Izin Usaha Pertambangan Dicabut, Akankah Kapitalisme Turut Tercerabut?

Izin Usaha Pertambangan Dicabut, Akankah Kapitalisme Turut Tercerabut?

Pemerintah mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Hal ini dimaksudkan untuk menjalankan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, benarkah demikian?

Penulis: Chusnatul Jannah


Muslimah News, OPINI — Presiden Jokowi mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Pencabutan IUP itu dilakukan lantaran banyak perusahaan tambang tidak melaporkan rencana kerjanya, padahal izin sudah diberikan bertahun-tahun.

Selain itu, imbas pencabutan ini karena krisis pasokan batu bara yang dialami PLN. Imbasnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan menghentikan ekspor batu bara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Pemerintah menyebut tengah berupaya untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terwujud pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Salah satunya adalah dengan melakukan pencabutan IUP pada perusahaan yang tidak produktif, nonaktif, dan ditelantarkan. Akankah kebijakan ini diikuti dengan tercerabutnya sistem kapitalisme di Indonesia?

Klaim Pemerintah

Pemerintah mengklaim keputusan pencabutan IUP pada ribuan pertambangan adalah bentuk tindakan tegas pada perusahaan-perusahaan yang nakal. Mengutip dari katadata.co.id. (7/1/2022), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pencabutan dilakukan karena sebagian besar dari mereka tidak memberi manfaat ke negara dan masyarakat.

Selain mencabut 2.078 IUP, Bahlil mengungkapkan, pemerintah akan mencabut kurang lebih tiga juta izin usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Menurut pemerintah, pencabutan izin usaha pertambangan ini merupakan bagian integral dari pembenahan dan penertiban masalah perizinan. Indonesia sangat terbuka untuk investor yang kredibel, memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta berkomitmen menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam, tetapi tidak ada toleransi bagi pengusaha nakal.

Pemerintah sesumbar tengah menjalankan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Benarkah demikian?

Klaim-klaim yang pemerintah sebut sesungguhnya amat jauh dari fakta kebijakan mereka. Sejatinya, pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan tersebut ibarat pahlawan kesiangan. Mengapa harus menunggu pasokan sumber energi menipis baru bertindak? Mengapa baru mencabut izin setelah dampak pertambangan sudah begitu meluas, yakni kerusakan alam yang mengakibatkan bencana ekologis terjadi di wilayah pertambangan?

Kapitalisasi SDA

Pencabutan IUP seolah mengesankan bahwa pemerintah sedang berpihak pada kepentingan rakyat. Padahal, kebijakan ini sesungguhnya mengonfirmasi kabar bahwa ribuan tambang ditelantarkan dengan sia-sia, atau barangkali tambangnya sudah habis tereksploitasi tanpa pemerintah ketahui. Negara sangat terbuka dengan kehadiran investor yang mau menggarap usaha tambang. Itu artinya, kekayaan alam negeri ini memang tidak sepenuhnya menjadi harta milik umum yang dikelola negara.

Negara justru melakukan privatisasi SDA atas nama liberalisasi ekonomi. Sejumlah regulasi lahir untuk memuluskan kepentingan para kapitalis menguasai kekayaan yang menjadi hajat hidup orang banyak. Di antaranya UU Minerba No.3 Tahun 2020 yang mana pasal-pasalnya mengandung kontroversi lantaran mengabaikan sisi konservasi lingkungan hidup dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Lalu ada UU Cipta Kerja yang berkomitmen memberikan kemudahan izin usaha bagi pengusaha. UU ini lebih cenderung mengakomodasi kepentingan pengusaha dibandingkan rakyat, utamanya para buruh.

Lagi pula, pencabutan izin usaha tambang tersebut mungkin saja sifatnya sementara. Artinya, jika IUP dicabut, ada peluang bagi korporasi lain mengelola tambang dengan izin yang baru. Selama negeri ini menerapkan sistem kapitalisme, kebijakannya pasti berpedoman pada paradigma ideologi ini, yaitu meminimalisir kerugian dan meraup banyak keuntungan.

Bagi pemerintah, perusahaan yang tidak produktif sama dengan tidak menguntungkan. Ibarat kata, membuat pengorbanan yang banyak demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Lebih baik mencabut izin untuk memberi peluang perusahaan lain yang lebih serius menggarap tambang.

Toh, izin usaha tambang yang dicabut adalah usaha yang sudah tidak aktif, sementara perusahaan tambang besar semisal Freeport, sangat tidak mungkin pemerintah berani mencabut izinnya. Padahal, kerugian rakyat atas eksploitasi tambang emas itu sangat banyak. Artinya, pemerintah hanya berani mengambil langkah tegas untuk perusahaan “kelas teri”, sementara perusahaan “kelas kakap” aman-aman saja.

Pencabutan ini juga memberi kesan kepada dunia bahwa Indonesia ingin menunaikan janjinya di World Leader Summit COP26 di Glasgow beberapa waktu lalu. Saat itu, Presiden Jokowi mengatakan akan berkontribusi dalam pengendalian krisis iklim dengan menekan deforestasi dan penurunan emisi karbon dengan energi terbarukan.

Ada Tambang, Lingkungan Terancam

Sejatinya, tersanderanya pemanfaatan SDA untuk kesejahteraan rakyat bukan karena masalah perizinan. Lebih tepatnya, ini merupakan imbas dari kapitalisasi SDA yang sudah lama mengakar di negeri ini. Rakyat tidak bisa menikmati kesejahteraan karena kapitalis mengeksploitasi kekayaan alam negeri ini dengan rakus. Rusaknya hutan lebih banyak diakibatkan aktivitas pertambangan dan alih fungsi lahan.

Koordinator Jaringan Tambang (JATAM) Merah Johansyah mengatakan, “Di mana ada tambang, di situ ada penderitaan warga. Di mana ada tambang, di situ ada kerusakan lingkungan, tidak akan bisa berdampingan.”

Sepanjang tahun 2020, JATAM mencatat terjadi 45 konflik tambang yang mengakibatkan 69 orang dikriminalisasi dan lebih dari 700.000 hektar lahan rusak. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam kurun waktu 6 tahun (2015-2020) angka deforestasi Indonesia mencapai 2,1 juta hektar.

PLN mengalami krisis batu bara juga karena berjibaku dengan para kapitalis demi mendapat pasokan batu bara dalam negeri. Sementara di sisi lain, pemerintah sangat “ringan tangan” membuat regulasi yang menguntungkan kapitalis. Inikah yang dimaksud kesejahteraan untuk rakyat? Realitasnya, penguasa bekerja hanya untuk kesejahteraan pemodal dan korporasi. Inilah sejumlah dampak akibat mengadopsi ideologi kapitalisme liberal. Negara ngos-ngosan  memenuhi kebutuhan energinya sendiri.

Kekayaan Alam adalah Harta Milik Umum

Dalam Islam, semua kekayaan alam yang menguasai hajat hidup masyarakat, termasuk di dalamnya mineral dan batu bara, terkategori sebagai harta milik umum. Negara dilarang menyerahkan pengelolaannya baik dari aspek eksplorasi, eksploitasi, hingga distribusi kepada individu, swasta, apalagi asing. Negara lah pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola harta milik umum tersebut dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Dalam kitab Muqaddimah Dustur disebutkan, “Kepemilikan umum mencakup tiga jenis harta: (a) segala sesuatu yang menjadi bagian dari kemaslahatan umum masyarakat, seperti tanah lapang di sebuah negara; (b) barang tambang yang depositnya sangat besar, seperti sumber-sumber minyak; (c) benda-benda yang tabiatnya menghalangi monopoli seseorang atas penguasaannya, seperti sungai-sungai.”

Kepemilikan umum jenis pertama adalah harta yang dibutuhkan oleh seluruh kaum muslim atau menjadi hajat hidup orang banyak, yang jika tidak tersedia akan menyebabkan keguncangan dan perselisihan, semisal air. Dari Abu Khurasyi dituturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan, api.” (HR Abu Dawud)

Harta milik umum jenis pertama tidak hanya tercakup pada tiga jenis barang tersebut, tetapi juga berlaku pada setiap harta yang memiliki sifat-sifat kepemilikan umum, yakni harta yang dibutuhkan masyarakat banyak. Masyarakat dilarang memiliki sebagian atau keseluruhan harta milik umum. Mereka hanya boleh mengambil manfaatnya saja.

Harta milik umum jenis kedua, yaitu barang tambang yang memiliki deposit sangat besar dan melimpah. Adapun barang tambang dengan deposit kecil, termasuk harta milik individu. Hal ini berdasarkan riwayat Abyadl bin Hammal yang meminta tambang garam, namun Rasulullah menariknya kembali karena mengetahui deposit tambang tersebut bagai air yang mengalir.

Setiap individu dilarang menguasai atau memiliki tambang yang memiliki deposit melimpah. Larangan di sini tidak hanya terbatas pada tambang garam saja, tetapi mencakup semua jenis bahan tambang yang memiliki deposit melimpah, alias tidak terbatas, seperti batu bara, gas alam, minyak bumi, emas, dan lainnya. Negara tidak boleh memberi izin kepada perusahaan atau perorangan untuk menguasai dan mengeksploitasinya. Negara wajib mengelolanya agar rakyat dapat memanfaatkan hasilnya.

Adapun jenis ketiga harta milik umum ialah harta yang tabiat asalnya menghalangi atau mencegah monopoli seseorang untuk memilikinya. Sebagai contoh, jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, terusan (seperti Terusan Suez), lapangan umum dan masjid-masjid adalah milik umum bagi setiap anggota masyarakat. Individu atau kelompok masyarakat dilarang menguasai secara sepihak harta-harta yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., “Tidak boleh ada hima (proteksi atas harta kepemilikan umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Dawud).

Khatimah

Begitulah Islam memerinci harta milik umum yang wajib dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketika syariat Islam terterapkan secara sempurna, tidak akan ada celah bagi individu atau swasta menguasai kekayaan milik publik untuk kepentingan dirinya sendiri. Penguasaan harta atas segelintir orang hanya terjadi di sistem kapitalisme. Sementara  di sistem Islam, pembagian harta hingga distribusinya akan ditetapkan secara adil berdasarkan penilaian syariat, bukan hukum buatan manusia. Wallahualam. [MNews/Has]

Share

3 thoughts on “Izin Usaha Pertambangan Dicabut, Akankah Kapitalisme Turut Tercerabut?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *