Antrean BBM Mengular: Saat Kebutuhan Rakyat Berhadapan dengan Kepentingan Korporat

Antrean BBM Mengular: Saat Kebutuhan Rakyat Berhadapan dengan Kepentingan Korporat

Penulis: Pipit Agustin

Muslimah News, FOKUS — Antrean yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi pemandangan umum belakangan ini. Kelangkaan BBM yang memicu antrean panjang hingga berjam-jam itu tidak hanya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, tetapi juga terjadi di Kendari, Lampung, Bangka Belitung, dan sejumlah wilayah di Kalimantan. Kelangkaan BBM, terutama solar subsidi, sempat terjadi selama sekitar sebulan di sejumlah wilayah Sumatra pada Juli 2026, termasuk di Palembang, Sumatra Selatan, dan Medan, Sumatra Utara.

Kondisi ini menimbulkan kemacetan parah, gangguan distribusi barang, serta kerugian bagi pengemudi dan pelaku usaha yang sehari-harinya bergantung pada transportasi darat. Para sopir truk mengeluhkan panjangnya waktu antre yang berlangsung dari pagi hingga sore hari demi mendapatkan solar subsidi sehingga menghabiskan jam kerja mereka. Sedihnya lagi, seorang sopir truk berusia 50 tahun dilaporkan meninggal dunia diduga kelelahan saat mengantre solar di SPBU Jalan Lintas Timur Palembang—Jambi, Kabupaten Banyuasin.

Kelangkaan BBM ini pun memantik protes dari banyak pihak. Seperti di Sulawesi, pada Jumat (11-9-2026) massa dari aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Jalan Garuda, Makassar. Dalam aksi tersebut, para demonstran menyoroti kelangkaan BBM dan meminta pihak terkait untuk segera mengatasi persoalan.

Sejumlah pihak menilai penyebab utama antrean adalah kesenjangan antara kebutuhan dan realisasi penyaluran solar subsidi. Penyebab lainnya adalah adanya shifting (pergeseran) konsumsi BBM akibat kenaikan harga minyak dunia. Konsumen yang semula menggunakan BBM nonsubsidi akhirnya bergeser ke BBM subsidi yang lebih terjangkau harganya. Ditambah adanya dugaan penimbunan dan aksi panic buying yang turut memicu antrean.

Sementara itu, pemerintah membantah adanya kekurangan pasokan. Pemerintah dalam hal ini PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa stok nasional Pertamina dalam kondisi aman dan mencukupi. Adapun secara kumulatif, realisasi penyaluran Januari—Agustus 2026 mencapai sekitar 569.332 KL, meningkat 11,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025 sebesar 509.860 KL.

Akibat Liberalisasi SDA

Negara yang menerapkan kapitalisme menyerahkan pengelolaan BBM kepada mekanisme pasar dan korporasi sehingga pemenuhan kebutuhan rakyat berhadapan dengan kepentingan bisnis para korporat. Meski krisis BBM dapat teratasi seiring berjalannya waktu, berulangnya krisis BBM terus menjadi persoalan pada masa mendatang. Hal ini terjadi karena tata kelola hilir yang bersifat teknis-reaktif terus berbenturan dengan asas kebijakan hulu yang berbasis kapitalisme liberal.

Pemerintah menegaskan bahwa stok BBM nasional dalam kondisi aman sehingga antrean kendaraan lebih dipicu oleh masalah tata kelola pengawasan dan kepatuhan penyaluran di tingkat daerah. Namun, apabila ditelisik, kondisi ini menunjukkan adanya celah besar antara kebijakan di atas kertas dan eksekusi di lapangan. Selama ini instrumen yang digunakan pemerintah cenderung berada di tataran teknis dan pengawasan digital, seperti pembatasan kuota via aplikasi/barcode (MyPertamina), pengaturan jam operasional SPBU, operasi pasar, dan penindakan hukum terhadap penimbun eceran. Padahal faktanya, solusi-solusi ini hanya menyembuhkan “gejala”, bukan sumber “penyakitnya”. Begitu pengawasan mengendur atau disparitas harga sangat mencolok, fenomena antrean mengular akan “kambuh” lagi.

Pengelolaan SDA telah bergeser dari prinsip fasilitas umum yang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, menjadi komoditas ekonomi. Akibatnya, muncul privatisasi dan liberalisasi di hulu dan hilir yang mana penentuan harganya akan berbasis pasar global. Dalam sistem kapitalisme, harga energi dipatok pada pergerakan minyak mentah dunia. Ketika harga minyak dunia melonjak, negara tidak mampu menanggung beban subsidi. Untuk menyelamatkan APBN agar tidak terus membengkak, pemerintah lantas melakukan serangkaian jurus, seperti pembatasan kuota di lapangan. Pembatasan kuota inilah yang kemudian menjelma menjadi antrean panjang di SPBU.

Di sisi lain, badan usaha yang ditugaskan mengelola energi (dalam hal ini PT Pertamina) dituntut untuk tetap efisien secara bisnis dan menghasilkan laba. Padahal, pada saat yang sama harus memikul beban subsidi. Benturan dua kepentingan ini turut menghambat kelancaran distribusi di lapangan. Hal ini wajar belaka dalam tata kelola sekuler-kapitalistik, energi dipandang sebagai komoditas, bukan layanan kebutuhan publik. Tampak jelas mulai dari hulu (eksplorasi) mayoritas konsesinya dikuasai korporasi dan di hilir (distribusi eceran), mata rantainya sarat dengan kalkulasi untung rugi.

Rakyat diperlakukan sebagai konsumen, bukan pemilik sumber daya. Padahal, secara konstitusional, Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, regulasi derivatnya justru memberikan karpet merah bagi liberalisasi. Rakyat harus membeli hak energinya dengan harga mahal.

Sistem kapitalisme mengadopsi pendekatan ekonomi makro yang mengukur kesejahteraan lewat angka statistik produksi (stok, PDB, dan volume distribusi), bukan ketercukupan (terpenuhinya kebutuhan) setiap individu secara riil di lapangan. Model pengukuran kapitalistik ini bias dan gagal menyelesaikan masalah antrean BBM secara adil. Dalam paradigma kapitalisme, pemenuhan kebutuhan diukur dengan kaidah: jika pasokan secara nasional mencukupi, kebutuhan masyarakat dianggap terpenuhi. Persoalannya, bagaimana dengan distribusinya? Katakanlah angka stok BBM Pertamina nasional dinyatakan aman, misalnya, untuk 20 hari ke depan. Namun, angka ini tidak mampu menampik fakta bahwa stok tersebut menumpuk entah di mana, sedangkan di daerah pelosok (seperti Kalimantan atau Sulawesi) pasokannya tersendat hingga memicu antrean panjang berjam-jam.

Begitu pula angka pertumbuhan ekonomi, misalnya, bisa saja meningkat karena ekspor komoditas melonjak, tetapi angka tersebut tidak mencerminkan apakah seorang nelayan di Padang atau sopir di Palembang bisa mendapatkan beberapa liter solar tanpa harus antre semalaman bahkan kehilangan nyawa karena kelelahan.

Dalam kapitalisme pula, kebutuhan tanpa disertai daya beli tidak akan pernah diakui. Sistem ini mendistribusikan barang berdasarkan siapa yang mampu membayar dengan harga tinggi, bukan siapa yang paling membutuhkan. Akibatnya, BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak publik, dengan mudah tersedot oleh sektor industri atau oknum bermodal besar (penimbun) melalui mekanisme pasar gelap. Negara yang mengadopsi logika kapitalistik akan menerjemahkan fenomena ini sebagai kebocoran, bukan kegagalan sistemis dalam menjamin hak hidup tiap warga negaranya. Dengan mematok keberhasilan pada angka produksi dan distribusi secara makro, kapitalisme melegitimasi kondisi “secara data stok nasional aman, tetapi secara fakta rakyat harus antre untuk mendapatkannya”. Sistem ini terbukti mengabaikan fakta manusia sebagai individu yang memiliki kebutuhan riil harian dan menggantinya dengan deretan angka.

Negara dalam sistem kapitalisme berperan sebagai regulator dan pengawas pasar, tetapi pada saat yang sama gagal mencegah dan menindak praktik monopoli yang merugikan masyarakat. Yang ada justru negara kerap menciptakan regulasi yang melanggengkan praktik tersebut. Hal ini adalah konsekuensi logis dari sistem kapitalisme.

Negara disandera kepentingan pasar. Lembaga-lembaga pengawas atau regulator (seperti kementerian, badan pengatur, atau komisi pengawas) justru dikendalikan oleh industri atau korporasi besar yang seharusnya mereka awasi. Negara berada di posisi dilema. Jika menindak, korporasi mengancam akan menahan pasokan atau menghentikan investasi. Ujung-ujungnya terjadi kelangkaan di masyarakat. Akhirnya negara cenderung berkompromi.

Sistem kapitalisme menyediakan celah bagi para pemburu rente. Kasus-kasus besar menunjukkan kerapuhan sistem pengawasan. Misalnya penangkapan tersangka korupsi pengadaan digitalisasi SPBU dan proyek bernilai triliunan rupiah yang seharusnya dipakai untuk mengawasi kuota agar tepat sasaran, justru dikorupsi lewat rantai pengadaan berlapis (makelar proyek) hingga merugikan negara ratusan miliar rupiah. Penegakan hukum pun bersifat hilir (menangkap penimbun kecil/penimbun eceran). Aktor intelektual, pemilik modal besar, dan mafia berdasi jarang tersentuh secara tuntas

Sekali lagi, negara dalam bingkai kapitalisme tidak akan pernah bisa menjadi pengawas yang adil. Di satu sisi ia harus bertindak sebagai penjaga kestabilan sosial masyarakat, tetapi di sisi lain ia mengadopsi aturan main pasar bebas kapitalistik yang mengacaukan kondisi sosial masyarakat. Akhirnya, seperti yang kita saksikan bersama: aturan dibuat berulang-ulang, pengawasan diperketat lewat berbagai aplikasi, tetapi celah monopoli, pemburu rente, dan korupsi struktural di level atas tetap berjalan lagi dan lagi, sedangkan rakyat harus antre dan membayar mahal.

Adil dalam Bingkai Islam

Berbeda secara diametral dengan kapitalisme, dalam sistem ekonomi Islam, harta diklasifikasikan secara tegas agar tidak terjadi pemusatan kekayaan pada segelintir orang. Migas masuk dalam kategori kepemilikan umum yang didasarkan pada hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” Kata “api” (an-nar) dimaknai sebagai sumber energi, termasuk minyak bumi, gas, batu bara, dan listrik.

Dalam hadis lain, Nabi Muhammad ﷺ pernah memberikan sebidang tanah yang mengandung tambang garam kepada Abyad bin Hamal. Namun, setelah dikabarkan oleh sahabat bahwa tambang tersebut jumlahnya melimpah seperti air yang mengalir (al-ma’ul ‘idd), Nabi ﷺ menarik kembali pemberian tersebut.

Secara hukum syarak, tambang apa pun yang kandungannya sangat besar dan menguasai hajat hidup orang banyak, haram hukumnya diprivatisasi, dikonsesikan, atau dikuasai oleh individu maupun korporasi (baik domestik maupun asing). Negara hanya bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik. Negara dalam sistem Islam (Khilafah) mengelola dan mendistribusikannya kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan. Penjelasan ini disampaikan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam Bab “Kepemilikan Umum”.

Secara historis hal ini juga telah diimplementasikan pada sepanjang era Kekhalifahan Islam hingga era Utsmaniyah, yaitu pengelolaan fasilitas publik dan energi dijalankan dengan prinsip pelayanan (ri’ayah). Seluruh biaya eksplorasi, penambangan, dan infrastruktur distribusi dibiayai oleh kas negara (baitulmal) yang bersumber dari kekayaan umum, kharaj, jizyah, atau fai, bukan dari utang luar negeri berbasis riba. Negara boleh menetapkan harga pada BBM atau LPG untuk menutup biaya operasional produksi dan distribusi hingga sampai ke tangan rakyat. Negara harus memastikan bahwa harga BBM tersebut terjangkau oleh tiap-tiap individu rakyat.

Secara konsep dan sejarah, penerapan syariat Islam dalam pengelolaan SDA memberikan jawaban tuntas terhadap problem antrean BBM saat ini. Dengan mengubah status migas dari “barang dagangan korporasi” menjadi “hak milik bersama rakyat yang dikelola negara”, benturan kepentingan antara bisnis dan kebutuhan rakyat otomatis hilang. Negara dapat fokus mendistribusikan energi secara adil ke setiap tangan individu tanpa perlu disandera oleh regulasi pasar global.

Di samping itu, politik ekonomi Islam menjadikan terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warga negara, termasuk kebutuhan migas, secara nyata sebagai tolok ukur keberhasilan. Kesejahteraan dinilai dari kepastian setiap warga negara—baik muslim maupun nonmuslim (zimi)—mampu mengakses pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan energi (seperti migas) secara aman dan mudah. Jika ada satu orang saja yang kelaparan atau kesulitan mengakses energi, penguasa harus segera menyelesaikan problem tersebut.

Untuk memastikan kebutuhan energi ini terpenuhi secara riil di tingkat individu tanpa antre, politik ekonomi Islam mengatur tiga hal. Pertama, kepemilikan. Karena migas adalah milik umum (al-milkiyyah al-ammah), negara mengeliminasi fungsi seluruh korporasi swasta, makelar, dan spekulan dari rantai pasok energi.

Kedua, distribusi. Negara mendirikan pusat-pusat distribusi energi berbasis kebutuhan riil populasi di setiap wilayah. Fokusnya bukan mengejar keuntungan finansial, melainkan kelancaran logistik. Kriteria distribusi didasarkan pada sensus kebutuhan riil masyarakat setempat.

Ketiga, harga. Harga BBM tidak tersandera fluktuasi pasar modal internasional maupun indeks minyak dunia (seperti Brent atau WTI). Negara menetapkan harga BBM domestik murni berdasarkan biaya produksi riil setempat atau bahkan menyediakannya secara cuma-cuma jika pendapatan dari sektor kepemilikan umum lainnya mencukupi. Dengan harga yang murah dan merata, dorongan untuk melakukan penimbunan otomatis hilang karena tidak ada celah keuntungan finansial di dalamnya.

Politik ekonomi Islam menaruh perhatian penuh pada pemenuhan kebutuhan per individu. Negara wajib turun tangan memastikan bahwa minyak dan gas mengalir langsung ke dapur-dapur rumah tangga, kendaraan, serta fasilitas publik masyarakat tanpa dihambat oleh kalkulasi untung-rugi bisnis.

Dalam fikih politik Islam (siyasah syar’iyyah), posisi penguasa sebagai raa’in (pemelihara). Nabi ﷺ telah bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari).

Dalam Islam, Khilafah adalah aktor utama. Negara Khilafah memegang kendali penuh mulai dari eksplorasi sumur minyak, proses pengilangan, logistik transportasi, hingga pompa pengisian di tingkat akhir. Negara mencegah adanya pasar gelap sejak awal.

Antrean BBM yang terus berulang bukanlah masalah teknis kelangkaan pasokan atau kelemahan aplikasi pengawasan, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemis tata kelola kapitalisme-liberal. Solusi hakiki dan pamungkasnya tidak bisa lagi bersandar pada tambal-sulam regulasi hilir. Solusi hakiki menuntut perubahan paradigma total menuju politik ekonomi Islam yang mengembalikan migas sebagai kepemilikan umum yang haram diprivatisasi, mengukur kesejahteraan dari terpenuhinya kebutuhan dasar tiap individu secara riil, dan menempatkan negara sebagai raa’in yang mengendalikan seluruh rantai energi dari hulu ke hilir demi kemaslahatan rakyat. Wallahualam bissawab. [MNews/Ragil]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *