[Kabar] Pengamat: Penyebab Krisis Air Bersih Tidak Hanya Faktor Cuaca

[Kabar] Pengamat: Penyebab Krisis Air Bersih Tidak Hanya Faktor Cuaca

Muslimah News, LENSA DAERAH — Wilayah terdampak kekeringan dan krisis air di Indonesia makin meluas, salah satunya di Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat hingga Senin (31-8-2026), krisis air telah meluas ke 474 kelurahan dan desa yang tersebar di 198 kecamatan di 27 kabupaten/kota. Jumlah warga yang terdampak secara langsung mencapai 647.468 jiwa atau setara dengan 197.008 kepala keluarga (KK).

Untuk menghadapi puncak musim kemarau, masyarakat diimbau meningkatkan kesiapsiagaan dan menghemat penggunaan air. Masyarakat juga diharapkan menjaga kondisi tubuh dengan memenuhi kebutuhan air harian, terutama saat beraktivitas di luar rumah.

Tidak Hanya Faktor Cuaca

Pengamat kebijakan publik Emilda Tanjung, M.Si. menilai krisis air yang terjadi tidak semata disebabkan faktor cuaca atau akibat musim kemarau. “Jika penyebabnya hanya faktor cuaca, tentu dampaknya tidak sebesar ini,” ujarnya kepada MNews, Selasa (1-9-2026).

Ia menyayangkan, krisis air bersih terjadi berulang setiap tahun di Indonesia, padahal Indonesia memiliki cadangan air sebesar 690 miliar m³/tahun atau termasuk tujuh terbesar di dunia. Begitu pula di Jawa Barat, lanjutnya, yang memiliki potensi sumber daya air sangat besar, baik sumber air permukaan maupun air tanah.

“Setidaknya terdapat enam sungai-sungai besar dengan potensi SDA nya kurang lebih 48 ribu juta meter kubik/tahun. Ditambah lima waduk/bendungan besar dengan volume penyimpanan air lebih dari 6 miliar m3. Belum lagi sumber air tanah dalam yang diperkirakan potensi pemanfaatannya sekitar 3.52 miliar m3 pertahun. Seharusnya dengan jumlah ini, kebutuhan air bersih bagi masyarakat Jawa Barat dapat dipenuhi, bahkan bisa menyuplai ke daerah/provinsi sekitarnya,“ paparnya.

Namun, terangnya, saat ini telah terjadi penurunan potensi sumber daya air secara drastis yang berakibat krisis air bersih. “Kualitas air sungai mengalami degradasi yang amat parah karena tingginya tingkat pencemaran. Permukaan waduk menyusut karena laju sedimentasi serta kualitas air yang rusak akibat aktivitas penduduk dan industri. Deforestasi dan alih fungsi lahan pun sangat masif, seperti untuk pembangunan infrastruktur, perumahan, dan perkebunan yang mengakibatkan penyusutan daerah resapan air hingga mengubah keseimbangan alam yang berakibat krisis ekologi. Ditambah privatisasi mata air untuk industri AMDK (air minum dalam kemasan) dan air perpipaan yang makin memperparah kondisi yang ada,“ jabarnya.

Menurut Emilda, kerusakan massal yang berdampak luas ini terjadi akibat penerapan konsep pembangunan dan tata kelola sumber daya alam ala kapitalisme. “Pandangan kapitalisme yang menjadikan air sebagai barang ekonomi semata, bukan barang milik umum, telah melegalisasi eksploitasi sumber daya air oleh korporasi untuk mengejar keuntungan yang berakibat sulitnya rakyat mendapat akses air bersih yang cukup, bahkan sampai merusak sumber mata airnya,“ ucapnya.

Praktik sistem politik demokrasi kapitalistik, lanjutnya, juga melahirkan pemerintahan yang berkhidmat kepada kapitalis, tetapi abai terhadap urusan masyarakat. “Berbagai izin penguasaan sumber daya milik publik, seperti hutan, danau, sungai sangat mudah dikeluarkan untuk korporasi, walaupun eksploitasi ini telah nyata menimbulkan kerusakan. Lebih lagi, ada kelemahan tanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan sanksi hukum. Alih-alih menghentikan eksploitasi, perusakan yang makin masif dibiarkan terjadi atas nama investasi,“ kritiknya.

Keseluruhan praktik sistem politik dan ekonomi inilah, ujarnya, yang menyebabkan kerusakan makin destruktif. “Jika sistem ini tetap dibiarkan berjalan, kita akan berjalan menuju krisis ekologi yang makin buruk dengan korban yang makin besar,“ nilainya.

Islam Kafah

Untuk menyelamatkan lingkungan dan alam tersebut, Emilda menekankan, sangat dibutuhkan kehadiran Islam kafah. “Syariat Islam yang diturunkan Allah Swt. adalah sistem yang paling tepat dan sesuai untuk manusia dan lingkungan, serta benar-benar akan mengakhiri berbagai krisis ekologi yang ada,“ tuturnya.

Islam, lanjutnya, memandang bahwa hutan dan sumber mata air, sungai, danau, dan lautan memiliki karakter sebagai kepemilikan umum. “Ini karena faktanya, hutan dan berbagai sumber air secara umum memiliki fungsi ekologis dan hidrologis yang dibutuhkan jutaan orang di Indonesia, bahkan dunia dan berpengaruh luas terhadap kehidupan masyarakat,“ ujarnya.

Oleh karenanya, ia menyatakan, tidak ada alasan apa pun yang membolehkan pengelolaan kepemilikan umum itu oleh individu atau swasta. “Namun, tiap individu publik memiliki hak yang sama dalam pemanfaatannya, tetapi tidak boleh menimbulkan kerusakan sebagaimana hadis Rasulullah saw. riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni, ‘Janganlah membahayakan pada diri sendiri dan jangan pula membahayakan orang lain.’,“ imbuhnya.

Sementara itu, ungkapnya, negara adalah pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan harta milik umum. “Rasulullah saw. juga menegaskan dalam riwayat Muslim, ‘Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).’,“ jelasnya.

Artinya, ia mengatakan, hak konsesi atau pemanfaatan secara istimewa bagi korporasi tidak dikenal dalam Islam. “Pemanfaatan sumber daya secara istimewa (hima) hanya ada di tangan negara dengan tujuan untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim. Rasulullah saw. menerangkan dalam riwayat Abu Daud bahwa tidak ada hima, kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya,” urainya.

Negara Islam atau Khilafah juga memiliki struktur khusus, tambahnya, yakni kadi hisbah yang akan menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang terbukti melakukan perusakan atau mengambil hak-hak publik.

Selain itu, jelasnya, untuk menjamin pemenuhan kebutuhan air, negara wajib mendirikan industri air bersih perpipaan sedemikian rupa sehingga terpenuhi kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat kapan pun dan dimana pun berada. “Status kepemilikannya adalah harta milik umum dan atau milik negara. Industri ini dikelola pemerintah untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim,“ tandasnya. [MNews/Ruruh]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *