Penulis: Vivin Indriani
Muslimah News, FOKUS — Pemerintah menyatakan Indonesia telah mencapai swasembada pada sejumlah komoditas pangan strategis. Pemerintah bahkan menyebut delapan dari sebelas komoditas pangan strategis telah mencapai swasembada, dengan porsi impor pangan secara keseluruhan sekitar 5%. Namun, di tengah klaim capaian tersebut, realitas di pasar justru menunjukkan kenaikan harga pangan.
Pada 7 September 2026, misalnya, data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat harga cabai rawit merah mencapai sekitar Rp91.300 per kilogram, telur ayam ras Rp29.800 per kilogram, sedangkan harga beras kualitas bawah masih berada di kisaran Rp14.700—Rp14.900 per kilogram. Pada saat yang sama, pemberitaan menunjukkan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan lainnya dibandingkan periode awal September lalu. Bahkan, dengan tingkat harga yang berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.
Sudah Swasembada?
Swasembada produksi tidak otomatis berarti harga pangan murah dan merata. Ada persoalan distribusi, biaya transportasi, rantai pasok, struktur pasar, musim produksi, hingga kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara pasokan di tingkat produsen dan harga di tingkat konsumen. Pada saat masyarakat menyaksikan pemberitaan mengenai harga beras yang naik di sejumlah pasar ketika pasokan disebut melimpah, harus ada proses pengkajian lebih lanjut, tidak sekadar mengerucutkan persoalan ini semata-mata sebagai persoalan naik-turunnya harga harian.
Oleh karenanya, klaim swasembada pangan masih perlu diuji dari perspektif yang lebih luas. Jika produksi meningkat dan cadangan pangan pemerintah berada pada level tinggi, tetapi konsumen di sejumlah daerah masih menghadapi kenaikan harga, persoalannya bukan lagi semata-mata soal ada atau tidaknya pangan. Tantangan yang lebih besar terletak pada bagaimana pangan tersebut bergerak dari lahan produksi menuju meja makan masyarakat dengan harga yang wajar.
Dengan demikian, perdebatan tentang pangan seharusnya tidak terjebak pada pertanyaan apakah Indonesia sudah atau belum swasembada. Pertanyaan yang lebih substantif adalah, apakah swasembada telah berhasil menghadirkan ketahanan pangan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat?
Swasembada Tidak Otomatis Menjamin Pangan Terjangkau
Klaim swasembada pangan merupakan capaian penting karena menunjukkan meningkatnya kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri. Namun, swasembada tidak dengan sendirinya menjamin bahwa pangan tersedia dengan harga murah dan merata di seluruh wilayah. Pembahasan terkait produksi dan keterjangkauan adalah dua persoalan yang berbeda. Negara bisa saja memiliki stok produksi yang mencukupi, tetapi masyarakat di berbagai daerah tetap menghadapi harga tinggi apabila distribusi tidak efisien, biaya logistik mahal, atau terjadi ketimpangan antara wilayah surplus dan wilayah yang kekurangan pasokan. Oleh karena itu, keberhasilan pangan tidak cukup diukur dari seberapa banyak pangan diproduksi, tetapi juga dari bagaimana pangan tersebut sampai ke tangan konsumen dengan harga yang wajar, bahkan murah.
Persoalan makin kompleks ketika rantai pasok dikuasai oleh pelaku usaha dengan kemampuan monopoli pasar yang besar. Dalam struktur pasar yang terkonsentrasi, kemampuan menentukan harga tidak berada pada petani sebagai produsen maupun konsumen sebagai pengguna akhir. Pelaku usaha yang menguasai perdagangan, pengolahan, penyimpanan, atau distribusi memiliki posisi tawar yang lebih kuat. Kenaikan harga pangan memang dipengaruhi banyak faktor, tetapi lemahnya pengawasan memungkinkan kepentingan ekonomi para pemilik modal besar menentukan proses pembentukan harga di pasar.
Di sinilah kritik terhadap paradigma ekonomi yang terlalu berorientasi pada produksi menjadi relevan. Pertumbuhan produksi memang penting, tetapi kesejahteraan masyarakat pada akhirnya ditentukan oleh apakah hasil produksi tersebut dapat diakses dan dibeli oleh seluruh komponen masyarakat. Hal ini akan terlihat pada adanya jarak antara pangan yang diklaim tersedia secara nasional, dengan terjangkau atau tidaknya pangan oleh setiap individu keluarga. Jarak tersebut diisi oleh distribusi, mekanisme harga, daya beli, struktur pasar, dan kebijakan negara. Oleh karena itu, keberhasilan swasembada seharusnya diikuti dengan keberhasilan menjaga stabilitas harga, memperbaiki distribusi, melindungi petani, mencegah praktik persaingan usaha yang tidak sehat, serta memastikan kelompok masyarakat berpendapatan rendah tetap mampu memenuhi kebutuhan pangannya.
Dalam penerapan sistem ekonomi kapitalisme seperti hari ini, negara memang tidak sepenuhnya pasif dalam pengelolaan ekonomi pasar. Negara hari ini bisa saja menjalankan sistem regulasi, pengawasan, subsidi, operasi pasar, pembangunan infrastruktur, dan juga intervensi harga (dengan menetapkan Harga Eceran tertinggi/HET) di pasar ketika terjadi gejolak harga. Namun, persoalan mendasarnya adalah sejauh mana instrumen tersebut mampu memastikan kebutuhan pangan masyarakat tidak semata-mata mengikuti mekanisme naik turunnya keuntungan dan kerugian para pelaku pasar. Padahal, pangan merupakan kebutuhan dasar sehingga keberhasilan kebijakan pangan seharusnya tidak berhenti ketika produksi telah mencukupi, tetapi baru benar-benar terlihat ketika masyarakat dapat memperoleh pangan yang cukup, aman, terjangkau, dan merata tanpa terkecuali.
Ukuran keberhasilan kebijakan pangan perlu diperluas dari sekadar berapa banyak pangan yang mampu diproduksi oleh negara menjadi apakah pangan tersebut benar-benar sampai kepada rakyat secara menyeluruh dengan harga yang terjangkau dan distribusi yang adil. Jika produksi telah mencukupi, tetapi harga masih tinggi dan akses masyarakat masih berbeda-beda antarwilayah, maka pekerjaan rumah dalam persoalan kebijakan pangan sesungguhnya masih belum selesai. Oleh karena itu, negara perlu memperkuat tata kelola distribusi, menjaga persaingan pasar, memangkas biaya rantai pasok, dan memastikan kekuatan ekonomi tidak mengorbankan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Islam Menempatkan Pangan sebagai Hak yang Harus Dijamin Negara
Islam memiliki perspektif yang lebih luas dan mendalam terkait pemenuhan kebutuhan rakyat. Islam memandang pangan sebagai bagian dari kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia secara halal, baik (tayib), dan dapat diperoleh masyarakat. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah memberikan kepada manusia berbagai rezeki di bumi dan membolehkan mereka mengambil makanan yang halal serta baik dan tidak membahayakan. Dengan demikian, persoalan pangan dalam Islam tidak berhenti pada ada atau tidaknya produksi, tetapi berkaitan dengan bagaimana manusia memperoleh dan menikmati rezeki tersebut secara baik dan halal sebagaimana yang disyariatkan.
Prinsip tersebut diperkuat oleh konsep tanggung jawab penguasa muslim dalam penyelenggaraan kebutuhan pokok seperti pangan. Rasulullah ﷺ bersabda,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban. Maka seorang penguasa atas manusia, ia adalah pemimpin bagi mereka dan ia akan dimintai pertanggunganjawaban atas rakyatnya.” (Musnad Ahmad No. 4266).
Maknanya, kekuasaan adalah amanah yang mengharuskan adanya tanggung jawab dunia dan akhirat terhadap rakyat. Oleh karena itu, negara dalam sistem Islam harus memastikan agar kebutuhan dasar masyarakat benar-benar dapat dipenuhi, kepala per kepala.
Dalam persoalan pangan, Islam juga menetapkan bahwa tanggung jawab tersebut sekaligus mencakup proses distribusi pangan. Islam melarang porsi kekayaan di sebuah negeri hanya berputar di kalangan tertentu saja. Keberadaan pangan yang melimpah di suatu wilayah juga tidak akan cukup jika pangan tersebut tidak dapat mengalir ke wilayah lain yang membutuhkan dan tidak dapat dijangkau masyarakat secara menyeluruh karena harga yang terlalu tinggi atau stoknya hilang di pasaran akibat monopoli dan penimbunan.
Islam juga memberikan batas yang tegas terhadap perilaku ekonomi yang merusak distribusi seperti monopoli dan penimbunan (ihtikar).
عَنْ مُعَمَّرِ بْنِ عَبْدِاللهِ رَضِى اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لا يَحْتَكِرُ اِلاَّخَا طِئٌ
“Dari Ma’mar bin Abdullah ra. dari Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Tidak akan menimbun barang kecuali orang yang berdosa.’” (HR Muslim).
Larangan ihtikar menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan kebutuhan masyarakat dijadikan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dengan cara menahan barang dan menciptakan kelangkaan. Dalam konteks pangan, prinsip ini relevan untuk menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh menghasilkan penguasaan atau manipulasi terhadap pasokan barang (terutama barang kebutuhan primer) yang merugikan masyarakat. Praktik monopoli atau oligopoli yang digunakan untuk mengendalikan pasokan barang dan merugikan kepentingan umum harus dicegah dan diawasi negara.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan bahwa bangunan sistem ekonomi Islam tegak di atas persoalan yang berkaitan dengan kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan. Tidak hanya bicara soal peningkatan produksi. Artinya, persoalan ekonomi tidak selesai hanya dengan menghasilkan kekayaan sebanyak-banyaknya. Negara dan sistem ekonomi harus memastikan kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan dan didistribusikan sesuai ketentuan syariat.
Swasembada pangan dalam perspektif Islam tidak dimaknai semata-mata sebagai kemampuan negara dalam menghasilkan pangan secara mandiri. Kemandirian produksi memang penting agar negara tidak bergantung pada kekuatan asing dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Namun, kemandirian tersebut harus disertai sistem distribusi yang memungkinkan pangan sampai kepada masyarakat secara merata dan menyeluruh. Negara hadir dalam menjamin tersedianya pangan, mengawasi rantai perdagangan, mencegah penimbunan dan praktik jual beli di pasar yang merugikan, serta mengelola sumber daya dan kebijakan pangan berdasarkan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, problem harga pangan membutuhkan pembenahan sistem secara menyeluruh dengan cara memastikan produksi tercukupi, distribusi berjalan, pasar tidak dikuasai segelintir pihak, dan masyarakat mampu memperoleh pangan dengan mudah dan merata. Inilah perbedaan mendasar antara sekadar mengejar surplus pangan dengan membangun ketahanan pangan yang benar-benar berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat secara menyeluruh.
Swasembada bukanlah tujuan akhir jika rakyat masih kesulitan mendapatkan pangan. Dalam perspektif Islam, ukuran keberhasilan negara dalam menyejahterakan rakyatnya adalah seberapa baik negara dalam menjamin setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan pangan yang merupakan salah satu bagian dari kebutuhan pokoknya. Negara harus menjalankan fungsi pelayanan (ri’ayah) dengan cara mengurus dan menjamin terpenuhinya hajat hidup dan kemaslahatan rakyat. Dengan prinsip kepemilikan yang jelas, distribusi kekayaan yang adil, larangan penimbunan/ihtikar, serta tanggung jawab negara terhadap kebutuhan dasar rakyat, maka persoalan pangan akan dengan mudah diatasi. Wallahualam. [MNews/Ragil]
