Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, FOKUS —Sudah tertimpa bencana, hidup dalam pengungsian, masih harus dihadapkan dengan penanganan yang kurang optimal. Itulah yang dirasakan warga korban gempa NTT. BNPB menegaskan bahwa 94 korban gempa Flores yang meninggal di pengungsian akibat dampak tidak langsung gempa bumi kekuatan M 7,7, bukan berarti tanpa penanganan. Hingga 17 September 2026, tercatat 147 korban jiwa, dengan sekitar 48 orang meninggal secara langsung langsung akibat gempa M 7,7.
Menanggapi hal ini, DPR RI mendesak evaluasi serius atas penanganan pengungsi pascagempa NTT. Anggota Komisi VIII, Hetifah Sjaifudian menekankan kasus ini tidak boleh diremehkan, apalagi jumlah korban di pengungsian lebih besar dibanding yang meninggal langsung akibat gempa.
Gagap Memitigasi Bencana
Siapa pun tahu, Indonesia adalah negara rawan bencana. Dengan fakta ini, pemerintah seharusnya memahami karakteristik Indonesia sebagai negara yang rentan mengalami bencana alam. Mitigasi pun semestinya sudah dilakukan dengan matang dan penuh antisipasi, bukan baru merespons saat bencana datang.
Insiden meninggalnya 94 orang di pengungsian pascagempa NTT, menyisakan PR besar terhadap peran pemerintah, di antaranya sebagai berikut. Pertama, tingginya angka kematian warga di tempat pengungsian menunjukkan bahwa keterbatasan fasilitas dasar yang tersedia masih menjadi kendala utama. Banyak lokasi pengungsian tidak memiliki sarana memadai untuk menampung ribuan warga yang kehilangan tempat tinggal.
Kondisi ini membuat para pengungsi harus bertahan dalam situasi yang serba sulit dan kekurangan. Dari ruang istirahat yang sempit hingga akses air bersih yang terbatas. Selain itu, minimnya layanan kesehatan darurat juga memperburuk keadaan. Tenaga kesehatan dan obat-obatan yang terbatas menjadikan penanganan terhadap korban kurang optimal, terutama lansia dan anak-anak.
Faktor lingkungan juga berpengaruh, seperti cuaca ekstrem dengan suhu sangat panas di siang hari dan dingin menusuk di malam hari. Hal ini menambah beban fisik dan derita para pengungsi. Tanpa perlindungan memadai, pengungsi menjadi rentan terhadap komplikasi kesehatan hingga berujung pada kematian.
Kedua, mitigasi negara terhadap bencana terbukti lemah. Tragedi di NTT mencerminkan krisis kapasitas negara dalam menghadapi bencana lintas wilayah. Kegagalan berulang terlihat dari banjir bandang di Sumatra akhir 2025, kebakaran hutan di Sumatra, Kalimantan, dan Papua, hingga gempa bumi di NTT. Pemerintah tampak gagap menghadapi bencana. Sampai korban bertambah pun tidak ada pernyataan status darurat nasional bencana.
Kegagapan ini pun akhirnya menelan banyak korban jiwa dan berbagai gangguan kesehatan. Lagi-lagi, rakyat harus menelan pil pahit atas sikap gagap negara yang tidak melakukan mitigasi bencana secara serius.
Bencana alam, seperti gempa bumi dan erupsi memang di luar kuasa manusia. Mitigasi, pencegahan, deteksi dini, prediksi cuaca, dan antisipasi adalah hal-hal yang berada dalam kendali manusia untuk melakukan ikhtiar sebaik mungkin demi mengatasi bencana. Namun, nyatanya negara tidak melakukan semua itu dengan serius. Rakyat kerap menjadi korban atas ketidakseriusan negara menghadapi bencana. Inilah yang disebut krisis kapasitas.
Krisis Kapasitas
Negara adalah pelayan dan pengurus urusan rakyat (raa’in). Namun, peran ini tereduksi oleh paradigma sistem sekuler kapitalisme yang tidak memosisikan rakyat sebagai prioritas pertama dan utama. Saat bencana melanda, negara justru gagal menghadirkan mekanisme penanganan yang memadai. Keterbatasan fasilitas, lemahnya koordinasi, serta minimnya layanan darurat memperlihatkan bahwa kapasitas negara dalam menjamin keselamatan warganya masih rapuh.
Kegagalan ini menimbulkan penderitaan berlapis bagi rakyat. Mereka tidak hanya menghadapi dampak langsung dari bencana, tetapi juga harus menanggung akibat dari absennya negara dalam memberikan perlindungan. Tatkala fungsi raa’in tidak dijalankan, rakyat kehilangan sandaran, dan bencana berubah menjadi ujian ganda, yaitu ujian alam sekaligus ujian atas rapuhnya sistem politik yang seharusnya menjamin keselamatan mereka.
Sistem sekuler kapitalisme melemahkan sense of crisis dan political will yang seharusnya dimiliki penguasa dan pejabat di negeri ini. Alhasil, penanganan pascabencana tidak dilakukan secara cepat dan tanggap, bahkan menunggu dikritik baru bergerak. Juga menanti kabar viral dari lokasi bencana, baru bereaksi.
Negara seharusnya menjadi pihak pertama yang melakukan penyelamatan, perlindungan, dan pemulihan atas korban. Namun, dari banyaknya penanganan bencana yang beredar, masyarakatlah yang saling membantu mengatasi kesulitan situasi pascabencana. Sampai-sampai bergema tagar [#]WargaBantuWarga di media sosial. Ini menunjukkan negara mengalami krisis kapasitas dan kepercayaan dari rakyat.
Peran negara yang kian terdegradasi hingga rakyat kehilangan kepercayaan adalah efek penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menyingkirkan peran agama (Islam) dalam pengambilan kebijakan dan perilaku sosial. Dampaknya bukan sekadar ekonomi, tetapi juga juga menyentuh jantung moral kehidupan.
Kapitalisme menempatkan materi sebagai ukuran keberhasilan, menihilkan nilai agama, dan memperlebar jurang ketimpangan sosial. Lambannya penanganan bencana terjadi karena negara tidak menempatkannya sebagai program prioritas. Akibatnya, SDM, infrastruktur, dan anggaran hanya dialokasikan seadanya, tanpa diusahakan maksimal.
Sebaliknya, sumber daya justru digelontorkan untuk program yang tidak urgen, bahkan tidak dibutuhkan rakyat, dan diduga menjadi ajang bancakan, seperti MBG. Alhasil, nilai kemanusiaan terabaikan dan sensitivitas sosial melemah. Sungguh, pandangan ini bertolak belakang dengan prinsip Islam.
Mitigasi Bencana dalam Perspektif Islam
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak buruk bencana terhadap masyarakat, baik melalui pencegahan, kesiapsiagaan, maupun penanganan cepat ketika bencana terjadi. Mitigasi mencakup langkah-langkah seperti pemetaan wilayah rawan, pembangunan infrastruktur tahan bencana, edukasi masyarakat, sistem peringatan dini, hingga penyediaan sarana evakuasi.
Dalam perspektif Islam, negara (Khilafah) berperan sebagai raa’in, yaitu pengurus atau pelayan bertanggung jawab penuh atas rakyatnya. Salah satu kewajiban utama negara adalah menjaga keselamatan jiwa (hifzhun nafs) seluruh rakyat. Perlindungan ini tidak hanya berlaku dalam konteks keamanan dari ancaman kriminal, tetapi juga mencakup keselamatan dari bencana alam. Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan rakyat, karena setiap nyawa adalah amanah yang harus dijaga.
Negara tidak boleh sekadar melakukan mitigasi secara formalitas atau parsial, melainkan harus menyeluruh, terencana, dan berkesinambungan.Bencana menuntut adanya kesiapsiagaan yang terus menerus, karena waktu terjadinya tidak dapat dipastikan. Respons yang cepat selama dan setelah terjadinya bencana sangat penting dalam menyelamatkan manusia. Hal itu dapat diwujudkan melalui perencanaan yang baik dan menyeluruh.
Berdasarkan kewajiban khalifah dalam mengurusi urusan rakyatnya, juga kewajiban mencegah serta menghilangkan bahaya yang timbul akibat bencana alam maupun peperangan, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”
Khilafah bertanggung jawab melakukan pencegahan, mempersiapkan diri menghadapi bencana, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui berbagai mekanisme berikut. Pertama, penanganan sebelum terjadinya bencana, yaitu melalui langkah yang bersifat struktural dan nonstruktural. Langkah struktural semisal bangunan tahan gempa di zona rawan gempa. Adapun langkah nonstruktural dapat dilakukan dengan edukasi kewaspadaan gempa, dll.
Kedua, penanganan saat terjadi bencana, yaitu membentuk komite penanggulangan bencana yang bertugas mengelola operasi penyelamatan dengan mengarahkan dan mengirim tim serta peralatan pertolongan pertama ke daerah terdampak. Dalam tahap awal operasi penyelamatan, komite bencana berfokus pada pencarian dan penyelamatan korban, menyediakan kebutuhan dasar kemanusiaan, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan bahan bakar. Operasi tanggap darurat juga mencakup pemulihan sarana transportasi, komunikasi, saluran informasi dan pemberitaan; pengambilan langkah keamanan; serta pelaksanaan tindakan kesehatan lingkungan.
Ketiga, pemulihan pascabencana, yaitu perbaikan infrastruktur dan bangunan yang rusak, rehabilitasi wilayah terdampak, serta pembangunan kembali kawasan bencana. Tahap pascabencana juga mencakup pemenuhan berbagai kebutuhan vital masyarakat di daerah yang terkena musibah dan memastikan kehidupan dapat kembali berjalan normal secepat mungkin.
Khilafah menyediakan pusat-pusat gawat darurat dan pertolongan pertama di seluruh pusat kesehatan primer yang komprehensif. Juga menyediakan pusat-pusat yang dilengkapi dengan peralatan dan layanan modern. Hal ini termasuk ruang resusitasi jantung dan paru-paru, serta ruang operasi yang memadai di sejumlah RS di setiap kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan jumlah penduduk dan lokasi daerah-daerah yang dilayani.
Pusat-pusat tersebut beroperasi selama dua puluh empat jam dan dikelola sejumlah dokter, perawat, dan tenaga kesehatan pendukung yang memiliki kualifikasi dalam memberikan pemeliharaan gawat darurat dan penanganan medis lanjutan untuk berbagai kondisi.
Khilafah berupaya meningkatkan mutu layanan kegawatdaruratan sejak hari pertama dengan memanfaatkan seluruh sarana dan metode yang tersedia demi mencapai keunggulan dalam pemeliharaan kesehatan korban bencana. Misalnya, pemeliharaan darurat dapat dimulai melalui sistem komunikasi dan koordinasi bersama dengan perangkat negara lainnya, sehingga penanganan korban dapat dimulai di tempat kejadian atau rumah pasien, mengingat waktu merupakan faktor yang sangat menentukan dalam menyelamatkan nyawa. (Siyasah ar-Ri’ayah Shihiyah fi Daulah al-Khilafah, hlm.219-230).
Khilafah akan menyediakan tempat pengungsian bagi korban bencana dengan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti makanan bergizi, tempat tinggal yang layak dan bersih, air serta fasilitas MCK yang memadai, dan layanan kesehatan darurat. Dengan demikian, warga dapat terhindar dari penyakit. Selain itu, proses rekonstruksi dilakukan secara cepat agar masyarakat tidak perlu berlama-lama tinggal di pengungsian.
Keempat, negara mengalokasikan dana darurat bencana secara khusus yang diambil dari kas baitulmal. Negara memberikan bantuan kepada kaum muslim atas setiap kondisi darurat/bencana mendadak yang menimpa mereka, seperti gempa bumi, angin topan, kelaparan dan sebagainya. Biaya yang dikeluarkan pada bagian ini diperoleh dari pendapatan fai dan kharaj, serta dari (harta) pemilikan umum.
Apabila tidak terdapat harta dalam kedua pos tersebut, kebutuhannya dibiayai dari harta kaum muslim berupa sumbangan sukarela ataupun dharibah yang diambil dari harta kaum muslim yang kaya saja, sifatnya temporal hingga kas negara terpenuhi. Jika pengumpulan dharibah membutuhkan waktu sementara anggaran harus segera tersedia, negara dapat terlebih dahulu berutang kepada warga muslim yang kaya melalui skema nonribawi, lalu melunasinya setelah dana dharibah terkumpul. (Syekh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Daulah al-Khilafah, hlm.31).
Demikianlah mekanisme negara Khilafah dalam melakukan mitigasi bencana secara menyeluruh. Dengan penerapan sistem Islam secara kafah, peran negara sebagai raa’in dapat berjalan secara optimal dan cepat tanggap. [MNews/Nind]
