tetapi secara damai dan tanpa paksaan. Jika ada warga negara Islam nonmuslim yang mualaf, itu terjadi dengan penuh kesadaran dan keridaan dari individu yang bersangkutan, bukan dengan paksaan.
Untuk menjaga akidah warga negara muslim, negara akan memberikan nasihat bagi muslim yang murtad dan akan memberikan sanksi kepadanya. Negara Islam memiliki hukum untuk membentengi semua agama yang diakui di dalam negara Islam beserta simbolnya dari pelecehan dan penghinaan dan tindakan kriminalitas. Negara juga akan melengkapi aturan-aturan yang diperlukan.
Demikianlah implementasi penjagaan sistem Islam kafah untuk menjaga akidah dan menghalangi penistaan agama. Wallahualam. [MNews/Gz]
