Menyoal Mindset Kedaulatan Riset

Menyoal Mindset Kedaulatan Riset

Apakah birokratisasi kelembagaan riset lebih urgen jika dibandingkan dengan kemajuan riset nasional? Atau ini adalah bagian dari pelumpuhan kemampuan riset nasional sebagai permainan korporatokrasi yang tidak menginginkan Indonesia mandiri dan berdaulat dalam bidang riset?

Penulis: Permadina Kanah Arieska, S.Si., M.Si.


Muslimah News, FOKUS — Peleburan Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi sorotan publik. Eijkman dilebur ke BRIN dan berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman. Eijkman sendiri merupakan lembaga penelitian pemerintah yang bergerak di bidang biologi molekuler dan bioteknologi kedokteran. Peleburan ini menuai kritik tajam karena dinilai belum diiringi dengan kebijakan transisi yang menjamin keberlanjutan proyek-proyek yang sedang dijalankan.

Tidak Hanya Eijkman, lembaga lain seperti Kapal Riset Baruna Jaya juga terdampak pemutusan hubungan kerja. Terdapat 33 anak buah kapal (ABK) yang merupakan tenaga kerja alih daya, telah dirumahkan. Padahal, pekerjaan mereka sangat vital bagi negara, salah satunya adalah melakukan pemeliharaan alat pendeteksi tsunami setiap delapan bulan sekali. Alat tersebut dipasang di kedalaman ribuan meter, di antaranya Bali (4.000 meter), Selat Sunda (2.700 meter), Samudra Hindia (3.000 meter) dengan berat peralatan 3 ton.

Ini bukan hanya kerugian bagi ilmuwan karena pemutusan hubungan kerja, tetapi juga kerugian negara yang tidak mampu menghargai kerja-kerja para ilmuwan. Bahkan, Guru Besar IPB Didin S. Damanhuri menilai bahwa peleburan LBM Eijkman ke dalam BRIN dinilai sebagai gejala hilangnya kedaulatan nasional negara. (wartaekonomi.co.id, 07/01/2022).

Hingga sekarang, sedikitnya sudah 39 lembaga penelitian yang dipaksa melebur ke BRIN, termasuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), serta Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan BPPT sendiri.
Peleburan ini menimbulkan masalah dan ratusan ilmuwan kehilangan pekerjaan karena terhalang status non-PNS.

Lantas, bagaimana sebenarnya peta jalan pengelolaan SDM riset Indonesia? Apakah birokratisasi kelembagaan riset lebih urgen jika dibandingkan dengan kemajuan riset nasional? Atau ini adalah bagian dari pelumpuhan kemampuan riset nasional sebagai permainan korporatokrasi yang tidak menginginkan Indonesia mandiri dan berdaulat dalam bidang riset?

Salah Kaprah Arah Riset Nasional

Pada Dokumen Rencana Induk Riset Nasional 2017—2045 disebutkan bahwa Riset nasional bertujuan untuk menciptakan nilai tambah sumber daya alam dalam rangka transformasi ekonomi nasional menuju Innovation Driven Economy. Iptek digunakan untuk menyukseskan  Masterplan Percepatan dan perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Selama ini dianggap terjadi diskoneksitas hasil riset dengan kebutuhan dunia industri artinya riset sering tidak linier dengan kebutuhan industri.

Kepala Subdirektorat Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Juldin Bahriansyah menyebutkan problematik riset di Indonesia saat ini lebih terkait pada manajemen riset dan anggaran riset yang masih minim. Oleh karenanya, riset yang dilakukan selalu mewajibkan untuk menggandeng mitra industri agar  lebih implementatif, bahkan dengan skema penguatan inovasi hasil riset lanjutan dapat dikembangkan menjadi bisnis startup.

Adapun strategi untuk meningkatkan nilai ekonomi hasil penelitian dapat dengan prediksi pengguna dan pasar yang jelas. Selain itu dapat dengan melindungi kekayaan intelektual sejauh mungkin, serta menerapkan strategi komersialisasi yang tepat.

Aset kekayaan intelektual dapat bernilai bisnis tinggi sehingga perlu adanya perlindungan dengan paten sederhana untuk menghindari pelanggaran hak paten dan produk tiruan. Maka dari itu, dalam melakukan riset, menganalisis terlebih dulu permasalahan yang ada, lalu dinilai melalui tingkat kesiapterapan teknologi (TKT).

Tidak hanya itu, TKT yang tinggi juga perlu dianalisis apakah produk riset ini laku di pasaran atau tidak. Kekayaan intelektual bukan sekedar perlindungan namun merupakan siklus pengembangan riset yang memberikan keuntungan ekonomi melalui komersialisasi.

Jelas bahwa arah riset nasional hari ini adalah untuk merealisasi tujuan ekonomi based on kebutuhan industri. Industri menjadi penentu arah riset nasional. Fokusnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang lebih dari hasil riset.

Bagaimana dengan kontribusi penyelesaian permasalahan masyarakat? Jawabannya masih belum signifikan pengaruhnya. Sebagai ilustrasi, jika ada seorang intelektual yang meneliti suatu obat untuk suatu penyakit kronis, tetapi karena dana riset berkolaborasi dengan industri, hasil riset pun dikomersialisasi dan masyarakat umum juga kesulitan mendapatkan produk risetnya. Kalaupun bisa mendapatkan, maka perlu mengeluarkan uang untuk mengonsumsinya.

Bagaimana dengan masyarakat umum yang lemah finansialnya? Sekali lagi masalah masyarakat masih terus ada, sedangkan dunia industri sudah menikmati pundi-pundinya. Intelektual akhirnya hanya menjadi mesin pencetak uang bagi dunia industri dan cukup dipuaskan dengan perlindungan kekayaan intelektualnya melalui HAKI.

Kedaulatan Riset untuk Kemaslahatan Umat

Riset yang berdaulat tidak bisa terlepas dari kekuatan ideologi yang diemban oleh suatu negara. Negara yang berideologi pasti memiliki arah riset yang jelas dan independen, tidak tergantung dengan kepentingan negara mana pun.

Oleh karenanya, kedaulatan riset mustahil didapatkan pada suatu negara pengekor, yakni kebijakan-kebijakan negaranya masih berada dalam bayang-bayang kepentingan negara penjajah. Jadi, hal pertama yang wajib suatu negara lakukan agar memiliki kemandirian riset adalah menjadikan negaranya memiliki ideologi yang jelas.

Khilafah Islam adalah sebuah negara Islam yang menerapkan seluruh aturan Allah dalam menjalankan fungsinya. Mulai dari sistem ekonomi, politik, bermasyarakat hingga masalah riset. Ada tiga mindset yang sudah terbentuk saat Khilafah Islam tegak untuk menjaga kedaulatan riset.

Pertama: Menuntut Ilmu adalah Sebuah Kewajiban

Nabi saw. dari awal mengaitkan iman dengan ilmu menjadi satu sisi mata uang yang tak terpisahkan. Islam menegaskan bahwa risalahnya dihadirkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.  Nabi saw. juga menegaskan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya.

Banyak hukum perbuatan yang termasuk fardu kifayah dan fardu ain juga terkait dengan ilmu.  Contoh hukum tentang salat 5 waktu yang mensyaratkan wudhu, akhirnya memunculkan hukum fardu kifayah tentang teknologi mendatangkan air, ilmu air tanah, geologi, meteorologi, dan sebagainya.  Bagi orang-orang yang kurang berbakat menuntut ilmu, maka mendukung pencarian ilmu adalah sedekah jariah yang mengalir pahalanya.  Para aghniya’ belum merasa kaya bila belum wakaf sebuah sekolah, perpustakaan, atau observatorium untuk mendukung berkembangnya khazanah keilmuan.

Kedua: Riset untuk Problem Solving

Penguasa Islam datang silih berganti, namun sebagian besar memiliki komitmen dan dedikasi yang sama untuk memajukan peradaban. Jejak peradaban Khilafah dalam berbagai bidang ilmu mulai dari astronomi, fisika, kimia, pertanian, kedokteran dan industri tak bisa dimungkiri. 

Sebagai contoh, Will Durant dalam The Story of Civilization IV: The Age of Faith menulis: “Chemistry as a science was almost created by the Moslems; for in this field, where the Greeks (so far as we know) were confined to industrial experience and vague hypothesis, the Saracens introduced precise observation, controlled experiment, and careful records. They invented and named the alembic (al-anbiq), chemically analyzed innumerable substances, composed lapidaries, distinguished alkalis and acids, investigated their affinities, studied and manufactured hundreds of drugs. Alchemy, which the Moslems inherited from Egypt, contributed to chemistry by a thousand incidental discoveries, and by its method, which was the most scientific of all medieval operations.”

Fakta sejarah membuktikan bahwa ilmuwan muslim telah menemukan kertas, percetakan, irigasi, kincir angin, teknik pertanian, teknologi kompas, produksi industri, pembuatan kaca, produksi kapas, mekanisme perdagangan, sistem angka 1 sampai 10, uang kertas dan cek, teknik berkebun, rumah sakit, desain kota, dan lain-lain. Semua ini adalah produk dan pemikiran Muslim untuk menyelesaikan masalah keumatan. Bukan sekedar untuk keuntungan komersialisasi hasil riset.

Ketiga: Negara adalah institusi Pelayan Umat

Dalam pandangan Islam haram menyerahkan penguasaan dan pengelolaan layanan publik sepenuhnya kepada swasta baik lokal apalagi asing. Layanan publik yang dimaksud meliputi pendidikan, kesehatan, keamanan, SDA yang melimpah dan berbagai jenis layanan publik yang menjadi tanggung jawab negara.

Pemberian jaminan layanan publik yang sepenuhnya dilakukan negara ini  tentu membutuhkan dana yang sangat besar. Dana besar ini dihasilkan dari pengelolaan APBN sesuai dengan sistem ekonomi Islam. Oleh karenanya, riset yang ada akan sepenuhnya didukung oleh negara baik dari sisi finansial, peningkatan kemampuan SDM hingga infrastruktur yang mendukung atmosfer riset. Peneliti fokus pada aktivitas risetnya tanpa disibukkan mencari dana riset atau sibuk berpikir bagaimana produksi massalnya. Sebab negara yang akan mengeksekusi produksi beserta aplikasinya untuk menyelesaikan masalah umat.

Semua itu tentu merupakan tuntunan sekaligus tuntutan syariat Islam. Karena itu penerapan seluruh syariah Islam, termasuk di bidang riset adalah sebuah keharusan. Hal itu hanya bisa diwujudkan di bawah sistem yang dicontohkan oleh Nabi saw.. Itulah sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti minhaj kenabian. Inilah yang harus diperjuangkan oleh seluruh umat Islam. [MNews]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *