Waspada Grooming pada Anak

Waspada Grooming pada Anak

Penulis: Asy-Syifa Ummu Sidiq

Muslimah News, OPINI — “Jamane jaman edan.” Itulah istilah orang Jawa dalam menyebut kondisi saat ini. Semua hal seakan terbalik, sudah tidak sesuai dengan tempatnya. Sebagaimana fitrah seorang laki-laki yang normalnya suka dengan lawan jenis yang dewasa, saat ini malah kebanyakan melampiaskan nafsunya pada anak-anak. Mereka menjadi pedofil, melampiaskan hasrat seksualnya pada anak-anak.

Sebelum melakukan kejahatan itu, para pelaku sering melakukan tindakan pendekatan diri pada mangsa, mulai dari mencurahkan perhatian, kasih sayang, hingga finansial. Upaya itu dilakukan agar anak-anak percaya pada mereka dan tidak akan menolak jika para predator itu melakukan aksinya. Aktivitas semacam ini dikenal sebagai grooming dan pelakunya disebut groomer.

Penyimpangan Seksual

Grooming lahir dari penyimpangan pemenuhan naluri. Allah menciptakan manusia lengkap dengan potensinya. Ada hajatul udhawiyah (kebutuhan jasmani) dan juga garizah (naluri).

Garizah terbagi menjadi tiga, yaitu beragama, eksistensi diri, dan kasih sayang. Sifat potensi kehidupan ini pada prinsipnya menuntut pemenuhan, baik langsung maupun tidak.

Garizah kasih sayang pada manusia mendorong mereka melakukan aktivitas untuk memenuhinya, salah satunya melalui hubungan suami istri. Namun, belakangan ini, praktik dari pemenuhan kebutuhan ini tidak lagi sesuai porsinya. Banyak yang melampiaskannya pada anak-anak. Hal ini bisa kita lihat dari kasus pedofil yang makin banyak. Semua kejahatan itu berawal dari grooming.

Makin Menjamur

Aktivitas menyimpang ini makin menjamur karena penerapan paham kebebasan. Negara menjamin kebebasan berekspresi sehingga mereka merasa bisa melampiaskan hasrat seksualnya pada anak-anak. Manusia memang makhluk serba kurang, jika tidak ada batasan tegas, ia akan berusaha terus memenuhi kebutuhannya tanpa berpikir benar atau salah.

Dalam sistem demokrasi sekuler saat ini, manusia tidak terikat agama sehingga semua aktivitasnya dilakukan berdasarkan tuntunan akal semata. Bahkan, banyak yang tidak menggunakan akal, hanya memakai nafsu. Ini yang menyebabkan manusia bebas berkreasi dalam memenuhi syahwatnya, termasuk grooming sebelum memangsa anak-anak.

Selain itu, lingkungan yang tidak kondusif juga mendukung menjamurnya groomer. Banyaknya tontonan yang merangsang pikiran liar manusia, aturan masyarakat yang membebaskan interaksi laki-laki dan perempuan, serta hukum dan tindakan pemerintah atas pelaku pedofil yang tidak tegas membuat mereka terus mencari mangsa.

Orang Tua Harus Waspada

Dengan maraknya aktivitas grooming di lingkungan sekitar, orang tua perlu meningkatkan kewaspadaan. Orang tua perlu membekali anaknya prinsip-prinsip pergaulan. Mereka tidak boleh dekat dengan orang asing atau bukan mahram.

Selain itu, orang tua juga perlu mencukupi kebutuhan anak, jangan sampai anak merasa nyaman dengan meminta sesuatu pada selain orang tua. Demikian juga, orang tua sebaiknya menjadi teman bagi anak, bukan bos, sehingga anak akan senang bercerita apa pun masalahnya dan peristiwa yang mereka alami di sekolah.

Jika anak melakukan sesuatu di luar kebiasaannya, orang tua harus berhati-hati. Perlu segera menelusuri sebabnya sehingga bisa mengantisipasi perilaku grooming para pemangsa itu.

Pencegahan Sistematis

Pencegahan dari orang tua saja tidak cukup, publik perlu penjagaan secara tersistem.  Sedangkan hanya level negaralah yang dapat mewujudkan penjagaan semacam ini. Kalau mengandalkan sistem sekarang, tidak akan bisa. Buktinya, pelaku pemangsa anak terus menjamur akibat hukum yang diterapkan tidak membuat jera.

Dalam menghadapi masalah ini, Islam memiliki sistem aturan yang lengkap. Jika Islam diterapkan, aturan itu akan berfungsi sebagai jawabir dan zawajir.

Jawabir bermakna sebagai penebus dosa, yaitu hukuman yang diberikan akan mampu menebus dosa pelaku sehingga di akhirat ia tidak perlu lagi dihisab. Sedangkan makna zawajir adalah pencegah, yakni aturan yang diterapkan dapat mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama.

Jika ada groomer dan terbukti terjadi, mereka akan dihukum tegas hingga tidak ada lagi yang mengikuti. Hukumannya akan ditentukan oleh kadi yang bertugas.

Islam akan menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur hubungan lelaki dan perempuan sehingga menjaga pikiran keduanya dari hal-hal yang bertentangan dari syariat.

Negara juga akan menjaga keimanan masyarakat melalui penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, mengadakan majelis-majelis taklim, juga menyelenggarakan acara televisi yang islami. Semua ini agar tercipta lingkungan islami dan masyarakat dapat berpikir jernih (jauh dari pemikiran asing yang merusak). Harapannya, aktivitas-aktivitas tersebut mampu meminimalisasi seseorang untuk berpikir ke arah penyimpangan seksual.

Negara juga akan menutup rapat pintu media sosial atau situs-situs yang mengarah ke sana, bahkan akan melarang L687 masuk ke dalam wilayah Negara. Semua itu dilakukan demi menjaga generasi dari kerusakan serta semata-mata memenuhi keimanan kepada Allah Taala.

Itulah Islam, senantiasa membawa rahmat jika dipraktikkan di segala lini kehidupan. Sebagaimana firman Allah Swt., “Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia.” (QS Al-Anbiya: 107)

Dari sini jelaslah bahwa grooming hanya akan tumbuh subur dalam sistem sekuler yang serba bebas. Grooming hanya akan bisa teratasi oleh penerapan sistem Islam. Jika orang tua ingin anaknya bebas dari grooming, jalan satu-satunya adalah mengambil Islam sebagai solusi. Wallahualam. [MNews/Has]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *