Penulis: Syifa Karimah
Muslimah News, FOKUS — Hutan Indonesia kian menyusut. Ruang hidup satwa, sumber penghidupan masyarakat, dan penyangga kehidupan perlahan tergerus. Ironisnya, di tengah seruan menjaga lingkungan, deforestasi justru terus menggila.
Laporan Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat, luas hutan alam Indonesia pada 2025 tersisa 88,43 juta hektare atau 47% dari total daratan. Angka ini menyusut 1,06 juta hektare dibandingkan 2024. Dalam periode 2024–2025, deforestasi bahkan meningkat 37%.
Kehilangan hutan terjadi melalui berbagai cara, mulai dari pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga ekspansi berbagai proyek pembangunan. Di kawasan food estate Merauke, misalnya, FWI mencatat deforestasi mencapai 17.900 hektare pada periode 2024–2025. Padahal, kawasan tersebut mencakup jutaan hektare lahan dan bersinggungan dengan hutan alam, gambut, kawasan lindung, serta wilayah masyarakat adat.
Deforestasi juga terjadi pada areal yang dialokasikan sebagai cadangan pangan dan energi. Dari lebih dari 20 juta hektare kawasan yang dialokasikan sejak awal 2025, sekitar 10,8 juta hektare berada di Kalimantan dan Papua, dengan hampir separuhnya masih berupa hutan alam. Pada periode 2024–2025, FWI mencatat deforestasi mencapai 196.010 hektare di kawasan tersebut.
Yang lebih memprihatinkan, deforestasi juga terjadi di kawasan yang masuk dalam program FoLU Net Sink 2030 (Forest and Other Land Uses Net Sink 2030), sebuah program pemerintah yang menargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan mampu menyerap emisi lebih banyak daripada yang dilepaskan pada 2030. Analisis FWI terhadap empat dari 12 rencana operasional FoLU yang mencakup 45,92 juta hektare menemukan deforestasi mencapai 241.470 hektare pada periode 2024–2025. Sekitar 86% area yang mengalami deforestasi tersebut masih berupa hutan atau kawasan yang berpotensi menjadi lokasi mitigasi.
Persoalan tidak berhenti pada pembukaan hutan. Kebakaran hutan dan lahan juga terus terjadi. Hingga Agustus 2026, luas karhutla telah mencapai lebih dari 202.000 hektare di 340 kabupaten/kota. Di Riau, misalnya, 40 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang mencakup 904 hektare. Namun, hingga akhir Agustus, belum ada perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun terdapat indikasi kebakaran di sejumlah wilayah konsesi perusahaan yang masih dalam proses verifikasi.
Tata kelola kehutanan juga menghadapi persoalan korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 56 kasus korupsi sektor kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara mencapai Rp4,8 triliun. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai modus, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, proyek fiktif, penggelapan, hingga suap dan perdagangan pengaruh. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) juga menilai penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan masih lemah dan belum sepenuhnya menyentuh pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik.
Rangkaian fakta tersebut memperlihatkan kontradiksi yang sulit diabaikan. Di satu sisi, perlindungan hutan dan mitigasi perubahan iklim terus digaungkan. Di sisi lain, kehilangan hutan masih berlangsung melalui pembalakan, kebakaran, maupun ekspansi berbagai proyek, bahkan di kawasan yang dirancang untuk mendukung perlindungan hutan dan mitigasi iklim.
Eksploitasi Hutan Demi Kepentingan Ekonomi
Deforestasi terus berulang, bahkan ketika berbagai kebijakan perlindungan lingkungan telah dibuat. Persoalannya tidak semata-mata terletak pada pembalakan liar atau lemahnya pengawasan. Ada paradigma yang lebih mendasar, yakni cara sistem kapitalisme memandang SDA.
Dalam kapitalisme, hutan alam dipandang sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dikomodifikasi untuk menghasilkan keuntungan. Hutan tidak ditempatkan sebagai ekosistem yang harus dijaga keutuhannya, melainkan sebagai aset yang dapat menghasilkan kayu, menyediakan lahan, memasok bahan baku industri, pangan, hingga energi. Karena itu, keberadaan hutan akan berhadapan dengan kepentingan ekonomi selama terdapat nilai yang dapat diekstraksi darinya.
Cara pandang tersebut tidak hanya mendorong eksploitasi yang berlangsung secara ilegal. Dalam sistem kapitalisme, kepentingan ekonomi dapat memperoleh legitimasi melalui kebijakan, regulasi, dan perizinan negara. Kawasan hutan dapat dialokasikan untuk berbagai kepentingan pembangunan, seperti industri, pangan, energi, maupun infrastruktur. Dengan demikian, negara bukan hanya berhadapan dengan kerusakan hutan yang dilakukan di luar hukum, tetapi juga dapat memberikan legalitas bagi pemanfaatan kawasan yang pada akhirnya mengurangi tutupan hutan. Eksploitasi tidak selalu harus berlangsung secara sembunyi-sembunyi; sebagian dapat berjalan melalui mekanisme yang sah secara hukum.
Di sinilah kontradiksi tata kelola kehutanan terlihat. Negara dapat menyerukan perlindungan lingkungan sekaligus menerbitkan kebijakan yang membuka ruang pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan ekonomi. Program mitigasi perubahan iklim pun tidak otomatis menyelesaikan persoalan tersebut. Menurunkan emisi tidak identik dengan menjaga keutuhan hutan alam. Jika keberhasilan perlindungan terutama diletakkan pada neraca karbon, hutan berisiko dipandang sebatas penyerap emisi, padahal ia merupakan ekosistem yang menopang keanekaragaman hayati, tata air, dan kehidupan masyarakat.
Persoalan menjadi makin rumit saat tata kelola dan penegakan hukum tidak mampu memberikan efek jera. Keuntungan ekonomi yang besar, ditambah risiko hukum yang lemah, menciptakan ruang bagi pelanggaran untuk terus berulang. Jika penindakan lebih banyak berhenti pada pelaku di lapangan, sementara pihak yang memerintah, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari eksploitasi tidak tersentuh secara proporsional, kerusakan akan sulit dihentikan dari akarnya.
Rangkaian persoalan tersebut membentuk sebab-akibat yang saling berkaitan. Cara pandang yang menjadikan hutan sebagai komoditas melahirkan dorongan eksploitasi. Kepentingan ekonomi kemudian memperoleh ruang melalui kebijakan dan perizinan. Lemahnya pengawasan serta penegakan hukum membuat kerusakan terus berulang. Pada akhirnya, keuntungan dari pemanfaatan hutan dapat terkonsentrasi pada pihak tertentu, sementara kerugian ekologis dan sosialnya harus ditanggung masyarakat secara lebih luas.
Karena itu, deforestasi bukan sekadar persoalan pembalakan liar, kebakaran, atau kurangnya pengawasan. Akar persoalannya menyentuh paradigma dalam memandang hutan dan menentukan pihak yang berhak memanfaatkannya, serta untuk kepentingan apa. Selama hutan terutama diposisikan sebagai komoditas ekonomi, kebijakan perlindungan akan terus berhadapan dengan kepentingan eksploitasi.
Pengelolaan Hutan dalam Islam
Islam memiliki cara pandang yang berbeda dalam menempatkan alam dan SDA. Alam bukanlah komoditas yang bebas dieksploitasi demi keuntungan. Manusia memang diberi hak untuk memanfaatkan segala sesuatu yang Allah ciptakan, tetapi pemanfaatan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menimbulkan kerusakan. Allah Swt. berfirman,
وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf [7]: 56).
Ayat ini menjadi landasan bahwa kerusakan di muka bumi bukan sesuatu yang dibenarkan. Karena itu, menjaga kelestarian alam, termasuk hutan, bukan sekadar persoalan kepedulian lingkungan. Ia merupakan bagian dari keterikatan manusia kepada syariat.
Islam bahkan memberikan dorongan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR Bukhari dan Ahmad).
Semangat tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan alam dalam Islam tidak dibangun di atas eksploitasi tanpa batas. Alam harus dijaga agar tetap memberikan manfaat bagi kehidupan. Hutan tidak semestinya dipandang hanya sebagai lahan yang memiliki nilai ekonomi, tetapi sebagai bagian dari ciptaan Allah yang memiliki fungsi bagi keberlangsungan kehidupan manusia dan makhluk lainnya.
Islam juga mengenal konsep hima, yaitu kawasan yang ditetapkan untuk dilindungi demi kemaslahatan umum. Rasulullah saw. pernah menetapkan kawasan Naqi’ sebagai hima. Setelah beliau, Umar bin Khaththab ra. juga menetapkan beberapa kawasan sebagai hima untuk kepentingan hewan-hewan zakat. Konsep ini menunjukkan adanya mekanisme dalam syariat untuk menetapkan kawasan tertentu sebagai wilayah yang harus dijaga dari pemanfaatan yang merusak.
Dalam konteks perlindungan hutan, konsep hima dapat menjadi bagian dari pengaturan negara untuk menjaga kawasan yang memiliki fungsi ekologis dan kemaslahatan umum. Artinya, tidak semua kawasan hutan diperlakukan sebagai lahan yang bebas dieksploitasi. Kawasan yang harus dilindungi dapat ditetapkan dan dijaga dari aktivitas yang merusak, sementara pemanfaatan kawasan lainnya tetap diatur berdasarkan ketentuan syariat dan kemaslahatan rakyat.
Prinsip tersebut juga berkaitan dengan status kepemilikan SDA. Dalam perspektif Islam, sumber daya tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat luas tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi untuk kepentingan pribadi. Hutan yang masuk dalam kategori kepemilikan umum tidak semestinya diserahkan pengelolaannya kepada pihak yang menjadikannya semata-mata sebagai sumber keuntungan. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat, dengan menjadikan syariat sebagai landasan, bukan menjadikan besarnya keuntungan ekonomi sebagai ukuran utama.
Dengan prinsip ini, pembangunan tidak boleh ditempatkan berhadapan dengan kelestarian alam seolah-olah salah satunya harus dikorbankan. Negara harus mengatur pemanfaatan hutan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ketentuan syariat. Hutan tidak boleh dibuka secara masif hanya karena memiliki nilai ekonomi tinggi. Alih fungsi lahan, pemanfaatan hasil hutan, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan sumber energi harus mempertimbangkan keberlangsungan fungsi hutan dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Di sinilah fungsi negara sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (perisai) menjadi penting. Penguasa bukan sekadar pembuat aturan, tetapi bertanggung jawab memastikan sumber daya yang menjadi hak masyarakat dikelola dan dijaga dengan benar. Rasulullah saw. menegaskan bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang diurusnya.
Karena itu, negara harus mencegah deforestasi secara serius, melindungi kawasan hutan dari pembalakan, kebakaran, dan eksploitasi yang merusak, serta menghentikan alih fungsi yang mengancam keberlangsungan ekosistem. Kebijakan pembangunan pun harus ditempatkan dalam kerangka pemeliharaan kehidupan rakyat, bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi. Pembangunan tetap berjalan, tetapi tidak dengan mengorbankan hutan dan ruang hidup masyarakat.
Perlindungan tersebut juga membutuhkan penegakan hukum yang tegas. Perusakan hutan tidak boleh menjadi aktivitas yang menguntungkan karena pelakunya dapat berlindung di balik izin, kekuasaan, atau kemampuan membayar denda. Individu yang merusak, pihak korporasi yang terlibat, maupun pejabat yang menyalahgunakan kewenangan harus diproses sesuai ketentuan syariat dan dikenai sanksi yang memberikan efek jera.
Dengan demikian, Islam tidak hanya mengajarkan manusia agar tidak merusak alam, tetapi juga menghadirkan aturan mengenai bagaimana sumber daya alam dipandang, dimiliki, dan dikelola. Hutan tidak dibiarkan menjadi objek perebutan keuntungan. Negara bertanggung jawab menjaganya sebagai bagian dari amanah pengurusan rakyat.
Dalam kerangka inilah perlindungan hutan tidak berhenti pada seruan moral atau kebijakan teknis, tetapi ditopang oleh aturan kepemilikan, pengelolaan, pembangunan, dan penegakan hukum yang bersandar pada syariat. Dengan landasan tersebut, pembangunan dapat berjalan secara optimal tanpa harus mengorbankan kelestarian alam dan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Wallahualam bissawab. [MNews/Nind]
