Desil sebagai Acuan Subsidi BBM, Negara Makin Lepas Tangan

Desil sebagai Acuan Subsidi BBM, Negara Makin Lepas Tangan

Penulis: Syifa Karimah

Muslimah News, FOKUS — Di tengah daya beli masyarakat yang masih tertekan, pemerintah justru bersiap memperketat akses terhadap BBM bersubsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini dimatangkan dengan alasan agar subsidi lebih tepat sasaran. Pemerintah mengeklaim kebijakan tersebut dapat menghemat APBN hingga ratusan triliun rupiah sekaligus mencegah pembengkakan anggaran akibat subsidi energi. Langkah ini juga disebut sejalan dengan prinsip subsidi tepat sasaran sebagaimana diatur dalam UU.

Salah satu skema yang dikaji adalah membatasi pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10, yakni 20% keluarga dengan peringkat kesejahteraan tertinggi. Namun, pengelompokan ini menuai sorotan karena desil 9 dan 10 tidak otomatis berarti masyarakat kaya. BPS menjelaskan, desil merupakan pemeringkatan relatif keluarga berdasarkan berbagai variabel sosial-ekonomi, bukan batas pendapatan tertentu.

Di sisi lain, data Susenas 2025 yang diolah Mandiri Institute menunjukkan kelompok kelas atas hanya sekitar 0,4% penduduk, sedangkan kelas menengah mencapai 16,6%. Dengan demikian, pembatasan bagi 20% penduduk teratas berpotensi turut menyasar kelas menengah dan calon kelas menengah.

Pemerintah sebelumnya juga telah mencoba berbagai mekanisme untuk memastikan subsidi tepat sasaran, termasuk pendataan transaksi melalui MyPertamina. Kini, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu basis data yang digunakan untuk menentukan kelompok kesejahteraan masyarakat.

Lantas, apakah pembatasan berdasarkan desil benar-benar dapat menjamin subsidi tepat sasaran dan mencegah pembengkakan APBN, atau justru menunjukkan negara makin lepas tangan dalam memenuhi kebutuhan energi rakyat?

Desil Bukan Batas Tegas Kemampuan Ekonomi

Pembatasan Pertalite berdasarkan desil sekilas tampak sebagai solusi untuk memastikan subsidi diterima masyarakat yang membutuhkan. Namun, persoalannya tidak sesederhana memilah masyarakat berdasarkan angka desil. Desil merupakan pemeringkatan relatif, bukan batas tegas kemampuan ekonomi. Seseorang berada pada desil 10 karena posisinya termasuk 10% keluarga dengan peringkat kesejahteraan tertinggi, bukan karena memiliki penghasilan atau kekayaan di atas angka tertentu.

Akibatnya, kondisi ekonomi dalam satu kelompok desil dapat sangat beragam. Keluarga dengan penghasilan jutaan rupiah dapat berada dalam kelompok yang sama dengan mereka yang memiliki kekayaan jauh lebih besar. Kepemilikan rumah dan kendaraan pun tidak serta-merta menunjukkan kemampuan ekonomi yang longgar. Aset tersebut bisa masih dibebani KPR, cicilan, atau pembiayaan lainnya. Beban pendidikan, kebutuhan rumah tangga, serta tanggungan keluarga juga memengaruhi kemampuan riil seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Artinya, menempatkan 20% keluarga teratas dalam satu kelompok bukan berarti seluruhnya memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Ketika batas tersebut dijadikan dasar untuk membatasi akses terhadap BBM bersubsidi, masyarakat yang secara ekonomi belum benar-benar mapan berpotensi ikut terdampak. Bahkan, kebijakan ini berpotensi mempersempit akses sekitar 51 juta masyarakat kelas menengah dan calon kelas menengah terhadap BBM bersubsidi.

Tepat Sasaran atau Pengalihan Beban?

Pemerintah menjadikan ketepatan sasaran dan penghematan APBN sebagai alasan pembatasan. Bahkan, Menkeu Purbaya memperkirakan pembatasan tahap awal pada desil 10 berpotensi menghemat sekitar 10% anggaran subsidi, meski pemerintah masih menghitung angka pastinya. Namun, apakah penghematan APBN otomatis berarti persoalan subsidi selesai?

Jika akses Pertalite dibatasi, masyarakat yang sebelumnya membeli BBM bersubsidi harus beralih ke BBM nonsubsidi. Biaya yang sebelumnya ditanggung melalui anggaran negara pun berpotensi lebih banyak ditanggung rumah tangga. Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk bekerja atau menjalankan usaha, tambahan biaya energi bahkan dapat memengaruhi pendapatan dan biaya operasional.

Di sinilah persoalannya. APBN mungkin dapat ditekan, tetapi kebutuhan energi rakyat tetap ada. Ketika negara mengurangi pengeluaran untuk subsidi, bukan berarti kebutuhan tersebut ikut hilang. Bebannya hanya berpotensi berpindah dari anggaran negara ke kantong masyarakat.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya dilihat dari berapa besar subsidi yang berhasil dihemat. Perlu dilihat pula siapa yang akhirnya menanggung biaya tersebut beserta dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Lebih jauh lagi, polemik desil menunjukkan persoalan yang lebih mendasar, bagaimana negara memandang energi dan tanggung jawabnya terhadap rakyat?

Negara dan Pengelolaan Energi Berbasis Pasar

Akar persoalan perihal desil ini tidak semata-mata terletak pada akurasi data atau ketepatan penentuan penerima subsidi. Persoalan yang lebih mendasar adalah karut-marut tata kelola sumber daya energi. Kekayaan energi yang melimpah di negeri ini dikelola dengan prinsip liberalisasi, yakni memberikan ruang luas bagi kepemilikan dan pengelolaan oleh pihak tertentu (swasta kapitalis). Dalam kerangka ini, negara cenderung berhitung berdasarkan efisiensi, keuntungan, dan kemampuan anggaran, sementara konsekuensi kebijakan akhirnya turut ditanggung masyarakat.

Lebih dari itu, persoalan ini menunjukkan paradigma kepemimpinan sekuler kapitalistik yang jauh dari dimensi ruhiah dan fungsi ri’ayah (pengurusan) terhadap rakyat. Oleh sebab itu, negara tidak semata-mata dituntut membuat kebijakan, tetapi juga bertanggung jawab mengurus dan memenuhi kebutuhan rakyat.

Ketika ukuran keberhasilan kebijakan lebih banyak berfokus pada efisiensi anggaran dan pengendalian subsidi, fungsi pengurusan tersebut akan bergeser menjadi sekadar pengaturan dan pembatasan. Kisruh penetapan desil hanyalah salah satu dari sekian persoalan yang menunjukkan bahwa rakyat harus berhadapan dengan kebijakan yang tidak berangkat dari pemenuhan kebutuhan mereka.

Hal itu juga terlihat dari harga BBM yang tidak terlepas dari berbagai faktor ekonomi, mulai dari harga minyak dunia, fluktuasi nilai tukar, hingga inflasi. Harga energi akhirnya bergerak mengikuti dinamika pasar dan kondisi ekonomi global. Negara pun lebih banyak berperan sebagai regulator yang mengatur sekaligus memberikan legalitas bagi korporasi untuk mengelola sumber daya energi.

Dalam kerangka seperti ini, energi tidak diposisikan sebagai kekayaan yang harus dikelola untuk menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat, melainkan sebagai komoditas yang pengelolaannya berdasarkan paradigma bisnis. Subsidi pun menjadi instrumen untuk menjaga keterjangkauan harga bagi kelompok tertentu, sekaligus pos pengeluaran yang harus dikendalikan. Klaim penghematan APBN memperlihatkan cara pandang tersebut.

Dampaknya, tolok ukur kebijakan lebih banyak diarahkan pada besaran anggaran yang dapat ditekan, bukan standar pemenuhan kebutuhan energi rakyat. Energi yang semestinya menjadi kepemilikan umum dikelola menurut cara pandang kapitalistik, sementara pemenuhan kebutuhan rakyat diposisikan sebagai beban yang harus ditanggung negara melalui APBN. Padahal, energi merupakan kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas kehidupan. Masyarakat membutuhkan BBM untuk bekerja, berdagang, belajar, bepergian, maupun mendistribusikan barang.

Jelas, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan memilah penerima subsidi. Jika pun data DTSEN makin akurat, persoalan mendasarnya tetap tidak tuntas selama subsidi tidak ditempatkan sebagai instrumen untuk menurunkan harga kebutuhan bagi kelompok tertentu, bukan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kebutuhan energi rakyat.

Ketika anggaran dianggap berat, penerima subsidi dipersempit. Ketika harga energi naik, negara menghitung kembali kemampuan fiskalnya. Ketika data dianggap tidak tepat, sistem pendataan diperbaiki. Namun, akar persoalan pengelolaan sumber daya energinya tidak disentuh.

Islam Menjamin Kebutuhan Energi Rakyat

Islam memiliki konsep kepemilikan yang membedakan antara kepemilikan individu, negara, dan umum. SDA yang menjadi kebutuhan masyarakat luas dan memiliki karakteristik sebagai kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi tertentu. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Energi yang termasuk dalam kepemilikan umum wajib dikelola negara dan dikembalikan manfaatnya kepada rakyat. Negara tidak bertindak sebagai pemilik yang bebas menyerahkan pengelolaannya kepada pihak tertentu, tetapi sebagai pihak yang diberi amanah untuk memastikan kekayaan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Karena statusnya sebagai kepemilikan umum, pemanfaatan energi tidak semestinya dibatasi berdasarkan tingkat kesejahteraan, desil, ataupun kemampuan membayar. Negara justru berkewajiban memastikan seluruh rakyat dapat memperoleh manfaat dari sumber daya tersebut. Pengelolaan energi tidak diserahkan kepada korporasi atau mekanisme pasar yang menjadikan keuntungan sebagai pertimbangan utama. Negara juga menguasai pengelolaan energi, mulai dari produksi hingga distribusi, agar ketersediaannya terjamin dan manfaatnya sampai kepada rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Sebagai raa’in (pengurus), negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk kebutuhan energi. Distribusi energi tidak diserahkan kepada mekanisme pasar yang membuat masyarakat harus menyesuaikan diri dengan fluktuasi harga minyak dunia, nilai tukar, maupun kondisi pasar global.

Dalam Islam, harga BBM ditetapkan berdasarkan biaya produksi riil sehingga energi dapat diperoleh rakyat dengan harga yang wajar, bahkan bisa gratis. Negara juga memegang amanah pengelolaan kepemilikan umum secara langsung dan bertanggung jawab penuh memastikan sumber daya energi tersedia serta dapat dimanfaatkan rakyat.

Pengelolaan energi juga ditopang oleh sistem keuangan negara. Dalam sistem baitulmal, pendapatan dari kepemilikan umum seperti sumber daya energi dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Pemenuhan kebutuhan energi tidak diposisikan sebagai beban subsidi yang harus terus ditekan demi menjaga APBN. Negara tidak perlu mengurangi akses rakyat terhadap energi untuk menghemat anggaran atau memindahkan beban tersebut ke rumah tangga.

Pendapatan dari pengelolaan kepemilikan umum justru menjadi sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, ukuran keberhasilan pengelolaan energi bukanlah seberapa besar subsidi yang dapat dipangkas, melainkan sejauh mana negara mampu menjamin kebutuhan energi rakyat.

Dengan demikian, persoalan BBM tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki data desil, memperketat penerima subsidi, atau menghitung berapa besar APBN yang dapat dihemat. Persoalannya harus diselesaikan dari akarnya, bahwa sumber daya energi yang merupakan kepemilikan umum dikelola negara, distribusinya tidak diserahkan kepada mekanisme pasar, dan hasil pengelolaannya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat melalui pengelolaan baitulmal. Negara hadir sebagai raa’in yang bertanggung jawab memastikan kekayaan yang menjadi hak umum benar-benar memberikan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Wallahualam bissawab. [MNews/Nind]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *