Regulasi Islam, Solusi Sengkarut Tata Kelola Perhubungan Laut

Regulasi Islam, Solusi Sengkarut Tata Kelola Perhubungan Laut

Penulis: Vivin Indriani

Muslimah News, FOKUS — Dunia pelayaran di Indonesia kembali berduka setelah KM Virgo Transport 8 yang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa pada Minggu (13-9-2026). Tragedi ini menambah panjang daftar kecelakaan laut yang terjadi di perairan Indonesia.

Data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menunjukkan, sepanjang 2021—2025 telah terjadi 4.255 operasi penyelamatan akibat kecelakaan laut, dengan 1.948 korban meninggal dunia dan 1.623 orang dinyatakan hilang. Sepanjang Januari—Agustus 2026, Basarnas juga mencatat telah terjadi 601 kasus kecelakaan kapal di Indonesia dengan total 3.607 korban terdampak serta mengakibatkan 239 orang meninggal dunia dan 203 orang hilang.

Di sisi lain, respons dan tindak lanjut pemerintah terhadap rekomendasi keselamatan yang disampaikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sangat minim. Sepanjang lima tahun terakhir, 120 rekomendasi terkait keselamatan pelayaran telah dilayangkan, tetapi 84% di antaranya belum mendapatkan tindak lanjut memadai dari regulator maupun operator.

Selain itu, KNKT telah mengalami pemangkasan anggaran dari Rp50 miliar pada 2025 menjadi Rp37,3 miliar saja pada 2026. Artinya, negara tidak menjadikan keselamatan transportasi masyarakat sebagai prioritas utama. Bagaimana negara ini mampu menjamin keselamatan dan melindungi hak hidup rakyat dalam urusan transportasi laut, sedangkan rakyat masih harus berhadapan dengan tata kelola yang tidak transparan dan minim anggaran?

Ketika Keselamatan Rakyat Diadu Logika Untung Rugi

Dalam cara pandang kapitalisme, transportasi merupakan bagian penggerak roda perekonomian yang mutlak dihitung untung dan ruginya. Filosofi transportasi pun selalu disandarkan pada nilai-nilai keuntungan materiel, alih-alih sebagai bagian dari pelayanan untuk masyarakat. Jika operator dituntut menjaga efisiensi biaya, meningkatkan pendapatan, dan mempertahankan keberlangsungan usahanya, keselamatan penumpang akan diadu dengan pemenuhan standar operasional yang ala kadarnya sebab pengeluaran untuk perawatan teknis kapal dianggap sebagai beban biaya yang harus diminimalkan.

Konsekuensi ketika untung rugi menjadi prioritas terdepan adalah adanya pengabaian kepada berbagai prosedur keselamatan. Padahal, seharusnya negara hadir dalam memberi perlindungan keselamatan terhadap warganya tidak hanya pada saat kecelakaan terjadi, tetapi juga sebelum kecelakaan terjadi. Faktanya, tindakan preventif dari negara sangat minim, baik pada aspek pengawasan kapal, pemeriksaan kelayakan, pengendali muatan, kompetensi awak kapal, penegakan standar keselamatan, hingga memastikan rekomendasi keselamatan benar-benar dijalankan.

Hal serupa juga terlihat pada keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang dihasilkan melalui proses investigasi. Secara hukum, Pasal 47 Peraturan Pemerintah (PP) 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi mengatur kewajiban tindak lanjut atas rekomendasi keselamatan dari laporan akhir investigasi. Sementara itu, yang terjadi adalah data KNKT untuk 2025 menunjukkan, dari 36 rekomendasi keselamatan pelayaran yang dihasilkan, statusnya per 15 Januari 2026 masih 97% open dan hanya 3% closed.

Artinya, persoalannya bukan semata-mata ketiadaan rekomendasi. Pengetahuan tentang bagaimana kecelakaan dapat dicegah sebenarnya sudah tersedia, tetapi persoalannya adalah sejauh mana rekomendasi tersebut diwujudkan menjadi tindakan. Inilah konsekuensi ketika sistem menempatkan keselamatan rakyat di bawah kendali korporasi yang tujuan operasionalnya adalah mendapatkan keuntungan semata tanpa mengutamakan keselamatan nyawa manusia. Negara hanya memfungsikan dirinya sekadar sebagai regulator bagi kepentingan segelintir orang dan kelompok (para korporat).

Hal lain yang juga problematik adalah persoalan pembiayaan dari negara. Ketika kebijakan fiskal lebih menekankan pada efisiensi anggaran dan penghematan belanja, maka lembaga-lembaga yang dianggap tidak menghasilkan pendapatan secara langsung dapat menghadapi pengurangan anggaran. Alhasil, pembiayaan untuk pelayanan publik dari hulu hingga hilir akan dipangkas yang berakibat melemahnya prinsip pelayanan dan perlindungan keselamatan.

Ditambah lagi dengan adanya sanksi ringan bagi para pelaku usaha dan operator-operator swasta ketika terjadi kecelakaan transportasi, membuat posisi hukum sebagai pemberi kepastian (legal certainty) tidak lagi memiliki taji dalam mendisiplinkan pelayanan yang diberikan. Lagi-lagi rakyat (penumpang) harus menanggung akibatnya. Padahal, seharusnya negara memiliki kewenangan membuat regulasi sekaligus memaksa para pihak yang bertanggung jawab untuk mematuhi prinsip keselamatan transportasi, baik kepatuhan dalam rekomendasi keselamatan, pertanggungjawaban ketika terjadi kecelakaan, hingga sanksi tegas jika terjadi pelanggaran dalam penyediaan jasa layanan.

Sistem Islam Mengakhiri Sengkarut Tata Kelola Transportasi Kelautan

Mengurusi kepentingan rakyat sesungguhnya adalah amanah kekuasaan dalam Islam. Kekuasaan bukan sarana mengejar keuntungan, popularitas, dan jabatan, apalagi demi melanggengkan kekuasaan itu sendiri. Karakteristik para pemegang kekuasaan dalam Islam dijelaskan salah satunya dalam sabda Nabi Muhammad ﷺ, “Imam adalah pengurus (raa’in) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Negara dalam sistem Islam (Khilafah) memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan dan keselamatan rakyat, termasuk dalam penyediaan sarana dan prasarana transportasi yang layak dan manusiawi. Inilah gambaran raa’in dalam hadis di atas, yaitu bahwa pelayanan negara sejatinya merupakan tugas yang wajib diemban dan haram untuk diselewengkan. Oleh karena itu, penyelenggaraan transportasi sesuai prinsip raa’in pada dasarnya menyediakan pelayanan yang aman, berkualitas, serta terjangkau oleh rakyat dari lapisan ekonomi mana pun. Negara tidak boleh hanya hadir pada saat atau setelah kecelakaan terjadi, tetapi wajib melaksanakan aksi preventif dalam upaya mencegah jangan sampai kecelakaan terjadi. Negara bertanggung jawab menyediakan sistem pengawasan, standar keselamatan dan kelayakan sarana, serta pengelolaan transportasi yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Tidak ada larangan dalam Islam bagi sektor ekonomi swasta untuk memperoleh keuntungan melalui penyediaan jasa transportasi. Namun, kebolehan ini tidak menghilangkan tanggung jawab negara untuk mengawasi dan memastikan standar keselamatan transportasi terpenuhi sesuai dengan aturan baku negara. Hal ini berdasarkan kaidah fikih “Laa dharar wa laa dhirar” yang artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain. Negara juga akan memberikan subsidi bagi rakyat untuk mengakses layanan transportasi karena sesungguhnya tanggung jawab menyediakan sarana perhubungan dan transportasi publik tetap ada di pundak negara sebagai bagian dari perintah syariat.

Pada sisi pembiayaan, Islam memiliki mekanisme ekonomi yang memungkinkan negara membiayai kebutuhan masyarakat melalui pengelolaan sumber-sumber kekayaan yang menjadi hak umum. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan konsep kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah), yaitu kekayaan yang pada hakikatnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan dikelola negara sesuai ketentuan syariat. Prinsip ini berlandaskan pada hadis,

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dalam Sunan Ibnu Majah No. 2463).

Prinsip tersebut memberikan landasan pemikiran bahwa sumber daya strategis yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh segelintir pihak, melainkan dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, termasuk membiayai pelayanan dan keselamatan publik.

Sejarah peradaban Islam telah memberikan gambaran tentang peran pelayanan (riayah) negara terhadap keamanan dan kemudahan dalam bidang perhubungan dan transportasi. Misalnya, pembangunan Darb Zubaidah, sebuah jalur darat bersejarah sepanjang sekitar 1.300 kilometer yang menghubungkan Kufah (Irak) hingga Makkah (Arab Saudi), serta difungsikan sebagai jalur haji dan perdagangan utama pada masa Kekhalifahan Abbasiyah. Darb Zubaidah juga dilengkapi dengan sumur, waduk, tempat peristirahatan, penanda jalan, dan berbagai fasilitas bagi para pelintas serta jemaah agar tetap nyaman, tidak kehausan, dan aman selama perjalanan.

Infrastruktur tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan dan keamanan perjalanan bukan semata-mata urusan individu, tetapi mendapat perhatian penguasa. Prinsip ini sejalan dengan tujuan syariat untuk menjaga jiwa (hifzh an-nafs) sehingga negara harus menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi maupun keuntungan.

Islam menuntut adanya tindakan preventif dan pertanggungjawaban penuh dalam penyelenggaraan sarana perhubungan dan transportasi yang memadai bagi rakyat. Bukan sekadar evakuasi dan investigasi setelah korban berjatuhan akibat tata kelola moda transportasi yang serampangan. Jika pun terjadi musibah, negara dalam Islam memastikan para pihak yang lalai akan mendapatkan sanksi (uqubat) sesuai dengan ketentuan syariat. Sanksi yang tegas berfungsi sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus) sebagaimana telah jelas dalam konsep Islam.

Inilah satu dari sekian banyak kesempurnaan regulasi tata kelola negara yang ditawarkan Islam dan pernah diterapkan sepanjang peradaban Islam. Menerapkannya kembali tentu akan menghadirkan keamanan bagi rakyat dan melaksanakannya merupakan konsekuensi ketaatan kita sebagai hamba Sang Pencipta, Sang Pengatur (Al-Khaliq Al-Mudabbir). [MNews/Ragil]

Caption:

#Fokus #PelayananPublik

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *