[Kabar] Pengamat: Hilangnya Kepercayaan Masyarakat, Akar Persoalan Pelaku Usaha Membatasi QRIS

[Kabar] Pengamat: Hilangnya Kepercayaan Masyarakat, Akar Persoalan Pelaku Usaha Membatasi QRIS

Muslimah News, NASIONAL — Bank Dunia pada Juli 2026 melaporkan, 48% pelaku usaha mikro membatasi penggunaan QRIS agar transaksi tidak mudah terlacak otoritas pajak. Sementara itu, 40% responden menilai pajak yang dibayarkan berpotensi terbuang akibat pemborosan dan korupsi. Temuan ini mencerminkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan tata kelola negara.

Menanggapi fenomena tersebut, pengamat ekonomi Nida Saadah, S.E., Ak., M.E.I. menegaskan, akar persoalannya bukan semata-mata rendahnya literasi digital, melainkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan tata kelola ekonomi.

“Ternyata dari temuan Bank Dunia yang menjadi persoalan bukan hanya di aspek teknologinya atau sebagaimana yang selama ini dikatakan, rendahnya literasi digital, tetapi ternyata akar masalahnya adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan tata kelola ekonomi,” ungkapnya kepada MNews, Senin, (10-8-2026).

Nida mengatakan, dalam sistem kapitalisme yang diadopsi Indonesia, negara bergantung pada pajak sebagai sumber utama pembiayaan. Akibatnya, ia menerangkan, digitalisasi kerap dipersepsikan bukan hanya untuk meningkatkan efisiensi transaksi, tetapi juga memudahkan pelacakan transaksi oleh otoritas pajak.

“Ketika pelaku usaha merasa beban pajak tidak sebanding dengan manfaat yang mereka terima, pada akhirnya masyarakat akan memilih mengindari sistem yang akan memudahkan pelacakan transaksi yang dilakukan oleh pengusaha,” sebutnya.

Negara sebagai Raa’in

Adapun dalam perspektif Islam, terang Nida, negara adalah raa’in (mengurusi urusan rakyat), bukan sekadar pihak yang semata-mata pengumpul penerimaan negara.

“Bahkan dalam fikih siyasah (politik) klasik, sumber utama pendapatan negara yang dicontohkan Rasulullah saw. dan dilanjutkan dalam sistem Khilafah Islam, pendapatan negara berasal dari pos yang telah diatur dalam syariat Islam. Ada pengelolaan kepemilikan umum, kepemilikan negara, dan zakat mal (zakat harta),” jelasnya.

Begitu juga pajak atau pungutan yang disebut dengan dharibah, menurut Nida, dalam era yang lalu ini (Khilafah Islam) hanya instrumen yang sangat terbatas pada kondisi yang sangat khusus, yakni ketika kas negara kosong, sifat pungutannya temporal, dan hanya kepada orang-orang kaya. “Jadi, bukan sumber pendapatan rutin negara,” ucapnya.

Dengan tata kelola semacam ini, lanjutnya, tentu digitalisasi tidak diarahkan untuk mengejar penerimaan pajak. “Dalam sistem Khilafah Islam, digitalisasi itu dilakukan untuk mempermudah transaksi, meningkatkan efesiensi, mencegah penipuan dan kecurangan dan juga mempercepat distribusi barang dan jasa,” bebernya.

Membangun Kepercayaan

Nida menilai, temuan Bank Dunia menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan faktor penting dalam keberhasilan digitalisasi ekonomi. “Kalau ternyata masyarakat memandang sistem ini sebagai beban, maka mereka akan mencari cara untuk menghindarinya. Sebaliknya, jika sistemnya dipandang adil, melayani kepentingan publik, maka tentu saja kepatuhan akan mudah ditumbuhkan,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya, dalam perspektif syariat Islam, solusi yang ditawarkan bukan sekadar mengganti alat pembayaran, tetapi membangun tata kelola negara yang adil dan transparan sesuai prinsip-prinsip syariat Islam.

“Sekali lagi, fakta membuktikan bahwa manusia memang normalnya akan merasa lebih tenteram, lebih tenang, lebih diperlakukan secara adil kalau regulasi, tata aturan yang dijalankan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara adalah aturan yang berasal dari Rab Pencipta semesta alam,” pungkasnya.[MNews/SA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *